Puasa ad-Dahr (berpuasa setiap hari)
Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ
“Tidak ada puasa bagi orang yang melakukan puasa dahr (puasa setiap hari).” ([1])
Umar radhiallahu ‘anhu juga pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ,
يَا رَسُولَ اللهِ، كَيْفَ بِمَنْ يَصُومُ الدَّهْرَ كُلَّهُ؟
“Wahai Rasulullah ﷺ bagaimana dengan orang yang berpuasa pada seluruh dahr?”
Maka Rasulullah ﷺ menjawab,
لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ
“Dia tidaklah berpuasa dan tidak pula berbuka.” ([2])
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama berkaitan dengan masalah puasa setiap hari (ad-Dahr). Secara umum perbedaan mereka terbagi kepada dua pendapat:
- Tidak bolehnya berpuasa setiap hari. Di antara mereka ada yang menyatakan bahwa tidak boleh ini bersifat makruh([3]), dan ada juga yang mengatakan bersifat haram.([4])
Hal ini dikarenakan puasa dahr bisa menyebabkan seseorang menjadi lemah dan menyerupai orang yang hanya fokus ibadah. ([5])
- Bolehnya berpuasa setiap hari jika tidak menyebabkan mudarat. Ini adalah pendapat Malikiyah,([6]) Syafi’iyyah,([7]) dan Hanabilah.([8])
Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:
- Pelarangan tentang puasa dahr sangat jelas dibandingkan pendapat yang membolehkannya.
- Terlebih lagi terdapat sebuah hadits tentang tiga sahabat yang bertanya tentang ibadah Rasulullah ﷺ. Salah satu dari mereka berkata bahwa dirinya akan berpuasa dahr. Lalu bagaimana tanggapan Rasulullah ﷺ? Rasulullah ﷺ bersabda,
أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kalian yang berkata ini dan itu, demi Allah saya orang yang paling takut terhadap Allah dan paling bertakwa di antara kalian kepada-Nya, tetapi saya berpuasa di hari tertentu dan tidak berpuasa di hari yang lain, saya shalat dan saya juga tidur, begitu pun saya menikahi perempuan. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dariku.” ([9])
Dalam hadits ini Rasulullah ﷺ menyebutkan “Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dariku” yang menunjukkan bahwa puasa dahr adalah menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ.
- Sesungguhnya tubuh kita, keluarga kita, dan yang lainnya memiliki hak yang harus ditunaikan. Sedangkan puasa dahr bisa membuat diri kita tidak memberikan hak-hak tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash,
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟»، فَقُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ»، فَشَدَّدْتُ، فَشُدِّدَ عَلَيَّ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً قَالَ: «فَصُمْ صِيَامَ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَلاَ تَزِدْ عَلَيْهِ»، قُلْتُ: وَمَا كَانَ صِيَامُ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ؟ قَالَ: «نِصْفَ الدَّهْرِ»
“Rasulullah ﷺ berkata kepadaku, ‘Aku memperoleh berita bahwa kamu berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari.’ Aku menjawab, ‘Benar.’ Beliau bersabda, ‘Jangan kamu lakukannya, namun berpuasa dan berbukalah, tidur dan bangunlah! Karena tubuhmu memiliki hak atas dirimu, kedua matamu memiliki hak atas dirimu, istrimu memiliki hak atas dirimu, tamumu memiliki hak atas dirimu. Sungguh, cukup bagimu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, dan suatu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya, itulah puasa Dahr.’ Abdullah bin ‘Amru berkata, ‘Aku bersikap keras dan beliau pun bersikap keras kepadaku, lalu kataku, ‘Sungguh aku masih kuat melakukan lebih dari itu?’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah seperti puasanya Nabiyullah Daud dan jangan lebih dari itu.’ Aku bertanya, ‘Bagaimana puasa Nabiyullah Daud?’ Beliau bersabda, ‘Yaitu puasa setengah zaman (sehari puasa sehari berbuka).’([10])
Dalam hadits ini Rasulullah ﷺ melarang puasa dahr karena bisa membuat seseorang tidak menunaikan hak-hak. Juga Rasulullah ﷺ menyarankan Abdullah bin Amr bin al-Ash untuk berpuasa Daud, tidak lebih. Wallahu a’lam.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
Sebagian ulama menjelaskan bahwa ini merupakan doa keburukan bagi orang yang melakukan puasa dahr. Bisa juga maksudnya adalah ia telah melakukan sesuatu yang memberatkan dirinya, sehingga dia tidak berpuasa dan berbuka seperti bentuk puasa pada biasanya. [Lihat: Kasyf al-Musykil Min Hadits ash-Shahihain (2/155-156)].
([3]) Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiah [Lihat: Fath al-Qadir (2/350)] yang juga diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [Lihat: Al-Majmu’ al-Fatawa 14/458)] dan Ibnu Qudamah [Lihat: Al-Mughni (3/53)].
([4]) Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm. [Lihat: al-Muhalla (4/431).
([5]) Lihat: Al-Mughni (3/53).
([6]) Lihat: Mawahib al-Jalil (2/443).
([7]) Lihat: Minhaj ath-Thalibin (1/79).
([8]) Lihat: Kassyaf al-Qina’ (2/342).