Makruh Istri yang Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami
Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Seorang wanita (istri) tidak boleh berpuasa, sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan izinnya.” ([1])
Dalam riwayat lain disebutkan,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali dengan izinnya.” ([2])
Kebanyakan para ulama menyatakan bahwa pelarangan dalam hadits ini adalah untuk pengharaman,([3]) dan sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa hukumnya makruh.([4])
Jika sang istri tetap berpuasa sunnah tanpa izin suaminya maka puasanya sah, namun dia telah melakukan hal yang haram. ([5])
Hal ini dikarenakan hak suami adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh sang istri. Tidak boleh sang istri meninggalkan kewajiban ini hanya untuk melaksanakan sesuatu yang sunnah. ([6])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) HR. Bukhari No. 5192 dan Muslim No. 1026.
([2]) HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 4170. Dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([3]) Disebutkan dalam mazhab Malikiyah tentang puasa yang haram,
-
صَوْمُ الْمَرْأَةِ نَفْلاً بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا
“Pertama adalah puasa sunnah seorang istri tanpa izin suaminya.” [Fiqh al-Ibadat ‘Ala al-Madzhab al-Maliki (1/324)].
Dalam mazhab Syafiiyah, disebutkan oleh asy-Syirbini,
وَيَحْرُمُ صَوْمُ الْمَرْأَةِ تَطَوُّعًا وَزَوْجُهَا حَاضِرٌ إلَّا بِإِذْنِهِ
“Diharamkan seorang istri puasa sunnah sedangkan suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya.” [Mughni al-Muhtaj (2/187)].
Hal ini juga selaras disebutkan dalam mazhab Hanabilah,
يَحْرُمُ صِيَامُ الْمَرْأَةِ نَفْلاً بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا إِنْ كَانَ حَاضِراً
“Diharamkan seorang wanita berpuasa sunnah tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada di sisinya.” (Fiqh al-Ibadat ‘Ala al-Madzhab al-Hanbali (1/409)
([4]) Dalam Mazhab Hanafiah disebutkan bahwasanya pelarangan dalam hadits ini bersifat makruh. [Lihat: Hasyiyah Ibn Abidin (2/430)].
Demikian juga Tirmidzi menjelaskan bahwa larangan hadits ini dibawa kepada hukum makruh. Dalam Sunannya beliau berkata,
بَابُ مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ صَوْمِ الْمَرْأَةِ إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا
“Bab: Makruhnya seorang istri berpuasa kecuali dengan izin suaminya.” [Sunan at-Tirmidzi (2/143)].