Puasa Wishal
Puasa wishal adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa berbuka.([1]) Adapun hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah ﷺ melarangnya,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الوِصَالِ قَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى
“Rasulullah ﷺ melarang puasa wishal. Kemudian para sahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, tetapi engkau berpuasa wishal?’ maka Nabi berkata, ‘Aku bukanlah seperti kalian, karena aku diberikan makanan dan minuman oleh Allah.’” ([2])
Berdasarkan hadits ini para ulama menyatakan bahwa puasa wishal dilarang. Ada yang mengatakan larangan ini bersifat haram([3]) dan ada yang mengatakan sifatnya hanya makruh.([4])
Akan tetapi, jika puasa tersebut hanya sampai waktu sahur maka sebagian ulama membolehkannya.([5]) Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,
لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Janganlah kalian melakukan puasa wishal! Barang siapa di antara kalian ingin puasa wishal, maka hendaknya dia melakukannya hingga waktu sahur.” ([6])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Lihat: Al-Kafi Fi Fiqh al-Imam Ahmad (1/450).
([2]) HR. Bukhari No. 1962 dan Muslim No. 1102.
([3]) Disebutkan oleh Nawawi bahwa Imam Syafii secara nas menyatakan pelarangan ini bersifat haram. [Lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab (6/357)].
([4]) Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, bahwasanya kebanyakan para ulama menyatakan bahwa hukum puasa wishal adalah makruh. [Lihat: Al-Mughni (4/436)].
([5]) Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah. [Lihat: Al-Kafi Fi Fiqh al-Imam Ahmad (1/450)].
Imam Bukhari juga menuliskan bab tentang puasa wishal hingga waktu sahur. Beliau r berkata,
بَابُ الوِصَالِ إِلَى السَّحَرِ
“bab puasa wishal hingga waktu sahur.” Shahih al-bukhari (3/38)