Puasa hari syak (hari yang diragukan) ([1])
Maksud dari puasa pada hari syak (yang diragukan) adalah puasa Ramadan di hari ketiga puluh di bulan Sya’ban, jika hilal bulan Ramadan tidak terlihat. Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang berpuasa pada hari tersebut.
مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barang siapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qasim, yaitu Rasulullah ﷺ.”([2])
Dalam hadits ini Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya orang yang berpuasa pada hari syak, maka sesungguhnya ia telah bermaksiat. Oleh karenanya para ulama mengatakan tidak bolehnya seseorang memulai puasa Ramadan pada hari yang diragukan. Imam Nawawi berkata,
لا يَصِحُّ صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ عَنْ رَمَضَانَ بِلا خِلافٍ
“Tidak sah berpuasa Ramadan pada hari yang diragukan, tanpa ada perselisihan di antara ulama.” ([3])
Rasulullah ﷺ telah memberikan solusi jika di hari ke 29 hilal tidak terlihat,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh.” ([4])
Dikecualikan seseorang berpuasa sunah yang memiliki sebab seperti puasa hari Senin dan Kamis, atau puasa Daud, lalu kebetulan terjadi pada hari syak maka ini tidak mengapa berdasarkan kesepakatan para ulama. Demikian juga diperbolehkan puasa qada, nazar dan kafarat yang bertepatan dengan hari tersebut. ([5])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
ويُكْرَهُ إِفْرَادُ رَجَبٍ وَالجُمعةِ وَالسَّبْتِ والشَّكِّ وعِيْدٍ للكُفَّارِ بِصَوْمٍ
“Dimakruhkan menyendirikan bulan Rajab, hari Jumat, Sabtu, dan hari raya orang-orang kafir untuk berpuasa.” [Zad al-Mustaqni’ hlm.84]
([2]) HR. Tirmidzi No. 686. Dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([3]) Lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab (6/399).
Akan tetapi, pada salah satu riwayat imam Ahmad dinyatakan bolehnya berpuasa pada hari yang diragukan dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath). Namun, disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad yang lain bahwa puasa Ramadan pada hari yang diragukan termasuk dilarang. [Lihat: Al-Qawa’id an-Nuraniyah al-Fiqhiyah, hlm. 92]. Riwayat kedua inilah yang lebih tepat berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan.