Puasa Syawal Sebelum Mengqada Puasa Ramadan
Pertama: Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari Syawal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ)
Kedua: Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadan berhutang (berbuka) akan tetapi karena uzur, lalu ia mengqada hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawal maka ia pun juga seakan-akan berpuasa setahun penuh
Ibnu Muflih berkata,
وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي ” الْفُرُوعِ ” أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ
“Zahirnya tidaklah disunahkan untuk Syawal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadan…akan tetapi disebutkan di “Al-Furu’” bahwasanya keutamaan puasa Syawal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa Syawal dan telah mengqada puasa Ramadannya yang ia berhutang puasa karena uzur”([1])
Ketiga: Akan tetapi, bagaimana jika ia berpuasa Syawal sebelum mengqada hutang puasa Ramadannya? Maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang beruzur dan sulit untuk mengqada seluruh hutang puasa Ramadannya di bulan Syawal, lantas apakah boleh ia berpuasa Syawal terlebih dahulu baru kemudian mengqada hutang puasa Ramadannya di bulan-bulan yang lainnya?
Contohnya:
- Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadan sehingga ia berhutang Ramadan sebulan penuh dan ternyata baru bersih di bulan Syawal.
- Seorang yang sakit di bulan Ramadan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari.
- Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan kecuali beberapa hari.
- Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadan Apakah mereka ini boleh berpuasa Syawal sebelum mengqada hutang puasa Ramadannya?
Ada dua pendapat dalam hal ini.
Pendapat pertama: Menyatakan tidak bisa karena zahir hadits,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
“Barang siapa yang puasa Ramadan lalu mengikutkannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal…”
Pendapat kedua: Boleh mereka berpuasa Syawal sebelum mengqada hutang puasa Ramadannya. Al-Bujairimi berkata,
: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى
“Sabda Nabi ﷺ “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadannya dengan puasa enam hari Syawal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawal hingga ia mengqada terlebih dahulu hutang puasa Ramadannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab’iyyah” (mengikutkan) termasuk di dalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawal 6 hari lantas setelah itu ia pun mengqada hutang puasa Ramadannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawal. Atau “at-Tab’iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhirah” (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa Syawal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan di luar bulan Syawal) sebagaimana shalat sunnah (rawatib) shalat fardu yang statusnya adalah pengikut shalat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadan karena uzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadan tanpa uzur maka diharamkan baginya untuk puasa Syawal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqada hutang puasa Ramadannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawal maka ia telah terluput dari puasa Syawal dan tidak bisa diqada puasa Syawalnya (misalnya dikerjakan pada bulan Zulkaidah -pen)”([2])
Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut:
Pertama: Mengqada hutang puasa Ramadan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadan tahun berikutnya. Sementara puasa Syawal waktunya terbatas hanya pada bulan Syawal
Kedua: Seseorang yang berpuasa Ramadan lalu ia berbuka karena uzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan uzur dan ia akan mengqada di luar bulan Ramadan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadan? Perhatikan di antara keutamaan-keutamaan tersebut,
مَن صَامَ رَمَضَانَ، إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ.
“Barang siapa berpuasa Ramadan dengan iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(([3]))
Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan secara أَدَاءً, tanpa ada batal sama sekali? Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang beruzur untuk berbuka. Karenanya, jika ia berpuasa dengan mengqada hutangnya maka ia pun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.
Ketiga: Aisyah radhiallahu ‘anha tidaklah beliau mengqada hutang puasa Ramadannya kecuali di bulan Syaban. Aisyah berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku punya hutang puasa Ramadan dan aku tidak mampu untuk mengqadanya kecuali di bulan Syaban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi ﷺ”([4])
Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura’, puasa hari Arafah, dan juga puasa Syawal. Kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqada puasa Ramadannya.
Keempat: Para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa Ramadan ditambah puasa 6 hari Syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan). Seseorang yang berpuasa sebagian Ramadan dengan أَدَاءً (pada waktunya yaitu di bulan Ramadan) dan sebagiannya lagi diqada karena uzur lalu disertai puasa 6 hari Syawal, maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yang mengqada puasa Ramadannya sebulan penuh di bulan Syawal, maka ia boleh melaksanakan puasa Syawalnya di bulan Zulqaidah,([5]) hal ini wallahu a’lam di antaranya karena memandang jumlah hari puasa.
Tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qada puasa Ramadan. Akan tetapi, tulisan ini hanyalah menjelaskan hukum berpuasa Syawal sebelum mengqada. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqada puasa itu yang terbaik, dan mengqada sebelum puasa sunnah apa pun adalah yang terbaik. Wallahu A’lam bis Shawab.
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([2]) Hasyiyah Al-Bujairimi (2/406)