32. وَٱلَّذِينَ هُمْ لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَ
wallażīna hum li`amānātihim wa ‘ahdihim rā’ụn
32. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
Tafsir :
Inilah di antara sifat orang beriman, yaitu menjaga amanah. Kalau mereka berjanji maka pasti akan dipenuhi, kalau mereka diberi amanah maka pasti dia akan menjaga amanah tersebut. Tentunya tidak sebagaimana sifat orang munafik yang apabila diberi amanah maka dia berkhianat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda-tanda munafik ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanat dia khianat.”([1])
Dan di antara bentuk menjaga amanah yang harus diperhatikan banyak orang saat ini adalah menjaga uang umat yang diamanahkan kepadanya. Jika seseorang membuat sebuah Yayasan Islam, kemudian dia mengumpulkan uang umat maka dia harus berhati-hati dalam menggunakan uang tersebut melebihi kehati-hatiannya dalam menggunakan hartanya sendiri. Karena sebagian orang ada yang berhati-hati dalam mengeluarkan hartanya agar tidak ada kesalahan, akan tetapi ketika berurusan dengan uang umat maka dia tidak peduli dan berhati-hati. Padahal sejatinya amanah yang dititipkan kepada kita itu harusnya lebih berhati-hati lagi, karena itu adalah uang orang lain, yang akan disalurkan kepada umat, dan pasti akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
_______________________
Footnote :