31. فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-‘ādụn
31. Maka barangsiapa mencari di luar itu (seperti zina, homoseks dan lesbian), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Tafsir :
Yaitu barangsiapa yang melampiaskan syahwat selain kepada istri dan kepada budak-budak wanita, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan dia telah melampaui batas. Maka hendaknya seseorang berhati-hati dalam melampiaskan syahwatnya, karena untuk melampiaskan syahwat di zaman sekarang ini sangat bervariasi dan sangat mudah. Dan tentunya orang-orang yang terjerumus dalam melampiaskan syahwat dengan cara yang haram tentunya tidak termasuk dalam kategori orang yang menjaga kemaluannya.