Hari Tarwiyah
1. At-Tarwiyah maknanya adalah mengangkut air untuk persediaan menghilangkan dahaga. Karena di Mina di zaman tersebut tidak ada air, sehingga para jamaah haji mengangut air untuk dibawa ke Mina.
2. Disunnahkan bagi seorang yang berhaji untuk persiapan ihram, yaitu dengan mencukur yang perlu dicukur (seperti bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku, agar tatkala ia berihram tidak butuh lagi untuk melakukan itu semua. Hendaknya ia mandi,
3. Lalu (untuk lelaki) maka disunnahkan untuk memakai minyak wangi di tubuhnya dan juga dirambutnya. Adapun wanita maka tidak boleh memakai minyak wangi, kecuali hanya sekedar penghilang bau ketiak atau bedak ringan yang bau wanginya tidak sampai keluar.
4. Adapun kain ihram (bagi lelaki) dan juga pakaian wanita untuk ihram, maka tidak boleh dikasih wewangian.
5. Lalu berniat masuk dalam ihram dan berkata “Labbaik Allahumma Hajjan”. Kalau dia menghajikan orang lain maka ia tambahkan لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا عَنْ فُلاَنٍ “Labbaik Allahumma Hajjan án Fulaan”.
6. Ia berihram dari hotelnya dan tidak perlu pergi ke Masjidil Haram.
7. Lalu berangkat menuju Mina di waktu dhuha dengan memperbanyak ber-talbiyah
8. Hukum ke Mina dan mabit (bermalam) di Mina tanggal 8 Dzulhijjah adalah sunnah dan tidak wajib. Maka jika para jamaáh haji Indonesia terikat dengan aturan Maktab dan tidak bisa ke Mina pada tanggal 8 maka tidak mengapa langsung ke Arofah.
Catatan :
– Sebagian jamaáh haji tatkala tanggal 8 sudah berangkat ke padang Arofah, bahkan malamnya menginap di Arofah. Maka mereka boleh berihram tatkala tanggal 8, dan mereka juga boleh berihram di pagi hari Arofah tanggal 9 Dzulhijjah
– Sebaliknya sebagian jamaáh haji justru tanggal 7 siang sudah berangkat ke Mina -untuk menghindari kemacetan-, maka mereka boleh berihram tanggal 7 tatkala berangkat ke Mina, dan lebih baik lagi jika mereka berihram di Mina tatkala dhuha tanggal 8 Dzulhijjah.
9. Di Mina maka disunnahkan untuk sholat dhuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh pada waktunya masing-masing, diqoshor namun tidak dijamak. Maka sholat dhuhur dikerjakan pada waktunya sebanyak 2 rakaát, sholat ashar juga dikerjakan pada waktunya 2 rakát, sholat maghrib pada waktunya 3 rakáat, sholat isya pada waktunya 2 rakaát, dan sholat subuh pada waktunya 2 rakaát.
10. Di Mina para jamaáh tidak dianjurkan melakukan sholat sunnah rawatib, kecuali shalat sunnah 2 rakaát sebelum subuh, karena Nabi shallallahu álaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya bahkan tatkala sedang safar.
11. Adapun sholat-sholat sunnah yang lain, maka boleh dikerjakan, seperti sholat dhuha, sholat malam, dan sholat witir.
12. Jika di Mina bertepatan dengan hari jumát maka tidak ditegakan sholat jumát karena para jamaáh sedang musafir.
13. Di malam hari para jamaáh menginap di Mina, waktu minimalnya adalah setengah malam, dan jika sampai subuh maka itu lebih afdhol sebagaimana sunnah Nabi shallallahu álaihi wasallam.
14. Hendaknya para jamaáh mengisi waktu mereka dengan ibadah yang bermanfaat, seperti talbiyah, baca al-Qurán, berdzikir, mendengarkan pengajian, dan sholat malam. Terlebih lagi hari tarwiyah merupakan salah satu dari 10 hari pertama Dzulhijjah yang dimana beramal shalih di hari-hari tersebut sangat dicintai oleh Allah. Nabi bersabda :
مَا العَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ؟» قَالُوا: وَلاَ الجِهَادُ؟ قَالَ: «وَلاَ الجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ
“Tidaklah amal shalih di hari-hari (sepanjang tahun) yang lebih afdol dari pada di hari-hari ini (10 hari pertama Dzulhijjah)”.
Para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad?”, Nabi berkata, “Tidak juga jihad, kecuali seseorang keluar mempertaruhkan nyawanya dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan sesuatupun (yaitu ia nyawanya dan hartanya melayang karena syahid)” (HR Al-Bukhari no 969)