Hadits 15
Mengusap Wajah Setelah Berdoa
وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ. أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَلَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا
Umar Radhiallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa tidak akan mengembalikannya sebelum mengusapkan wajahnya.” Riwayat Tirmidzi([1]). Hadits tersebut mempunyai banyak pendukung di antaranya:
حَدِيثُ اِبْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِي دَاوُدَ وَمَجْمُوعُهَا يَقْتَضِي أَنَّهُ حَدِيثٌ حَسَنٌ
Hadits Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dan selainnya yang semuanya menilai bahwa hadits tersebut hasan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa hadits ini mempunyai syawahid (pendukung) dari riwayat yang lain. Ini mengisyaratkan bahwa Ibnu Hajar mendhaifkan hadits tersebut, karena umumnya hadits tidak membutuhkan syawahid kecuali untuk mendukung kelemahannya agar terangkat derajatnya.
Dalam hal ini hadits dari jalur ‘Umar dikuatkan oleh hadits dari jalur Ibnu Abbas yang keduanya saling menguatkan sehingga derajatnya menjadi hasan lighairihi menurut Ibnu Hajar. Oleh karena itu, Ibnu Hajar menilai bahwa mengusap kedua wajah setelah berdoa hukumnya sunnah.
Terkait permasalahan mengusap kedua wajah setelah berdoa, para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya ke dalam tiga pendapat.
Pertama, sunnah sebagaimana yang dipilih oleh ibnu hajar Al-Asqalani
Kedua, bid’ah
Ketiga, boleh
Para ulama yang memilih pendapat kedua ataupun ketiga menilai bahwa hadits dari jalur Ibnu Abbas dhaif jiddan atau bahkan munkar sehingga tidak cukup untuk mengangkat derajat hadits dhaif yang lain. Sehingga secara ilmu hadits, pendapat ini lebih kuat sehingga haditsnya tetap dengan statusnya yang dhaif.
Syaikh Ibnu Baz([2]) dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin([3]) memilih pendapat ketiga yaitu boleh. Artinya kita tidak mengingkari orang yang mengusap wajahnya ketika selesai berdoa. Terutama diriwayatkan bahwa sebagian salaf melakukan hal ini, demikian pula diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau terkadang melakukannya.
Kesimpulannya, khilaf ini adalah khilaf yang ringan. Pendapat yang paling kuat adalah perbuatan ini tidak perlu dilakukan karena tidak ada hadits yang valid mengabarkan bahwa Nabi pernah melakukannya. Seandainya ada, niscaya para sahabat akan meriwayatkannya karena hal ini menarik Perhatian. Namun Jika ada saudara-saudara kita yang melakukannya maka tidak perlu diingkari.
Footnote:
___________
([1]) HR. Tirmidzi No. 3386 dengan lafal كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ dan didhaifkan oleh Al-Albani.
([2]) Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17039/ حكم-مسح-الوجه-بعد-الدعاء-وتقبيل-المصحف