Hadits 25
Tukang Namimah
فَقَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَتَّاتٌ
Berkata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, aku mendengar Nabi ﷺ berkata, “Tidak akan masuk surga qattat (orang yang suka mengadu domba).” ([1])
Makna Qattat
قَتَّاتٌ (qattat) datang dalam shighah mubalaghah yang menunjukkan makna seringnya perbuatan tersebut. قَتَّاتٌ disebut juga dengan نَمَّامٌ (nammam)([2]). Nammam adalah orang yang suka berbuat namimah yaitu mengadu domba. Dalam sebagian riwayat, Nabi ﷺ,
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak masuk Surga orang yang suka namimah (mengadu domba).” ([3])
Dikatakan oleh Ibnul ‘Atsir berharap([4]),
قالَ ابنُ الأثيرِ: هوَ النَّمامُ، يُقَالُ: قَتَّ الحديثَ يَقتُّهُ إذَا زَوَّرَه وَهَيَّأه وَسَوَّاه
“Seseorang dikatakan قَتَّ الْحَدِيْثَ (melakukan qatta terhadap pembicaraan) jika dia persiapkan perkataan tersebut, dia perindah, dia melakukan kedustaan dengan niat untuk mengadakan kerusakan Di antara dua pihak. Dan ini dilakukan juga oleh نَمَّامٌ.
Jadi, namimah maknanya seseorang menukil perkataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan niat agar timbul permusuhan di antara mereka. Secara umum qattat dan nammam maknanya sama, tetapi sebagian ulama membedakan antara keduanya.
- Qattat yaitu seseorang yang mendengarkan obrolan sekelompok orang dengan sembunyi-sembunyi kemudian dia nukilkan kepada kelompok lain agar terjadi kerusakan di antara dua kelompok tersebut.
- Nammam yaitu orang tersebut duduk bersama mereka seakan-akan merupakan bagian dari mereka, kemudian dia nukilkan pembicaraan tersebut kepada kelompok lain. Sebaliknya, ketika dia berada di pihak kedua seakan-akan dia berpihak kepada mereka, namun ketika dia berada di pihak pertama dia akan menukil pembicaraan tersebut ke mereka([5]).
Maksud Lafadz “Tidak Masuk Surga”
Sabda Nabi ﷺ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ memiliki beberapa penafsiran di kalangan para ulama, di antaranya([6]):
- Dia tidak akan masuk surga jika menghalalkan perbuatan namimah
Seseorang yang menghalalkan suatu dosa maka dia telah keluar dari Islam. Ada orang yang berzina namun dia tahu bahwa itu adalah kesalahan maka dia tidak keluar dari Islam. Tetapi jika ada orang walaupun dia tidak berzina namun dia mengatakan zina itu halal maka dia telah keluar dari Islam karena mengingkari syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun kebanyakan orang berzina, mereka sadar bahwa itu adalah dosa. Sama seperti namimah, kebanyakan orang melakukan namimah walaupun dia tahu bahwasanya namimah adalah perbuatan buruk dan dosa tetapi dia tidak menganggapnya halal.
Sehingga maksud tafsiran pertama adalah orang yang menghalalkan namimah dia tidak akan masuk surga sama sekali sebagaimana keadaan orang kafir.
- Pelaku namimah tidak masuk surga bersama orang-orang yang pertama masuk surga
Artinya pelaku namimah harus terhalangi dahulu, tidak bisa masuk surga di awal sebagaimana orang-orang yang saleh pertama masuk ke dalam surga, apalagi bisa jadi dia mampir dulu di neraka karena dosa namimahnya.
Namimah Adalah Dosa Besar
Hadits dari sahabat Hudzaifah ini menunjukkan bahwa namimah adalah dosa besar karena Nabi ﷺ mengancamnya dengan ancaman yang keras. Kemudian ditambah pula banyak dalil-dalil lain yang menegaskan namimah adalah dosa besar. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, dalam Al-Quran Allah ﷻ menyampaikan sifat tersebut secara khusus. Allah berfirman,
هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
“Jangan ikuti orang-orang yang suka mencela dan sukaberjalan ke sana kemari dengan namimah (untuk melakukan kerusakanDi antara kaum muslimin.” (QS. Al-Qalam : 11)
Kedua, sabda Rasulullah ﷺ,
خِيَارُ عِبَادِ اللَّهِ الَّذِينَ إِذَا رُءُوا ذُكِرَ اللَّهُ وَشِرَارُ عِبَادِ اللَّهِ الْمَشَّاءُونَ بِالنَّمِيمَةِ الْمُفَرِّقُونَ بَيْنَ الْأَحِبَّةِ الْبَاغُونَ الْبُرَآءَ الْعَنَتَ
“Sebaik-baik hamba Allah yaituorang-orang yang jika dilihat maka orang-orang akan mengingat Allāh, danseburuk-buruk hamba Allāh adalah orang yang berjalan ke sana kemaridengan namimah (mengadu domba) yaitu orang-orang yang memisahkanDi antara orang-orang yang saling mencintai, menuduh orang yang baikdengan tuduhan yang tidak-tidak agar mencari kesusahan bagi mereka.” ([7])
Orang terbaik adalah yang apabila dilihat akan mengingatkan kepada Allah ﷻ. Seperti Muhammad bin Sirin ﷺ, apabila beliau berjalan di pasar jika orang-orang melihat beliau maka mereka akan mengingat Allahﷻ disebabkan perangai beliau. Sedangkan orang terburuk adalah orang yang ke sana kemari membuat orang-orang yang saling mencintai menjadi berpisah karena namimahnya.
Ketiga, sabda Rasulullah ﷺ,
إِنَّ شَرَّ النَّاسِ ذُو الْوَجْهَيْنِ الَّذِي يَأْتِي هَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ وَهَؤُلَاءِ بِوَجْهٍ
“Sesungguhnya manusia yang paling buruk adalah orang yangbermuka dua, yang mendatangi kaum dengan muka tertentu dan mendatangilainnya dengan muka yang lain.” ([8])
Di antara tafsiran para ulama, gambaran orang yang melakukan namimah adalah dia pergi ke kelompok A, seakan-akan bagian dari mereka. Lalu ia menukil kepada mereka perkataan kelompok B yang buruk terhadap kelompok A. Begitu pula sebaliknya, ia pergi ke kelompok B seakan-akan bagian dari mereka kelompok B. Lalu ia menukil kepada mereka perkataan kelompok A yang buruk terhadap kelompok B.
Keempat, ancaman kubur bagi pelaku namimah sebagaimana hadits yang masyhur dari sahabat Ibnu ‘‘Abbas radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan, kemudian Rasulullah ﷺ berkata,
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
“Sesungguhnya kedua penghuni kubur itu sedang disiksa, keduanya tidak disiksa karena dosa besar, salah satu di antara keduanyadisiksa karena ia berjalan kesana dan kemari untuk menebar fitnah, sedangkan yang kedua disiksa karena tidak sempurna bersuci saat buangair kecil.” ([9])
Kelima, dalam sebuah hadits yang derajatnya hasan lighairihi Rasulullah ﷺ bersabda,
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِشِرَارِكُمْ؟ قَالُوا: بَلَى قَالَ: فَشِرَارُكُمُ الْمُفْسِدُونَ بَيْنَ الْأَحِبَّةِ، الْمَشَّاءُونَ بِالنَّمِيمَةِ، الْبَاغُونَ الْبُرَآءَ الْعَنَتَ
“Maukah kalian aku beritahukan orang yang paling buruk di antara kalian?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau ﷺ bersabda, “Orang yang paling buruk di antara kalian adalah orang-orang yang berjalan ke sana kemari dengan namimah (mengadu domba), orang-orang yang membuat kerusakan di antara orang-orang yang saling mencintai, orang-orang yang terlalu memberatkan usaha pembebasan (yang dilakukan budak).” ([10])
Hubungan Antara Namimah dan Ghibah
Di antara hal yang menguatkan pula bahwasanya namimah adalah dosa besar adalah bahwasanya seorang yang melakukan namimah pasti dia melakukan ghibah, tetapi sebaliknya orang yang melakukan ghibah belum tentu melakukan namimah. Oleh karena itu, dalam hadits yang pernah kita sebutkan ketika Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Dua penghuni kubur ini sedang di azab yang satu (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namimah (mengadu domba).” ([11])
Dalam sebagian riwayat, “Adapun yang satunya melakukan ghibah”. ([12]) Jadi, hadits tentang dua orang yang diazab di dalam kuburannya, salah satunya dalam satu riwayat dia melakukan namimah dan dalam riwayat lain dia melakukan ghībah.
Perbedaan Ghibah dan Namimah
Ibnu Hajar([13]) ﷺ menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ghibah dan namimah apakah sama atau berbeda. Pendapat yang rajih bahwasanya dua perkara ini berbeda.
- Namimah adalah kita menyebutkan tentang kondisi seseorang, lalu diceritakan kepada orang lain dengan niat untuk merusak hubungan di antara mereka, tanpa dia tahu kita telah menceritakannya atau tidak
- Ghibah adalah kita menyebutkan kejelekan seseorang di mana orang tersebut tidak rida jika diceritakan
Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaannya terletak pada tujuannya. Perbuatan namimah bertujuan untuk merusak hubungan Di antara dua pihak sedangkan ghibah tidak disyaratkan ada niat tersebut. Bisa jadi seseorang melakukan ghibah tanpa adanya niat mengadu domba antara dua pihak. Sehingga orang yang melakukan namimah pasti melakukan ghibah karena dia pasti menceritakan sesuatu yang tidak diridhai oleh saudaranya untuk diceritakan. Ditambah ada niat untuk mengadu domba kedua saudaranya. Oleh karena itu, Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:
كلُّ نميمةٍ غيبةٌ وليسَ كلُّ غيبةٍ نميمةٌ
“Sesungguhnya setiap namimah pasti ghibah, dan tidak setiap ghibah itu namimah.” ([14])
Namimah Lebih Bahaya dari Sihir
Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah ﷺ,
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang al-adhhu?” Lalu beliau melanjutkan, “Yaitu mengadu domba yang disebarkan di antara manusia.” ([15])
الْعَضْهُ dalam bahasa arab artinya kedustaan dan sihir([16]). Rasulullah ﷺ menjelaskan yang dimaksud sihir di situ adalah namimah yang mana seorang berjalan kesana kemari dalam rangka mengadu domba di antara manusia.
Hadits di atas menjelaskan bahwa namimah adalah bagian daripada sihir karena di antara fungsi sihir adalah memisahkan antara orang-orang yang saling menyintai. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi ﷺ juga menyebutkan di dalam Kitab At-Tauhid bahwasanya di antara bentuk sihir adalah namimah (yaitu sihir secara makna bukan hakiki), karena di antara fungsi sihir adalah memisahkan dua orang yang saling mencintai. Sebagaimana firman Allah ﷻ di dalam Al-Quran,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
“Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang suami dan istri.” (QS Al-Baqarah : 102)
Padahal hubungan antara suami istri sangat erat, namun bisa rusak karena sihir. Akan tetapi akibat dari perbuatan seorang nammam bisa lebih cepat daripada perbuatan seorang penyihir. Namimah bisa merusak persahabatan atau cinta kasih antara dua orang, yang mana tidak mampu dilakukan oleh penyihir selama setahun. Hal ini semakin menegaskan bahwasanya namimah adalah dosa besar.
Namimah Bertentangan dengan Penjagaan Syariat Terhadap Persatuan
Dan di antara hal yang menunjukkan namimah adalah perkara yang sangat buruk adalah karena namimah mengandung bentuk menyakiti orang lain. Menyakiti dua orang yang mungkin tadinya baik-baik saja dan saling mencintai, lalu dirusak dengan perbuatan namimah. Sesungguhnya ini perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah ﷻ berfirman,
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukminlaki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, makasungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab : 58)
Jika ditelusuri akan didapati banyak dalil yang menyerukan kaum muslimin untuk saling mencintai, saling menyayangi, dan saling memberi udzur di antara mereka. Bahkan di dalam Islam seseorang diperbolehkan berdusta demi mendamaikan dua orang. Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidak halal dusta kecuali pada tiga perkara, seorangsuami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, berdustatatkala perang, dan berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan)Di antara manusia.” ([17])
Syariat membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang berselisih, sedangkan namimah malah merusak hubungan dua orang yang saling mencintai. Sungguh ini adalah hal sangat bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini semakin menegaskan akan besarnya dosa namimah.
Ditambah di dalam namimah tersebut ada bentuk mencari-cari kesalahan orang lain. Karena niat tersebut, Allah akan membalas perbuatannya dengan yang semisal. Rasulullah ﷺ bersabda,
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلم يَدْخُل الإيمَانُ قَلْبَهُ! لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعْ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعْ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ
“Wahai orang yang imannya masih sebatas lisannya dan belummasuk ke hati, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim, janganlah kalian mencari-cari aurat (aib) mereka. Karena barang siapayang selalu mencari-cari kesalahan mereka, maka Allah akan membongkarkesalahannya, serta barang siapa yang diungkap auratnya oleh Allah, makaDia akan memperlihatkannya (aibnya) di rumahnya.” ([18])
Para pelaku namimah juga bisa menjerumuskan orang lain ke dalam golongan orang yang bangkrut dan menderita pada hari kiamat. Rasulullah ﷺ bersabda,
أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang pailit) itu? Para sahabat menjawab, “Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.” Tetapi Nabi ﷺ berkata, “Muflis (orang yang pailit) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka.” ([19])
Namimah bisa menyebabkan hal itu semua. Dengan perbuatan namimah si A mencela si B lalu si B mencela si A, si A memukul si B lalu si B memukul si A. Mereka saling menuduh bahkan bisa berlanjut pada pertumpahan darah. Jika namimah bisa menyebabkan orang lain terjerumus ke dalam kebangkrutan, maka bagaimana lagi dengan pelaku namimah tersebut.
Penutup
Hendaknya setiap muslim beberharapati-hati agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan namimah (mengadu domba). Demikian pula dia berusaha menghindari orang yang suka berbuat namimah. Hasan Al-Bashri pernah mengatakan sebuah kalimat yang indah,
مَنْ نَمَّ إِلَيْكَ، نَمَّ عَلَيْكَ
Jika ada orang yang menceritakan kejelekan orang lain kepadamu, maka dia akan menceritakan kejelekanmu kepada orang lain.([20])
Apabila ada orang yang datang kepada Anda mengghibahi orang lain maka jangan merasa aman darinya, karena suatu saat bisa jadi dia akan mengghibahi Anda di depan orang lain, sebagaimana dia pernah menceritakan kejelekan orang lain di depan Anda. Apabila dia mulai bercerita tentang seseorang maka hendaknya tidak ikut berkomentar. Ini motivasi agar kita menjauhi majelis namimah.
Sebagai contoh, apabila Anda mengomentari perkataannya maka dia akan menukil perkataan Anda tersebut kepada orang yang dia ceritakan kepada Anda sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi namimah dan menjadi sumber pertengkaran. Oleh karena itu, janganlah menjadi nammam, baik sengaja atau tidak sengaja, baik langsung maupun tidak langsung.
Terdapat nasehat yang indah dari Imam Al-Ghazali sebagaimana yang dinukil oleh Imam An-Nawawi berharap di dalam kitabnya Al Minhaj Syarah Shahih Muslim, beliau berkata tentang orang yang melakukan namimah:
وَكُلُّ مَنْ حُمِلَتْ إِلَيْهِ نَمِيمَةٌ وَقِيلَ لَهُ فُلَانٌ يَقُولُ فِيكَ أَوْ يَفْعَلُ فِيكَ كَذَا فَعَلَيْهِ سِتَّةُ أُمُوْرٍ
الْأَوَّلُ أَنْ لَا يُصَدِّقَهُ لِأَنَّ النَّمَّامَ فَاسِقٌ
الثَّانِي أَنْ يَنْهَاهُ عَنْ ذَلِكَ وَيَنْصَحَهُ وَيُقَبِّحَ لَهُ فِعْلَهُ
الثَّالِثُ أَنْ يُبْغِضَهُ فِي اللَّهِ تَعَالَى فَإِنَّهُ بَغِيضٌ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى وَيَجِبُ بُغْضُ مَنْ أَبْغَضَهُ الله تعالى
الرَّابِعُ أَنْ لَا يَظُنَّ بِأَخِيْهِ الْغَائِبِ السُّوْءَ
الْخَاِمسُ أَنْ لَا يَحْمِلَهُ مَا حُكِيَ لَهُ عَلَى التَّجَسُّسِ وَالْبَحْثِ عَنْ ذَلِكَ
السَّادِسُ أَنْ لَا يَرْضَى لِنَفْسِهِ مَا نُهِيَ النَّمَّامُ عَنْهُ فَلَا يَحْكِي نَمِيمَتَهُ عَنْهُ فَيَقُولُ فُلَانٌ حَكَى كَذَا فَيَصِيرُ بِهِ نَمَّامًا وَيَكُونُ آتِيًا مَا نُهِيَ عَنْهُ
“Setiap orang yang didatangi oleh pelaku namimah yang membicarakan tentang dirinya, hendaknya melakukan 6 perkara,
Pertama, jangan dia benarkan perkataan nammam tersebut.
Kedua, larang dia dan nasehati dia serta cela perbuatan yang dia lakukan.
Ketiga, dia harus membenci orang tersebut karena Allah, karena tukang namimah dibenci di sisi Allah, dan kita wajib membenci orang yang dibenci oleh Allah.
Keempat, jangan berburuk sangka kepada saudaranya yang tidak hadir dihadapannya. Kelima, jangan sampai kabar yang dia dengar dari tukang namimah ini membuat dia akhirnya mencari-cari kabar yang tidak perlu (tajassus).
Keenam, jangan sampai dia melakukan hal yang dia perintah tukang namimah tersebut untuk meninggalkannya lalu ikut terjerumus ke dalam namimah.” ([21])
Jadi, yang pertama dia lakukan adalah tidak membenarkan perkataan tukang namimah tersebut karena pelaku namimah adalah orang fasik. Orang fasik itu kabarnya tidak diterima, maka jangan membenarkan perkataannya. Allah ﷻ berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang yang fasikdatang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agarkamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yangakhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS Al Hujurat : 6)
Kemudian yang kedua adalah melarangnya melakukan perbuatan namimah tersebut dan menasihatinya bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah perbuatan yang jelek dan dosa. Kemudian yang ketiga adalah dia membencinya karena pelaku namimah tersebut juga dibenci oleh Allah ﷻ. Kemudian yang keempat, hendaknya dia tidak percaya dengan perkataan tukang namimah terhadap saudaranya yang diadu domba dengannya, dan jangan berburuk sangka kepada saudaranya. Kemudian yang kelima berusaha menahan dirinya agar tidak menanggapinya lantas menjerumuskannya dalam tajassus. Kemudian yang keenam adalah dia berusaha berpegang teguh terhadap “omongannya sendiri”, sebagaimana dia tidak suka dengan namimah tersebut maka dia berusaha agar tidak juga berbuat namimah.
Setelah itu Imam Nawawi ﷺ berkata,
وَكُلُّ هَذَا الْمَذْكُورِ فِي النَّمِيمَةِ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهَا مَصْلَحَةٌ شَرْعِيَّةٌ فَإِنْ دَعَتْ حَاجَةٌ إِلَيْهَا فَلَا مَنْعَ مِنْهَا
“Enam perkara ini kita lakukan kecuali jika ada maslahat. Jika memang ada hajat (maslahat yang syari’) yang mengharuskan kita untuk croscek maka tidak jadi masalah.” ([22])
Misalnya ada seorang yang datang kepada kita dan mengabarkan bahwasanya, “Si Fulan ingin membunuhmu”, “Si Fulan ingin mencelakakan keluargamu”, “Si Fulan ada rencana mengambil hartamu”, maka orang seperti ini tidak bermaksud melakukan namimah tetapi dia sayang kepada kita, perkataannya layak untuk didengarkan. Oleh karena itu, hendaknya kita berusaha jeli melihat suatu perkara.
Footnote:
————-
([1]) HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 169
([2]) Lihat: Fath Al-Bari 1/170
([4]) Kasyful Manaahij Wa At-Tanaaqiih Fii Takhriij Ahaadiits Al-Mashoobiih 4/235
([5]) Lihat: Fath Al-Bari 10/473
([6]) Lihat: Syarhu An-Nawai ‘Alaa Muslim 2/113
([7]) HR Ahmad nomor 17998, dikatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth hadit ini hasan dengan syahidnya
([8]) HR Bukhari No. 779 dan Muslim No. 2526
([9]) HR Bukhari, no. 218 dan Muslim No. 292
([10]) HR. Ahmad no. 27601 dikatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth hadit ini hasan dengan syahidnya
([12]) HR. Ahmad No. 20373 dengan sanad yang kuat
([13]) Lihat Fathul Baari 10/470
([14]) Mausu’ah Al-Akhlaaq Al-Islaamiyah 3/17
([17]) HR At-Tirmizi, no. 1939 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy kecuali lafazh “Untuk membuat istrinya ridha”
([18]) HR Ahmad, no. 19776 dikatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth hadits ini sahih lighoirih
([19]) HR Muslim, no. 2581, At-Tirmizi, no. 2418
([20]) Ad-Duror Al-Muntaqooh 7/496