Hadits 36
Kaffarah Bagi Pelaku Ghibah
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَفَّارَةُ مَنِ اغْتَبْتَهُ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لَهُ
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda, “Kaffarah jika engkau mengghibah orang lain adalah engkau memohonkan ampun baginya.”
رَوَاهُ الْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ
Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadits
Hadits ini sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar adalah hadits yang lemah. Bahkan sangat lemah karena pada sanadnya ada perawi yang matruk.
Makna Hadits
Secara zahir hadits ini menunjukkan bahwa apabila kita mengghibahi orang lain maka tidak perlu minta pengampunan atau maaf darinya, cukup berdoa kepada Allah ﷺ agar Allah mengampuninya. Padahal mengghibahi orang lain berarti telah berbuat zalim kepadanya dengan cara menjatuhkan harga dirinya, lantas apakah cukup diampuni oleh Allah hanya dengan cara memohonkan ampunan dari Allah untuk orang tersebut?.
Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat tentang bagaimana cara selamat dari dosa ghibah. Ada tiga pendapat di kalangan para ulama terkait hal ini.
Pertama, jika kita mengghibahi orang lain maka tidak perlu meminta maaf kepadanya atau meminta dia untuk menghalalkannya. Berdasarkan hadits yang sedang dibahas, meskipun hadits ini lemah akan tetapi maknanya benar. Kita berbuat zalim kepadanya maka kita balas dengan berbuat baik kepadanya kemudian mendoakannya. Karena bisa jadi apabila kita menceritakan kepadanya bahwasanya kita telah mengghibahinya justru akan menimbulkan pertikaian dan masalah yang lebih besar. Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnul Qayyim, Ibnu Muflih, dan lainnya rahimahumullah.
Kedua, jika kita mengghibahi orang lain maka harus meminta maaf kepadanya dan memintanya agar menghalalkannya. Karena mengghibahi orang lain adalah salah satu bentuk kezaliman. Sebagaimana kezaliman-kezaliman yang lain harus dihalalkan seperti mencuri barang orang lain, maka mendoakannya semata tidak cukup, tetapi barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Begitu pula dengan menjatuhkan harga diri orang lain dengan cara ghibah yang merupakan kezaliman, diharuskan memintanya untuk menghalalkannya apa pun yang terjadi. Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi dan dipilih juga oleh Imam Al-Qurthubi rahimahumullah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhudhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Barang siapa yang menzalimi saudaranya baik menjatuhkan kehormatannya atau kezaliman yang lain, hendaklah ia minta dihalalkan hari ini sebelum datang hari kiamat yang tidak bermanfaat dinar dan dirham. Seandainya ia mempunyai amal saleh maka amal salehnya akan diambil sesuai dengan kadar kezalimannya, apabila ia tidak mempunyai kebaikan maka keburukan-keburukan orang yang dizalimi akan diambil dan dipikulkan kepadanya.”([1])
Sebagian ulama memberi peringatan, “jika Anda menceritakan kejelekan orang lain maka yakinlah itu akan menjadi utang yang harus Anda bayar di akhirat kelak.” Sehingga semakin kita menceritakan kejelekan orang lain semakin kita banyak utang kita kepadanya. Dan pada hari kiamat kita akan membayarnya dengan kebaikan kita. Maka hendaknya seorang berusaha apabila dia mengingat bahwasanya dia pernah mengghibahi orang lain, segeralah datang untuk meminta maaf.
Ketiga, pendapat yang merinci. Hukum asalnya seseorang meminta penghalalan dari orang yang dighibahinya. Kecuali kita mengetahui bahwasanya jika kita minta maaf justru akan menimbulkan masalah yang lebih besar, malah semakin memperburuk keadaan, dan semakin menimbulkan pertikaian maka tidak usah disampaikan. Karena syariat menolak kemudaratan. Namun hendaknya banyak-banyak mendoakan dan memujinya di tempat-tempat yang biasa kita mengghibahinya, sehingga harga dirinya yang pernah kita rusak kembali lagi normal. Namun jika kita tahu bahwasanya dia baik dan meminta maaf kepadanya tidak akan menimbulkan masalah maka hendaknya kita meminta maaf dan meminta agar dihalalkan.
Ada juga yang merinci, jika dia tidak tahu bahwa kita telah mengghibahnya maka janganlah kita memberitahukannya, karena dampak negatifnya sangat besar, dan bisa jadi terjadi pertikaian dan permusuhan serta dendam. Maka cukup kita dengan memujinya dan memperbaiki citranya serta mendoakan agar Allah memaafkannya.
Adapun jika ia telah tahu bahwa kita mengghibahnya maka mau tidak mau kita harus datang menemuinya dan minta maaf kepadanya.
Footnote:
__________