Hadits 24
Larangan Mencela Orang yang Telah Meninggal Dunia
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian mencaci mayat-mayat, sesungguhnya mereka telah sampai kepada hasil dari amalan yang mereka lakukan di dunia.”([1])
Besarnya Kehormatan Seorang Muslim Saat Hidup Hingga Mati
Sesungguhnya Allah ﷻ telah menjadikan kehormatan seorang muslim termasuk perkara yang besar. Dan Allah ﷻ menjaga kehormatan seorang muslim atau muslimah. Dalam suatu hadits, Rasulullah ﷺ tatkala melihat Ka’bah beliau bersabda,
مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللَّهِ مِنْكِ،
“Betapa agung engkau wahai Kakbah, dan betapa agung kehormatanmu. Tetapi orang mukmin memiliki kehormatan yang lebih besar di sisi Allah dari pada kehormatanmu, wahai Ka’bah.”([2])
Kita tahu bahwasanya Ka’bah diagungkan, namun ternyata kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah dari pada kehormatan Ka’bah. Allahﷻ menjadikan kehormatan seorang muslim dan muslimah tidak hanya ketika dia masih hidup, bahkan kehormatannya berlaku dan terus diakui oleh Allahﷻ meskipun dia telah meninggal dunia. Sehingga kehormatan seseorang bukan hanya dijaga ketika dia masih hidup, bahkan ketika dia telah meninggal dunia lebih ditekankan lagi untuk dijaga kehormatannya.
Oleh karena itu, Imam Bukhari ﷺ meriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu‘anhu, di mana tatkala beliau menghadiri penyelenggaraan jenazah Maimunah radhiallahu‘anha (istri Nabi ﷺ, yang juga merupakan bibi Ibnu Ábbas) di suatu tempat yang bernama Sarif ([3]), maka Ibnu ‘Abbas berkata kepada orang-orang yang akan mengusung jenazah Maimunah,
هَذِهِ زَوْجَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا رَفَعْتُمْ نَعْشَهَا فَلاَ تُزَعْزِعُوهَا، وَلاَ تُزَلْزِلُوهَا، وَارْفُقُوا
“Ini adalah istri Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, maka jika kalian mengangkat kerandanya, janganlah kalian menggerak-gerakkannya, dan janganlah kalian mengoncang-goncangkannya tetapi angkatlah dengan lembut.”([4])
Ibnu Hajar berharap dalam Fathul Bari berkata,
يُسْتَفَادُ مِنْهُ أَنَّ حُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ بَعْدَ الْمَوْتِ بَاقِيَةٌ، كَمَا كَانَتْ فِيْ حَيَاتِهِ
“Sesungguhnya diambil faedah dari hadīts ini, bahwasanya kehormatan seorang mukmin setelah dia meninggal tetap berlaku sebagaimana tatkala dia masih hidup.”([5])
Dan juga ada hadits lain Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ كَسْرَ عِظَمِ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا مِثْلَ كَسْرِهِ حَيًّا
“Dan mematahkan (menghancurkan) tulang seorang mukmin tatkala dia sudah meninggal dunia sama dengan tatkala dia masih hidup.”([6])
Ini adalah dalil bahwasanya kehormatan seorang mukmin berlaku sejak dia hidup sampai dia meninggal dunia. Itulah mengapa Ibnu ‘Abbas mewasiatkan agar istri Nabi ﷺ diangkat dengan pelan-pelan, tidak boleh digoncang-goncangkan (digerak-gerakkan), karena beliau tetap teberharapormat meskipun telah meninggal dunia.
Haramnya Mencela Seorang Muslim yang Telah Meninggal Dunia
Kemudian dalil-dalil dalam syariat yang mengharamkan mencela seorang muslim secara mutlak bermakna tidak ada perbedaan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia. Seperti dalam sabda Rasulullah ﷺ,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan.”([7])
Syariat tidak mengatakan, “kecuali jika telah meninggal dunia.” Hal ini menunjukkan bahwasanya Perhatian syariat terhadap hak seorang muslim sama saja apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia. Bahkan tatkala dia telah meninggal dunia keharaman mencelanya menjadi lebih ditekankan lagi, karena adanya hadits khusus yang menjelaskan larangan secara khusus mencela seorang muslim yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadits yang sedang dibahas. Jika ghibah dilarang kepada orang yang masih hidup, maka demikian juga dilarang mengghibahi orang yang sudah meninggal. Bahkan orang yang masih hidup jika dighibahi lantas dia tahu bahwa dia dighibahi maka dia bisa membela diri atau klarifikasi, akan tetapi orang yang sudah meninggal dunia tentu tidak bisa melakukan hal tersebut.
Hadits ini menunjukkan bahwasanya mencela orang yang telah meninggal dunia lebih parah hukumnya dari pada mencela orang yang masih hidup. Sebagaimana perkataan sebagian ulama bahwa mencela orang yang masih hidup yang memang mempunyai kesalahan kemudian celaan tersebut sampai kepada orang yang dituju, maka ada kemungkinan baginya untuk memperbaiki dirinya. Adapun mencela orang yang telah meninggal dunia maka apa faedah yang bisa diperoleh? Dia telah meninggal dunia dan tidak mungkin lagi bisa memperbaiki dirinya. Orang yang meninggal sudah sampai padanya hasil dari amalannya selama hidup di dunia. Kemudian apabila celaan tersebut tidak benar dan ditujukan kepada orang yang masih hidup maka dia masih bisa membela dirinya. Adapun orang yang telah meninggal dunia maka dia tidak mungkin lagi membela dirinya.
Tidak ada manfaat mencela orang yang telah meninggal dunia, justru orang yang telah meninggal dunia seharusnya didoakan agar dia diampuni dan dirahmati oleh Allah ﷻ. Dari sini dapat disimpulkan bahwasanya mencela orang yang telah meninggal hukumnya lebih parah dari pada mencela orang yang masih hidup.
Ada Hadits yang Membolehkan Mencela Mayat?
Terdapat satu hadits yang dibahas oleh para ulama Di mana seakan-akan hadits ini membolehkan mencela orang yang telah meninggal dunia, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَجَبَتْ» ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: «وَجَبَتْ» فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: «هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ
Suatu hari para sahabat melewati suatu jenazah, maka para sahabat memuji jenazah tersebut. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “wajib jenazah ini”. Kemudian mereka melewati jenazah yang lain lalu mereka menyebutkan keburukan jenazah ini. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “wajib juga jenazah ini”. Mendengar hal ini, ‘Umar bin Khattab bertanya, “apa yang wajib wahai Rasulullah terhadap jenazah ini?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Jenazah yang pertama, kalian menyebutkan kebaikan-kebaikannya, maka wajib bagi dia masuk surga. Adapun jenazah kedua, kalian menyebutkan keburukan-keburukannya maka wajib bagi dia masuk neraka Jahannam. Kalian adalah saksi-saksi Allah di atas muka bumi.”([8])
Secara zahir, hadits ini menjelaskan bolehnya seseorang mencela jenazah yang telah meninggal dunia. Sehingga para ulama berbeda pendapat bagaimana mengompromikan antara hadits di atas dengan hadits larangan mencela mayat yang dibahas pada bab ini. Dua hadits ini dari sisi sanadnya kedua-duanya di riwayatkan oleh Imam Bukhari sehingga sama-sama kuat.
Maka ada beberapa cara yang dipaparkan oleh para ulama bagaimana mengompromikan dua hadits ini.
Pertama, sebagian ulama mengatakan bahwasanya yang dibolehkan adalah mencelanya atau menyebutkan keburukan-keburukannya sebelum dia dikuburkan, adapun setelah dikuburkan maka tidak boleh lagi. Sebagaimana hadits Anas sang mayat dicela sebelum dikuburkan yakni ketika masih diusung. Sehingga berdasarkan pendapat ini, sebelum dikuburkan dia belum mendapatkan hasil dari perbuatannya, sedangkan setelah dikuburkan maka dia telah mendapatkan hasil dari perbuatannya, apakah mendapatkan nikmat atau azab kubur.
Kedua, sebagian ulama yang lain membedakan antara mencela dan sekedar menyebutkan keburukan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Munawi dalam kitabnya Faidhul Qadir beliau berkata,
السَبُّ غَيْرُ الذِّكْرِ بِالشَّرِّ
“Celaan berbeda dengan menyebut keburukan”([9])
Bahwasanya mencela mengandung unsur penghinaan ditambah memaki-makinya. Sedangkan menyebutkan keburukan hanya sekedar menyebutkan keburukan tanpa disertai memaki-makinya. Dari sini mereka mengatakan bahwa yang tidak dibolehkan adalah mencela dan mencaci maki mayat. Adapun menyebutkan keburukannya diperbolehkan.
Ketiga, sebagaimana lanjutan perkataan Al-Munawi,
وَبِفَرْضِ عَدَمِ الْمُغَايَرَةِ فَالْجَائِزُ سَبُّ الْأَشْرَارِ وَالْمَنْهِيُّ سَبُّ الْأَخْيَارِ
“Jika ternyata tidak ada bedanya (antara mencela dan menyebutkan keburukan) maka yang dibolehkan adalah mencela orang-orang yang buruk dan yang dilarang adalah mencela orang-orang yang baik.”([10])
Oleh karena itu, ketika Imam Bukhari menyebutkan hadits tentang larangan mencela mayat ini beliau membawakannya dalam Bab maa yunha min sabbil amwat (apa yang dilarang dari mencela mayat) menunjukkan bahwa ada kasus di mana mencela mayat dibolehkan, karena ada yang dilarang berarti ada yang dibolehkan.
Namun -wallahu a’lam bishshawab- pendapat yang paling kuat tentang masalah kapan dibolehkan mencela mayat dan menyebutkan keburukannya yaitu tidak ada bedanya apakah dia masih hidup atau dia telah meninggal dunia, hukumnya sama, keduanya terlarang. Jika dibolehkan mencelanya ketika masih hidup karena ada maslahat maka boleh juga mencelanya meskipun sudah meninggal jika ada maslahat. Contohnya ada hal-hal yang dibolehkan mengghibahi orang yang masih hidup karena kemaslahatan, maka demikian pula dibolehkan menyebutkan keburukan orang yang sudah meninggal jika memang ada kemaslahatannya.
Mencela Mayat Muslim atau Mayat Kafir
Terkait pembahasan hadits ini sebagian ulama juga membahas siapa الأَمْوَاتَ (orang mati) yang dimaksudkan dalam hadits ini, apakah orang yang telah meninggal tersebut dari kaum muslimin atau kafir. Terdapat khilaf di kalangan para ulama karena lafadz الأَمْوَاتَ (al-amwat). Apakah alif lam pada al-amwat adalah alif lam al-istigraqiyah atau alif lam al-ahdiyyah.
- Jika alif lam-nya adalah alif lam al-istigraqiyah maka memberi faidah keumuman yaitu mencakup mayat mukmin dan mayat kafir. Sehingga baik mayat mukmin maupun kafir, keduanya tidak boleh dicela.
- Jika alif lam-nya adalah alif lam al-ahdiyyah yang berarti sesuatu yang sudah ada di benak pembicara maka maksudnya adalah mayat muslim karena Rasulullah ﷺ sedang berbicara kepada para sahabat. Sehingga konteks pembicaraannya kembali kepada mayat-mayat muslim. Artinya yang tidak boleh dicela adalah mayat kaum muslimin saja.
Dari sinilah terjadi khilaf di kalangan para ulama apakah boleh mencaci maki mayat orang kafir setelah dia meninggal dunia.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa mayat di sini berlaku umum mencakup mukmin maupun kafir. Sehingga orang kafir setelah meninggal dunia juga tidak boleh dicela. Karena dia sudah mendapatkan balasan atas amalannya selama hidup di dunia.
Pendapat kedua, mengatakan bahwa mayat yang dimaksud adalah mayat muslim saja, yang kita diperintahkan untuk mendoakannya agar diampuni dan dirahmati oleh Allah. Adapun orang kafir tidak mengapa, kita tidak dituntut untuk mendoakannya bahkan kita dilarang mendoakannya karena dia meninggal dalam kondisi kafir kepada Allah ﷻ, musyrik kepada Allah ﷻ, dan tidak beriman kepada Muhammad ﷺ.
Pendapat ketiga memberikan perincian. Tidak boleh mencela sama sekali mayat seorang muslim karena sesungguhnya Allah telah membalas perbuatannya selama di dunia. Tidak ada yang lebih adil dalam membalas daripada Allah ﷻ. Allah ﷻ mengetahui bagaimana membalas orang tersebut. Sehingga mayat seorang muslim tidak boleh lagi disebut-sebut kejelekannya, karena tidak ada faedahnya. Adapun orang kafir maka jika menyebutkan kejelekan-kejelekannya tersebut dapat menyakiti seorang muslim yang masih hidup seperti keluarga atau kerabatnya maka mencelanya tidak boleh.
Rasululllah bersabda :
يَأْتِيْكُمْ عِكْرِمِةُ بْنُ أَبِي جَهْلٍ مُؤْمِنًا مُهَاجِرًا، فَلاَ تَسُبُّوا أَبَاهُ، فَإِنَّ سَبَّ الْمَيِّتِ يُؤْذِي الْحَيَّ
“Ikrimah bin Abi Jahl (putranya Abu Jahl) akan datang kepada kalian dalam kondisi beriman dan beberharapijrah, maka janganlah kalian mencela ayahnya (yaitu Abu Jahl), karena mayat menyakiti yang masih hidup” ([11])
Meskipun ini adalah hadits yang lemah tetapi secara pendalilan benar. Maka berdasarkan pendapat ini diperbolehkan menyebut-nyebut kejelekan seorang kafir yang telah meninggal tetapi apabila dengan hal tersebut bisa menyinggung hati seorang muslim yang masih hidup seperti istrinya, anaknya, atau kerabatnya maka tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda :
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَتُؤْذُوا الْأَحْيَاءَ
“Dan janganlah kelai mencela para mayat sehingga kalian menyakiti yang masih hidup” ([12])
Yang benar bahwasanya permasalahan ini semisal dengan masalah ghibah. Para ulama menjelaskan bahwasanya ghibah diperbolehkan dalam beberapa keadaan seperti dalam rangka untuk menjelaskan kesalahan-kesalahannya atau untuk melaporkan kezalimannya. Kebolehan ini juga berlaku bagi orang yang telah meninggal dunia. Para ulama telah sepakat bahwasanya boleh menyebutkan kesalahan-kesalahan para perawi, meskipun mereka telah meninggal dunia. Semisal perkataan, “si fulan dhaif”, “si fulan pendusta”. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan ghibah yang diperbolehkan oleh syariat meskipun mereka sudah meninggal dunia, di samping itu untuk menjaga kesahihan suatu hadits.
Demikian pula bila ada kesalahan yang tersebar di mana kesalahan tersebut bersumber dari seorang ‘Alim yang telah meninggal dunia, maka diperbolehkan menjelaskan tanpa harus mencaci makinya, kita mengingatkan manusia bahwasanya dia mempunyai pemikiran yang keliru. Hal ini dilakukan agar kesalahannya tidak diikuti.
Demikian juga (misalnya) Ahlul Bid’ah. Ahlul Bid’ah yang telah meninggal dunia, saat dia masih hidup dia telah menyebarkan kesesatannya kepada manusia, sehingga boleh bagi kita mencaci dia dan diperbolehkan menjelaskan kesalahan-kesalahannya demi menjaga agama Islam.
An-Nawawi berkata :
أَنَّ النَّهْيَ عَنْ سَبِّ الْأَمْوَاتِ هُوَ فِي غَيْرِ الْمُنَافِقِ وَسَائِرِ الْكُفَّارِ وَفِي غَيْرِ الْمُتَظَاهِرِ بِفِسْقٍ أَوْ بِدْعَةٍ فَأَمَّا هَؤُلَاءِ فَلَا يَحْرُمُ ذِكْرُهُمْ بِشَرٍّ لِلتَّحْذِيرِ مِنْ طَرِيقَتِهِمْ وَمِنَ الِاقْتِدَاءِ بِآثَارِهِمْ وَالتَّخَلُّقِ بِأَخْلَاقِهِمْ
“Sesungguhnya larangan untuk mencela orang-orang yang telah meninggal adalah jika selain munafiq dan kafir, demikian juga selain orang yang menampakkan kefasikan dan kebidáhan. Adapun mereka ini maka tidak mengapa menyebutkan keburukan mereka untuk memperingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti jalan mereka, tidak mencontohi mereka, dan tidak berakhlak dengan perangai mereka” ([13])
Jadi –wallahu ‘alam bishshawab– apa yang diperbolehkan untuk menyebutkan kejelekannya ketika dia masih hidup maka diperbolehkan juga ketika dia telah meninggal dunia, karena tidak ada perbedaan antara yang telah meninggal ataupun yang masih hidup. Kehormatan seorang muslim yang masih hidup atau yang telah meninggal sama saja, hanya saja mencela seorang muslim yang telah meninggal lebih ditekankan akan ketidak bolehannya.
Hal ini disebabkan karena -sebagaimana yang telah dijelaskan- meskipun dia memiliki kesalahan maka tidak mungkin lagi dia mengubah dirinya dan memperbaiki kesalahannya karena telah meninggal dunia dan kalaupun dia berada di sisi yang benar dan celaan kita yang keliru, maka dia tidak akan bisa membela dirinya.
Footnote:
_______
([3]) Sebelah utara kota Mekah sekitar 20 km, sekarang lokasinya bernama An-Nawariah
([4]) HR. Bukhari no. 5067, Muslim no. 1465 dan An-Nasa’i no. 3196.
([6]) HR. Abu Dawud no. 3191 dan Ibnu Majah no. 1616.
([7]) HR. Muslim no. 64 dan Bukhari no. 48, 6044, 7076.
([8]) HR. Bukhari no. 1367 dan Muslim no. 949.
([11]) Namun hadits ini dinilai palsu (maudhu’) oleh Al-Albani (lihat Silsilah al-Ahadits ad-Dhoífah no 1443)
Demikian juga hadits yang semisalnya, dimana Ummu Salamah berkata :
شَكَا إِلَيْهِ عِكْرِمَةُ أَنَّهُ إِذَا مَرَّ بِالْمَدِينَةِ قِيلَ لَهُ: هَذَا ابْنُ عَدُوِّ اللَّهِ أَبِي جَهْلٍ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا فَقَالَ: إِنَّ النَّاسَ مَعَادِنُ، خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْإِسْلَامِ إِذَا فَقِهُوا، لَا تُؤْذُوا مُسْلِمًا بِكَافِرٍ
“Ikrimah mengeluh kepada Nabi g ketika ia melewati kota Madinah maka dikatakan kepadanya, “Ini adalah putra musuh Allah Abu Jahl”. Maka Rasulullah g berdiri dan berkhotbah, ia berkata, “Manusia itu adalah unsur-unsur, yang terbaik diantara mereka di zaman jahiliyah maka terbaik juga jika masuk Islam apabila mereka faqih (belajar agama). Janganlah kalian menyakiti seorang muslim dengan (mencela) orang kafir (yang merupakan kerabatnya-red)”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim no 5601 akan tetapi dinilai dhoíf oleh Adz-Dzahabi.
([12]) HR Ahmad no 18210 dan dinilai shahih oleh para penyunting Musnad al-Imam Ahmad dan Al-Albani