BAB 3 – ZUHUD DAN WARAK
MUKADIMAH
Pembaca yang dirahmati Allah ﷻ , kita memasuki dalam bab baru dalam Kitābul Jāmi’ dari Kitab Bulūghul Marām yaitu “Bab Az-Zuhd wal Wara’,” bab berisi penjelasan seputar tema zuhud dan warak.
Kalimat zuhud dan warak adalah dua kalimat yang sering digandengkan, akan tetapi dua kalimat ini memiliki perbedaan makna.
Zuhud diambil dari kata – زهداً و زَهَادَةً يَزْهَدُ – زَهَدَ/ زَهِدَ(zahida/zahada – yazhadu – zuhdan & zahādatan), yang menunjukkan makna ketidaktertarikan dengan sesuatu karena sangat remeh. Zahīd (زَهِيْدٌ) maknanya qalīl (قَلِيْلٌ), yaitu sesuatu yang sedikit.
Oleh karenanya, tatkala Allãh menyebutkan kisah tentang Rasulullah Yūsuf ‘alayhissalām yang dijual sebagai budak, Allah menyebutkan,
وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ
“Sebab mereka (para pembeli Nabi Yusuf) tidak tertarik kepadanya.” (QS. Yūsuf: 20)
Jadi, secara bahasa zuhd terkait dengan sesuatu yang sedikit.
Adapun al-wara’ diambil dari kalimat وَرِعَ – يَرِعُ – وَرَعًا(wari’a- yari’u – wara’an). Wari’a ( وَرِعَ ) menunjukkan makna “menahan diri”.
Oleh karenanya, sebagian ulama membedakan antara zuhd dengan wara’. Menurut para ulama, zuhud yaitu menganggap sedikit suatu perkara yang sudah dimiliki. Dia sudah mendapatkan barang tersebut, namun dia tidak memandangnya (ia menganggapnya kecil). Inilah yang disebut dengan zuhud sejati, yaitu seseorang yang meskipun memiliki harta yang sudah ada di tangannya, namun dia memandang itu sedikit, maksudnya dia tidak memAndang harta itu sebagai sesuatu sangat bernilai sehingga melalaikannya. Meskipun harta sudah ada di tangannya, namun dia tidak tertarik dengannya. Hatinya lebih tertarik dengan akhirat. Oleh karenanya dikatakan bahwa dia zuhud terhadap dunia yang dia miliki.
Adapun warak, adalah sikap menahan diri untuk tidak meraih sesuatu sebelum dia memegangnya (benar-benar memilikinya). Artinya, ada suatu (mungkin urusan dunia atau perkara yang meragukan) dia tinggalkan sebelum berada di tangannya. Ini namanya warak.
Tatkala Rasulullah ﷺ mendapati kurma kemudian beliau tidak memakan kurma tersebut lantaran khawatir kurma tersebut adalah kurma sedekah, hal itu menunjukkan sifat warak. Yang demikian itu karena Rasulullah ﷺ dilarang memakan harta sedekah. Rasulullah ﷺ menerima hadiah dan menolak sedekah.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ، قَالَ: «لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا»
Dari Anas bin Malik ia berkata, “Rasulullah melewati sebutir kurma di jalan, lalu beliau berkata, ‘Kalau bukan karena khawatir kurma ini adalah dari sedekah, aku akan memakannya’.”([1])
Hadis ini menunjukkan tawaduknya Rasulullah, karena beliau mau memakan kurma yang sudah terjatuh di jalan, tentunya setelah dibersihkan jika ada kotoran yang menempel seandainya tidak ada kekhwatiran tadi. Hadis ini juga menunjukkan bahwa benda yang tidak bernilai jika terjatuh dan pada umumnya tidak akan dicari oleh pemiliknya maka boleh diambil dan dimanfaatkan, dan tidak perlu mengumumkannya (karena hukum barang yang seperti ini bukan termasuk luqathah). Ketika Rasulullah mendapatkan kurma yang terjatuh atau terbuang di jalan, maka ada kemungkinan bahwa kurma ini termasuk kurma sedekah/zakat, sementara Rasulullah tidak halal bagi beliau sedekah. Dan kemungkinan ini cukup besar, meskipun tentu ada kemungkinan ini juga bukan kurma sedekah. Dan Rasulullah tidak mengetahui ilmu ghaib, sementara ada kemungkinan bahwa kurma ini dari kurma zakat. Maka dengan sikap warak Rasulullah ﷺ pun meninggalkan kurma tersebut.
Warak ada dua macam, ada yang wajib, yaitu warak untuk meninggalkan yang haram, dan warak yang sunah, yaitu wara’ untuk meninggalkan perkara yang makruh atau syubhat. Seandainya Rasulullah tetap memakan kurma tersebut, toh Rasulullah tidak berdosa karena hukum asalnya kurma tersebut bukanlah kurma zakat. Namun selama masih ada kemungkinan itu kurma zakat, karena di zaman beliau didatangkan kurma sedekah/zakat kepada beliau, maka lebih baik Rasulullah meninggalkannya dengan warak yang sunah.
Adapun jika kemungkinan keharamannya sangat kecil maka tidak dianggap dan tidak perlu dipedulikan. Karena kalau setiap kemungkinan dianggap maka tidak ada sesuatupun yang bisa kita makan, kecuali air hujan yang turun lalu kita tadah langsung dengan kedua telapak tangan kita lalu kita langsung meminumnya. Adapun kalau kita tampung di gelas atau di bejana, maka bisa saja ada kemungkinan adanya keharaman -meskipun sangat kecil- pada bejana tersebut dalam hal pengadaan bejana tersebut.
Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai berzuhud sejati apabila dia sudah diberi kemampuan untuk menguasai/meraih/mendapatkan dunia, namun dia tidak melakukan itu. Dengan kata lain, dunia sudah ada di tangannya, namun hanya dijadikan sebagai sarana untuk akhirat. Maka itulah zuhud yang sejati.
Adapun warak, yaitu kita belum memiliki sesuatu di hadapan kita, mau kita terjang, mau kita lakukan atau tidak, kita ragu, “Jangan-jangan itu termasuk yang syubhat. Jangan-jangan termasuk perkara yang haram.” Maka ditinggalkanlah hal yang meragukan itu. Itulah yang disebut wara’.
Demikianlah perbedaan zuhud dan warak menurut sebagian para ulama.
Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ﷺ yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim ﷺ , perbedaan zuhud dan warak, adalah sebagaimana berikut:
وَ”الزُّهْدُ الْمَشْرُوعُ” هُوَ تَرْكُ الرَّغْبَةِ فِيمَا لَا يَنْفَعُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ فُضُولُ الْمُبَاحِ الَّتِي لَا يُسْتَعَانُ بِهَا عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ
“Zuhud yang disyariatkan adalah meninggalkan ketertarikan pada perkara yang tidak bermanfaat di akhirat, yaitu perkara-perkara mubah yang berlebihan yang tidak dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah.” ([2])
Ibnu Taimiyyah juga berkata,
“الْوَرَعَ الْمَشْرُوعَ” هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَهُوَ تَرْكُ الْمُحَرَّمَاتِ وَالشُّبُهَاتِ
“Dan al-wara’ yang disyariatkan adalah meninggalkan perkara yang mungkin memberi kemudaratan di akhirat, yaitu meninggalkan perkara-perkara yang haram dan perkara-perkara syubhat.” ([3])
Dari sini jelaslah perbedaan antara zuhd dan wara’. Zuhud berkaitan dengan perkara mubaahaat (perkara-perkara yang diperbolehkan). Perkara-perkara seperti ini boleh dikerjakan karena tidak mendatangkan kemudaratan di dunia dan lebih-lebih di akhirat. Akan tetapi, perkara-perkara ini tidak mendatangkan manfaat di akhirat, jadi kita meninggalkannya karena zuhud.
Contohnya orang yang ingin memiliki kendaraan yang bermacam-macam. Ini tidak mengapa bagi orang yang sangat kaya. Jika ia ingin membeli 5 mobil, tetapi ternyata yang dibutuhkan hanya 2 atau 3 mobil, maka membeli 5 adalah hal yang tidak perlu. Karenanya dia berfikir, “Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima? Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli.” Maka ia pun tidak membelinya, meskipun ia sangat mampu. Ia mencukupkan diri dengan membeli tiga mobil karena memang dia hanya perlu tiga mobil tersebut dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, karena tidak bermanfaat untuk akhiratnya.
Karena itu, jika ingin memiliki sesuatu atau melakukan sesuatu, maka pikirkan, “Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?” Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud. Contoh lain misalnya seseorang memiliki handphone kemudian dia membeli lagi yang berikutnya sehingga selalu update dengan produk tebaru. Thayyib kalau memang dia perlu HP tersebut maka tidak mengapa. Bisa jadi HP terbaru memang dibutuhkan karena fitur-fiturnya ia butuhkan untuk menunjang pekerjaannya atau memudahkannya dalam belajar agama atau keperluan lain. Maka hal itu tidak menjadi masalah. Tapi jika membeli HP terbaru hanya untuk bergaya, untuk pamer, dan biar terlihat mampu, maka tanyakan pada diri sendiri, “Adakah menfaatnya di akhirat? “Apakah dengan membeli HP terbaru akan lebih bermanfaat untuk akhirat?” Kalau jawabannya tidak, maka tidak perlu selalu membeli HP yang terbaru, cukupkan dengan yang lama.
Jika seseorang berkata,“Oh, ada manfaatnya, Ustaz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu.” Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat. Kalau barang tersebut mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tersebut, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan. Ini disebut dengan zuhud, berbeda dengan wara’.
Wara’ kata Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, “Tarku maa qad yadhurru fid daaril akhirah (Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak).”
Maka, masalah warak berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram. Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudaratan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan. Bisa jadi kalau dia lakukan akan memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.
Oleh karenanya, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah menggunakan ungkapan “tarku maa qad yadhurru,” meninggalkan sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudhaharat di akhirat, di antaranya adalah perkara-perkara yang syubhat. Oleh karenanya, orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara’.
Dari sini, Para Ikhwan dan Akhwat yang dirahmati oleh Allah ﷻ , Kita mengetahui bahwasanya derajat zuhd lebih tinggi daripada wara’. Kenapa? Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan. Kenapa? Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan. Dia ingin bermain-main, misalnya main suatu permainan, permainan ini boleh saja, tetapi adakah manfaatnya di akhirat? Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh. Oleh karenanya, orang yang zuhd sudah pasti wara’ tapi orang yang wara’ belum tentu zuhd.
Saya tegaskan sekali lagi, orang yang zuhud, jangankan perkara yang haram, perkara syubhat pun ditinggalkan. Jangankan pula perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah pun sebagiannya ditinggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat.
Adapun wara’ adalah orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram. Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada warak. Dan contoh seorang yang zuhd dan wara’ adalah Rasulullah ﷺ . Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram. Dan beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh beliau ‘alayhi salatu wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud, beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan warak meskipun mungkin zuhud dan warak kita tidak setara sebagaimana praktik para salafush-shalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.
Jika seseorang semakin berilmu maka seharusnya ilmunya tersebut akan mengantarkannya kepada zuhud, semakin berilmu maka semakin zuhud kepada dunia. Karenanya al-Imam Ibnu Majah menutup kitab “sunan”-nya dengan Kitab az-Zuhud. As-Sindi berharap berkata,
هَذَا آخِرُ أَبْوَابِ الْكِتَابِ وَقَدْ خَتَمَ بِهَذِهِ الْأَبْوَابِ الْكِتَابَ تَنْبِيهًا عَلَى أَنَّ نَتِيجَةَ الْعِلْمِ هُوَ الزُّهْدُ فِي الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى
“Ini adalah akhir dari bab-bab kitab. Imam Ibnu Majah telah menutup kitabnya (Sunan Ibnu Majah) dengan bab-bab az-Zuhud sebagai peringatan bahwasanya buah dari ilmu adalah zuhud di dunya dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah”([4])
Footnote:
_________
([3]) Majmu’ Al-Fatawa 10/21, sebagaimana dinukil juga oleh muridnya Ibnul Qoyyim di Madarijus Salikin 2/12