Hadis 7
Mencaci Maki Orang Tua
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: “مِن الكَبَائِرِ: شتم الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ” قِيْلَ: وَهَلْ يَسُبُّ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: “نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ الرجل أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ، فَيَسُبُّ أُمَّهُ .” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari ‘Abdullāh bin ‘Amr bin ‘Āsh radhiyallahu Ta’āla anhumā bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Di antara dosa besar adalah seorang lelaki memaki kedua orang tuanya.” Maka ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ , “Apakah ada seorang mencaci-maki kedua orang tuanya?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya, ada. Seseorang mencaci ayah orang lain, maka orang lain tersebut kembali mencaci ayahnya. Dan (demikian juga) ia mencaci maki ibu orang lain, lalu orang lain tersebut mencaci ibunya pula.”([1])
Pembaca yang dirahmati Allah ﷻ , Kita mengetahui bahwasanya seorang anak diperintahkan untuk berkata-kata yang terlembut kepada kedua orang tuanya. Oleh karenanya, Allah ﷻ berfirman,
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Janganlah engkau berkata kepada keduanya “uff” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isrā: 23)
“Uff” adalah suatu kalimat yang menunjukkan tadhajjur (kejengkelan) dan “uff” adalah kata yang paling rendah yang menunjukkan kejengkelan. Padanannya dalam bahasa kita kurang-lebih seperti “ah”, di mana tidak ada kata yang menunjukkan kejengkelan yang lebih ringan daripada “ah”.
Menurut pendapat sebagian ahli tafsir, seandainya ada kata dalam bahasa Arab yang lebih ringan daripada kalimat “uff”, tentunya akan Allah sebutkan dalam Al-Qur’an. Tetapi kata “uff” adalah kata yang menunjukkan kejengkelan yang paling ringan. Jika “ah” saja sudah dilarang, maka apalagi membentak mereka berdua dengan kata-kata yang lebih keji. Oleh karenanya, kita harus menjaga perkataan kita terhadap orang tua.
Kalau kita bisa berkata-kata yang halus kepada teman kita, kepada saudara kita, apalagi kepada bos kita, maka kepada orang tua adalah lebih utama untuk berkata-kata yang halus. Jangan sampai kita mengeluarkan kata yang menunjukkan kejengkelan.
Kalau mengucapkan “Ah” kepada orang tua saja adalah perkataan yang haram, apalagi jika sampai mencaci maki atau melaknat orang tua. Oleh karenanya, ketika Rasulullah ﷺ mengatakan, “Diantara dosa besar adalah seorang laki-laki mencaci kedua orang tuanya.” Maka hal ini mengherankan para shahābat. Sehingga para sahabat kemudian bertanya, “Ya Rasulullah, apakah ada seseorang mencaci maki kedua orang tuanya?”
Kita perlu ingat bahwa hadis ini terjadi di zaman Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Kecil kemungkinan terjadi hal yang demikian itu (ada seorang anak memaki kedua orang tuanya). Oleh karenanya para sahabat heran. Berbeda mungkin dengan di zaman sekarang. Zaman sekarang banyak kita dengar ada anak-anak yang mencaci maki, membentak-bentak, dan menghina kedua orang tuanya.
Zaman terus berubah. Semakin jauh dari zaman Rasulullah ﷺ, hati manusia semakin keras, ilmu semakin hilang. Oleh karenanya, kita dapati dari anak-anak kaum muslimin -ini tidak berbicara tentang orang-orang kafir, kita berbicara tentang anak-anak kaum muslimin- yang ternyata mencaci maki kedua orang tuanya secara langsung.
Di zaman para sahabat Rasulullah ﷺ hal ini tidak ada, sehingga para sahabat merasa heran, kok bisa seseorang mencaci maki kedua orang tuanya? Maka Rasulullah ﷺ menjelaskan bagaimana bisa terjadinya seorang anak mencaci-maki orang tuanya, yaitu dia mencaci-maki ayah orang lain, kemudian orang lain tersebut membalas mencaci-maki ayahnya. Dengan demikian, dia merupakan sebab ayahnya dicaci-maki, karena dia mencaci-maki ayah orang lain.
Dari semisal hadis ini para ulama merumuskan sebuah kaidah:
إِنَّ الْوَسَائِلَ لَهَا أَحْكاَمُ الْمَقَاصِدِ
“Bahwasanya wasilah itu memiliki hukum tujuan.”
Jika wasilah tersebut mengantarkan kepada keburukan, maka wasilah tersebut hukumnya juga buruk. Jikalau wasilah tersebut mengantarkan kepada keharaman maka wasilah tersebut juga hukumnya haram.
Meskipun hukum asal wasilah tersebut boleh, bahkan bisa jadi wasilah tersebut disyariatkan, tetapi apabila mengantarkan kepada perkara yang haram, maka jadilah wasilah tersebut hukumnya haram.
Contohnya, Allah berfirman,
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang menyeru berdo’a kepada selain Allah, maka mereka akan mencaci maki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’ām: 108)
Kita mengetahui bahwasanya mencaci maki sesembahan-sesembahan selain Allah ﷻ adalah perkara yang pada asalnya diperbolehkan. Dalam Al-Qurān banyak sekali, bagaimana Rasulullah Ibrāhīm ‘alaihis salam mencela sesembahan-sesembahan selain Allah, mencela patung-patung, dan mencela sesembahan-sesembahan kaum musyirikin. Allah sendiri dalam banyak ayat mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin.
Namun dalam kondisi tertentu, jika kita mencela sesembahan kaum musyrikin ternyata mereka malah mencela Allah ﷻ, maka mencela sesembahan kaum musyrikin pada saat demikian itu hukumnya haram. Meskipun pada asalnya menjatuhkan sesembahan selain Allah adalah disyariatkan, akan tetapi apabila dalam suatu kondisi bisa mengantarkan kepada pencelaan terhadap Allah ﷻ maka hukumnya dilarang.
Di sini kita sedang membicarakan tentang wasilah yang hukum asalnya disyariatkan tetapi kemudian menjadi haram karena mengantarkan kepada tujuan yang haram. Maka apalagi jika ternyata wasilahnya juga haram, seperti yang disebutkan dalam hadis ini.
Dalam hal ini, wasilahnya adalah mencaci maki ayah orang lain. Mencaci maki ayah orang lain hukumnya adalah haram. Seseorang harus berusaha menjaga lisannya agar tidak mencaci maki ayah dan ibu orang lain. Wasilah yang haram ini juga mengantarkan kepada perkara yang haram, yaitu akhirnya orang tersebut mencaci maki ayah dan ibu orang yang mula-mula mencela.
Oleh sebab itu, dalam hal seperti ini Rasulullah ﷺ mengatakan, “Sesungguhnya orang ini telah mencaci ibu dan ayahnya sendiri.” Mengapa demikian? Karena dialah penyebab orang lain mencela ayah dan ibunya. Karena berpijak pada rumusan “sebab mengambil hukum musabab” atau “sebab mengambil hukum akibat”.
Footnote:
____________