Dosa-dosa yang Sering Tidak Disadari Kaum Wanita
(Berkaitan Dengan Pakaian Dan Hiasan)
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Fitrah dari wanita itu adalah senang dan suka dengan keindahan. Mereka para wanita suka berhias agar dinilai cantik. Oleh karenanya terkadang sebagian para wanita berlebih-lebihan dalam berhias dan akhirnya tidak sesuai syariat. Maka di sini terdapat beberapa kesalahan para wanita yang sering tidak disadari berkenaan dengan pakaian dan berhias yang disebutkan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, di antaranya:
- Tidak konsisten dalam menggunakan hijab yang sesuai aturan syariat (agama) yang benar yaitu menutupi ketika keluar rumah, dan tidak memperhatikan syarat-syaratnya secara sempurna.
Dari sini perlu untuk diketahui bahwa untuk jilbab yang syar’i harus memenuhi beberapa kriteria yaitu, menutup aurat dan tidak menarik perhatian. Para wanita yang mengenakan jilbab namun tidak memenuhi syarat ini akan mendapatkan ancaman neraka. Nabi ﷺ bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan membuat condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.”[1] (HR. Muslim no. 2128)
Di dalam hadits ini, terdapat dua ciri sifat wanita yang diancam neraka.
Sifat yang pertama adalah wanita yang berpakaian tapi telanjang. Terdapat tiga penafsiran tentangكَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ (berpakaian tapi telanjang); Pertama, wanita tersebut berpakaian namun auratnya terlihat; Kedua, wanita tersebut berpakaian namun transparan (terlihat apa yang ada dibalik pakaiannya; Ketiga, wanita tersebut berpakaian namun pakaian tersebut membentuk lekuk tubuhnya. Oleh karenanya hendaknya para wanita memperhatikan hal-hal ini dalam berpakaian. Hendaknya memakai pakaian yang longgar dan lebar agar seluruh bagian tubuh tertutup dan tidak membentuk lekukan tubuh.
Sifat yang kedua dalam hadits ini adalah مُمِيلَاتٌ (berlenggak-lenggok) yang maknanya adalah membuat menarik perhatian para laki-laki dengan penampilan yang berbeda. Oleh karenanya disebutkan dalam hadits ini ciri-ciri bahwa wanita tersebut menarik perhatian adalah rambutnya dibuat seperti punuk unta, sehingga tampak berbeda. Pada dasarnya, wanita boleh memakai pakaian yang indah, akan tetapi jangan sampai terlalu indah dengan hiasan-hiasan yang berlebihan pada pakaian, karena hal tersebut dapat menarik perhatian laki-laki.
- Menampakkan kedua mata atau menggunakan cadar yang menutupi sebagian wajah.
Kesalahan ini adalah pendapat sebagian ulama Arab Saudi yang menganggap bahwa cadar itu wajib. Dan para ulama di sana menganjurkan agar seorang wanita tidak menggunakan cadar yang menutupi wajah namun terlihat matanya. Wanita di Arab Saudi dianjurkan menggunakan cadar dengan cadar yang sangat kecil menampakkan matanya atau bahkan ada kain tipis lagi yang menutup mata tersebut sehingga tidak terlihat dari luar. Akan tetapi hal ini adalah pendapat para ulama yang menganggap bahwa hukum cadar adalah wajib. Adapun para ulama yang menganggap bahwa cadar itu hukumnya sunnah, maka tidak mengapa untuk seorang wanita yang menampakkan matanya tatkala menggunakan cadar.
- Berkeliaran di luar rumah dengan berdandan dan bersolek.
Allah ﷻ berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Di antara bentuk berdandan dan bersolek yang terlarang tersebut adalah membuka wajah atau hanya mengenakan penutup wajah yang transparan, mengenakan pakaian ketat, atau terbuka, atau pendek, atau terbuka di bagian dada dan sebagainya.
Sebagian ulama Arab Saudi memandang bahwa membuka penutup wajah (tidak mengenakan cadar) atau hanya menggunakan penutup wajah yang transparan adalah salah satu bentuk berdandan dan bersolek yang terlarang. Sebagian ulama Arab Saudi ketat dalam perkara ini karena menganggap bahwa hukum cadar itu wajib.
Maka dari itu saya mengingatkan kepada para wanita yang tidak mengenakan cadar, jangan Anda keluar rumah dengan terlalu banyak berhias. Anda boleh menggunakan beberapa alat-alat kosmetik seperti lipstik, akan tetapi hanya sekedar untuk menghilangkan kekeringan pada bibir. Jangan Anda menggunakan lipstik dengan warna-warna yang mencolok, karena hal tersebut akan menarik perhatian laki-laki. Oleh karenanya pakailah sesuatu yang wajar, jika Anda ingin bersolek, maka bersoleklah di hadapan suami Anda dan jangan di hadapan suami orang lain.
Kemudian ingatlah bahwa hukum asal para wanita adalah tinggal di rumahnya sebagaimana firman Allah ﷻ di atas. Bahkan saya katakan bahwa wanita yang terlalu sering keluar rumah meskipun untuk pengajian, sampai-sampai setiap hari keluar untuk pengajian, maka hal tersebut juga tidak boleh, kecuali dengan izin suami. Sebab dikhawatirkan keletihannya tatkala berada di rumah setelah keluar rumah membuatnya tidak bisa melayani suami dengan baik. Oleh karenanya wanita yang benar adalah wanita yang betah di rumahnya.
Ketika wanita telah keluar dari rumahnya, tentunya sangat mungkin baginya membawa fitnah karena Nabi ﷺ bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.”[2]
Hadits ini memberikan keterangan bahwa syaithan telah menunggu atau mengintai wanita hingga keluar dari rumah-rumah mereka. Maka tatkala para wanita telah kelua dari rumah-rumah mereka, maka syaithan pun akan menghiasinya di mata para laki-laki. Oleh karenanya janganlah wanita keluar kecuali dalam kondisi yang diperlukan dan dengan memperhatikan cara berpakaian yang sesuai syariat.
- Ikut-ikutan tren model baju atau bentuk sisir rambut atau alat kosmetik dan tren kewanitaan lainnya. Sikap semacam ini adalah bentuk lemahnya kepribadian seorang muslimah dan hilangnya jati diri.
Kesalahan sebagian para wanita adalah mereka mengikuti tren orang-orang kafir barat. Padahal, meskipun untuk berdandannya seorang wanita di hadapan suaminya tidak perlu dengan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang barat. Jika para wanita mengikuti tren mereka, maka hal tersebut menunjukkan bahwa lemahnya kepribadiannya sebagai wanita muslimah, karena akhirnya mereka terpaku dengan apa-apa yang ditampilkan oleh wanita-wanita barat.
Footnote:
____
[1] HR. Muslim No. 2128
[2] HR. At-Tirmidzi No. 1173, dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani