Dosa-dosa yang Sering Tidak Disadari Kaum Wanita
(Seputar Pernikahan)
Oleh DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
- Enggan untuk menikah dengan alasan studi dan mempersiapkan masa depan (secara ekonomi) hingga akhirnya terlambat menikah.
Hal ini banyak terjadi di antara para wanita yang mereka sibuk mengejar karier dan pendidikan, akhirnya laki-laki pun merasa segan untuk meminangnya karena status karier dan pendidikannya.
Oleh karenanya hendaknya para wanita untuk segera menikah. Jangan jadikan alasan studi dan karier sebagai alasan untuk menunda pernikahan, yang akhirnya teman-teman sebayanya yang lain telah bahagia dan memiliki anak, sementara dia masih sendiri dan tidak ada yang memperhatikan. Apalah gunanya karier dan pendidikan yang tinggi jika dia tidak bisa merasakan kebahagiaan dari sebuah rumah tangga. Padahal karier yang terbaik adalah karier yang mengantarkan seseorang menuju kebahagiaan akhirat yang salah satunya adalah dengan berumah tangga. Dan hendaknya para orang tua untuk menyegerakan pernikahan putra maupun putrinya.
- Ceroboh dalam memilih suami.
Salah satu bentuk ceroboh dalam memilih suami adalah menyetujui untuk menikah dengan orang fasik, atau orang yang meninggalkan shalat, hanya karena melihat status sosial, pekerjaan, atau titelnya, atau hartanya. Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang banyak di muka bumi.”[1]
Maka dari sini tidak boleh seorang wanita menjadikan barometer utama dalam memilih suami adalah status sosialnya. Ingatlah bahwa Nabi ﷺ mengajarkan untuk memilih pasangan dengan barometer utamanya adalah agama. Yakinlah bahwasanya seseorang tidak akan bahagia berumah tangga kecuali dia menikah dengan suami yang saleh, sebagaimana seorang suami yang tidak akan bahagia kecuali dengan istri yang salihah. Dan ketahuilah betapa menderitanya seorang istri tatkala mendapatkan suami yang tidak saleh, di mana dia mendapatkan suami yang tidak pandai berterima kasih kepadanya, tidak pernah menghargai usaha-usaha istrinya, dan yang lainnya. Adapun memilih pasangan atas dasar status sosial dan ekonomi adalah barometer ke sekian setelah agama.
- Memahalkan mahar (maskawin)
Hal ini bertentangan dengan ajaran syariat, karena pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang paling ringan maharnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”[2]
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang mudah maharnya.”[3]
Demikian pula dalam riwayat Imam Ahmad,
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً
“Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan tanggungannya (maharnya).”[4]
Maka dari sini disimpulkan bahwa wanita yang tidak banyak membebani pihak mempelai pria, maka hal itu adalah yang paling diberkahi sebagaimana kata Nabi ﷺ.
Dan memang telah ada pada zaman sekarang orang tua yang saling berbangga-bangga dengan menyebutkan jumlah mahar yang banyak atas anaknya. Yang seperti ini, penulis mengatakan bahwa putrinya seperti barang dagangan di sisi orang tuanya, karena mereka bangga jika anaknya mendapatkan mahar yang mahal (banyak).
- Melakukan hal-hal berbau bid’ah dalam pernikahan, seperti tukar cincin, yaitu si pria peminang memakaikan cincin ditangan wanita yang dipinangnya, yang biasanya tertulis di situ nama si pria. Ini adalah adat istiadat orang Nasrani
Perkara tukar cincin ini adalah bid’ah dan hukumnya haram dalam Islam. Karena banyaknya orang yang tatkala telah melakukan hal ini, akhirnya mereka menganggap bahwa sama saja telah melakukan pernikahan, sehingga mereka bermudah-mudahan untuk saling telepon, bertemu, makan bersama dan yang lainnya, padahal belum terjadi pernikahan sama sekali.
Oleh karenanya penulis mengatakan bahwa perkara tukar cincin sebelum pernikahan ini sangatlah berbahaya. Ingatlah bahwa tidak ada ikatan khusus dengan pertukaran cincin tersebut. Perkara ini hanyalah adat istiadat orang Nasrani yang harus ditinggalkan.
- Mewajibkan calon suami untuk membawa ‘syabakah’, yaitu sejumlah harta berupa emas dan lain sebagainya untuk mengikat calon istri.
Perkara ini juga termasuk peringatan pada zaman ini. Tatkala si pria datang melamar, dia membawa barang-barang yang ditujukan untuk mengikat si wanita. Dan terkadang juga wanita senang dengan hal yang seperti ini. Akan tetapi perkara ini pun termasuk bid’ah dan tidak disyariatkan dalam Islam.
- Memaksakan diri untuk mengadakan acara resepsi di tempat-tempat mewah atau di hotel-hotel, di mana di sana terjadi israf (berlebih-lebihan) dalam makanan dan minuman.
Allah ﷻ berfirman,
يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Nabi ﷺ juga bersabda,
كُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ، وَلَا مَخِيلَةٍ
“Makanlah dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan sombong.”[5]
Sebagian orang menjadikan acara walimah (resepsi) sebagai ajang untuk berbangga-bangga dengan mengadakan acara di tempat yang mewah dan mahal. Terlebih lagi kebanyakan yang mereka undangan hanya dari kalangan orang-orang kaya. Ketahuilah bahwa jika telah terjadi demikian maka hukumnya adalah haram, karena hanya bersikap mubazir (boros).
- Pergi ke salon kecantikan untuk mencukur bulu tubuh.
Terjadi pada sebagian wanita di Arab Saudi yang meminta untuk dicukur bulu-bulu yang ada ditubuhnya. Pada dasarnya mencukur beberapa bagian bulu pada tubuh hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah terlihatnya aurat mereka oleh wanita-wanita yang tidak perlu. Karena syariat melarang wanita melihat aurat wanita yang lain kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat, melahirkan, dan yang lainnya. Adapun dengan meminta mencabut bulu-bulu di sekitar kemaluan, maka yang demikian termasuk memperlihatkan aurat untuk hal yang tidak darurat, sehingga hal ini tidak diperbolehkan.
- Mengenakan ‘tasyriyyah’ pada malam resepsi, yaitu gaun pengantin putih panjang yang mahal harganya dan terkadang juga dipadukan dengan sarung tangan dan kaos kaki serba putih.
Hal ini semua adalah kebiasaan orang-orang Nasrani. Kita seorang muslimah tidak boleh memakainya, karena di sana ada unsur tasyabbuh (meniru) wanita-wanita kafir, selain itu juga ada unsur israf (berlebih-lebihan), tabdzir (membuang percuma), dan bermegah-megah.
Di antara kebiasaan pernikahan orang-orang Nasrani sampai saat ini, yaitu wanita mengenakan pakaian dengan warna putih dengan rok yang panjang, kemudian bertukar cincin, dan kemudian bergandengan di hadapan para tamu. Sebagian ulama memandang bahwa metode pernikahan dengan memakai pakaian putih dengan rok yang panjang adalah kebiasaan orang-orang Nasrani. Maka haram bagi wanita untuk memakai pakaian yang seperti itu. Boleh seorang wanita mengenakan pakaian putih, akan tetapi jangan sampai dia mengenakan rok yang panjang seperti memiliki ekor.
- Memeriahkan acara resepsi pernikahan dengan musik dan tari-tarian dengan nada-nada setan, dan mengundang para penyanyi pria dan wanita atau kelompok wanita khusus untuk menabuh gendang atau rebana.
Perkara yang seperti ini hukumnya haram dan tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanyalah nasyid-nasyid yang tanpa alat musik, dan tidak mengandung kata-kata jorok atau kata-kata yang tidak mencerminkan rasa malu, dan ini pun hanya khusus untuk kaum wanita saja.
Sampai saat ini, orang-orang di Arab Saudi tatkala menikah, mereka membuat dua tempat yang berbeda antara tamu perempuan dan tamu laki-laki. Dan nasyid-nasyid hanya ada di tempat perempuan dan tidak dijangkau dari tempat laki-laki.
Adapun kesalahan yang banyak dalam hal ini adalah adanya walimah yang mengundang penyanyi dangdut dengan pakaian seksi dan tampil di hadapan ke dua mempelai, sehingga akhirnya mempelai laki-laki menatap penyanyi tersebut dengan penuh khidmat. Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak boleh dan tidak mengapa untuk tidak menghadiri acara walimah yang demikian. Adapun jika datang setelah penyanyi tersebut selesai, maka tidak mengapa.
- Memajang kedua mempelai di pelaminan yang diletakkan di depan para tamu undangan
Perkara ini jelas haram, di mana para kerabat suami dan istri hadir lalu mengucapkan selamat dan berjabat tangan dengan mempelai wanita, bahkan juga terkadang melakukan dansa. Hal ini adalah haram. Terlebih lagi mempelai wanita yang telah berhias yang ditempatkan bersama dengan mempelai pria sehingga dilihat oleh seluruh tamu undangan baik laki-laki maupun perempuan, padahal hal tersebut dilarang dalam agama.
Footnote:
__________
[1] HR. Ibnu Majah No. 1967, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani
[2] HR. Al-Hakim No. 2742 dalam Al-Mustadrak, dan dia mengatakan hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim, adapun Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil menilai bahwa hadits ini sahih berdasarkan syarat Imam Muslim saja.
[3] HR. Abu Daud No. 2117, sahih.
[4] HR. Ahmad No. 25519, hadits ini dinilai dha’if
[5] HR. An-Nasa’i No. 2559, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani