Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result

Tata Cara Mengusap Perban Ketika Wudhu, Saat Orang Sakit Hendak Berwudhu

admin by admin
23 April 2021
in Thaharah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tata Cara Mengusap Perban Ketika Wudhu

Tata cara mengusap perban atau semisalnya adalah dengan mengusap seluruh bagian perban, karena pada asalnya mengusap perban adalah pengganti dari anggota badan yang diperban. Sementara disebutkan dalam sebuah kaidah: “Hukum pengganti adalah sama dengan yang digantikan”. Mengusap perban adalah ganti dari membasuh. Sebagaimana ketika membasuh kita wajib menyiramkan air ke seluruh bagian anggota wudhu, demikian juga mengusap perban, maka wajib mengusap seluruh bagian perban. Adapun mengusap khuf keadaannya berbeda, karena mengusap khuf merupakan keringanan syariat, dan terdapat tata cara khusus yang dijelaskan dalam sunnah tentang dibolehkannya mengusap sebagiannya saja. ([1])

You might also like

Hukum Mentayammumkan Jenazah

25 April 2021

Cara Shalat di Pesawat

25 April 2021

Perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban

Ada empat perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban:

    1. Mengusap perban tidak khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki (dan mengusap khuf hanya untuk punggung kaki saja, adapun jabiroh maka semuanya).
    2. Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK).
    3. Mengusap perban tidak dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam dan musafir selama tiga hari tiga malam (perhitungannya dimulai setelah mengusap khuff yang pertama).
    4. Mengusap perban tidak disyaratkan untuk mengenakannya dalam keadaan (bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf harus dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut, lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai pada kaki. ([2])

([1]) Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain 1/52-53

([2]) Lihat Syarhul Mumthi’, 1/250-251

Tags: mengusap perban ketika wudhuperbanwudhunya orang sakit
admin

admin

Related Stories

Hukum Mentayammumkan Jenazah

by admin
25 April 2021
0

Bolehkah mentayammumkan jenazah? Berkata an-Nawawi: قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْأَصْحَابُ إذَا تَعَذَّرَ غُسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ أَوْ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ...

Cara Shalat di Pesawat

by admin
25 April 2021
0

Cara Shalat di Pesawat Diperbolehkan di atas pesawat jika memang tidak memungkinkan untuk shalat ketika sebelum atau sesudah mendarat, adapaun...

Hukum Tayammum di Pesawat

by admin
25 April 2021
0

Hukum Tayammum di Pesawat Jika seseorang terhalangi dari menggunakan air dan dia berada di dalam pesawat sedangkan waktu shalat sangatlah...

Hukum Mau Shalat Jika Tidak Ada Air dan Tanah

by admin
25 April 2021
0

Hukum jika tidak ada air dan tanah Jika seseorang hendak melaksanakan shalat namun ia tidak mendapati air berwudhu dan tanah...

Next Post

Tata Cara Mandi Wajib Minimal Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.