Shalat Sunnah Setelah Thowaf
Penjelasan
Shalat setelah thowaf hukumnya adalah sunnah. ([1])
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
«قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا، وَصَلَّى خَلْفَ المَقَامِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّفَا»
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di masjid, beliau langsung thawaf di ka’bah 7 kali, lalu shalat 2 rakaat di belakang al-Maqam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju shafa.” ([2])
Berdasarkan hadits ini maka jumlah raka’at shalat setelah thowaf adalah dua raka’at.
Tempat pelaksanan
Ulama sepakat bahwa shalat sunah setelah thawaf dianjurkan untuk dikerjakan di belakang Maqom Ibrahim berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. ([3])
Batasan jarak tempat melakukan shalat sunnah thowaf
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batasan tempat bolehnya melakukan shalat sunnah dua rakaat setelah thowaf. ([4])
Dan pendapat yang lebih kuat menurut adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa shalat ini boleh dikerjakan walau di luar tanah haram. Tidak disyaratkan bagi seorang untuk tidak batal dari wudhu ketika thawaf, karena shalat ini tidak harus dilakukan bersambungan dengan thawaf. ([5])
Waktu mengerjakan
Tidak ada batasan waktu dalam mengerjakan shalat sunnah thowaf. ([6])
FOOTNOTE:
([1]) Imam Nawawi berkata, “Dua raka’at thowaf hukumnya sunnah menurut madzhab kami (syafi’iyyah).” Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa shalat dua raka’at thowaf hukumnya adalah wajib. (Lihat: Al-Majmu’ 8/62)
([2]) HR. Bukhori No. 395 dan Muslim No. 1234
([3]) Ini berlaku jika seorang memungkinkan untuk mengerjakannya tanpa mengganggu orang lain atau aman dari gangguan orang lain. Namun jika tidak memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan shalat sunnah setelah thowaf di belakang Maqom Ibrohim, maka dibolehkan melaksanakan sholat di manapun ia berdiri selama masih di masjid. Ini adalah kesepakatan dari para ulama. (Dalam madzhab malikiyah lihat al-Kaafi karya Ibnu Abdul Barr 1/367, dalam madzhab Syafi’iyyah lihat al-Majmu’ 8/49, dan dari madzhab Hanabilah lihat “kasysyaf al-qina’ 2/484. Berkata Az-Zayla’i al-Hanafi: “Dan akhirilah thowaf dengan shalat 2 raka’at di maqom (Ibrohim) atau di manapun di masjib yang mudah baginya.” (Tabyiinul Haqooiq 2/18).)
([4]) Berikut pendapat para ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama: Shalat setelah thawaf bisa dikerjakan di mana saja dan tidak disyaratkan harus dikerjakan di tempat tertentu. Bahkan boleh dikerjakan di luar tanah haram. Atau bahkan bisa ditunda dan dikerjakan ketika kembali ke daerahnya. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafii, dan Ahmad. Hanya saja Imam as-Syafii menganjurkan siapa yang mengakhirkan shalat ini hingga kembali ke rumah, maka dia membayar dam.
Ibnu Abidin –ulama Hanafiyah – menjelaskan tentang tempat shalat setelah thawaf: ”Dalam kitab al-Lubab; Tidak harus dilakukan di waktu tertentu atau tempat tertentu, tidak ada denda jika tidak dilaksanakan. Jika ditinggalkan, tidak harus membayar dam. Jika dikerjakan di luar tanah haram, bahkan meskipun setelah kembali ke daerahnya, hukumnya boleh, meskipun makruh. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/499).
An-Nawawi mengatakan: “Jika ia mengerjakan shalat dua raka’at thowaf di luar tanah Haram; di negaranya atau selainnya dari negara-negara dunia maka shalatnya sah”
Kemudian beliau juga membawa perkataan imam Syafi’i: “As-Syafii mengatakan: Jika tidak sempat mengerjakan shalat sunah setelah thawaf sampai dia kembali ke daerahnya, maka dia boleh mengerjakanya, dan membayar dam. Beliau mengatakan: Membayar dam di sini hukumnya adalah mustahab dan tidak wajib”. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/53).
Pendapat kedua: Boleh dikerjakan di mana saja, dengan syarat belum batal wudhunya sejak selesai thawaf. Jika dia telah pulang ke daerahnya, boleh mengerjakan shalat sunah thawaf, namun dianjurkan mengirim sejumlah uang untuk digunakan bayar dam. Ini merupakan pendapat Imam Malik.
Keterangan Imam Malik: “Jika orang thawaf di Ka’bah… tidak masalah mengakhirkan shalat sunah setelahnya, meskipun keluar dari tanah haram. Dia bisa shalat di luar tanah haram, dan itu sah, selama wudhunya belum batal”. (Al-Mudawanah, 1/426).
Pendapat ketiga: Harus dikerjakan di tanah haram, meskipun di luar masjid. Jika dikerjakan di luar tanah haram, maka shalatnya tidak sah. Ini merupakan pendapat Sufyan at-Tsauri. Tetapi menurut riwayat lain, Sufyan at-Tsauri mempersyaratkan bahwa shalat sunah ini harus dikerjakan di belakang maqam ibrahim.
An-Nawawi mengatakan: “Para ulama madzhab kami menukil keterangan dari Sufyan at-Tsauri bahwa shalat ini tidak sah kecuali jika dikerjakan di belakang maqam Ibrahim”. (Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/62).
([5]) Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah dan hendak keluar, Ummu Salamah belum melakukan thawaf dan hendak keluar Mekah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya:
إِذَا أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ فَطُوفِي عَلَى بَعِيرِكِ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ.
“Ketika iqamah shalat subuh dikumandangkan, lakukanlah thawaf di atas ontamu, yaitu ketika orang sedang melakukan shalat”.
Maka Ummu Salamah melakukannya dan beliau tidak sempat shalat sunah setelah thawaf sampai keluar dari tanah haram. (HR. Bukhāri No. 1626)
Hadis ini dalil paling tegas menunjukkan bahwa shalat sunah setelah thawaf tidak disyaratkan harus dikerjakan di tanah haram, di dalam masjid, atau di belakang maqam Ibrahim.
Dalil kedua, praktek Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Imam Al-Bukhari mengatakan: “Umar melakukan thawaf setelah subuh, lalu beliau naik kendaraan dan melakukan shalat sunah setelah thawaf di Dzi Tuwa”. (Lihat Mukhtashor An-Nashih Fii Tahdziib Al-Kitaab Al-Jaami’ Ash-Shohih 2/160)
([6]) Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abidin, ulama Hanafiyah: “Dapat kitab al-Lubab disebutkan bahwa tidak harus dilakukan di waktu tertentu atau tempat tertentu.” (Hasyiyah Ibnu Abidin 2/499)