Sholat Di Masjid Quba
Sekilas Tentang Masjid Quba
Masjid Quba adalah masjid yang pertama kali yang dibangun dalam Islam.
Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam kitabnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam ketika datang ke Madinah, beliau singgah di rumah Kultsum bin Al-Hidm dan disebutkan bahwa beliau singgah di rumah Sa’ad bin Khoitsamah, tetapi yang pertama lebih benar, lalu tinggal di Bani Amr bin ‘Auf selama empat belas hari dan membangun masjid Quba, dan dia adalah masjid pertama yang dibangun setelah kenabian. ([1])
Dalil syariat shalat di Masjid Quba
Dalil pensyariatan untuk melakukan shalat sunnah di masjid Quba berdasarkan hadits Sahl Ibn Hunaif -radhiyallahu ‘anhu:
«مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ»
“Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian datang ke Masjid Quba’, kemudian dia mendirikan shalat di dalamnya, maka dia mendapatkan pahala umrah” ([2])
Keutamaan shalat di Masjid Quba
Seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas bahwa pahalanya dihitung seperti umroh, tetapi perlu diketahui bahwa ini bisa dicapai jika seseorang bersuci dari rumahnya ketika menuju masjid quba tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadits “Barangsiapa bersuci di rumahnya”. ([3])
Jumlah raka’atnya
Jumlah raka’atnya minimal dua raka’at dan tidak ada batasan maksimalnya. ([4])
Permasalahan
Orang yang tinggal di dekat masjid quba apakah dianjurkan untuk tiap pekan pergi kesana?
Iya, dianjurkan, seperti orang-orang yang tinggal di Madinah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam juga mengunjungi masjid Quba setiap Hari Sabtu, juga berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ، مَاشِيًا وَرَاكِبًا»
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu dengan berjalan kaki atau berkendaraan.” ([5])
Apakah boleh bagi orang yang jauh untuk sengaja safar ke masjid quba?
Tidak disyariatkan untuk sengaja safar menuju masjid Quba, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjidil Aqsha.” ([6])
Dan dalam hadits ini disebutkan bahwa masjid masjid yang boleh bagi kita untuk melakukan perjalanan menujunya hanya tiga, sedangkan Masjid Quba tidak termasuk dalamnya. ([7])
FOOTNOTE:
([1]) Lihat Zaadul Ma’aad 3/52
([2]) HR. Ibnu Majah 1/453 No. 1412, dishohihkan oleh Al-Albani
([3]) Syaikh Ibnu Baz berkata: “Jika seseorang keluar dari rumahnya menuju masjid Quba maka ini lebih utama, ia bersuci di rumahnya dan menuju masjid Quba dan shalat di dalamnya, dan seandainya ia lewat dari arah mana saja dan shalat di dalamnya maka ini adalah bentuk taqorrub dan ketaatan, akan tetapi jika ia bersuci di rumahnya maka ini lebih sempurna, kemudian mendatangi masjid Quba dan shalat di dalamnya dua raka’at maka pahalanya seperti pahala umroh, sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam”. (Fatawa Nur Alaa Ad-Darb 11/291-292)
([4]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz: “Ini adalah yang paling utama sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau mengunjungi Quba setiap Sabtu, yaitu setiap pekan. Lebih utama bagi yang tinggal di Madinah untuk mengunjungi Quba sepekan sekali, yaitu di Hari Sabtu atau hari lain -sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu shalat di dalamnya dua raka’at atau lebih, kemudian pulang dalam rangka mengikuti Nabi yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam. (Fatawa Nur Alaa Ad-Darb 11/292)
([5]) HR. Bukhori 2/61 No. 1193. Dan lihat penjelasan Syaikh Ibnu Baz dalam footnote sebelumnya.
([6]) HR. Bukhari nomor 1189, Muslim no. 1397
([7]) Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa tidak boleh safar ke Masjid Quba karena ia bukan termasuk dari tiga masjid (yang disebutkan), tetapi Masjid Quba dianjurkan untuk dikunjungi bagi yang tinggal di Madinah, karena hal tersebut bukan termasuk dari mengadakan perjalanan (safar). (Ad-Duror As-Sunniyyah fil Ajwibatin Najdiyyah 11/114)