Shalat Ketika Tiba Dari Shafar
Penjelasan
Yaitu shalat sunnah yang dikerjakan seseorang ketika datang dari perjalanan safar. Ini adalah sunnah yang hampir tidak diketahui kebanyakan orang ketika tiba dari safarnya.
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengajarkan kepada kita apabila kita tiba dari safar untuk melakukannya:
قَالَ كَعْبُ بْنُ مَالِكٍ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِالْمَسْجِدِ فَصَلَّى فِيهِ»
“Kaab bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam apabila tiba dari safar, beliau awali dengan datang ke mesjid, lalu salat di dalamnya”. ([1])
Dalam riwayat lain:
إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ، بَدَأَ بِالْمَسْجِدِ، فَيَرْكَعُ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ
“Apabila Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tiba dari safar, beliau awali dengan datang ke mesjid, lalu salat dua raka’at di dalamnya”. ([2])
Waktu
Tidak ada penentuan waktu khusus untuk melakukan shalat tersebut. Selama dia tiba dari safarnya maka disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua raka’at di masjid. ([3])
Tempat
Tempatnya adalah seperti yang tercantum dalam hadits di atas bahwa ketika seseorang tiba dari safarnya hendaknya ia tidak langsung memasuki rumahnya, akan tetapi hendaknya ia memulai dengan mencari masjid lalu melakukan sahat dua raka’at di masjid. ([4])
Tata cara
Dikerjakan dua rakaat seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas. Dikerjakan sama seperti shalat sunnah lainnya karena tidak ada penjelasan yang mengkhususkan dengan gerakan tertentu.
Permasalahan
Menggabung dengan tahiyyatul masjid
Ibnu Hajar menukil perkataan Imam An-Nawawi: “Shalat ini dimaksudkan untuk orang yang datang dari safar, maka seseorang meniatkannya (kedatangan dari safar) shalat qudum bukan shalat tahiyyatul masjid yang diperintahkan untuk melakukannya sebelum ia duduk, akan tetapi shalat tahiyyatul masjid bisa tercapai dengan mengerjakan shalat qudum (kedatangan dari safar).” ([5])
FOOTNOTE:
([1]) HR. Bukhori No. 4418 dan Muslim No. 2769
([3]) Walaupun ia melakukannya di waktu-waktu yang terlarang ia tetap boleh untuk mengerjakannya, karena shalat ini termasuk shalat-shalat yang dilakukan karena sebab tertentu seperti shalat tahiyyatul masjid karena masuk masjid dan yang lainnya.
([4]) Badruddin al-‘Ainy menjelaskan bahwa pembahasan shalat sunnah ini berkaitan dengan masjid: “Ini adalah bab dalam penjelasan shalat ketika seseorang tiba dari safarnya, kebanyakan bab-bab dalam tempat (pembahasan) ini adalah yang berkaitan dengan masjid.” (Umdatul Qori Syarh Shohih Al-Bukhori 4/201)