Shalat Sunnah Ketika Keluar atau Masuk Rumah
Penjelasan
Yaitu shalat sunnah dua raka’at yang dilakukan ketika hendak keluar dari rumah dan ketika masuk ke dalam rumah.
Dasarnya adalah hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda :
” إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعانِكَ مَخْرَجَ السَّوْءِ، وَإِذَا دَخَلْتَ مَنْزِلَكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعانِكَ مَدْخَلَ السَّوْءِ ”
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukan shalat dua rakaat, yang dengan ini ia akan menghalangimu dari keluarnya keburukan. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari masuknya kejelekan.” ([1])
Hukumnya adalah sunnah, walaupun di dalam hadits terdapat perintah “فَصَلِّ” (shalatlah), akan tetapi tidak dinukil bahwa Nabi melakukannya secara terus menerus. Seandainya wajib, tentu Nabi tidak akan meninggalkannya. Dari sini, dapat diketahui bahwa perintah tersebut hanya bersifat anjuran saja.
Jumlah raka’at dan tata cara
Jumlah raka’atnya adalah 2 raka’at sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits di atas “فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ” (maka shalatlah 2 raka’at), dan tata caranya adalah sebagaimana shalat sunnah lainnya, tidak ada tambahan gerakan tertentu, tidak ada bacaan surat khusus, ataupun doa dan dzikir-dzikir tertentu dalam shalat ini.
Waktu
Waktu pelaksaannya adalah bersegera ketika hendak keluar ataupun ketika memasuki rumah, karena di dalam hadits “فَصَلِّ” terdapat huruf (fa). Huruf (fa) dalam Bahasa Arab menunjukkan segera tanpa jeda yang lama. ([2])
Shalat ini boleh dikerjakan di waktu yang terlarang, karena termasuk shalat yang memiliki sebab.
Permasalahan
Jika digabung dengan shalat sunnah rowatib yang dikerjakan di rumah
Secara zhohir hadits, jika seseorang shalat sunnah shalat rowatib qabliyah yang dilakukan di rumahnya saat hendak keluar dari rumah, atau shalat rawatib ba’diyah ketika baru saja masuk ke rumah, maka ia mendapatkan keutamaan shalat sunnah ini.
Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Munawi:
ويحصل فضلهما بصلاة فرض أو نفل نويا أو لا كالتحية
“Dia mendapatkan keutamaan dari dua raka’at tersebut dengan mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunnah, baik keduanya diniatkan ataupun tidak, seperti halnya shalat tahiyyatul masjid.” ([3])
FOOTNOTE:
([1]) HR Al-Bazar dalam Musnad 15/187 no. 8567, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/461 no. 2414, Al-Jami’us Shohih Lis-Sunani Wal Masanid 7/21. Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Hajar (sebagaimana dinukil di Takhriij Ahaadiits Ihyaa Úluum ad-Diin 1/532) dan Al-Haitsami (Majmaa az-Zawaaid 2/284), serta dikatakan oleh Al-Albani: Hasan (lihat di As-Shohihah 1323, No. 505 hal 149)
Memang hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama (diantaranya adalah al-Muállimi di tahqiiq beliau terhadapa al-Fawaaid al-Majmuuáh hal 56-57), akan tetapi hadits ini memiliki penguat, yaitu perbuatan sahabat.
Seperti yang disebutkan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar riwayat dari Abdullah bin Al-Mubarok dengan sanad yang shohih dari Abdurrahman bin Abi Lailā: Ada seorang lelaki menikahi bekas istrinya Abdullah bin Rowahah, kemudian menanyakan apa saja yang dilakukan oleh Abdullah bin Rowahah, lalu dijawab: Ketika ia akan keluar rumah, ia shalat dua rakaat dan juga ketika masuk ke dalam rumah, ia shalat dua rakaat, dan dia tidak pernah meninggalkannya. (Al-Ishoobah Fi Tamyiizis Shohaabah hal 4/74)
Ketika memasuki rumah orang lain apakah di syariatkan untuk melakukan shalat sunnah ini?
Zhohir dari hadits yang ada bahwa shalat sunnah ini hanya di kerjakan apabila memasuki atau keluar dari rumahnya sendiri, karena Rasulullah bersabda (Jika engkau keluar dari rumahmu) dan (Jika engkau memasuki rumahmu) ini menunjukkan bahwa sunnahnya adalah ketika ia keluar atau masuk dari rumahnya sendiri, bukan rumah orang lain.
([2]) Dan shalat ini tidak perlu dikerjakan jika sudah ada jeda waktu yang lama, berkata Al-Munawi: “Dan diungkapkan menggunakan huruf (fa) pada dua tempat, ini untuk memberikan faedah bahwa sunnahnya adalah agar segera dikerjakan, yaitu secara ‘urf sesuai waktunya ketika masuk. Maka akan luput shalat tersebut jika ada jeda waktu lama tanpa ada ‘udzur.” (Faidhul Qodiir 1/334)
Contohnya:
Jika telah masuk waktu shalat zhuhur lalu seseorang melakukan shalat sunnah qobliyyah zhuhur di rumahnya, kemudian setelah itu ia pergi keluar untuk melaksanakan shalat zhuhur di masjid maka ia mendapatkan keutamaan shalat sunnah dua raka’at sebelum keluar rumah.
Begitu juga ketika telah selesai shalat zhuhur, ia pulang masuk ke rumahnya lalu mengerjakan shalat sunnah ba’diyyah zhuhur, maka ia juga telah mendapatkan keutamaan dua rakaat shalat sunnah memasuki rumah, walaupun ia tidak meniatkannya.