Syarat Wajib Shalat
1. Islam
Syarat paling utama bagi orang yang hendak mengerjakan shalat adalah beragama islam. Lawannya adalah kufur. Dan orang kafir tidak diwajibkan untuk mendirikan shalat, dikarenakan seluruh amalan orang kafir tertolak dan mendapatkan siksa karena meninggalkan kewajiban shalat. ([1]) sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ.
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. ([2])
Dan firman Allah ta’ala:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا.
Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. ([3])
2. Baligh
Disyaratkan bagi seseorang yang telah berkewajiban mendirikan shalat adalah usia baligh. ([4]) Berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu.
عَنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” ([5])
Tanda Baligh
- Ihtilam (mimpi basah)([6])
Mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan merupakan tanda balighnya seseorang. ([7])
- Tumbuh rambut ([8])
Tumbuh rambut pada daerah kemaluan merupakan tanda masuknya usia baligh. ([9]) Hal ini berdasarkan hadits ‘Athiyyah Al-Qurdziy berkata:
كنتُ مِن سَبْي بني قُرَيظةَ، فكانوا يَنظُرون؛ فمَن أَنبتَ الشَّعرَ قُتِل، ومَن لم يُنبِتْ لم يُقْتَل، فكُنتُ فيمَن لم يُنبِتْ
Aku termasuk tawanan perang Bani Quraidzah, para sahabat pun melihat (mengecek), barangsiapa yang telah tumbuh rambut/bulu di sekitar kemaluannya maka dibunuh dan barang siapa belum tumbuh rambut disekitar kemaluannya maka tidak dibunuh. Dan aku merupakan orang yang belum tumbuh rambut di sekitar kemaluannya. ([10])
- Mencapai Batas usia baligh
Batasan usia baligh adalah lima belas tahun, baik laki-laki ataupun perempuan. ([11]) Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengeceknya ketika akan perang uhud, sedangkan ia berumur empat belas tahun. Ia berkata: “Beliau tidak mengijinkanku, kemudian ketika perang Khandaq, beliau mengecek-ku, sedangkan aku berumur lima belas tahun, maka beliaupun mengijinkanku. ([12])
Yang paling menentukan sebenarnya adalah akal. Karena dengannya mampu menegakkan hukum syariat. Dan dijadikannya ihtilam (mimpii basah) sebagai batasan dalam syariat, sebab hal itu menunjukkan akan sempurnanya akal manusia. Dan ihtilam umumya terjadi sebelum usia lima belasa tahun. Jika sampai usia tersebut belum ihtilam juga, maka dapat diketahui adanya penghambat pertumbuhannya, dan penghambat pertumbuhan tidak menjadi penghambat akal. Maka akal tetap berdiri tanpa penghalang. Maka dia tetap dikenai kewajiban. ([13])
- Haidh bagi perempuan
Jika seorang perempuan telah tiba haidh, maka dia telah sampai usia baligh dan telah dibebankan baginya kewajiban syariat.
Muhammad bin Dawud Adz-Dzohiriy mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Qatthan: “Ulama telah sepakat bahwa ihtilam (mimpi basah) dan haidh termasuk tanda baligh seseorang.” ([14])
Ibnul Mundzir menyebutkan: “Para ulama sepakat bahwa perempuan jika telah haidh, maka telah wajib baginya melaksanakan syariat.” ([15])
Dan dinukilkan dari Ibnu Qudamah bahwa haidh merupakan tanda baligh bagi seorang perempuan dan tidak ada perselisihan dalam masalah tersebut. ([16])
- Hamil bagi perempuan
Hamil merupakan salah satu tanda perempuan telah mencapai usia baligh. ([17]) Dikarenakan hamil merupakan tanda bahwa seseorang telah keluar sel ovum (yang siap untuk dibuahi oleh sperma lalaki, dan jika tidak dibuahi maka sel ovum/telur tersebut akan rusak dan menjadi darh haidh) . Dan sesungguhnya Allah telah mentaqdirkan ciptaanNya yang berupa manusia yang berasal dari pertemuan antara sperma laki-laki dan sel ovum perempuan. Wallahu a’lam. ([18])
Mengajarkan shalat bagi anak yang menjelang baligh
Batasan usia pada jenjang ini adalah tujuh tahun dan disunnahkan untuk mengajarkan mereka tuntunan ibadah shalat. ([19]) Sebagaimana dalam hadits.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)!”. ([20])
3. Tamyiz (berakal) ([21])
Diantara syarat shalat yang wajib dipenuhi bagi orang yang shalat adalah hendaknya dia berakal. ([22]) Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh, orang gila sampai dia berakal (sadar).” ([23])
FOOTNOTE;
([1]) Lihat: Mughnil Muhtaj 1/130, Kassyaful Qina’ 1/222 dan As-Sailul Jirar 1/155.
([4]) Inilah yang disepakati oleh ulama, seperti:
- Ibnu Hazm: Ulama bersepakat bahwa shalat lima waktu, mandi wajib dan wudhu diwajibkan bagi setiap hamba sahaya dan merdeka, sama rata, jika telah sampai usia baligh, berakal dan telah sampai kewajiban tersebut (lihat: Maratibul ijma’ hal.32).
- Ibnu Rusyd: Adapun bagi yang berkewaijban adalah setiap muslim yang telah baligh, tidak ada perselisihan dalam hal ini (lihat: Bidayatul Mujtahid 1/90).
- Ibnu Taimiyyah: Ulama bersepakat bahwa orang gila dan anak kecil yang belum berakal, tidak diwajibkan ibadah bagi mereka seperti shalat, puasa dan haji (lihat: Minhajus Sunnah 6/49).
([5]) HR. Abu Daud no.4401 dan dishahihkan oleh Al-Albani
([6]) Ihtilam yaitu keluarnya air mani disebabkan mimpi, karena hukum air mani yang keluar tatkala tidur sama seperti hukum air mani yang keluar dalam keadaan terjaga.
([7]) Al-Kasaniy berkata: Sesungguhnya usia baligh di tandai dengan mimpi basah yaitu keluarnya air mani saat dalam keadaan tertidur (lihat: Badai’us Shanai’ 7/171).
- Ad-Dzohiri mengatakan: Ulama telah sepakat bahwa ihtilam dan haidh merupakan tanda baligh (lihat: Al-Iqna’ Li ibnil Qatthan 1/351).
- Ibnul Mundzir: Ulama sepakat bahwa segala kewajiban ibadah diwajibkan bagi orang yang telah baligh dan berakal (As-Syarhul Kabir Li Syamsuddin Ibni Qudamah 4/512).
- Adapun tanda yang ada pada laki-laki dan perempuan adalah keluarnya air mani, entah dalam keadaan terjaga atau tidur dengan jima’ atau mimpi, maka dia telah masuk usia baligh. Tidak kami temui peselisihan disini (Al-Mughni 4/345).
([8]) Tumbuh rambut halus pada daerah kemaluan baik laki-laki ataupun perempuan. (lihat: Al-Mughni Li Ibni Qudamah 4/345 dan Al-Majmu’ li An-Nawawi 13/359).
([9]) Yang berpendapat dalam hal ini diantaranya adalah:
- Malikiyyah: Batasan baligh bagi laki-laki maupun perempuan adalah ihtilam atau tumbuh rambut.” (lihat: Al-Kafi 1/331).
- Hanabilah: “Adapun usia baligh diketahui dari ihtilam, usia lima belas tahun dan tumbuhnya rambut sekitar kemaluan.” (As-Syarhul Kabir Li Ibni Qudamah 4/512).
- Hanafiyyah: “Tumbuh rambut pada daerah kemaluan merupakan tanda baligh, hal ini menurut riwayat Abu Yusuf.” (lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 6/153).
- Ibnu Hazm: “Syariat ini tidak diwajibkan melainkan sebab ihtilam, tumbuh rambut bagi laki-laki maupun perempuan, atau keluarnya air mani.” (Al-Muhalla Li Ibni Hazm 1/88).
Ibnu Hajar: “Malik, Al-Laits, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur menganggap tumbuh rambut adalah tanda baligh.” (Fathul Bari 5/277).
As-Syaukaniy: “Diantara tanda baligh adalah tumbuh rambut daerah kemaluan.” (lihat: Fathul Qadir 1/490).
([11]) Diantara ulama yang berpendapat demikian:
- Syafi’iyyah: “Adapun usia baligh adalah jika umur seseorang mencapai umur lima belas tahun sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.” (Al-Hawi Al-Kabir Li Al-Mawardi 2/314).
- Hanabilah: “Adapun usia baligh diketahui dari ihtilam, usia lima belas tahun dan tumbuhnya rambut sekitar kemaluan.” (As-Syarhul Kabir Li Ibni Qudamah 4/512).
- Hanafiyyah: “Ulama berbeda pendapat mengenai usia baligh seseorang. Abu Yusuf dan Muhammad dan As-Syafi’i mengatakan: “Jika laki-laki maupun perempuan mencapai umur lima belas tahun.” (Badai’us Shanai’ 7/172).
Ibnu Abdil Bar: “As-Syafi’i mengatakan: Tanda baligh yang dapat diketahui adalah jika mencapai umur lima belas tahun baik laki-laki maupun perempuan, ini yang dikatakan oleh Ibnu Wahb dan Ibnu Majisyun, Al-Auza’i, Abu Yusuf dan Muhammad.” (Lihat: Al-Istidzkar Li Ibni Abdil Barr 7/335).
As-Syaukaniy berkata: “Termasuk tanda-tanda baligh adalah tumbuh rambut dan usia lima belas tahun.” (lihat: Fathul Qadir 1/490).
([12]) HR. Bukhari no. 2664 dan Muslim no. 1869
([13]) Badai’us Shanai’ Lil Kasaniy 7/172.
([14]) Lihat: Al-Iqna’ fii Masa’il Al-Ijma’ Li Ibni Al-Qatthan 1/351.
([15]) Lihat: Al-Ijma’ hal.42.
([16]) Lihat: Al-Mughni Li Ibni Qudamah 4/346.
([17]) Ulama yang sepakat dengan hal ini adalah:
- Malikiyyah: “Batasan baligh bagi perempuan adalah haidh atau ihtilam atau tumbuh rambut atau hamil.” (lihat: Al-Kafi 1/331).
- Hanafiyyah: “Tanda balighnya perempuan adalah dengan ihtilam, haidh dan hamil.” (lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 6/153).
- Syafi’iyyah: “Hamil merupakan tanda balighnya seorang perempuan yang didahului dengan keluarnya air ovum wanita.” (lihat: Raudhatut Thalibin Li An-Nawawi 4/179 dan Al-Iqna’ Li As-Syirbini 2/302).
- Hanabilah: “Adapun usia baligh bagi perempuan diketahui dari haidh dan hamil.” (As-Syarhul Kabir Li Ibni Qudamah 4/512).
([18]) Lihat: Raudhatut Thalibin Li An-Nawawi 4/179 dan As-Syarhul Kabir Li Ibni Qudamah 4/514.
([19]) Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 1/234, Mughnil Muhtaj 1/131 dan Kassyaful Qina’ 1/225, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/186.
([20]) HR. Abu Dawud no.495 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([21]) Yakni; mampu membedakan hal baik dan buruk.
([22]) Ibnu Rusyd mengatakan: “Shalat diwajibkan bagi siapa saja yang sudah mencapai usia baligh dan berakal, itupun sudah ditetapkan dalam hadits dan kesepakatan ulama” (Bidayatul Mujtahid 1/7). Ibnu Hazm juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat akan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu, mandi wajib dan wudhu bagi orang yang merdeka dan budak, baligh dan berakal (Maratibul Ijma’ hal.32). Begitu pula Ibnu Taimiyyah: Orang gila yang telah digugurkann ibadah baginya, jika dia melakukan ibadah apapun maka ibadahnya tidak sah menurut kesepakatan ulama (Majmu’ Al-Fatawa 11/191).