Syarat Sah Shalat
1. Suci dari hadats
Bersuci dari hadats kecil dengan berwudhu dan bersuci dari hadats besar dengan mandi wajib. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Maidah : 6)
Begitu pula dalam hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu a’alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat seorang yang berhadats sampai dia wudhu.” ([1])
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta curian.”’ ([2])
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kunci sholat adalah bersuci, yang mengharamkan (dari berbagai ucapan dan perbuatan di luar sholat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya (dari berbagai ucapan dan perbuatan di luar sholat) adalah salam.” ([3])
2. Masuk waktu shalat
Allah berfirman
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ([4])
Allah berfirman :
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). ([5])
Di dalam ayat ini telah dijelaskan waktu-waktu didirikannya shalat lima waktu:
- Dzuhur dan Ashar.
Terdapat dalam firman Allah azza wa jalla: لِدُلُوكِ الشَّمْسِ “dari sesudah matahari tergelincir”
Yaitu mulai tergelincirnya matahari dari pertengahan langit menuju arah barat, merupakan permulaan waktu shalat dzuhur, begitu pula shalat ashar setelahnya.
- Maghrib dan Isya’.
Terdapat dalam firman Allah azza wa jalla إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ: “sampai gelap malam”
Yaitu permulaan gelap malam, dan dikatakan: terbenamnya matahari. Itulah waktu shalat maghrib dan shalat isya setelahnya.
Terdapat dalam firman Allah azza wa jallaوَقُرْآنَ الْفَجْرِ: “dan (dirikanlah pula shalat) subuh”
Yaitu shalat fajar, shalat Shubuh itu ketika fajar, yaitu terlihatnya sinar matahari di ufuk. Demikianlah dalam ayat ini terdapat petunjuk umum tentang waktu-waktu shalat lima waktu. ([6])
Waktu Shalat Dzuhur
Yaitu waktu tergelincirnya matahari. Dan waktunya adalah ketika matahari telah melintasi pertengahan langit. Waktu shalat dzhuhur adalah shalat yang dikerjakan pada saat tergelincirnya matahari. Shalat dzuhur disebut juga dengan shalat al-uula karena sholat yang pertama kali dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Jibril ‘Alaihis salam setelah Nabi shallallahu álaihi wasallam pulang dari al-Isroo’ wa al-Mi’rooj. Disebut juga sholat Al-Haajirah, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَانَ يُصَلِّي الهَجِيرَ، الَّتِي تَدْعُونَهَا الأُولَى، حِينَ تَدْحَضُ الشَّمْسُ.
Dari Abi Barzah Al-Aslamiy radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi melakukan shalat zhuhur yang dinamakan dengan al-Uula (‘shalat pertama’) ialah ketika matahari tergelincir. ([7])
Awal waktu Dzuhur
Waktu shalat dzuhur dimulai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, diawali dari bertambahnya bayangan suatu benda ke arah timur ketika tergelincirnya matahari. Sebagaimana dalam hadits.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar. ([8])
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ وَهُوَ الْأَنْصَارِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ، فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ جَاءَهُ مِنَ الْغَدِ لِلظُّهْرِ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ، فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ: مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshori Jibril telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, maka ia shalat dhuhur ketika matahari telah tergelincir, Lalu besok harinya (Jibril AlaihiSsalam) datang lagi untuk waktu dhuhur, dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, maka beliau shalat dhuhur ketika bayang-bayang setiap sesuatu sepanjang ukurannya. Kemudian Jibril berkata: berkata; “Di antara dua waktu itulah waktu shalat”. ([9])
Dari keterangan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa awal waktu shalat Zhuhur adalah waktu zawal. Waktu zawal ini adalah saat matahari condong dari pertengahan langit ke arah barat. Ketika seseorang memulai takbir sebelum zawal lalu nampak zawal setelah ia bertakbir untuk shalat atau di pertengahannya, maka shalatnya tidaklah sah.([10])
Untuk mengetahui waktu dzuhur dengan waktu yang akurat, maka hendaknya menghitung waktu mulai dari terbitnya matahari hingga teanggelam, maka waktu dzuhur adalah pertengahannya. ([11])
Akhir waktu Dzuhur
Sedangkan waktu akhir shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan yang bertambah sama dengan panjang benda (selain panjang bayangan dari fai’ zawal) ([12]). Yaitu sebelum masuknya awal waktu shalat ashar([13]). Hal ini berdasarkan hadits berikut :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (dari tengah langit menuju arah tenggelamnya yaitu arah barta) hingga panjang bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar. ([14])
Begitu juga hadits Jabir Al-Anshoriy radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ وَهُوَ الْأَنْصَارِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ، فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ جَاءَهُ مِنَ الْغَدِ لِلظُّهْرِ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ، فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ: مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshori Jibril telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, maka ia shalat dhuhur ketika matahari telah tergelincir, Lalu besok harinya (Jibril álaihis salam) datang lagi untuk waktu dhuhur, dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, maka beliau shalat dhuhur ketika bayang-bayang setiap sesuatu sepanjang ukurannya. Kemudian Jibril berkata: berkata; “Di antara dua waktu itulah waktu shalat”. ([15])
Inilah pendapat jumhur (ulama) yang diselisihi Imam Abu Hanifah, di mana beliau berpendapat bahwa akhir waktu shalat Zhuhur adalah saat panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda ([16])
Waktu yang disukai mendirikan shalat dzuhur.
Disunnahkan hukumnya menyegerakan Sholat Zhuhur di Awal Waktunya berdasarkan keumuman hadits.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ؟ قَالَ: الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu dengan tangannya, ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amalan apakah yang paling dicintai Allah?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat pada waktunya.” ([17])
Akan tetapi jika cuaca sangat panas, matahari sangat terik maka disunnahkan menunda shalat zhuhur hingga cuaca agak dingin (selama tidak keluar dari waktunya). Sebagaimana dalam hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika hari sangat panas, maka akhirkanlah shalat hingga cuaca menjadi agak dingin. Sesungguhnya panas yang sangat itu merupakan bagian dari didihan Jahannam.” ([18])
Waktu Shalat Ashar
Sholat ‘ashar adalah sholat ketika telah masuk waktu ‘ashar. Sholat ‘ashar ini juga disebut sholat wushtho (الوُسْطَى). ([19]) Sebagaimana firman Allah subhanhu wa ta’ala,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. ([20])
Awal waktu shalat Ashar
Dimulai sejak berakhirnya waktu dzuhur (ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut). Ketika panjangan bayang benda mulai lebih panjang daripada panjang benda maka itulah awal waktu sholat ashar. maka telah masuk waktu shalat ashar.
Akhir waktu shalat Ashar
Telah datang 3 hadits yang menjelaskan batas akhir waktu sholat ashar
Pertama: Ketika panjang bayangan dua kali panjang benda. Berdasarkan hadits Jabir berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّهْ فَصَلَّى الْعَصْرَ حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ أَوْ قَالَ صَارَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ ثُمَّ جَاءَهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّهْ فَصَلَّى الْعَصْرَ حِينَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ.
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshori Jibril telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, Maka beliau shalat ketika bayang-bayang setiap benda sepertinya (sepanjangnya). Kemudian Jibril datang lagi di hari berikutnya seraya berkata: “Berdiri dan shalatlah”, maka beliau shalat asar ketika bayang-bayang setiap sesuatu menjadi sepanjang dua kali ukurannya. ([21])
Kedua: Ketika matahari menguning atau memerah berdasarkan hadits Abdullah bin Ámr berikut :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «وَقْتُ الظُّهْرِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning.” ([22])
Ketiga: Menjelang masuk waktu sholat maghrib, berdasarkan hadits Abu Hurairah berikut
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Shubuh. Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Ashar.” ([23])
Untuk memahami ketiga hadits di atas (hadits Jabir, hadits Abdullah bin Ámr dan hadits Abu Hurairah) yang seolah-olah saling bertentangan ini, maka para ulama membagi waktu sholat ashar menjadi 3:
- Waktu afdhal (utama), ditunjukan oleh hadits Jabir, yaitu waktu akhir sholat ashar terbaik adalah ketika panjang bayangan benda dua kali panjang bendanya.
- Waktu Ikhtiyari (boleh), hadits ‘Abdullah bin ‘Amr dipahami sebagai penjelasan atas waktu pelaksanaan sholat ‘ashar yang masih boleh, yaitu setelah panjang benda dua kali panjang benda hingga, menjelang matahari menguning.
- Waktu dharurat, yang ditunjukan oleh hadits Abu Hurairah, yang menjelaskan tentang waktu pelaksanaan sholat ‘ashar jika terdesak, artinya makruh mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu ini kecuali bagi orang yang memiliki udzur, maka mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu itu hukumnya tidak makruh. ([24])
Waktu Shalat Maghrib
Maghrib bermakna terbenam, maksudnya adalah terbenamnya matahari atau waktu terbenamnya matahari. Sholat maghrib adalah sholat yang dilaksanakan pada waktu tenggelamnya matahari. ([25])
Awal waktu Maghrib
Adalah saat terbenam atau tenggelamnya matahari di ufuk barat. Sebagaimana dalam hadits.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ الْمَغْرِبَ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ، فَصَلَّى حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ جَاءَهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ لِلْمَغْرِبِ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ.
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshori Jibril telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu maghrib dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, maka beliau shalat ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril datang lagi di hari berikutnya pada waktu maghrib dalam waktu yang sama, yang tidak jauh darinya. ([26])
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Waktu sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari tenggelam.” ([27])
Akhir waktu shalat Maghrib
Akhir waktu maghrib adalah ketika telah hilang cahaya merah di langit yang merupakan sisa-sisa cahaya matahari yang tenggelam([28]). Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Waktu sholat maghrib adalah selama belum hilang cahaya/mega merah di langit” ([29])
Begitu juga hadits yang panjang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ariy dan Buraidah radhiyallahu ‘anhuma.
عَنْ أَبِي مُوْسَى عَنْ أَبِيْهِ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ أَتَاهُ سَائِلٌ يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيْتِ الصَّلاَةِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا قَالَ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِيْنَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ … فَقَالَ اَلْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bahwa seseorang datang menemui beliau dan bertanya tentang waktu-waktu shalat, namun beliau tidak menjawabnya sama sekali. Kata ayah Abu musa, Kemudian beliau mendirikan shalat maghrib ketika matahari tenggelam, setelah itu beliau memerintahkan supaya mendirikan shalat isya`, yaitu ketika mega merah telah hilang … lalu beliau bersabda: Waktu-waktu shalat ada diantara dua waktu ini.” ([30])
Yang disunnahkan di waktu shalat Maghrib
Pertama: Disunnahkan menyegerakan shalat maghrib. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ» – أَوْ قَالَ: عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ ”
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” ([31])
Dan hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu `anhu,
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: كُنَّا نُصَلِّي الْمَغْرِبَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا، وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu `anhu berkata, “Kami pernah shalat maghrib bersama Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam ketika seseorang pulang ia masih bisa melihat sasaran busurnya.” ([32])
Kedua: Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat maghrib. Hal ini berdasarkan hadits.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ المُزَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ المَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ، كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau mengatakan: “Shalatlah sebelum shalat Maghrib” tiga kali dan pada yang ketiga, beliau katakan, “bagi yang mau” karena tidak suka kalau umatnya menjadikan hal itu sebagai suatu kebiasaan.”([33])
Dan disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata:
وَكُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ
“Dahulu kami melaksanakan shalat sunnah dua raka’at setelah tenggelamnya matahari sebelum shalat Maghrib di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam.” ([34])
Demikian juga dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ، فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلَاةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung bersegera untuk menuju tiang-tiang masjid, lalu melakukan shalat dua raka’at dua raka’at. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua raka’at tersebut.” ([35])
Ini menunjukkan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua raka’at antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.”([36])
Namun shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan.
Waktu Shalat Isya’
Isya’ bermakna gelap malam atau permulaan waktu malam yaitu saat hilangnya awan merah. Shalat isya’ adalah shalat yang didirikan saat permulaan waktu malam. ([37])
Shalat isya’ disebut juga dengan shalat ‘atamah. Sebagaimana disebutkan dalm hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ، لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya mereka mengetahui keutamaan/pahala yang didapatkan dalam shalat ‘atamah (yakni isya’) dan subuh (secara berjamaah), niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.” ([38])
Namun, Rasulullah lebih menyukai menyebutnya dengan isya’, karena Allah menamakannya dengan sholat Isya([39])
عَنْ ابْنَ عُمَر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ َ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَا تَغْلِبَنَّكُمُ الْأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلَاتِكُمْ، أَلَا وَإِنَّهَا الْعِشَاءُ، وَلَكِنَّهُمْ يَعْتِمُونَ بِالْإِبِلِ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan sekali-kali kalian terkalahkan oleh orang-orang badui atas nama shalat kalian (yakni orang-orang arab badui menamakan shalat isya’ dgn ‘atamah). Ketahuilah, bahwa shalat itu namanya adalah Isya, mereka menamakan begitu (átamah) karena mereka mengakhirkan memerah susu unta hingga di waktu átamah (gelap gulita).” ([40])
Awal waktu shalat Isya’
Shalat isya dimulai dari hilangnya mega merah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ الْعِشَاءَ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ، فَصَلَّى حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ جَاءَهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ ثُمَّ جَاءَ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ نِصْفُ اللَّيْلِ – أَوْ قَالَ: ثُلُثُ اللَّيْلِ – فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshori radhiyallahu ‘anhuma, Jibril telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu isya’ dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, maka beliau shalat ketika as-syafaq([41]) (mega merah langit) telah hilang. Kemudian Jibril datang lagi di hari berikutnya pada waktu isya’, ketika separuh malam telah pergi, atau (Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma) berkata; sepertiga malam, lalu beliau shalat isya’. ([42])
Akhir Waktu shalat Isya
Akhir dari waktu ‘isya’ adalah pertengahan malam menurut pendapat yang kuat.([43]) Berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” ([44])
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” ([45])
Waktu shalat isya yang perlu diketahui:
Pertama, waktu ikhtiyari dari waktu shalat isya’ adalah dari permulaan tenggelamnya mega merah di langit hingga pertengahan malam. ([46]) Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amr di atas, demikian juga hadits Aisyah, beliau berkata:
أَعْتَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ، وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى، فَقَالَ: إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” ([47])
Dan di penghujung waktu ini ada waktu yang disukai yaitu dengan mengakhirkan waktu isya’ hingga akhir pertengahan malam. Inilah waktu yang diutamakan untuk mengerjakan shalat isya’. ([48]) Sebagaimana hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata:
صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعَتَمَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ فَقَالَ: «خُذُوا مَقَاعِدَكُمْ» فَأَخَذْنَا مَقَاعِدَنَا فَقَالَ: «إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَأَخَذُوا مَضَاجِعَهُمْ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمُ الصَّلَاةَ وَلَوْلَا ضَعْفُ الضَّعِيفِ وَسَقَمُ السَّقِيمِ لَأَخَّرْتُ هَذِهِ الصَّلَاةَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ
Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat isya dan beliau tidak keluar hingga lewat sekitar pertengahan malam seraya bersabda: “Ambillah tempat kalian.” Kemudian kami mengambil tempat kami masing-masing. Beliaupun bersabda: “Sesungguhnya orang-orang telah menunaikan shalat dan telah menempati tempat tidur mereka. Dan kalian senantiasa dalam shalat selama kalian menunggu shalat. Seandainya bukan karena orang-orang lemah dan orang-orang sakit niscaya aku akhirkan shalat ini hingga pertengahan malam.” ([49])
Begitu pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan di atas.
Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadits yang lain. Dan beliau mengedepankan kondisi yang meringankan bagi para sahabatnya. Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَقَالَ: وَالعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا، إِذَا رَآهُمُ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَؤُوا أَخَّرَ
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu (Rasulullah) pada waktu shalat isya terkadang beliau mengakhirkannya, terkadang pula menyegerakannya. Apabila beliau melihat mereka (para sahabatnya/jamaah isya) telah berkumpul (di masjid) beliau pun menyegerakan pelaksanaan shalat isya, namun bila beliau melihat mereka terlambat beliau pun mengakhirkannya. ([50])
Kedua, waktu dhoruroh (darurat), adalah setelah melewati waktu pertengahan malam yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh. ([51])
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith([52]). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya, barangsiapa yang mendapati hal itu maka hendaknya dia shalat ketika dia ingat.” ([53])
Waktu Shalat Shubuh
Shubuh disebut juga dengan Fajar berarti cahaya putih yang memancar berbentuk garis di arah timur. Sholat fajar disebut juga sebagai sholat shubuh dan sholat الغَدَاةُ ”ghodaah”.
Fajar ada dua jenis yaitu (1) fajar pertama (fajar kadzib) yang merupakan pancaran sinar putih yang mencuat ke atas kemudian hilang dan setelah itu langit kembali gelap. (2) Fajar kedua adalah fajar shodiq yang merupakan cahaya putih yang memanjang di arah ufuk, cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih terang hingga terbit matahari. ([54])
Awal dan akhir waktu shalat shubuh
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat fajar dimulai sejak terbitnya fajar kedua/fajar shodiq. Para ulama juga sepakat bahwa akhir waktu sholat fajar adalah sejak terbitnya matahari. ([55])
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu umar radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Waktu shalat shubuh dimulai sejak terbitnya fajar hingga menjelang terbitnya matahari. ([56])
Sebagaimana hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ الْفَجْرَ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ فَصَلَّى حِينَ بَرَقَ الْفَجْرُ أَوْ قَالَ حِينَ سَطَعَ الْفَجْرُ، ثُمَّ جَاءَهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ ثُمَّ جَاءَ لِلْفَجْرِ حِينَ أَسْفَرَ جِدًّا فَقَالَ قُمْ فَصَلِّهْ فَصَلَّى الْفَجْرَ، ثُمَّ قَالَ: مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ
Dari Jabir bin Abdullah Al-Anshori radhiyallahu ‘anhuma, Jibril telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu isya’ dan berkata: “Berdiri dan shalatlah”, maka beliau shalat fajar ketika fajar telah mengkilat, atau (Jabir bin Abdullah Radliyallahu’anhuma) berkata; ketika muncul fajar. Kemudian Jibril datang lagi di hari berikutnya pada waktu isya’, “Berdiri dan shalatlah”, lalu beliau shalat fajar kemudian (Jibril alaihissalam) berkata; “Di antara dua waktu itulah waktu shalat”. ([57])
Waktu yang diutamakan
Diutamakan menyegerakan waktu shalat shubuh atau fajar pada saat keadaan gholas yaitu gelap yang bercampur cahaya putih (remang-remang) ([58])
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari A’isyah radhiyallahu ‘anha,
عَنِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنَّ نِسَاءُ المُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلاَةَ، لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الغَلَسِ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami wanita-wanita mukminah ikut menghadiri shalat fajar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan berselimut (menyelubungi tubuh) dengan kain-kain kami, kemudian mereka (para wanita tersebut) kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai menunaikan shalat dalam keadaan tidak ada seorang pun mengenali mereka karena waktu ghalas (sisa gelapnya malam).” ([59])
Dan hadits Abu Mas’ud Al-Aanshoriy radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: وَصَلَّى الصُّبْحَ مَرَّةً بِغَلَسٍ، ثُمَّ صَلَّى مَرَّةً أُخْرَى فَأَسْفَرَ بِهَا، ثُمَّ كَانَتْ صَلَاتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ التَّغْلِيسَ حَتَّى مَاتَ، وَلَمْ يَعُدْ إِلَى أَنْ يُسْفِرَ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah sekali waktu shalat subuh pada waktu ghalas lalu pada kali lain beliau mengerjakannya di waktu isfar. Kemudian shalat subuh beliau setelah itu beliau kerjakan di waktu ghalas hingga beliau meninggal, beliau tidak pernah lagi mengulangi pelaksanaannya di waktu isfar.” ([60])
Waktu shalat shubuh yang perlu diketahui:
- Waktu ikhtiyari, yaitu mengerjakan shalat di waktu isfar, dikerjakan saat tiba waktu shubuh hingga menjelang terbitnya matahari.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Waktu shalat shubuh dimulai sejak terbitnya fajar hingga menjelang terbitnya matahari. ([61])
Di dalam waktu shalat subuh ini, terdapat waktu yang disukai, yaitu antara waktu ghalas dan isfar. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: وَصَلَّى الصُّبْحَ مَرَّةً بِغَلَسٍ، ثُمَّ صَلَّى مَرَّةً أُخْرَى فَأَسْفَرَ بِهَا، ثُمَّ كَانَتْ صَلَاتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ التَّغْلِيسَ حَتَّى مَاتَ، وَلَمْ يَعُدْ إِلَى أَنْ يُسْفِرَ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah sekali waktu shalat subuh pada waktu ghalas lalu pada kali lain beliau mengerjakannya di waktu isfar. Kemudian shalat subuh beliau setelah itu beliau kerjakan di waktu ghalas hingga beliau meninggal, beliau tidak pernah lagi mengulangi pelaksanaannya di waktu isfar.” ([62])
Dan hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَسْفِرُوا بِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah shalat fajar dalam keadaan isfar (sudah terang), karena hal itu lebih besar pahalanya.” ([63])
- Waktu dhorurah (darurat), yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur. Waktunya yaitu setelah waktu isfar hingga terbitnya matahari. Misalnya seseorang tertidur dari shalat shubuh, kemudian terbangun hingga habis waktu isfar atau telah terbit matahari, maka dibolehkan baginya shalat di waktu dia bangun dari tidurnya, meskipun hukumnya adalah makruh. ([64]) Hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
– Hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya, barangsiapa yang mendapati hal itu maka hendaknya dia shalat ketika dia ingat.” ([65])
– Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ingat dan tidak ada kafarahnya selain itu saja.” Dalam riwayat yang lain: “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka kaffarahnya adalah mendirikan shalat yang ditinggalkan ketika dia ingat.” ([66])
3. Menutup aurat([67])
Menutup aurat merupakan syarat sah shalat, sesuai dengan kesepakatan jumhur ulama Syafi’iyyah, Hanabilah, Hanafiah, Malikiyah dan Dzohiriyyah. ([68])
Dalil-dalil menutup aurat
Hal hal ini Allah berfirman:
يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. ([69])
Allah menyebutkan memakai pakaian yang indah beriringan dengan masjid. Pakaian yang indah yang di maksud adalah pakain yang menutup aurat. Karena tujuan ayat turun adalah karena suatu kaum yang thawaf di sekitar ka’bah dalam keadaan telanjang. Tidak ada perbedaan pendapat dari ulama dalam masalah ini. ([70])
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَار
“Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).” ([71])
Ulama bersepakat bahwa orang yang meninggalkan pakaiannya untuk menutupi auratnya bahkan, apabila mendirikan shalat dalam keadaan telanjang menunjukkan buruknya seseorang, padahal dia mampu untuk berpakaian dan menutupi auratnya. Karena sejatinya orang yang shalat sedang bermunajat dengan Allah, maka disyaratkan baginya berpenampilan dengan sebaik-baiknya, bukan dengan menampakkan auratnya. ([72])
Batasan-batasan aurat
Aurat pria
Batas aurat pria
Aurat pria adalah bagian antara pusar dan lutut, sebagaimana yang telah disepakati oleh Hanafiah, Malikiah, Syafi’iyah, Hanabilah dan mayoritas ahli fiqh. ([73])
Dalil
Dari Miswar bin Mahzamah berkata:
أَقْبَلْتُ بِحَجَرٍ أَحْمِلُهُ ثَقِيلٍ وَعَلَيَّ إِزَارٌ خَفِيفٌ، قَالَ: فَانْحَلَّ إِزَارِي وَمَعِيَ الْحَجَرُ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أَضَعَهُ حَتَّى بَلَغْتُ بِهِ إِلَى مَوْضِعِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ارْجِعْ إِلَى ثَوْبِكَ فَخُذْهُ، وَلَا تَمْشُوا عُرَاةً
Aku sedang mengangkat batu yang sangat berat, dan saya sedang memakai sarung yang sangat tipis, ia (perawi) berkata: kemudian sarungku terlepas, sementara aku sedang membawa batu yang sangat berat dan saya tidak mampu untuk meletakkannya sebelum saya sampai ke tempatnya, maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “kembalilah ambillah kainmu kembali, dan jangan kamu berjalan dalam keadaan telanjang.” ([74])
Dalam hadits diatas merupakan bentuk perintah mengambil untuk mengambil sarung, yaitu yang dapat menutupi aurat antara bagian pusar hingga lutut. ([75])
Begitu juga disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdullah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ
“Jika kain itu lebar maka diikatkanlah dari pundak, namun bila sempit maka sarungkanlah.”([76])
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam “sarungkanlah” menunjukkan wajibnya menutup aurat antara pusar hingga lutut. Dan dikarenakan bagian sekitar sau’atain (qubul dan dubur) termasuk hal-hal yang tidak boleh ditampakkan. Dan hendaknya menutupinya dengan sempurna. Sama halnya dengan bagian-bagian disekitarnya mempunyai hukum yang sama dengan keduanya. ([77])
Pusar dan lutut bukan termasuk aurat
Adapun pusar dan lutut bukan termasuk aurat. ([78]) Berdasarkan beberapa dalil berikut:
1- Hadits yang diriwayatkan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata:
كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ آخِذًا بِطَرَفِ ثَوْبِهِ حَتَّى أَبْدَى عَنْ رُكْبَتِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَّا صَاحِبُكُمْ فَقَدْ غَامَرَ
Aku duduk bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah Abu Bakar dengan mengangkat ujung bajunya hingga terlihat lututnya. Maka Rasulullah bersabda: “Adapun teman kalian ini telah berselisih ([79]).” ([80])
Dalam hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari terlihatnya lutut Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Dan hal ini menunjukkan bahwa lutut bukan termasuk aurat. ([81])
2- Hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم دخَلَ حائطًا وأَمَرني بحِفظِ بابِ الحائطِ، فجاءَ رجل يستأذِنُ، فقال: ائذنْ له وبشِّرْه بالجَنَّةِ؛ فإذا أبو بكرٍ، ثم جاءَ آخَرُ يستأذِنُ، فقال: ائذنْ له وبشِّرْه بالجَنِّةِ؛ فإذا عمرُ، ثم جاءَ آخَرُ يستأذنُ، فسكَتَ هُنيهةً، ثم قال: ائذنْ له وبشِّرْه بالجَنَّةِ على بَلوَى ستُصيبُه؛ فإذا عثمانُ بنُ عفَّان)). وفي رواية زاد: ((أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان قاعدًا في مكانٍ فيه ماءٌ، قد انكشَفَ عن رُكبتيه – أو رُكبته – فلمَّا دخل عثمانُ غطَّاها
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam memasuki pagar, dan beliau memerintahkan aku untuk menjaga pintu pagar. Maka datanglah seseorang meminta ijin untuk masuk. Lalu beliau bersabda: “ijinkanlah dia dan berikanlah kabar gembira dengan surga untuknya.” Ternyata dia adalah Abu Bakar. Kemudian datang lagi seseorang meminta ijin untuk masuk. Maka beliau bersabda: “Ijinkanlah dan berikanlah kabar gembira dengan surga untuknya.” Ternyata dia adalah Umar. Kemudian datang lagi seseorang yang meminta ijin untuk masuk lalu beliau diam sejenak dan bersabda: “Ijinkanlah masuk dan berikanlah kabar gembira dengan surga atas musibah yang menimpanya.” Dan ternyata dia adalah Utsman bin Affan. Di dalam riwayat yang lain menambahkan: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atas suatu tempat yang ada airnya, dan tersingkaplah kedua lututnya -atau salah satu lututnya-. Ketika Utsman masuk beliau menutupinya. ([82])
Dalam hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam membuka kedua lututnya di depan para sahabat beliau. Seandainya itu merupakan aurat maka beliau tidak akan membukanya. Dan dikarenakan kedua lutut batas aurat. Namun, bukan termasuk aurat. ([83])
Menutup pundak dalam shalat bagi laki-laki
Ulama berselisih pendapat tentang menutup kedua pundak bagi laki-laki ketika shalat menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk menutup kedua pundaknya dalam shalat, sebagaimana pendapat jumhur Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari imam Ahmad dan pendapat mayoritas ahli fiqh. ([84]) Hal ini berdasarkan:
1- Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
نَادَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيُصَلِّي أَحَدُنَا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ؟ فَقَالَ: أَوَ كُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ؟
Seseorang memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya: “Bolehkan salah seorang dari kami shalat dengan satu baju?” kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah setiap orang dari kalian memiliki dua baju?” ([85])
Sisi pendalilan: Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan memakai satu baju. Adapun shalat dengan memakai dua baju maka bukan hal yang wajib. Karena Rasuluallah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya mendirikan shalat dengan satu baju, padahal mereka memiliki baju lebih dari satu. ([86])
2- Hadits Jabir bin Abdullah:
خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ، فَجِئْتُ لَيْلَةً لِبَعْضِ أَمْرِي، فَوَجَدْتُهُ يُصَلِّي، وَعَلَيَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ، فَاشْتَمَلْتُ بِهِ وَصَلَّيْتُ إِلَى جَانِبِهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: مَا السُّرَى ([87]) يَا جَابِرُ فَأَخْبَرْتُهُ بِحَاجَتِي، فَلَمَّا فَرَغْتُ قَالَ: مَا هَذَا الِاشْتِمَالُ الَّذِي رَأَيْتُ، قُلْتُ: كَانَ ثَوْبٌ – يَعْنِي ضَاقَ – قَالَ: فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ، وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ ([88])
“Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu perjalanannya. Pada suatu malamnya aku datang untuk keperluanku. Saat itu aku dapati beliau sedang shalat dan aku hanya mengenakan satu kain. Maka aku bergabung dengan beliau dan shalat disampingnya. Setelah selesai beliau bertanya: “Urusan apa (malam-malam ) kamu datang wahai Jabir?” Maka aku sampaikan keperluanku kepada beliau. Setelah aku selesai, beliau berkata: “Kenapa aku lihat kamu menyelimutkan (kain) seperti ini? ‘ Aku jawab, “Kainku sempit!” Beliau bersabda: “Jika kain itu lebar maka diikatkanlah dari pundak, namun bila sempit maka sarungkanlah.”([89])
Hadits tersebut menunjukkan bahwa dua pundak bukan termasuk aurat, karena menyerupai anggota badan yang lain selain aurat. ([90])
Pendapat kedua: Diharuskan menutup pundak ketika shalat, menurut Hanabilah dan Ibnu Hazm. ([91])
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang lelaki di antara kalian shalat dengan hanya mengenakan satu baju sementara tidak ada di atas pundaknya sedikitpun dari kain tersebut.” ([92])
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang meninggalkan kain yang tidak menutupi pundaknya ketika shalat. Dan larangan menunjukkan buruknya hal yang dilarangnya. ([93])
Kesimpulan: Yang lebih utama adalah mendirikan shalat dengan mengenakan dua pakaian jika dia memiliki. Dikarenakan hal itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Dan hal ini pula yang dilakukan oleh Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu, ketika seseorang bertanya kepadanya: “Apakah seseorang shalat dengan satu baju?” Maka beliau menjawab:
إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا، جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ، صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ، فِي إِزَارٍ، وَقَمِيصٍ، فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ، فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ
“Jika Allah memberikan keluasan bagi kalian, maka berluas-luaslah. Maka seseorang shalat dengan menggabungkan baju-bajunya, adapula yang shalat dengan sarung dan rida’nya, sarung dengan bajunya, celana dengan rida’nya, celana dengan bajunya.” ([94]) dan menyebutkan beberapa jenis pakaian.
Dalam hadits ini menunjukkan, jika seseorang diberikan kelonggaran dalam berpakaian maka memakai dua baju itu lebih diutamakan. Sebelumnya seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
: أَوَ كُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ؟
“Apakah setiap orang dari kalian memiliki dua lembar kain (baju)?” ([95])
Dalam hadits ini menunjukkan bahwa apabila seseorang memakai satu baju dalam shalat, maka itu sudah cukup baginya. Namun, apabila diberikan keluasan oleh Allah dalam berpakaian, maka lebih diutamakan memakai dua baju dalam shalat. Karena jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan bahwa rata- rata para sahabat saat itu hanya memiliki satu baju. Wallahu a’lam. ([96])
Hukum berhias dengan pakaian yang paling baik
Disunnahkan bagi laki-laki untuk berhias diri dalam shalat dengan memakai pakaiannya yang paling baik. ([97]) Berdasarkan Firman Allah azza wa jalla
يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. ([98])
Merupakan hal yang disukai berhias diri dengan memakai pakaiannya yang terbaik ketika shalat, karena hal tersebut termasuk keindahan. ([99])
Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ أَنْ يُزَيَّنَ لَهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ ثَوْبَانِ فَلْيَأْتَزِرْ
“Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah memakai dua bajunya. Sesungguhnya Allah azza wa jalla lebih berhak agar kita berhias kepadanya. Jika dia tidak memiliki dua baju, hendaknya dia menjadikan sarung.” ([100])
Maksud dari pakaian tersebut adalah bentuk perhiasan dalam shalat yang dipersembahkan untuk Allah. Maka dari itu disebutkannya sebagai perhiasan di dalam Al-Qur’an. ([101])
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَجُلٌ أَصِيدُ أَفَأُصَلِّي فِي الْقَمِيصِ الْوَاحِدِ؟ قَالَ: نَعَمْ وَازْرُرْهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ
Dari Salamah bin Al-Akwa’ dia berkata; Saya pernah bertanya; Ya Rasulullah, saya sedang berburu, apakah saya boleh shalat dengan menggunakan sehelai baju? Beliau menjawab: “Ya, dan ikatlah dia walau hanya dengan duri.” ([102])
Aurat perempuan dalam shalat
Batas aurat wanita di dalam shalat
Diwajibkan bagi wanita untuk menutup seluruh badannya di dalam shalat, kecuali muka dan dua telapak tangan menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah, Ibnu Hazm dan mayoritas ulama. ([103]) Sebagaimana dalil berikut:
1- Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
المرأةُ عورةٌ
“(Tubuh) wanita adalah aurat.” ([104])
2- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَار ([105])
“Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar.” ([106])
Hadits ini menjelaskan larangan membuka kerudung yang menutupi kepala dan bagian sekitarnya termasuk leher di dalam shalat. Adapun muka bukan termasuk bagian yang harus ditutup di dalam shalat. Dan ini menunjukkan bahwa muka bukan termasuk aurat dalam shalat. ([107])
3- Muka bukanlah aurat bagi wanita di dalam ihram, begitu pula di dalam shalat. ([108])
Pakaian yang diutamakan bagi wanita ketika shalat
Diutamakan bagi wanita untuk memakai baju yang mampu menutupi seluruh badannya di dalam shalat. Sebagaimana yang ada pada hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ketika bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ، وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ؟ قَالَ: «إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah wanita shalat memakai dira’ ([109]) dan khimar ([110]) tanpa memakai izar ([111]). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “(Boleh) apabila dira’ tersebut luas/lebar hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.” ([112])
Sisi pendalilan: hadits tersebut menunjukkan bahwa diutamakan bagi wanita memakai tiga jenis baju dalam shalat yaitu: dira’, khimar (kerudung) dan sarung. Apabila dia hanya mengenakan dira’ dan khimar (kerudung) maka hal itu mencukupi. ([113])
4. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
Arti Thaharah
Thaharah adalah bersih dan bersuci dari kotoran. ([114]) Adapun pengertiannya secara syara’ adalah bentuk bersuci dengan membasuh anggota tubuh tertentu dengan sifat tertentu untuk menghilangkan hadats dan najis. ([115])
Pembagian Thaharah
Thaharah atau bersuci dibagi menjadi dua, yaitu: (1) Bersuci dari hadats dan (2) Bersuci dari najis
- Bersuci dari hadats.
Membersihkan diri dari segala hadats, kecil maupun besar merupakan syarat sah shalat. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. ([116]) Hadats adalah sesuatu yang membatalkan keadaan suci seseorang secara syara’ dan menghalangi sah-nya ibadah yang letaknya ada di badan. Artinya jika seseorang dalam keadaan suci, kemudian datang hadats, maka dia telah keluar dari keadaan suci. Maka dari itu seseorang hendaknya menjaga diri dari hadats tatkala hendak beribadah kepada Allah azza wa jalla. ([117])
Hadats dibagi dua:
– Hadats kecil sebabnya adalah segala yang membatalkan wudhu, seperti buang angin, buang air kecil, buang air besar, keluarnya madzi([118]) dan wadi([119]).
– Hadats besar sebabnya adalah jima’, mimpi basah, haidh, nifas dan keluarnya mani([120]).
Bersuci dari hadats kecil dan hadats besar merupakan perintah dari Allah azza wa jalla yang menjadi syarat suatu ibadah. Berdasarkan dalil-dalil berikut:
1- Firman Allah azza wa jalla.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُم
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu.” ([121])
2- Firman Allah azza wa jalla
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” ([122])
3- Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا تُقبَلُ صلاةُ مَن أَحدَثَ حتَّى يَتوضَّأَ
Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudhu.” ([123])
4- Hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
لا تُقبَلُ صلاةٌ بغيرِ طُهورٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci.” ([124])
- Bersuci dari najis
Membersihkan badan, pakaian dan tempat dari segala najis dan kotoran merupakan syarat sah shalat. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. ([125])
Najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, pakaian atau tempat. Sebagaimana menjaga kebersihan atau kesucian pakaian dan tempat dari darah, air kecil dan air besar, inilah yang disebut dengan bersuci dari najis(kotoran). Maka wajib bagi orang yang hendak sholat membersihkan pakaian, badan dan tempat shalat nya dari segala kotoran dan najis. ([126])
Dalil yang menunjukkan perintah untuk menjaga kesucian dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat dalam ibadah adalah:
1- Firman Allah azza wa jalla:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” ([127])
2- Firman Allah azza wa jalla
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” ([128])
3- Adapun membersihkan najis dari pakaian terdapat dalam beberapa hadits berikut:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ، كَيْفَ تَصْنَعُ؟ قَالَ:تَحُتُّهُ([129]) ثُمَّ تَقْرُصُهُ([130]) بِالْمَاءِ، وَتَنْضَحُهُ([131])، وَتُصَلِّي فِيهِ
Dari Asma` binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, apa pendapatmu bila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus diperbuatnya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah ia menggosoknya, menggaruknya kemudian memercikkannya dengan air dan shalat dengannya.” ([132])
Hadits tentang A’rabiy (arab badui)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي المَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ada seorang A’rabi bangkit lalu kencing di masjid, lalu orang-orang datang menanganinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun menegur, “Biarkanlah, guyurlah air kencing tersebut dengan seember air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” ([133])
Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah binti Abu Hubaisy (yang mengalami darah istihadhoh).
فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
“Cucilah (pakaianmu) dari darah (istihadhah) lalu shalatlah.” ([134])
Dalam hadits menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membersihkan pakaian dari darah (istihadhah) ([135]) sebelum melaksanakan shalat. ([136])
Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama sahabatnya , tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal-sendal mereka. Setelah selesai shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ فِي الصَّلَاةِ؟ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَأَيْنَاكَ فَعَلْتَ فَفَعَلْنَا، قَالَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهَا أَذًى، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ أَذًى، وَإِلَّا فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
“Apa yang membuat kalian melempar sendal kalian dalam shalat?” Mereka menjawab: “Kami melihatmu melakukan demikian, maka kami ikuti.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Jibril memberitahukanku terdapat kotoran pada sendal. Jika salah seorang dari kalian ingin mendatagi ke masjid, hendaknya melihat pada sendalnya apakah terdapat kotoran atau tidak, jika tidak maka shalatlah dengannya.” ([137])
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melalui dua kubur, lalu bersabda: “Sesungguhnya mereka berdua diadzab. Mereka tidak diadzab karena dosa besar. Salah seorang di antara mereka diadzab karena tidak bersuci dari kencingnya. Sedang yang lain karena suka menggunjing di antara manusia.” ([138])
Tempat-tempat yang dilarang untuk mendirikan shalat
Allah menjadikan bumi ini bersih dan suci, sehingga disyariatkan untuk mendirikan shalat, ruku’, sujud dimanapun tempatnya di bumi ini. ([139]) Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
Dan dijadikan bagiku bumi sebagai masjid (tempat shalat) dan suci. Siapapun umatku yang mendapati shalat, maka hendaklah shalat (pada tempat tersebut). ([140])
Namun, tidak semua tempat di bumi ini dibolehkan untuk mendirikan shalat di atasnya. Diantara tempat-tempat yang tidak dibolehkan untuk didirikan shalat adalah:
1- Tempat menderumnya unta
Tidak sah shalat di tempat menderumnya unta. ([141]) Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apakah harus berwudhu setelah makan daging kambing? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ: أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: لَا
“Jika kamu mau maka berwudhulah atau tidak berwudhu.” Lalu dia bertanya: “Apakah harus berwudhu setelah makan daging unta?” Beliau mejawab: “Benar, berwudhulah setelah makan daging unta.” Lalu dia bertanya lagi: “Apakah boleh shalat di kandang kambing?” Maka beliau menjawab: “Iya (boleh).” Lalu di bertanya lagi: “Apakah boleh shalat di tempat menderumnya unta?” Maka beliau menjawab: “
Tidak.” ([142])
Demikian pula yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasuullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ، وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الإِبِلِ([143])
“Shalatlah di kandang kambing dan jangan shalat di tempat menderumnya unta.” ([144])
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendirikan shalat di tempat-tempat menderumnya unta. Maka barangsiapa yang sholat di tempat menderumnya onta maka ia telah bermaksiat, dan maksiat tidak mungkin menjadi ketaatan. Dengan demikian sholat tersebut adalah tidak sah. ([145])
As-Syirbiniy mengatakan larangannya dikarenakan kandang onta (dapat) mengganggu orang yang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu karena khawatir dari gangguannya. Adapun kandang kambing berbeda, seseorang tidak dilarang mendirikan shalat di dalamnya. Karena kandang unta dapat menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat. ([146]) Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ، وَلَا تُصَلُّوا فِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنَ الشَّيَاطِينِ
“Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di kendang unta karena dia diciptakan dari syaithan.” ([147])
Ar-Rafi’i berkata: Shalat pada tempat istirahat unta ini lebih berat larangannya dibandingkan shalat di dalam kandangnya, karena tempat tersebut seringkali dibuat lalu lalang persinggahan unta-unta. ([148])
2- Pemandian (kamar mandi)
Dimakruhkan mendirikan shalat di tempat pemandian umum atau kamar mandi, entah di luar atau di dalamnya, atau tempat pemanasnya, atau di setiap pintu masuk dan keluarnya, karena semua itu termasuk dalam satu penamaan. ([149]) Sebagaimana keumuman hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ، إِلَّا الْمَقْبَرَةَ، وَالْحَمَّامَ
“Tanah (bumi) ini seluruhnya suci, kecuali kuburan dan pemandian.” ([150])
3- Tempat pemakaman (kuburan)
Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mendirikan shalat di tempat pemakaman atau kuburan. ([151]) Berdasarkan larangan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ، إِلَّا الْمَقْبَرَةَ، وَالْحَمَّامَ
“Tanah (bumi) ini seluruhnya suci, kecuali kuburan dan pemandian.” ([152])
Ibnu Qudâmah rahimahullah menjelaskan bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan. ([153])
Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah dan Abdullah ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا
Laknat Allah atas orang-orang yahudi dan Nasrani, karena menjadikan kuburan nabi mereka sebagai masjid. Beliau memperingatkan apa yang mereka lakukan. ([154])
Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Jundub bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum meninggal berwasiat lima perkara:
إنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang shaleh diantara mereka sebagai masjid. Ingatlah! Jangan menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang dari hal itu. ([155])
Hadits di atas menunjukkan bahwa shalat tidak sah dengan melanggar aturan yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalat. Hal ini menunjukkan larangan khusus pada tempat shalat saja. ([156])
Sebab lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendirikan shalat di kuburan adalah untuk menghindari tindakan dari penyembahan terhadap kuburan. Juga mencegah dari bentuk penyerupaan terhadap orang-orang yang menyembah kubur. Karena sumber dari kesyirikan dan penyembahan berhala adalah dari mengagungkan kuburan. ([157])
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah duduk di atas kubur dan janganlah shalat menghadapnya.” ([158])
An-Nawawi menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syafi’i mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.” ([159])
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. ([160])
Al-Baghawi setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.” ([161])
Ibnu Hajar Al-Asqalany mengatakan: “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.” ([162])
Adapun khusus untuk shalat jenazah, maka dibolehkan mendirikan shalat tersebut di tempat pemakaman atau kuburan. ([163]) Hal ini karena shalat janazah tidak ada ruku’ dan sujudnya, sehingga hal yang dikwatirkan tidak ada. Bahkan jelas sekali orang yang sholat janazah sedang mendoakan mayat yang dikubur. Lain halnya jika sholat biasa yang ada ruku’ dan sujudnya, maka terkesan seakan-akan ada pengagungan terhadap penghuni kubur tersebut. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوِ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ المَسْجِدَ فَمَاتَ، فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ، فَقَالُوا: مَاتَ، قَالَ: أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ – أَوْ قَالَ قَبْرِهَا – فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
“Sesungguhnya ada seorang lelaki atau perempuan hitam senantiasa menyapu dan membersihkan masjid meningal dunia.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentangnya. Maka para sahabat pun menjawab: “Dia telah meninggal dunia.” Lantas beliaupun bersabda: “Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku? Tunjukkan kepadaku kuburannya!” Lalu beliau mendatangi kuburannya dan menshalatinya.” ([164])
4- Tempat sampah ([165])
Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mendirikan shalat di tempat sampah atau tempat yang semisalnya. ([166]) Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Dan dijadikan bagiku bumi sebagai masjid (tempat shalat) dan suci. ([167])
5- Badan jalan ([168])
Dimakruhkan shalat di pinggir jalan. ([169]) Hal itu dikarenakan:
- Merupakan tempat hewan berlalu lalang, dikhawatirkan adanya bekas kotoran yang ditinggalkannya. ([170])
- Tempat tersebut merupakan tempat umum yaitu tempat berjalan orang banyak. Jika mendirikan di tempat tersebut, maka akan mengganggu hak jalan mereka. ([171])
- Hilangnya kekhusyu’an dalam shalat ketika orang berlalu lalang berjalan melewati orang yang shalat di jalan tersebut. ([172])
6- Tanah yang dirampas dari pemiliknya.
Tidak diperbolehkan shalat di tanah yang dirampas dari pemiliknya. ([173]) Berdasarkan keumuman hadits dari Abi Bakrah radhiyallahu anhu ketika berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam khutbah pada saat idul Adha:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ
“Sesungguhnya darah dan harta kalian haram, sebagaimana haramnya hari ini, pada bulan ini dan di negeri ini hingga hari kalian bertemu dengan Tuhan kalian.” ([174])
Hal itu dikarenakan shalat tersebut didirikan di tanah orang lain dengan tanpa izinnya. ([175])
Hukum shalat di tanah yang dirampas dari pemiliknya
Shalat yang didirikan di tanah yang dirampas dengan tanpa izin hukumnya sah menurut madzhab jumhur. ([176]) Hal itu dikarenakan tempat yang didirikan untuk shalat merupakan tempat yang suci. Adapun larangannya bermakna pada hak milik, dan itu tidak menghalangi dari arti sahnya shalat. ([177])
7- Gereja atau tempat ibadah agama lain
Dimakruhkan shalat di dalam gereja menurut jumhur ulama. ([178]) Hal itu dikarenakan tempat ibadah tersebut merupakan sumber kekufuran dan tempat syaithan, maka hukum shalat yang didirikan di tempat yang menjadi bersarangnya para syaithan menjadi makruh. Dan shalat yang didirikan di tempat tersebut menimbulkan pengagungan terhadap tempat itu. Dan hal itu pula yang membuat manusia mengikuti perbuatan tersebut. ([179])
Akan tetapi jika terdapat keperluan yang mengharuskan bagi kaum muslimin untuk shalat di dalam peribadatan kaum muslimin, seperti tidak adanya tempat untuk mendirikan shalat berjamaah atau shalat jumát, maka hal itu diperbolehkan, menurut salah satu riwayat Imam Ahmad. ([180])
Berdasarkan riwayat Azhar Al-Harraniy.
أَنَّ أَبَا مُوسَى، صَلَّى فِي كَنِيسَةٍ بِدِمَشْقَ يُقَالُ لَهَا كَنِيسَةُ نَحْيَا
Sesungguhnya Abu Musa radhiyallahu ánhu mendirikan shalat di sebuah gereja di Damaskus, bernama Nahya. ([181])
Selain itu, datangnya larangan shalat di dalam gereja tidak terkait dengan shalat, akan tetapi karena di dalamnya ada gambar, patung dan sejenisnya. Sebagaimana perbuatan Umar bin Khatthab yang enggan memasuki tempat peribadatan kaum Nasharani disebabkan adanya patung di dalamnya. Umar berkata
«إِنَّا لاَ نَدْخُلُ كَنَائِسَكُمْ مِنْ أَجْلِ التَّمَاثِيلِ الَّتِي فِيهَا الصُّوَرُ»
“Sesungguhnya kami tidak masuk di gerja kalian karena ada patung-patung yang ada gambar-gambarnya” ([182])
وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «يُصَلِّي فِي البِيعَةِ إِلَّا بِيعَةً فِيهَا تَمَاثِيلُ»
“Dan Ibnu Ábbas shalat di kuil, kecuali kuil yang ada patungnya (maka beliau tidak shalat di situ)” ([183])
5. Menghadap Kiblat
Ada dua kondisi :
Pertama : Jika bisa langsung melihat ka’bah, maka seseorang harus menghadap ke fisik ka’bah.
Contoh mereka yang sedang berada di al-Masjid al-Haroom yang melihat langsung fisik ka’bah, atau penduduk Mekah yang mereka bisa melihat ka’bah secara langsung atau melihat bangunan yang menunjukan lokasi fisik ka’bah. Seperti pada zaman sekarang adalah dengan melihat tugu jam yang ada di zamzam tower.
Kedua : Jika seseorang yang tinggal jauh dari kota Mekah sehingga tidak bisa langsung menghadap ka’bah maka ada dua kondisi :
Pertama : Ia tidak mampu untuk mengetahui arah kiblat dengan tepat, maka cukup baginya untuk menghadap ke arah adanya ka’bah, jadi tidak harus menghadap langsung tepat ke titik ka’bah. Contoh di tanah air kita posisi ka’bah adalah di sebelah arta barat (yaitu sekitar 295 derajat dari utara, yaitu masih 25 derajat lagi sebelah kanan arah barat). Sehingga tidak tepat ke arah barat, akan tetapi jika ada seoserang yang sholat tepat menghadap barat berarti ia berada miring kekiri dari posisi ka’bah sekitar 25 derajat. Maka sholatnya sah karena ia telah menghadap arah ka’bah.
Kedua : Ia mampu untuk mengetahui posisi ka’bah, dengan menggunakan kompas atau dengan tekhnologi yang canggih seperti dengan menggunakan aplikasi-aplikasi yang ada di gudget. Maka dalam hal ini ada dua pendapat :
Pendapat pertama : Wajib baginya untuk tetap menghadap posisi fisik ka’bah, karena ia telah mengetahui posisi ka’bah.([184]).
Pendapat kedua : Tetap tidak wajib untuk menghadap posisi fisik ka’bah. Artinya jika ia tetap sengaja menghadap agak miring sedikit dari posisi fisik ka’bah, selama masih di arah (jihah) posisi ka’bah maka tidak mengapa. Contoh sebagian masjid-masjid yang ada di tanah air setelah diadakan verifikasi arah kiblat dengan menggunakan kompas maka didapati bahwa mihrab masjid-masjid tersebut miring dari posisi ka’bah, akan tetapi masih tetap ke arah ka’bah yaitu arah barat. Maka jika seseorang tetap sholat mengikuti arah mihrab masjid, sementara ia telah tahu bahwa itu miring, maka sholatnya tetap sah. Meskipun tentunya yang lebih baik adalah ia berusaha sholat ke arah posisi ka’bah agar keluar dari perselisihan ulama.
Ini adalah pendapat yang dianut dan difatwakan oleh Mazhab Al Hanafi, juga salah satu pendapat di mazhab Maliki, Hambali dan pendapat kedua Imam Syafii.
Adapun dalil-dalilnya maka kita bisa klasifikasikan menjadi dua kelompok.
PERTAMA : Dalil-dalil syarí (al-Qurán dan al-Hadits). Diantaranya adalah :
Pertama: Firman Allah Ta’ala:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Palingkanlah mukamu ke arah Al Masjidi Al haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (QS Al-Baqoroh : 144)
Banyak ulama’ menafsirkan kata (Syathra) dengan arti ke arah, karena شَطْرَهُ “Syathrohu” secara bahasa artinya adalah نَحْوَهُ atau تُجاهَهُ atau تِلْقَاءَهُ, yang artinya adalah “ke arah-nya” ([185])
Ayat ini turun ketika Nabi shallallahu álaihi wasallam bermukim di kota Madinah, dan tentu ayat ini berlaku bagi seluruh kaum muslimin di kota Madinah. Tentu suatu hal yang sangat sulit jika seluruh penduduk kota Madinah yang hendak sholat (termasuk ibu-ibu di rumau, anak-anak dan juga orang-orang badui) selalu harus menghadap fisik kábah. Dan tidak diriwayatkan sama sekali ada soerang sahabatpun yang bertakalluf (bersusah-susah) untuk mengenali di mana posisi ka’bah.
Terlebih lagi perintah ini berlaku bagi setiap muslim dimanapun. Di zaman dahulu jika harus selalu tahu dimana tepatnya fisik ka’bah untuk dihadapi maka ini menunjukan Islam adalah syariát yang sangat sulit. Dan ini hanya mungkin bisa dilakukan oleh para pakar astronomi di zaman itu.
Terlebih lagi ternyata bahwa makna al-Masjid al-Haraam bisa dibawakan kepada makna tanah haram. Maka jika dibawakan kepada makna tanah haram maka qibat tidak terbatas pada fisik ka’bah saja bahkan mencakup tanah haram seluruhnya.
Kedua: Hadits Abu Huraiarah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Antara timur dan barat adalah arah Qiblat”([186])
Hal ini karena Nabi mengucapkannya tatkala Nabi di Madinah, dan posisi ka’bah (kota Mekah) adalah di selatan kota Madinah. Dan arah selatan adalah antara timur dan barat.
Hadits ini sangat tegas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi qiblat pada posisi fisik ka’bah.
Ketiga : Hadits Abu Ayyub Al Anshari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Bila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap ke arah QIblat atau membelakanginya, namun menghadaplah ke arah timur atau barat.” ([187])
Hadits ini menunjukan dengan jelas bahwa penduduk Madinah jika telah menghadap timur atau menghadap barat (ketika buang hajat) maka telah terhindar dari menghadap qiblat. Maka mafhumnya menunjukan selama seseorang tidak menghadap timur atau menghadap barat maka ia telah menghadap qiblat. Ini semakin menguatkan hadits Abu Hurairah sebelumnya bahwa kiblat adalah “antara timur dan barat”, maka jika seseorang telah menghadap ke selatan (antara timur dan barat) maka ia telah menghadap kiblat.
Ibnu Taimiyyah berkata :
فَالْقِبْلَةُ الَّتِي نُهِيَ عَنْ اسْتِقْبَالِهَا وَاسْتِدْبَارِهَا بِالْغَائِطِ وَالْبَوْلِ هِيَ الْقِبْلَةُ الَّتِي أُمِرَ الْمُصَلِّيَ بِاسْتِقْبَالِهَا فِي الصَّلَاةِ
“Qiblat yang dilarang untuk menghadap dan membelakanginya ketika buang air besar atau kencing itulah Qiblat orang yang shalat diperintahkan untuk menghadap kepadanya ketika sholat.” (Majmuu al-Fataawaa 22/207-208)
Imam Ahmad berkata:
بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ، وَلَا يُبَالِي مَغْرِبَ الصَّيْفِ وَلَا مَغْرِبَ الشِّتَاءِ، إِذَا صَلَّى بَيْنَهُمَا فَصَلَاتهُ ُصَحِيْحَةٌ جَائِزَةٌ، إِلا أَنَّا نَسْتَحِبُّ أَنْ يَتَوَسَّطَ الْقِبْلَة، وَيَجْعَل المَغْرِب عَنْ يَمِيْنِه وَالمَشْرِق عَنْ يَسَارِهِ، يَكُونُ وَسَطًا بَيْنَ ذَلِك، وَإِنْ هُوَ صَلَّى فِيْمَا بَيْنَهُمَا وَكَانَ إِلَى أَحَدِ الشِّقَّيْنِ أَمْيَلَ فَصَلاَتُهُ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَمْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْنَهُمَا
“Antara timur dan barat adalah Qiblat. Dia tidak usah peduli antara antara magrib (lokasi terbenamnya matahari) di musim panas, ataupun maghrib (arah terbenamnya matahari) di musim dingin([188]). Jika ia menunaikan sholat ke arah antara keduanya (antara timur dan barat), maka sah shalatnya dan dibolehkan. Hanya saja kami lebih menyukai bila ia mengambil posisi tengah di antara keduanya, ia menjadikan arah barat berada di sisi kanannya dan arah timur berada di sisi kirinya, maka ia pun berada di tengah-tengah antara keduanya. Dan jika ia sholat diantara timur dan barta akan tetapi ia lebih condong/miring kepada salah satu arah maka sholatnya tetap sah jika masih menghadap antara timur dan barat dan belum keluar dari antara timur dan barat” ([189])
KEDUA : Dalil-dalil ‘aqli (secara logika), diantaranya :
Pertama : Para salaf dahulu ketika mereka menguasai kota-kota yang ditaklukan maka merekapun membangun masjid. Ketika mereka menentukan arah kiblat maka mereka tidak menggunakan ahli astronomi, sehingga mereka hanya berpatokan kepada arah ka’bah bukan fisik ka’bah. Ternyata didapati banyak dari masjid yang mereka bangun arah kiblatnya tidak persis kepada fisik ka’bah, sementara umat telah sepakat bahwa sholat mereka sah([190]). Maka jika dikatakan bahwa menentukan arah kiblat harus kepada fisik ka’bah maka para salaf dahulu berarti tidak sah sholat mereka, dan tentu ini merupakan kelaziman yang sangat berbahaya([191]).
Kedua : Di zaman para sahabat dan juga para salaf banyak pakar perbintangan, dan mereka mampu untuk menentukan arah lokasi dengan melihat bintang-bintang tertentu seperti bintang al-Jadyu dan bintang al-Quthb. Akan tetapi ternyata para salaf dahulu tidak pernah menggunakan cara-cara demikian untuk menentukan arah kiblat. Ibnu Taimiyyah berkata :
وَمَعْلُومٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةَ لَمْ يَأْمُرُوا أَحَدًا بِمُرَاعَاةِ الْقُطْبِ وَلَا مَا قَرُبَ مِنْهُ وَلَا الْجَدْيُ وَلَا بَنَاتُ نَعْشٍ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ. وَلِهَذَا أَنْكَرَ الْإِمَامُ أَحْمَد عَلَى مَنْ أَمَرَ بِمُرَاعَاةِ ذَلِكَ وَأَمَرَ أَنْ لَا تُعْتَبَرَ الْقِبْلَةُ بِالْجَدْيِ وَقَالَ: لَيْسَ فِي الْحَدِيثِ ذِكْرُ الْجَدْيِ؛ وَلَكِنْ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ وَهُوَ كَمَا قَالَ؛ فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ تَحْدِيدُ الْقِبْلَةِ بِذَلِكَ وَاجِبًا أَوْ مُسْتَحَبًّا لَكَانَ الصَّحَابَةُ أَعْلَمَ بِذَلِكَ وَإِلَيْهِ أَسْبَقُ
“Telah diketahui bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam dan para sahabat tidak pernah memerintahkan seorangpun untuk memperhatikan bintang Quthub atau yang dekat dengna bintang tersebut, dan tidak juga bintang al-Jadyu, dan juga bintang-bintang yang lainnya. Karenanya Imam Ahmad mengingkari orang yang memerintahkan untuk memperhatikan hal-hal tersebut, dan beliau memerintahkan agar tidak menganggap kiblat yang ditentukan dengan bintang al-jadyu. Beliau berkata, “Tidak ada di hadits penyebutan al-Jadyu, akan tetapi antara timur dan barat qiblat”.
Dan yang benar sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Karena jika penentuan kiblat dengan al-Jadyu itu adalah wajib atau mustahabb maka para sahabat lebih tahu tentang hal tersebut dan lebih menduhui dalam mempraktikannya” ([192])
Ketiga : Jika masjid Nabawi dalam kondisi padat (misalnya pada waktu sholat ‘ied) maka saf kanan dan kiri sangat panjang, namun tetap dalam kondisi lurus. Padahal orang-orang yang di ujung saf kanan maupun saf kiri jika di tarik garis lurus dari depan menuju arah fisik ka’bah tentu akan melenceng dari fisik ka’bah. Karena fisik ka’bah panjangnya hanya sekitar 13 meter, sementara panjang saf kanan dan kiri di masjid Nabawi bisa lebih dari 1 km. Dan tidak seorang ulama pun yang mewajibkan orang-orang yang berada di ujung saf sebelah kanan agar menghadap miring sedikit ke arah kiri agar mengenai fisik ka’bah. ([193])
Dengan demikian bahwa pendapat yang benar yang wajib dalam menentukan arah kibát adalah jihah (arah) ka’bah dan bukan fisik ka’bah. Selama masih pada arah ka’bah maka tidak mengapa. Hal ini sangat jelas ditunjukan oleh hadits “Antara timur dan barat adalah qiblat”. Maka penduduk Madinah yang qiblatnya ke arah selatan, maka selama mereka masih menghadap selatan (yaitu masih antara timur dan barat) maka sholat mereka sah. Jika seseorang sholat dengan kemiringan dari ka’bah masih kurang dari 45 derajat maka masih dikatakan bahwa ia masih menghadap arah kiblat. Adapun jika kemiringannya dari arah selatan (arah kiblat) lebih dari 45 derajat ke arah kanan maka seakan-akan ia telah menghadap ke barat, demikian juga jika kemiringannya lebih dari 45 derajat ke arah kiri maka seakan-akan ia telah menghadap timur.
Seseorang berusaha menghadap arah kiblat dengan tepat, dan jika kemiringannya sedikit masih kurang dari 45 derajat maka insya Allah ia masih dikatakan menghadap arah kiblat. Wallahu a’lam.
Kesimpulan.
- Bagi yang melihat fisik ka’bah secara langsung (seperti yang sholat di al-Masjid al-Haraam) maka wajib baginya untuk menghadap fisik ka’bah
- Bagi yang jauh dan tidak bisa melihat fisik ka’bah secara langsung maka yang wajib baginya hanyalah menghadap arah kiblat (yaitu arah dimana lokasi ka’bah) dan bukan fisik ka’bah. Dan tidak harus ia menggunakan kompas untuk menentukan arah kiblat. Jika ada kompas, atau aplikasi yang di gudget (HP) yang membantu maka tidak mengapa ia gunakan, meskipun ada kemiriangan-kemiringan yang tidak signifikan.
- Kemiringan dari arah kiblat yang ditoleransi adalah kemiringan yang tidak mengeluarkan seseorang dari menghadap arah kiblat. Misalnya kita di Indonesia, arah kiblat adalah arah barat. Maka selama seseorang yang sholat masih sah (bisa) dikatakan menghadap barat maka telah sah dikatakan ia telah menghadap kiblat, meskipun miring 40 derajat dari arah ka’bah. Adapun jika kemiringingan telah lebih dari 45 derajat (misalnya hingga 70 derajat) maka secara kasat mata orang tersebut tidak lagi dikatakan menghadap barat. Jika ia miring 70 derajat ke arah kanan maka dikatakan ia telah menghadap utara, dan jika kemiringan 70 derajat ke arah kiri maka dikatakan ia telah menghadap selatan. Wallahu a’lam.
Adapun jika kemiringannya hingga 90 derajat maka sudah jelas ia telah salah arah kiblat. Maka jelas ia tidak lagi menghadap kiblat (arah barat) akan tetapi menghadap utara atau selatan.
- Masjid yang sudah terlanjur di bangun di tanah air, selama mihrabnya masih menghadap barat maka telah sah diakatakan menghadap arah kiblat, maka tidak perlu dilakukan verifikasi untuk menepatkan arah kiblat. Karena hal ini tidak disunnahkan dan tidak dianjurkan. Bahkan rawan menimbulkan pertikaian dan perpecahan, apalagi menimbulkan kesan bahwa orang-orang terdahulu yang sholat di masjid tersebut seakan-akan sholat mereka selama ini tidak sah.
- Adapun masjid yang baru akan dibangun jika memungkinkan untuk bisa menentukan arah kiblat dengan tepat maka itu yang terbaik sehingga mencegah timbulnya pertikaian di kemudian hari. Akan tetapi ini pun tidak wajib, yang wajib adalah masjid mengarah ke arah kiblat yaitu arah barat. Wallahu a’lam
- Jika seseorang hendak sholat lantas ia tidak mengetahui di mana arah kiblat, maka wajib baginya untuk berusaha mengetahuinya. Apakah dengan bertanya, ataukah dengan melihat situasi untuk menentukan mana timur dan mana barat, sehingga diketahui arah kiblat. Jika ia telah berusaha ternyata salah maka sholatnya tetap sah, karena ia telah berijtihad (berusaha cari tahu). Adapun jika sejak awal ia tidak berusaha mencari tahu arah kiblat lantas ia ternyata salah maka sholatnya harus diulangi.
- Jika seseorang di tengah-tengah sholat ternyata sadar bahwa ia salah arah kiblat maka hendaknya ia merubah arahnya menuju arah kiblat meskipun sedang sholat.
6. Niat
Tentang niat Anda bisa membaca pada artikel sebelumnya tentang bab niat dalam Shalat. Silahkan ikuti tautan ini: Bab Niat
FOOTNOTE:
([3]) HR. Abu Dawud no.618 dan Tirmidzi no.3. Al-Albani berkata: Hadits hasan shahih.
([6]) Lihat: Jami’ul bayan 17/514, Tafsir Ibn Katsir 5/102, Taisirul Kalamir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan hal.464.
([10]) Lihat: Al-Iqna’, jilid:1 hal.191.
([11]) Lihat: Shahih Fiqhis Sunnah jilid:1 hal.239.
([12]) Fai’ az-zawaal adalah asal bayang-bayang benda yang muncul ketika menjelang tergelincirnya matahari dari tengah langit. Yaitu saat matahari tepat berada di tengah langit, saat itu pula bayang-bayang suatu benda mencapai batas minimal atau titik terpendek (selama beberapa saat). Bayangan benda tidaklah hilang dikarenakan letak matahari tidak persis di atas benda tersebut, bisa jadi di sebelah selatan benda tersebut. (Hal ini berbeda jika benda misalnya berada di titik katulistiwa sementara matahari melewati garis katulistiwa dan tepat di atas langit maka bayangan benda akan hilang karena matahari persis di atas benda tersebut). Kemudian ketika matahari mulai bergeser dari tengah langit ke arah barat maka bayangan mengalami pergeseran (bertambah panjangnya) sedikit ke arah timur dan itulah yang disebut dengan waktu zawal.
Dengan demikian untuk menentukan akhir waktu dzuhur maka panjang bayangan benda yang sampai pada pendek minimal (yang panjang bayangan ini disebut dengan fai’ az-zawaal) tidaklah dihitung. Maka batas akhir waktu dzuhur adalah ketika panjang bayangan benda = panjang benda + panjang fai’ az-zawaal.
([13]) Akhir dari waktu shalat dzuhur yaitu selama belum tiba awal waktu shalat ashar. Tidak ada waktu pemisah antara akhir waktu shalat dzuhur dengan awal waktu shalat Ashar dan tidak ada pula waktu isytirak (waktu bersama), sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Maliki, yaitu awal waktu shalat ashar bebarengan dengan akhir waktu shalat dzuhur, dengan lama ukuran shalat 4 rakaat saat muqim atau 2 rakaat saat safar. Maka, seandainya seseorang mendapati akhir waktu shalat dzuhur (tatkala panjang bayangan benda sama dengan panjang benda) adalah pukul 15:00, maka diantara waktu itu (beberapa menit sebelum nya dengan ukuran shalat 4 rakaat saat muqim atau 2 rakaat saat safar) dia masih boleh mendirikan shalat dzuhur dan saat itu pula dibolehkan shalat ashar.
Namun yang benar adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
وَقْتُ الظُّهْرِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
“Dan waktu dzuhur masih tetap ada selama belum tiba waktu ashar.” (HR. Muslim no. 612)
Jadi tidak ada waktu pemisah dan waktu isytirak antara keduanya. Maka seandainya seseorang mendapati akhir waktu dzuhur adalah pukul 15:00, maka sesudah satu detik dari waktu itu telah masuk awal waktu shalat ashar.
Akan tetapi jika dia mendapatkan satu rakaat di waktu akhir shalat dzuhur, maka dia telah mendapati shalat dzuhur, meskipun tiga rakaat berikutnya telah masuk awal waktu shalat ashar. Sebagaimana disebutkan dalam hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at suatu shalat, maka sungguh dia telah mendapati shalat tersebut.” (HR. Bukhari no.580)
([16]) Lihat: Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal.80.
Hadits ini menunjukan dianjurkannya mendirikan sholat di awal waktu begitu masuknya waktu shalat. Akan tetapi tidak mengapa mendirikan shalat di pertengahan atau di akhir waktu karena waktu sholat memiliki rentang waktu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi waasallam selalu mengerjakan shalat beliau di awal waktu, kecuali dalam dua keadaan:
- Ketika para sahabat datang terlambat berkumpul saat waktu shalat isya’. Agar tidak memberatkan mereka maka Nabi menunda pelaksanaan sholat isya karena menunggu mereka berkumpul.
Jabir bin Abdillah berkata:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الظُّهْرَ بِالهَاجِرَةِ، وَالعَصْرَ وَالشَّمْسُ نَقِيَّةٌ، وَالمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتْ، وَالعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا، إِذَا رَآهُمُ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَؤُوا أَخَّرَ، وَالصُّبْحَ كَانُوا – أَوْ كَانَ – النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ»
“Adalah Nabi shallallahu álaihi wasallam sholat zhuhur ketika dipuncak panas (setelah zawal), dan sholat ashar ketika matahari masih bersih (belum tercampur warna kuning/merah di langit), dan sholat maghrib ketika terbenam matahari, dan beliau sholat
isya terkadang dipercepat dan terkadang beliau akhirkan. Jika beliau melihat para sahabat sudah berkumpul maka beliau segera sholat isya, dan jika beliau melihat para sahabat lambat berkumpul maka beliau akhirkan. Dan beliau mengerjakan sholat subuh tatkala gholas (yaitu bercampurnya kegelapan dengan cahaya fajar)” (HR Al-Bukhari no 560 dan Muslim no 646)
- Keadaan kedua yaitu saat cuaca panas di saat waktu shalat dzuhur.
([18]) HR. Bukhari no.536, Muslim no.516
Peringatan:
- Sunnah menunda mengerjakan sholat zhuhur berlaku baik ketika muqim maupun ketika safar berdasarkan keumuman hadits
- Untuk di daerah katulistiwa (seperti di tanah air Indonesia) maka sunnah ini secara umum tidak dikerjakan karena kondisi cuaca selalu stabil
- Kenyataan yang ada sekarang sunnah ini pun hampir tidak dikerjakan lagi di negara-negara yang memiliki empat musim. Sehingga ketika musim panas tetap saja dikerjakan sholat zhuhur di awal waktu, hal ini karena adanya AC (pendingin ruangan) yang dipasang di masjid-masjid.
([19]) Lihat: Kassyaful Qina’ jilid:1 hal.252.
([23]) HR. Bukhari no.579, Msulim no.608.
([24]) Lihat: Shahih Fiqhis Sunnah 1/240.
Catatan:
–waktu ikhtiyari, yaitu waktu pilihan atau disebut dengan awal waktu dimana seorang muslim seharusnya melaksanakan shalat diwaktu tersebut, waktu itu tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan.
–waktu darurat, yaitu waktu yang masih diperbolehkan seseorang menunaikan shalat dalam keadaan darurat (memiliki udzur; seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh. (Lihat: Al-Mughni, Ibn Qudamah 1/278)
Apabila seseorang sengaja -tanpa udzur syarí- menunda pelaksanaan sholat ashar hingga masuk waktu darurat, maka shalat asharnya sah, namun ia berdosa dikarenakan sengaja menunda tanpa udzur. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا
“Itulah shalatnya orang munafiq. Dia duduk sambil mengawasi matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk syaitan (waktu terbit dan tenggelamnya matahari) ia bangkit dan shalat empat raka’at dengan cepat. Ia tidak mengingat Allah kecuali hanya sedikit.” (HR. Muslim no.622)
Nabi mencela orang yang seperti ini dan menyebutkan bahwa sholat yang seperti ini adalah sholatnya orang munafiq.
Adapun jika seseorang sengaja meninggalkan shalat ashar maka ia diancam akan terhapus amalannya.
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda“Barangsiapa meninggalkan shalat ‘Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari no.553)
([25]) Lihat Kassyaful Qina’ 1/253.
Maghrib disebut juga dengan isya’ (yaitu isya yang pertama, adapun isya yang terakhir atau yang kedua adalah isya yang biasa kita ketahui). Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penamaan tersebut. Sebagaimana ditetapkan dalam hadits.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ المُزَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تَغْلِبَنَّكُمُ الأَعْرَابُ عَلَى اسْمِ صَلاَتِكُمُ المَغْرِبِ» قَالَ الأَعْرَابُ: وَتَقُولُ: هِيَ العِشَاءُ
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian dipengaruhi oleh orang-orang Arab Badui dalam menyebut nama shalat kalian, yakni Maghrib. Orang-orang Arab Badui menyebutnya Isya’.” (HR Al-Bukhari no 563)
([28]) Ini adalah pendapat jumhur ulama, diantaranya Sufyan Ats Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Mazhab Hanafi serta sebagian mazhab Syafi’i dan inilah pendapat yang dinilai tepat oleh An-Nawawi rahimahumullah.
Pendapat kedua adalah waktu maghrib hanya merupakan satu waktu saja yaitu sekadar waktu yang diperlukan orang yang akan sholat untuk bersuci, menutup aurat, melakukan adzan, iqomah dan melaksanakan sholat maghrib. Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah, Al Auza’i dan Imam Syafi’i. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهُوَ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيلُ الْمَغْرِبَ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهْ، فَصَلَّى حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ جَاءَهُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِيْ لِلْمَغْرِبِ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ عَنْهُ.
Dari Jabir bin Abdullah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Jibril telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu maghrib dan berkata; “Berdiri dan shalatlah”, maka beliau shalat ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril datang lagi di hari berikutnya pada waktu maghrib dalam waktu yang sama, yang tidak jauh darinya. (HR. Ahmad no.14538).
Namun yang lebih kuat adalah pendapat pertama, mengingat hadits-hadits yang datang lebih banyak dan lebih shahih, serta itulah yang terakhir diamalkan oleh Nabi shallallahu álaihi wasallam dan para sahabatnya. Dikuatkan lagi dengan hadits Abu Qotadah bahwasanya Nabi bersabda:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya, barangsiapa yang mendapati hal itu maka hendaknya dia shalat ketika dia ingat.” (HR Muslim no 681).
Hadits ini menunjukan bahwa hukum asal waktu shalat adalah berlanjut hingga waktu sholat berikutnya, kecuali ada dalil yang memisahkan keduanya, seperti antara waktu sholat subuh dan sholat zhuhur ada jeda yang panjang.
([30]) HR. Muslim no.613, begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Buraidah.
([31]) HR. Abu Dawud no.418, Ibnu Majah no.689. Al-Albani berkata: hadits hasan shahih.
([32]) HR. Bukhari no.559, Muslim no.637.
([33]) HR. Bukhari no.1183,7368.
([35]) HR. Muslim no. 837. Yaitu ia akan menyangka bahwa orang-orang sudah selesai sholat maghrib dan sedang melaksanakan sholat ba’diah maghrib, padahal dua rakaat tersebut adalah sebelum maghrib.
([36]) Lihat: Syarh Shahih Muslim 6/111.
([37]) Lihat: Al-Mubdi’ 1/304, Kassyaful Qina’ 1/254, Nailul Authar 2/13.
([38]) HR. Bukhari no.615, Muslim no.437.
([39]) Yaitu di QS An-Nuur: 58, lihat penjelasan Al-Azhari di Tahdziib al-Lughoh 2/171
([40]) HR. Abu Dawud no.4984, dan dishahihkan oleh Al-Albani.
Ibnu Daqiiq al-Íed berkata وَعَتَمَةُ اللَّيْلِ: ظُلْمَتُهُ “Átamah: Gelapnya malam” (Ihkaam al-Ahkaam 1/175)
([41]) Mayoritas ulama berpendapat bahwa syafaq itu adalah warna kemerahan di langit sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Ubadah bin Shamit, dan Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat Mak-hul dan Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mundzir menjelaskan pendapat ini dari Ibnu Abi Laila, Malik, Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan, Abu Tsaur dan Dawud. (Lihat Nailul Authar 2/13)
Sementara sebagian ulama berpandangan syafaq adalah warna putih, seperti pendapat Abu Hanifah, Zufar dan Al-Muzani.
Namun yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, karena pemaknaan syafaq dengan warna kemerahan di langit itulah yang dikenal di kalangan orang-orang Arab dan para pakar bahasa. (Lihat penjelasan Al-Azhari di Tahdziib Al-Lughoh 8/261 dan Ibnu Faris di Mu’jam Maqooyiis al-Lughoh 3/198.
([43]) Ada 2 pendapat yang terkuat tentang akhir waktu shalat isya,
Pertama : Waktu sholat isya berakhir hingga sepertiga malam (salah satu riwayat imam Ahmad, dan yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah) atau pertengahan malam (salah satu pendapat Imam Syafií dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, silahkan lihat Al-Mughni 1/278, Al-Majmu’ 3/39, Al-Istidzkar 1/203, Bidayatul Mujtahid 1/612).
Namun para ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berselisih dalam menyikapi waktu setelah lewat tengah malam.
Sebagian mereka berpendapat bahwa waktu setelah lewat tengah malam adalah bukan lagi waktu isya. Maka barang siapa yang sholat isya setelah lewat tengah malam maka ia telah sholat qodho. Ini adalah salah satu dari pendapat imam Syafi’i dan dipililah oleh Abu Saíd al-Isthokhriy Asy-Syafií (Lihat Al-Majmuu’ 3/39) dan juga pendapat Ibnu Hazm (Lihat Al-Muhalla 3/164).
Sebagian yang lain berpendapat bahwa waktu setelah lewat tengah malam adalah waktu iddhthiror (waktu darurat), yaitu seseorang jika ada udzur dan sholat isya di waktu tersebut maka ia masih sholat isya pada waktunya. Adapun jika ia sholat di waktu tersebut tanpa udzur maka ia berdosa dan tercela akan tetapi tetap saja ia masih sholat isya pada waktunya dan bukan qodho. Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad (lihat al-Mughni 1/279),
Kedua : Akhir waktu sholat ísya adalah terbitnya fajar shadiq, ini yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Atha’, Thawus dan Ikrimah. Begitu juga pendapat madzhab Daud Adz-Dzohiriy (lihat: Al-Istidzkar 1/203). Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
أَوَّلُ وَقْتِ الْعِشَاءِ حِينَ يَغِيبُ الشَّفَقُ، وَآخِرُهُ حِينَ يَطْلُعُ الْفَجْرُ
“Permulaan waktu isya’ adalah ketika hilangnya awan merah, dan akhir waktunya adalah ketika terbit fajar.” (Akan tetapi hadits ini tidak ada asalnya (lemah), sebagaimana dijelaskan oleh Al-Albani di Ad-Dhoífah no 6561)
Demikian juga keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
“Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (lalai/meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya, barangsiapa yang mendapati hal itu maka hendaknya dia shalat ketika dia ingat” (HR. Muslim 681)
Dan pendapat yang paling kuat dan lebih hati-hati adalah akhir dari waktu shalat isya’ pertengahan malam. Dikarenakan dalil-dalil tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya:
- Hadits-haditsnya lebih khusus (spesifik) dibandingkan hadits yang menunjukan akhir sholat isya adalah awal sholat subuh yang dimana haditsnya lebih umum.
- Mencakup perkataan dan perbuatan (praktik) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun hadits tentang akhir sholat isya adalah terbit fajar maka hanya berupa hadits qouli (perkataan).
- Lebih banyaknya jalur riwayat.
- Terutama pendapat Imam Ahmad dan juga riwayat dari imam Syafi’i bahwasanya waktu isya ada dua, yaitu waktu ikhtiyari dan waktu dharurat, sehingga hadits-hadits yang menyebutkan waktu sholat berakhir hingga waktu sholat berikutnya (diantaranya isya) dibawakan kepada waktu darurat. Dengan demikian hadits-hadits semuanya bisa dikompromikan.
Jadi, yang lebih tepat dari kesimpulan yang telah disebutkan bahwa akhir waktu shalat isya’ adalah pertengahan malam. (lihat: Nailul Authar 2/16).
([46]) Yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari (lihat: Al-Mughni Li Ibn Qudamah 1/278). Maksudnya pertengahan malam adalah batas akhir untuk memulai sholat isya, meskipun setelah melaksanakannya telah melewati tengah malam. Hal ini berdasarkan hadits Anas yang telah lalu, beliau berkata:
أَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ، ثُمَّ صَلَّى
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.”
Hadits ini menunjukan Nabi pernah menunda sholat isya dan baru memulainya ketika pertengahan malam. Wallahu a’lam.
([48]) Menurut Hanafiyyah disukai mengakhirkannya hingga menjelang sepertiga malam. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَخَّرْتُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ شَطْرِ اللَّيْلِ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akhirkan waktu isya’ hingga sepertiga malam atau pertengahannya.” (Shohih Ibnu Hibban no. 1539)
Dan disukai untuk menyegerakan shalat saat mendung, hujan atau waktu dingin. Adapun menurut Hanabilah tetap diakhirkan di akhir waktu jika tidak memberatkan orang yang shalat, sebagaimana hadits diatas.
([49]) HR. Abu Dawud no. 422 dishahihkan oleh Al-Albani.
([51]) Lihat: Al-Mughni Li Ibn Qudamah 1/278, Kassyaful Qina’ 1/255.
Catatan:
–waktu ikhtiyari, yaitu waktu pilihan atau disebut dengan awal waktu dimana seorang muslim seharusnya melaksanakan shalat diwaktu tersebut, waktu itu tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan.
–waktu darurat, yaitu waktu yang masih diperbolehkan seseorang menunaikan shalat dalam keadaan darurat (memiliki udzur; seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh. (Lihat: Al-Mughni, Ibn Qudamah 1/278)
Apabila seseorang sengaja -tanpa udzur syarí- menunda pelaksanaan sholat isya’ hingga masuk waktu darurat, maka shalat isya’nya sah, namun ia berdosa dikarenakan sengaja menunda tanpa udzur. Sebagaimana keumuman dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا
“Itulah shalatnya orang munafiq. Dia duduk sambil mengawasi matahari. Hingga ketika matahari berada di antara dua tanduk syaitan (waktu terbit dan tenggelamnya matahari) ia bangkit dan shalat empat raka’at dengan cepat. Ia tidak mengingat Allah kecuali hanya sedikit.” (HR. Muslim no.622)
Nabi mencela orang yang seperti ini dan menyebutkan bahwa sholat yang seperti ini adalah sholatnya orang munafiq.
([52]) Tafrith: Taqshir yaitu meremehkan (lihat: Maqayisullughah 4/490).
([54]) Lihat: Kassyaful Qina’ 1/255, Al-Mubdi’ 1/307.
([55]) Lihat: Bidayatul Mujtahid hal.85, Shahih Fiqh Sunnah 1/249.
([58]) Yang lebih diutamakan dalam melaksanakan sholat fajar yaitu pada saat gholas dari pada melaksanakannya ketika ishfar isfaar (kekuning-kungingan) yaitu cahaya putih telah semakin terang, sehingga seseorang bisa mengenali orang yang ada di sampingnya.
Terdapat dua pendapat dalam masalah ini (lihat: Bidayatul Mujtahid hal.84):
- Pendapat pertama : Jumhur ulama’ berpendapat lebih utama melaksanakan sholat fajar pada saat gholas dari pada melaksanakannya ketika ishfar. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq dan Al-Auza’i.
- Pendapat kedua : Imam At-Tsauri dan Abu Hanifah berpendapat waktu isfar adalah waktu paling utama, berdasarkan hadits Rafi’ ibnu Khadij radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَسْفِرُوا بِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah shalat fajar dalam keadaan isfar (sudah terang), karena hal itu lebih memperbesar pahala.” (HR. Abu Dawud no.1001, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Al- Jami’ As-Shagir)
Dan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً لِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إلَّا صَلَاتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ يَعْنِي الْمُزْدَلِفَةَ وَصَلَّى الْفَجْرَ يَوْمَئِذٍ قَبْلَ مِيقَاتِهَا
“Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat selain pada waktunya kecuali pada dua shalat, yaitu ketika menjama’ shalat maghrib dan isya’ di muzdalifah dan shalat fajr sebelum pada waktunya di hari itu pula.” (Al-Jam’u bainas Shahihain 1/214)
Diketahui bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mendirikan shalat sebelum terbit fajar, akan tetapi beliau melaksanakan shalat subuh setelah terbit fajar pada waktu ghalas. Maka hadits ini menunjukkan bahwa beliau shalat di hari-hari biasanya pada waktu selain itu, yakni waktu isfar. Dikarenakan, waktu isfar membuat orang-orang yang mengikuti shalat berjamaah bertambah banyak, terpenuhinya shaf-shaf shalat, karena waktu isfar membuat waktu shalat nafilah lebih luas.
Namun hadits-hadits tentang sholat subuh di waktu isfar bisa bisa dibwakan kepada 2 makna :
- Yaitu tetap mendirikan sholat subuh di waktu gholas atau di akhir waktu gholas, lalu mengerjakan sholat subuh dengan panjang sehingga sampai pada waktu isfar
- Atau terkadang menunda memulai sholat subuh di waktu isfar jika para jamaah belum berkumpul kecuali di waktu isfar.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Adapun shalat subuh maka dikerjakan waktu ghalas lebih afdhal. Demikian pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan Ishaq rahimahumullah. Juga diriwayatkan dari Abu Bakr, ‘Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Ibnuz Zubair, dan ‘Umar bin Abdil ‘Aziz apa yang menunjukkan hal tersebut. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka semuanya mengerjakan shalat subuh di waktu ghalas.
Dan suatu hal yang mustahil bila mereka meninggalkan yang afdhal dan melakukan yang tidak afdhal, sementara mereka adalah orang-orang yang puncak dalam mengerjakan perkara-perkara yang afdhal. Diriwayatkan dari Al-Imam Ahmad rahimahullah, beliau berpandangan bahwa yang utama adalah melihat keadaan makmum. Bila mereka berkumpul di waktu isfar maka yang afdal mengerjakannya di waktu isfar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perbuatan yang seperti ini dengan melihat berkumpulnya jamaah dalam mendirikan shalat isya, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu. Sehingga demikian pula yang berlaku pada shalat fajar (Lihat: Al-Mughniy Li ibn Qudamah jilid:1 hal.286, Al-Mubdi’ jilid:1 hal.308).
([60]) HR. Abu Dawud no.394, hadits hasan.
([62]) HR. Abu Dawud no.394, hadits hasan.
([63]) HR. Abu Dawud no.1001, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Al- Jami’ As-Shagir.
([64]) Lihat: Al-Mughni Li Ibn Qudamah 1/278, Kassyaful Qina’ Li Al-Buhutiy 1/255-256.
([66]) HR. Bukhari no.597, Muslim no.684.
([67]) Aurat secara bahasa adalah sesuatu yang tidak layak jika ditampakkan. Dan secara istilah aurat merupakan sesuatu yang harus ditutupi ketika shalat dan haram ditampakkan dan terlihat manusia. Karena termasuk aib (lihat: Mughnil Muhtaj 1/185).
([68]) Lihat: Al-Majmu’ 3/166, Al-Mughni 1/413, At-Tamhid 6/376, Al-Fatawa Al-Hindiyyah 1/58
([70]) At-Tamhid 6/376. Adz-Dzakhirah 2/102.
([71]) HR. Abu Dawud no.641, Ibnu Majah no.655. Al-Albani mengatakan hadits shahih
([73]) Lihat: Bidayatul Mujtahid 1/114, Al-Majmu’ 3/167, Al-Mughni 1/413
([76]) HR. Bukhari no.361, Muslim no.336.
([77]) Lihat: Subulus Salam 1/133, Syarhul ‘Umdah 262.
([78]) Lihat: Al-Majmu’ 3/167, Kassyaful Qina’ 1/226.
([79]) (غَامَر) bermakna (خَاصَم) yang artinya adalah tenggelam dalam sesatnya perdebatan (lihat: Fathul Bari 1/163)
([81]) Lihat: Nailul Authar 2/79.
([83]) H.R. Syarh Shahih Bukhari 2/33.
([84]) Lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 1/404, Al-Hawi Al-Kabir 2/173, Fathul Bari 2/152 dan Al-Mughni 1/415.
([86]) Lihat: Fathul Bari Libni Rajab 2/172.
([87]) (السُّرَى) yakni keluar di waktu malam. Dan maksud dalam hadits adalah Rasulullah menanyakan sebab keluarnya di waktu malam (lihat: Umdatul Qari 4/68).
([88]) (فاتَّزِرْ به) yakni sarungkanlah. Dan maksud dalam hadits ini adalah apabila tidak mampu menutupi seluruh badan, maka cukup menutupi aurat saja. Karena menutup aurat lebih ditekankan dari pada menutup seluruh badan. Dan menutup badan merupakan sunnah dan keutamaan, adapun menutup aurat merupakan kewajiban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan menutupkan baju secara menyeluruh agar terkumpul di dalamnya keutamaan dan kewajiban. Dan jika, ternyata bajunya lebih pendek dari yang dikira maka diperintahkan dengan cukup membuatnya sebagai sarung, karena itu hal yang wajib (lihat: Al-Muntaqo 1/250).
([89]) HR. Bukhari no.361, Muslim no.336.
([91]) Lihat: Al-Mughni 1/413, Kassyaful Qina’ 1/266, Al-Muhalla 2/390.
([92]) HR. Bukhari no.359, Muslim no.516.
([93]) Lihat: Al-Mughni 1/415.
([96]) Lihat: Hasyiyah Ar-Raudhul Murbi’ 1/499.
([97]) Lihat: Al-Badai’ 1/114, Al-Kafi 1/239, Al-Majmu’ 3/173.
([99]) Lihat: Tafsir Ibnu Katsir 3/406.
([100]) Lihat: Sunanul Kubra lil Baihaqi no.3271.
([101]) Lihat: Syarhul ‘Umdah hal.314.
([102]) HR. Abu Dawud no.632, Nasa’I no.766. dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil.
([103]) Lihat: Al-Kafi 1/238, Al-Hawi Al-Kabir 2/167, At-Tamhid 6/364.
([104]) Lihat: As-Shahil Musnad hal.881, hadits shahih dengan syarat Muslim.
([105]) Khimar (kerudung) adalah sesuatu yang menutupi kepala (lihat: Fathul Bari libni Rajab 2/414) atau sesuatu yang menutupi kepala dan leher (lihat: Subulus salam 1/197).
([106]) HR. Abu Dawud no.641, Ibnu Majah no.655. Al-Albani mengatakan hadits shahih
([107]) Lihat: Fathul Bari libni Rajab 2/348.
([108]) Lihat: Adz-Dzakhirah 2/105
([109]) Dira’ adalah baju wanita yang menjulur di tengahnya hingga kaki, memiliki ruang tersendiri untuk kedua tangannya dan terjahit di bagian qubul dan dubur (lihat: Lisanul Arab 8/82)
([110]) Khimar adalah sesuatu yang menutupi kepala atau yang disebut dengan kerudung (lihat: Lisanul Arab 4/258.
([111]) Izar adalah sarung (lihat: Lisanul Arab 4/16).
([114]) Lihat: Mukhtarushihhah hal.193.
([115]) Lihat: At-Ta’rifat Lil Jurjani hal.142 dan Kassyaful Qina’ 1/24.
([116]) Sebagaimana yang telah dinukilkan dalam kesepakatan ulama:
- Ibnul Mundzir mengatakan: “Ulama sepakat bahwa shalat tidak sah kecuali dalam keadaan suci” (Al-Ijma’ hal.33).
- Ibnu Hazm mengatakan: “Kaum muslimin sepakat bahwa shalat sunnah tidak sah kecuali dengan bersuci, harus dikerjakan entah dengan wudhu atau tayammum atau mandi (Al-Muhalla 1/92).
- Ibnu Bathal mengatakan: “Ulama sepakat bahwa sesungguhnya shalat tidak sah kecuali dengan bersuci” (Syarh Shahih Al-Bukhari 1/218).
- An-Nawawi mengatakan: Adapun perkataannya “Dia termasuk syarat sah shalat” ini yang telah disepakati oleh ulama. Tidak sah shalat seseorang tanpa bersuci, entah dengan air atau bertayammum. Entah pada saat shalat fardhu, shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah dan sujud syukur sekalipun. Inilah yang dikatakan oleh seluruh ulama. Ulama madzhab kami menukilkan dari As-Sya’bi dan Muhammad bin Jarir bahwa dibolehkannya shalat jenazah bagi orang yang berhadats, karena merupakan doa. Ini merupakan suatu kebathilan. Allah dan RasulNya telah menamakannya shalat, dan shalat tidak diterima tanpa bersuci (Al-Majmu’ 3/131).
- Al-Iraqiy berkata pada bab syarat-syarat shalat setelah menjelaskan hadits (“Allah tidak menerima shalat salah satu diantara kalian….). Ada banyak faedah di dalamnya, diantaranya: Yang pertama, ulama berdalil dengannya bahwa syarat sah shalat adalah dengan bersuci, begitu yang telah disepakati oleh seluruh imam madzhab” (Tharhu At-Tatsrib 2/188)
([117]) Bersuci dari hadats disebut juga dengan Thaharah Hukmiyyah yaitu membersihkan anggota wudhu dari hadats dan membersihkan seluruh anggota tubuh dari junub (lihat: Badai’ As-Shanai’ Li Al-Kasaani 1/114).
([118]) Madzi adalah air bening dan kental (dan terkadang mendekati putih) yang keluar dari kemaluan disebabkan munculnya syahwat, bercumbu atau membayangkan, namun tidak disertai dengan ejakulasi. Karena jika disertai denga ejakulasi maka itu adalah mani (lihat: Al-Mabsuth Li As-Sarkhasiy 1/71).
([119]) Wadi adalah air kental berwarna putih yang keluar setelah air kencing (lihat: Hasyiyah Al-‘Adawi 1/115).
([120]) Mani adalah air kental yang memancar (ejakulasi) dan keluar diringi rasa nikmat disebabkan syahwat yang berlebih (lihat : Al-Mughni 1/146).
([125]) Jumhur ulama yang menyepakati hal ini adalah Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, salah satu pendapat Malikiyyah:
- Hanafiyyah mengatakan bahwa Thaharah Haqiqiyyah pada badan dan pakaian merupakan syarat dibolehkannya mendirikan shalat (lihat: Badai’ As-Shanai’ Li Al-Kasaani 1/114).
- Syafi’iyyah mengatakan: Adapun membersihkan badan dari najis merupakan syarat sahnya shalat (Al-Majmu’ 1/131).
- Hanabilah mengatakan: Sesungguhnya bersuci dari najis pada badan dan pakaian merupakan syarat sah shalat (Al-Mughni 2/48)
- Pendapat Malikiyyah mengatakan: membersihkan kotoran dari badan, pakaian dan tempat saat permulaan dan seterusnya merupakan syarat sah shalat, jika terkena najis pada salah satunya maka shalatnya batal (As-Syarhul Kabir Li Ad-Dirdir 1/201).
- Ibnu Qudamah mengatakan: Bersuci dari najis yang terletak pada badan dan pakaian merupakan syarat sah shalat sesuai dengan kesepakatan mayoritas ulama, diantaranya: Ibnu Abbas, Sa’id bin Al-Musayyib, Qatadah, Malik, As-Syafi’i dan Abu Hanifah (Al-Mughni 2/48).
([126]) Bersuci dari najis disebut juga dengan Thaharah Haqiqiyyah yaitu menjaga kebersihan badan, pakaian dan tempat dari wujud najis (lihat: Badai’ As-Shanai’ Li Al-Kasaani 1/114).
([129]) (تَحُتُّه) bermakna (تَحُكُّه) yaitu menggosoknya (lihat: Kasyful Musykil 4/451)
([130]) (تَقْرُصُهُ) bermakna (تَفْرُكُه) yaitu menggaruknya (lihat: Kasyful Musykil 4/451)
([131]) (تَنْضَحُهُ) bermakna (تَغْسِلُه) Ibnu Qutaibah mengatakan: basuhlah dengan ujung jari jemarimu yaitu memercikkan (lihat: Kasyful Musykil 4/451)
([132]) HR. Bukhari no.227 dan Muslim no.291.
([134]) H.R. Bukhari 306 dan Muslim 333.
([135]) Darah istihadhah adalah pembuluh darah yang keluar dari kemaluan wanita selain dari darah haidh (Lihat: Syarah Shahih Al-Bukhari Li Ibni Bathal 1/424).
([136]) Lihat: Al-Inayah syarhul hidayah 1/192.
([137]) H.R. Abu Dawud no.650 dan disahihkan oleh Al-Albani.
([138]) HR. Bukhari no.218 dan Muslim no.292.
([139]) Ibnu Taimiyyah berkata, “Ini semua telah disepakati oleh ulama kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fatawa 26/251)
([140]) HR. Bukhari no.438 dan Muslim no.521.
([141]) Sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (lihat: Kassyaaful Qina’ Lil Bahutiy 1/294, Syarhus Sunnah Lil Baghawi 2/405, Syarhut Talqin Lil Maziri 1/822). Salah satu pendapat Imam Malik, seperti yang dikatakan oleh Al-Baghawi: “Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur satu pendapat bahwa tidak sah shalat di tempat istirahat unta.” (Syarhus Sunnah 2/405). Ibnu Hazm mengatakan: “barang siapa yang shalat di tempat menderum (istirahatnya unta) maka batal shalatnya, disengaja maupun tidak (Al-Muhalla 2/341).
([143]) A’thanul Ibil adalah tempat berkumpulnya unta menderum ketika beristirahat (minum). Larangan ini tidak dikhususkan pada tempat istirahatnya saja, bahkan kendang dan setiap tempat menderumnya juga berlaku demikian(lihat: An-Nihayah Li Ibnil Atsir 3/258, Fathul Bari Li Ibni Hajar 1/527, Mughnil Muhtaj 1/113).
([144]) HR. Tirmidzi no.348, Ibnu Majah n0.629, Ahmad no.9824 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([145]) Lihat: As-Syarhul Mumti’ 2/244.
([146]) Lihat: Mughnil Muhtaj 1/113.
([147]) Lihat: Mughnil Muhtaj 1/113.
([148]) H.R. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([149]) Hanafiyyah dan Malikiyyah memandang shalat di pemandian tidak membatalkan shalat. Menurut mereka larangan shalat di tempat pemandian hanya bersifat makruh (lihat: Hasyiyah At-Thahawiy ‘ala Maraqil Falaah hal.197, Asy-Syarhus Shogir 1/371 dan Hasyiyah Ad-Dasuqiy 1/188). Namun, yang benar adalah tidak sahnya shalat yang dikerjakan di dalam pemandian atau kamar mandi, inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Hal ini dikarenakan kamar mandi merupakan tempat kotoran dan najis, maka di larang shalat di dalamnya (lihat: Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah li Ibni Taimiyyah 1/147 dan Al-Mughni 2/52).
Berbeda dengan Syafi’iyyah, mereka mengatakan dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat yang tidak bisa lepas dari najis. Dan tidak sah shalat seseorang di dalam pemandian, jika tempat tersebut jelas diketahui najisnya. Namun, jika jelas diketahui kebersihan tempat tersebut maka sah shalatnya (Al-Majmu’ 3/159)
([150]) H.R. Ibnu Majah no.745, Abu Dawud no.492, Tirmidzi no.317 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([151]) Diantara pendapat ulama mengenai hal ini adalah:
- Malikiyyah memiliki dua pendapat dan yang paling masyhur adalah tidak dimakruhkan selama belum jelas kenajisannya dan yang dirajihkan adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas larangan duduk di atas kuburan dan shalat menghadapnya (lihat: Al-Majmu’ 3/158 dan Adz-Dzakhirah 2/96).
- Hanifah memakruhkan shalat di atas kuburan (lihat: Badai’us Shanai’ 1/320).
- Syafi’iyyah memakruhkan shalat di tempat pemakaman atau kuburan. An-Nawawi menuturkan: “Shalat yang dilakukan diatas kuburan yang secara umum tempatnya dibongkar berulang-ulang, maka shalatnya tidak sah. Hal itu dikarenakan tanah tersebut telah bercampur dengan mayat. Adapun jika kuburan baru maka dimakruhkan shalat di atasnya, dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat terpendamnya najis. Dan shalatnya dianggap sah, jika tanah yang dijadikan tempat shalat bersih. Jika ragu, apakah kuburan tersebut telah terbongkar atau tidak, maka ada dua pendapat: Yang pertama adalah tidak sah shalatnya, sebab kewajiban ibadah tidak dapat gugur karena keraguan. Yang kedua adalah sahnya shalat, karena hukum asalnya adalah suci, dan tidak diperbolehkan menghukuminya najis karena keraguan.” (lihat: Al-Majmu’ 3/157).
- Hanabilah berpendapat haramnya shalat yang didirikan di kuburan (lihat: Al-Majmu’ 3/158). Al-Mardawi mengatakan: “Tidak sah shalat yang didirikan di tempat pemakaman, kamar mandi, toilet dan kandang unta, inilah pendapat Hanabilah.” (lihat: Al-Inshaf lil Mardaawi 1/344).
- Ibnul Qoyyim menyimpulkan: “shalat yang didirikan di tempat pemakaman merupakan kemaksiatan kepada Allah dan RasulNya dan merupakan perkara yang bathil menurut mayoritas ahli ilmu, Allah tidak menerima shalatnya dan berlepas diri dari perbuatannya (lihat: I’lamul Muwaqqi’in 4/138).
- Ibnu Hazm mengatakan: “Tidak diperbolehkan mendirikan shalat di kuburan kaum muslimin maupun kuburan orang kafir. Jika kuburan tersebut dibongkar dan dikeluarkan sisa tubuh jenazahnya, maka dibolehkan untuk mendirikan shalat di atasnya.” (Al-Muhalla 2/345).
Dan ini pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah: “Tidak sah shalat di atas kuburan atau menghadap kuburan.” (lihat: Al-Ikhtiyaraat Al-fiqhiyyah hal.411).
([152]) H.R. Ibnu Majah no.745, Abu Dawud no.492, Tirmidzi no.317 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([153]) Lihat: Al-Mughni 2/472. Hal itu juga yang disampaikan oleh An-Nawawi (lihat: Syarah Shahih Muslim 5/5).
([154]) H.R. Bukhari no.435, Muslim no.531.
([156]) Lihat: Fathul Bari Li Ibni Rajab 2/399.
([157]) Lihat: Fathul Bari Li Ibni Rajab 2/402.
([159]) Lihat: Syarh Shahih Muslim 7/42.
([161]) Lihat: Syarhus Sunnah Lil Baghawi 2/411. Hal itu juga disampaikan oleh Ibnu Batthal dan Ibnu rajab (lihat: Fathul Bari Li Ibni Rajab 3/232)
([162]) Lihat: Fathul Bari Li Ibni Hajar 1/528
([163]) Beberapa pendapat ulama mengenai hal ini:
- Hanafiyyah: Seandainya jenazah dikuburkan sebelum dishalatkan atau sebelum dimandikan, maka dia tetap dishalatkan, meskipun jasadnya telah hancur (lihat: Al-Badai’ 1/314).
- Malikiyyah: Jenazah tidak dishalatkan meskipun di atas kuburnya. Jika dikuburkan sebelum dishalatkan, maka hendaknya dikeluarkan dari kuburnya kemudian dishalatkan sebelum terlewatkan. Jika sudah terlewatkan, maka dishalatkan di kuburnya, inilah madzhab Ibnul Qasim dan Ibnu Wahb. Dikatakan: Jika terlewatkan maka tidak dishalatkan, hal ini bertujuan untuk menutup tindakan melakukan shalat menghadap kubur, ini merupakan madzhab Asyhab dan Sahnun (Muqaddimat Ibnu Rusyd 1/170).
- Syafi’iyyah: Boleh shalat untuk jenazah di atas kubur bagi siapapun yang belum menshalatinya setelah dikuburkan (lihat: Al-Umm 1/244, Mughnil Muhtaj 1/346).
- Hanabilah: Dibolehkan menshalatkan jenazah di atas kuburnya bagi siapa saja yang belum menshalatkannya hingga sebulan setelah penguburannya dan satu atau dua hari setelahnya. Dan diriwayatkan dari Tirmidzi dan Ibnul Mubarak: Jika jenazah telah dikuburkan dan belum dishalatkan, maka dishalatkan di atas kuburnya (Muqaddimat Ibnu Rusyd 1/170, Al-Muhalla 5/139, At-Tirmidzi 2/149, Ghayatul Muntaha 1/244).
([164]) H.R. Bukhari no.458 dan Muslim no.956.
([165]) Dalam bahasa arab disebut dengan ‘Mazbalah’ yaitu tempat pembuangan sampah, kotoran dan segala bentuk limbah (lihat: Al-Mughni 2/53).
([166]) Diantara ulama yang berpendapat dalam hal ini adalah:
- Hanafiyyah: Dimakruhkan mendirikan shalat tempat pembuangan kotoran hewan, sampah dan limbah. Wallahu a’lam (lihat: Al-Jauharah An-Niirah 1/113).
- Malikiyyah: Adapun shalat di tempat pembuangan limbah, hukumnya adalah makruh, jika terdapat najis (lihat: Adz-Dzakhirah 2/99 dan Hasyiyah Al-Adawi ‘ala kifayatut Thalib Ar-rabbaniy 1/166).
- Syafi’iyyah: Sebagaimana yang disebutkan An-Nawawi: “Madzhab kami mengatakan dimakruhkan shalat di atas tempat pembuangan limbah atau tempat sejenisnya yang penuh dengan kotoran dan najis (lihat: Al-Majmu’ 3/158).
- Hanabilah melarang mendirikan shalat di tempat pembuangan limbah, dikarenakan hadits yang di riwayatkan oleh Umar dan ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa tidak diperbolehkan mendirikan shalat di tempat tersebut (lihat: Al-Mughni 2/53).
([167]) HR. Bukhari no.438 dan Muslim no.521.
([168]) Tempat orang-orang berjalan dan berlalu-lalang, entah di tengah atau pinggir jalan (lihat: An-Nihayah Li Ibnil Atsir 4/45 dan Al-Majmu’ 3/162).
([169]) Diantara ulama yang berpendapat dalam hal ini adalah:
- Hanafiyyah: (Hasyiyah Ibnu Abidin 1/379).
- Malikiyyah: Makruh shalat di pinggir atau tengah jalan, karena merupakan tempat lewat manusia dan hewan, dikhawatirkan terkena bekas kotoran dari hewan. Lebih disukai jika menghindari hal tersebut (Al-Mudawwanah Al-Kubra Li Sahnun 1/182).
- Syafi’iyyah: Hendaknya seseorang tidak shalat di jalan umum sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَبْعُ مَوَاطِنَ لَا تَجُوزُ فِيهَا الصَّلَاةُ: ظَاهِرُ بَيْتِ اللَّهِ، وَالْمَقْبَرَةُ، وَالْمَزْبَلَةُ، وَالْمَجْزَرَةُ، وَالْحَمَّامُ، وَعَطَنُ الْإِبِلِ، وَمَحَجَّةُ الطَّرِيقِ
Ada tujuh tempat yang tidak boleh didirikan shalat: atap ka’bah, kuburan, tempat sampah, tempat jagal, kamar mandi, kandang unta dan jalan umum. (HR. Ibnu Majah no.747, namun didhoífkan oleh Al-Albani)
Disamping itu, larangan shalat di jalanan akan menghilangkan kekhusyuan karena banyaknya manusia yang lewat. Jika dia tetap shalat, maka shalatnya sah, dikarenakan larangannya hanya karena ditinggalkannya kekhsuyuán atau karena menghalangi orang-orang yang lewat, dan hal ini tidaklah mengaruskan batalnya sholat” (Lihat : Al-Majmu’ 3/162).
([170]) Lihat: Al-Mudawwanah Al-Kubra Li Sahnun 1/182.
([171]) Lihat: Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/162.
([172]) Lihat: ‘Umdatul Qari Lil ‘Aini 4/190 dan Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/162.
([173]) An-Nawawi mengatakan: Shalat yang didirikan di tanah yang dirampas dari orang lain merupakan perbuatan haram, sesuai kesepakatan ulama (Al-Majmu’ 3/164).
([174]) HR. Bukhari no.1741 dan Muslim no.1679.
([175]) Lihat: Nailul Authar Li As-Syaukani 2/162.
([176]) Diantara ulama yang berpendapat dalam masalah ini adalah:
- Hanafiyyah: (Hasyiyah At-Thahthawi 141).
- Malikiyyah: (Hasyiyah Ad-Dasukiy ‘ala As-Syarh Al-Kabir 1/188).
- Syafi’iyyah: Diharamkan mendirikan shalat yang dilakukan di tanah yang dirampas tanpa izin sesuai dengan kesepakatan madzhab kami dan jumhur ulama yang faqih. Ahmad bin Hanbal dan Al-Jubba’I dari mu’tazilah menganggap bahwa hal tersebut merupakan kebathilan. Karena hal ini merupakan masalah yang jelas pendalilannya, bukan masalah ijtihad (Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/164).
- Salah satu riwayat Hanabilah: Dilarang mendirikan shalat di tempat yang merupakan hasil rampasan tanpa izin (Al-Mughniy Li Ibni Qudamah 2/56).
([177]) Lihat: Al-Bayan Lil ‘Umraniy 2/113.
([178]) Diantara ulama yang berpendapat dalam masalah ini adalah:
- Hanafiyyah: Karena gereja merupakan tempat syaithan, maka dibenci mendirikan shalat di tempat tersebut (Hasyiyah Ibnu Abidin 1/380).
- Malikiyyah: Dibenci shalat yang didirikan di gereja yakni tempat ibadah kaum kuffar selama tidak dalam keadaan darurat, seperti dingin, ketakutan dll. Jika dalam keadaan darurat maka boleh (Asy-Syarhul Kabir Li Ad-Dirdir 1/189).
- Syafi’iyyah: Dimakruhkan mendirikan shalat di gereja ataupun kuil, pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Mundzir (lihat: Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/158).
- Salah satu riwayat Hanabilah sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Mardawi bahwa dibolehkan shalat di tempat peribadatan orang kafir dengan syarat tidak ada gambar ataupun patung. Dan dimakruhkan jika terdapat gambar ataupun patung, ini menurut riwayat yang lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar.” (HR. Bukhari no.3224 dan Muslim 2106) (lihat: Al-Mughni 2/57, Fathul Bari Li Ibni Rajab 3/241 dan Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/293).
- Ibnul Mundzir mengatakan: para ulama berselisih pendapat mengenai shalat di gereja dan kuil. Sebagian ulama memakruhkannya jika di dalamnya terdapat patung. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seorang Nasrani: Kami tidak memasuki kuil kalian karena ada patung di dalamnya. Ibnu Abbas dan Malik memakruhkan shalat di dalam tempat ibadah kaum kuffar jika terdapat patung (Al-Ausath 2/318, Al-fatawa Al-Kubra 2/59).
([179]) Lihat: Syarh ‘Umdatul Fiqh Li Ibni Taimiyyah hal.503.
([180]) Yang memberikan keringanan hal ini adalah Hasan, Umar bin Abdul Aziz, As-Sya’bi, Al-Auzaí, Saíd bin Abdul Aziz. (Al-Mughni 2/57)
([181]) H.R. Ibnu Abi Syaibah no.4871.
([182]) Shahih Al-Bukhari 1/94.
([183]) Shahih Al-Bukhari 1/94
([184]) Ini adalah pendapat pertama Imam Syafii yang selanjutnya menjadi mazhab yang dikuatkan (rajih) dalam Mazhab Imam Syafii dan juga salah satu pendapat dalam Mazhab Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal.
Dalil Pertama: Firman Allah Ta’ala:
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Palingkanlah mukamu ke arah Al Masjidi Al haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (QS Al-Baqoroh : 144)
Menurut Imam An-Nawawi bahwa yang dimaksud dengan kata Al Masjid Al Haram pada ayat ini adalah fisik bangunan Ka’bah. (Lihat Al-Majmu’ 3/190)
Dalil Kedua: pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke Ka’bah, lalu beliau berdoa dengan menghadap ke seluruh sisi Ka’bah. Dan selanjutnya setelah keluar dari Ka’bah lalu beliau sholat di luar ka’bah, beliau berkata:
هَذِهِ الْقِبْلَةُ
Inilah Qiblat. (HR. Bukhari no.398 dan Muslim no. 395)
Hadits ini dengan jelas mendifinisikan qiblat dengan fisik Ka’bah.
([185]) Lihat Lisaan al-Árob 4/408
([186]) HR. Tirmidzi no.342 dan Ibnu Majah no.1011 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([187]) HR. Bukhari no.394 dan Muslim no.264.
([188]) Hal ini karena lokasi terbenamnya matahari berpindah-pindah di arah barat, yaitu titik tempat terbenamnya berbeda antara di musim panas dan musim dingin.
([189]) Lihat Majmuu’ al-Fataawa, Ibnu Taimiyyah 22/210
([190]) Lihat Majmuu’ al-Fataawa, Ibnu Taimiyyah 22/209.
([191]) Lihat Fathul Baari, Ibju Rojab al-Hanbali 3/66-67
([192]) Majmuu’ al-Fataawa, Ibnu Taimiyyah 22/213,
Ibnu Rojab mengomentari perkataan Imam Ahmad, “Maksud Imam Ahmad bahwasanya para salaf ketika menentukan arah kibát tidak menjadikan bintang-bintang sebagai patokan, akan tetapi hanya menjadikan timur dan barat sebagai patokan”(Fathu Baari, Ibnu Rojab 3/65)
Agama kita ini mudah, karenanya yang menjadikan patokan misalnya dalam puasa dan lebaran adalah dengan melihat bulan, tanpa harus menggunakan hisab dan yang lainnya. Demikian juga untuk menentukan waktu sholat juga dengan bayangan matahari, atau terbit fajar, dan juga melihat mega merah. Demikian juga untuk menentukan kiblat bukan dengan bintang atau yang semisalnya, akan tetapi dengan timur dan barat yang diketahui oleh semua orang. Berbeda dengan ahlul kitab yang menentukan waktu-waktu ibadah mereka dengan perjalanan matahari, dan ini membutuhkan perhitungan khusus. Adapun agama kita ibadah dikaitkan dengan penglihatan, melihat hilal, bayangan matahari, timur dan barat, gerhana, dan yang semisalnya. (Lihat Fathul Baari, Ibnu Rojab 3/67-69)
([193]) Lihat Majmuu’ al-Fataaw 22/209
Karenanya dahulu saf-saf meskipun di hadapan ka’bah tetap lurus dan tidak dibengkokkan (memutari ka’bah). Yang pertama kali menjadikan shaff menjadi bengkok memutari ka’bah adalah Kholid bin Abdillah al-Qosri. Sufyan bin Úyainah berkata :
أَوَّلُ مَنْ أَدَارَ الصُّفُوفَ حَوْلَ الْكَعْبَةِ خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقَسْرِيُّ
“Yang pertama kali menjadikan saf memutari ka’bah adalah Kholid bin Abdillah al-Qosri” (Akhbaar Makkah, al-Azruqi 2/65, lihat juga Akhbaar Makkah, al-Faakihani 3/188)