Muqoddimah
Gerakan dan perkataan dalam shalat dibagi menjadi tiga pokok, yaitu rukun-rukun shalat, wajib-wajib shalat dan sunnah-sunnah shalat.
- Rukun-rukun shalat. Jika meninggalkan rukun-rukun shalat baik dengan sengaja ataupun lupa maka akan membatalkan shalat,
- Wajib-wajib shalat. Jika meninggalkan wajib-wajib shalat secara sengaja maka shalatnya batal, namun jika ditinggalkan karena lupa maka hendaknya melakukan sujud sahwi
- Sunnah-sunnah shalat. Jika meninggalkan sunnah-sunnah shalat secara sengaja ataupun tidak maka tidak membatalkan shalat. ([1])
Adapun syarat-syarat dalam shalat maka harus terpenuhi sebelum shalat didirikan. Syarat dan rukun merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam ibadah. Karena ibadah terbentuk dari dua hal ini.
Yang membedakan syarat dengan rukun diantaranya adalah:
- Syarat dilaksanakan sebelum shalat. Dan rukun dilaksanakan di dalamnya.
- Syarat senantiasa berlangsung sejak sebelum shalat didirikan hingga selesai. Adapun rukun, perpindahan satu gerakan kepada gerakan yang lain dimulai dari berdiri, ruku’, bangkit dari ruku’, sujud, bangkit dari sujud dan seterusnya.
- Shalat terbentuk dari rukun-rukun. Berbeda dengan syarat, diantaranya menutup aurat bukan termasuk bagian dari bentuk shalat, akan tetapi harus ada di dalam shalat. ([2])
Syarat-syarat sholat
Syarat adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat, jika ada wudhu maka tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain: adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. ([3])
Syarat-syarat dalam shalat dibagi menjadi dua macam:
- Syarat sah shalat (yaitu sholat tidak sah kecuali sebelum sholat terpenuhi syarat-syarat ini), yaitu: suci dari hadats, masuk waktu shalat, menutup aurat, suci dari najis, menghadap kiblat dan niat.
- Syarat wajib shalat (yaitu sholat hanya diwajibkan bagi yang memenuhi persyaratan ini), yaitu: Islam, berakal dan Mumayyiz (baligh). ([4])
FOOTNOTE:
([1]) Lihat: Hasyiyah Ar-Raudhul Murbi’ 2/122.
Jika perkara sunnah tersebut adalah perkara yang biasa dikerjakan lalu lupa untuk mengerjakannya maka disyari’atkan untuk sujud sahwi. Adapun jika sunnah tersebut tidak biasa dikerjakan lantas ditinggalkan maka tidak perlu sujud sahwi (sebagaimana akan datang penjelasannya di pembahasan sujud sahwi)
([2]) Lihat: Al-Futuhat Ar-rabbaniyyah 2/153, As-Syarhul Mumti’ 2/95
([3]) Lihat: As-Syarhul Mumti’ karya Syaikh Ibn Utsaimin 2/93.
([4]) Lihat: Bidayatul ‘Abid wa Kifayatuz Zahid, karya Abdurrahman bin Abdullah Al-Khalutiy, hal.36