Rukun-rukun Shalat
Penjelasan :
Rukun secara bahasa bermakna tiang atau sendi yang paling kuat dari sesuatu. Atau bisa juga diartikan rukun dari sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. ([1])
Secara istilah adalah sendi atau pondasi yang mendasar dari berdirinya sesuatu, dan tidak akan berdiri kecuali dengan pondasi tersebut. ([2])
Disebut dengan rukun shalat karena seperti halnya bangunan memiliki tiang atau penguat, maka shalat juga memiliki tiang atau yang menguatkannya, yang tak mampu berdiri kecuali dengan hal itu. Rukun shalat bermakna setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak akan sah secara syar’i. ([3])
Pembagian Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat ada empat belas, yaitu:
- Berdiri bagi yang mampu,
- Takbiiratul-Ihraam,
- Membaca Al-Fatihah,
- Ruku’,
- Bangkit dari ruku’ disertai iktidal dengan tegak,
- Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh,
- Bangkit dari sujud,
- Duduk di antara dua sujud,
- Thuma’ninah (Tenang) dalam semua rukun,
- Tasyahhud Akhir,
- Duduk Tasyahhud Akhir,
- Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
- Tertib rukun-rukunnya,
- Salam([4])
Penjabaran:
1- Berdiri
Untuk penjelasan bab berdiri dalam shalat, Anda langsung klik tautan berikut ini:
2- Takbiratul Ihram
Untuk penjelasan bab takbiratul ihram dalam shalat, Anda langsung klik tautan berikut ini:
3- Membaca Al-Fatihah
Untuk penjelasan bab membaca surah alfatihah dalam shalat, Anda langsung klik tautan berikut ini:
4- Ruku’
Untuk penjelasan bab ruku’ dalam shalat, Anda langsung klik tautan berikut ini:
5- Bangkit dari ruku’ disertai iktidal
Untuk penjelasan bab Bangkit dari ruku’ disertai iktidal , Anda langsung klik tautan berikut ini:
6- Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh
Untuk penjelasan bab Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, Anda langsung klik tautan berikut ini:
7. Bangkit dari sujud
Untuk penjelasan bab Bangkit dari sujud, Anda langsung klik tautan berikut ini:
8. Duduk diantara dua sujud
Untuk penjelasan bab Duduk diantara dua sujud, Anda langsung klik tautan berikut ini:
9. Thuma’ninah (tenang) dalam semua rukun shalat
Thuma’ninah secara bahasa bermakna tenang. ([5]) Secara istilah thuma’ninah adalah tenangnya anggota badan pada waktu tertentu dengan pekiraan melakukan wajib shalat sebelum berpindah ke gerakan shalat selanjutnya. ([6])
Thuma’ninah merupakan rukun shalat. ([7]) Berdasarkan hadits tentang orang yang buruk shalatnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فِي نَاحِيَةِ المَسْجِدِ، فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ، ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ، فَقَالَ: «وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ، فَارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» فَقَالَ فِي الثَّانِيَةِ، أَوْ فِي الَّتِي بَعْدَهَا: عَلِّمْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ: «إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
Ada seorang lelaki yang masuk masjid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di suatu sudut masjid, lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab: “Dan bagimu keselamatan, kembalilah lalu ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menjawab (sama seperti sebelumnya): “Dan bagimu keselamatan, kembalilah lalu ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lantas orang yang tersebut berkata pada kali kedua atau yang ketiga: “Ajarilah aku! Wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke qiblat lalu bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beriktidallah dengan berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk (antara dua sujud) disertai thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk disertai thuma’ninah Kemudian lakukanlah seperti itu dalam setiap shalatmu.” ([8])
Demikian juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Wahb Al-Juhaniy.
رَأَى رَجُلًا لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلاَ سُجُودَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: مَا صَلَّيْتَ قَالَ: وَأَحْسِبُهُ قَالَ: لَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dia melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Tatkala dia selesai dari shalatnya, Hudzaifah berkata kepadanya: “Kamu tidak shalat” Dia (perawi) berkata: Aku pikir dia berkata: “Jika kamu mati, maka kamu mati tidak di atas agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” ([9])
Perkataan Hudzaifah (kamu tidak shalat) menunjukkan akan wajibnya thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, apabila ditinggalkan maka hal itu membatalkan shalat. ([10])
Begitu juga halnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diganjar shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya dalam ruku’ dan sujud.” ([11])
Thuma’ninah dalam Ruku’, Iktidal dan Sujud
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Wahb Al-Juhaniy.
رَأَى رَجُلًا لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلاَ سُجُودَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ: مَا صَلَّيْتَ؟ قَالَ: وَأَحْسِبُهُ قَالَ: لَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dia melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Tatkala dia selesai dari shalatnya, Hudzaifah berkata kepadanya: “Kamu tidak shalat” Dia (perawi) berkata: Aku pikir dia berkata: “Jika kamu mati, maka kamu mati tidak di atas agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” ([12])
Begitu juga halnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diganjar shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya dalam ruku’ dan sujud.” ([13])
Al-Bahutiy mengatakan “Seseorang tidak dikatakan ruku’ apabila tidak membungkukkan badannya dengan meletakkan kedua tangan pada kedua lututnya. Itulah batas ruku’ yang dimaksudkan.” ([14])
Batas Thuma’ninah
Batas Thuma’ninah yang dapat memenuhi gerakan rukun shalat adalah diamnya anggota tubuh dalam melakukan tiap-tiap gerakan rukun shalat. ([15])
Khusyu’ Dalam Shalat
Khusyu’ dalam shalat merupakan sunnah mu’akkadah. ([16]) Berdasarkan firman Allah azza wa jalla:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُون الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. ([17])
Disebutkan pula dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّم
Sesungguhnya Allah mengampuni bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan. ([18])
10- Tasyahhud Akhir
Untuk penjelasan bab Tasyahhud Akhir, Anda langsung klik tautan berikut ini:
11. Duduk Tasyahhud Akhir
Untuk penjelasan bab Duduk Tasyahhud Akhir, Anda langsung klik tautan berikut ini:
12. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Untuk penjelasan bab Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat, Anda langsung klik tautan berikut ini:
13. Tertib
Hukum Tertib Dalam Shalat
Tertib atau berurutan dalam mengerjakan gerakan rukun-rukun shalat termasuk dalam rukun shalat. ([19]) Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ المَسْجِدَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ فِي نَاحِيَةِ المَسْجِدِ، فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ، ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» فَرَجَعَ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ، فَقَالَ: «وَعَلَيْكَ السَّلاَمُ، فَارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» فَقَالَ فِي الثَّانِيَةِ، أَوْ فِي الَّتِي بَعْدَهَا: عَلِّمْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ: «إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
Ada seorang lelaki yang masuk masjid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di suatu sudut masjid, lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab: “Dan bagimu keselamatan, kembalilah lalu ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menjawab (sama seperti sebelumnya): “Dan bagimu keselamatan, kembalilah lalu ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lantas orang yang tersebut berkata pada kali kedua atau yang ketiga: “Ajarilah aku! Wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke qiblat lalu bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beriktidallah dengan berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk (antara dua sujud) disertai thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk disertai thuma’ninah Kemudian lakukanlah seperti itu dalam setiap shalatmu.” ([20])
Demikian juga keumuman hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat.” ([21])
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang buruk shalatnya dengan bersabda: kemudian…., kemudian…, kemudian….. Dan dalam Bahasa arab lafadz (ثُمَّ) memiliki arti tertib atau berurutan. Dan dikarenakan shalat merupakan ibadah yang batal dengan adanya hadats dan urutan-urutan gerakan di dalamnya merupakan rukun shalat, sebagaimana halnya rukun yang lainnya. ([22])
14. Salam
Untuk penjelasan bab salam dalam shalat, Anda langsung klik tautan berikut ini:
FOOTNOTE:
([1]) Lihat: Al-Mubdi’ 1/441, Ar-Raudhul Murbi’ 1/281, Al-Fiqhul Manhaji 1/129
([2]) Lihat: Hasyiyah Ar-Raudhul Murbi’ 2/122.
([3]) Lihat: Shahih Fiqhussunnah 1/313.
([4]) Lihat: Bidayatul ‘Abid hal.36, Ar-Roudhul Murbi’ 1/281.
([5]) Lihat: Lisanul ‘Arab Li Ibni Mandzur 13/268.
([6]) Lihat: As-Syarhul Kabir ma’a Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/241, Hasyiyah Ar-Raudhul Murbi’ 2/126 dan Al-Mubdi’ 1/442.
([7]) Menurut Syafi’iyyah, Hanabilah, pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyyah, salah satu pendapat Malikiyyah dan Dawud dan pendapat yang dipilih oelh Ibnu Al-Hammam, Ibnu Abdil Barr dan Ibnu Taimiyyah. (Lihat: Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/387, Hasyiyah Ibnu Abidin 1/464 dan Hasyiyah As-Showi ‘ala As-Syarh As-Shoghir 1/316.
Ibnu Taimiyyah mengatakan: Ini merupakan ijma’ sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka tidaklah mendirikan shalat kecuali dengan thuma’ninah. Jika sebagian mereka mendapati sebagian yang lain shalat tanpa thuma’ninah, mereka mengingkarinya dan melarangnya. Hal itu sudah menjadi hal yang biasa mereka. Ini merupakan hal yang disepakati oleh mereka akan wajibnya thuma’ninah dalam shalat baik berupa bacaan maupun gerakan. (Majmu’ Al-Fatawa 22/569) Thuma’ninah dalam shalat adalah wajib, orang yang meninggalkannya merupakan orang yang buruk dalam shalatnya menurut kesepakatan imam madzhab. (Majmu’ Al-Fatawa 22/601)
An-Nawawi mengatakan: Wajib thuma’ninah dalam ruku’, sujud dan iktidal dan duduk diantara dua sujud, inilah yang dikatakan oleh Malik, Ahmad dan Dawud. (Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/410)
Ibnu Abdil Barr menyatakan: Hal-hal yang wajib dilakukan dalam shalat setelah sempurnanya bersuci adalah Niat, menghadap qiblat, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, ruku’, bangkit dari ruku’ disertai iktidal, thuma’ninah disetiap gerakan, duduk tasyahud akhir dan salam (Al-Kafi Li Ibni Abdil Barr 1/227).
Hanafiyyah – selain Abu Yusuf- memandang thuma’nimah memang bukan termasuk fardlu-fardlu (rukun) shalat, tetapi mereka memasukkannya kepada wajib-wajib shalat. Mereka menamakannya dengan “تَعْدِيْلُ الْأَرْكَانِ” yaitu menegakkan rukun-rukun. Sebagian mereka berpendapat ‘ta’dilul Arkan’ wajib pada gerakan ruku’ dan sujud. Yang lain berpendapat wajib pada saat bangkit dari ruku’ dan duduk diantara dua sujud. Dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa thuma’ninah adalah sunnah. (lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 1/312, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/241, Jawahirul Iklil 1/49, Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/387 dan Al-Inshaf Li Ibni Abdil Barr 2/113).
([8]) HR. Bukhari no.6251, Muslim no.397.
([10]) Nailul Authar Li As-Syaukani 2/310.
([11]) HR. Ibnu Majah no.870 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([13]) HR. Ibnu Majah no.870 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([14]) Lihat: Kassyaful Qina’ Lil Bahutiy 1/347.
([15]) Malikiyyah mengatakan bahwa batas melakukan thuma’ninah adalah tidak melakukan gerakan apapun pada anggota tubuh ketika melakukan suatu gerakan shalat.
Syafi’iyyah mengatakan: Batas thuma’ninah adalah posisi diam sejenak seorang yang shalat hingga tenang anggota tubuhnya hingga memisahkan antara gerakan sebelum dan sesudahnya, seperti misalnya gerakan ruku’ dengan thuma’ninah pemisah antara gerakan ketika mengayunkan tubuh dengan gerakan ketika berdiri dari ruku’. An-Nawawi berkata: Seandainya dia menambahkan gerakan ketika mengayunkan tubuhnya untuk ruku’, seketika itu pula kemudian bangkit hingga menjadikan gerakan tersebut seakan berkesinambungan tanpa ada jeda sedikitpun, maka tidak bisa disebut dengan thuma’ninah.
Hanabilah mengemukakan bahwa batas thuma’ninah diamnya dalam suatu gerakan shalat meskipun hanya sebentar. Dikatakan batasannya adalah sekedar membaca bacaan dzikir yang diwajibkan.
Dan menurut Hanafiyyah Batasan thuma’ninah adalah diamnya anggota tubuh sekedar membaca tasbih satu kali. (lihat: Hasyiyah Ibnu Abidin 1/312, Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/241, Al-Majmu’ Li An-Nawawi 3/408,409, Mughnil Muhtaj Li As-Syirbini 1/164, Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/387, Al-Mardawi 2/113).
([16]) HR. Ibnu Majah no.870 dan dishahihkan oleh Al-Albani.
([18]) H.R. Bukhari no.5269 dan Muslim 127.
([19]) Tidak ada perselisihan ulama dalam hal ini. An-Nawawi mengatakan: Termasuk perkara yang wajib dikerjakan dalam shalat yang disepakati oleh ulama adalah: Niat, duduk tasyahhud akhir dan tertib menjalankan rukun-rukun shalat. (Lihat: Syarhu An-Nawawi ‘ala Muslim 4/107), demikian halnya yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Hajar Al-Haitami dan Ar-Ramliy. (lihat: Al-Muhalla Li Ibni Hazm 2/252, Bidayatul Mujatahid Li Ibni Rusyd 1/189, Tuhfatul Muhtaj Li Ibni Hajar Al-Haitami 2/94, At-Taaju Wal Iklil Li Ibni Al-Mawwaq dan Nihayatul Muhtaj Li Ar-Ramliy 1/540)
([20]) HR. Bukhari no.6251, Muslim no.397.
([22]) Lihat: Mughnil Muhtaj Li As-Syirbiniy 1/158, Kassyaful Qina’ Li Al-Bahutiy 1/389 dan As-Syarhul Mumti’ Li Ibni Utsaimin 3/313.