Disusun oleh Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc, MA hafidzahullah Ta’ala
DAFTAR ISI:
- Tata Cara Wudhu
– Pendahuluan
– Perincian Tata Cara Berwudhu
– Mengusap Khuf (Sepatu) dan Jaurob (Kaos Kaki)
– Mengusap Jabirah (perban atau semisalnya) - Mandi Junub
– Tata Cara Mandi yang Wajib (minimal sah)
– Tata Cara Mandi yang Sempurna
– Permasalahan - Tayamum
Tata Cara Wudhu
Pendahuluan
Allah Ta’āla berfirman tentang wudhu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” ([1])
Hadits tentang berwudhu yang lengkap tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Humron maula Utsman:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ». ثُمَّ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا» ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ» قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: ” وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ: هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ “
“Bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan (memasuk air ke dalam hidung kemudian)([2]) mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti cara aku berwudhu.’ Kemudian dia berkata lagi, ‘Aku juga telah mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa berwudhu seperti cara aku berwudhu kemudian dia menunaikan shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata antara wudhu dan shalat, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu’. Ibnu Syihab berkata, Ulama-ulama kami berkata, ‘Ini adalah wudhu yang paling sempurna yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan shalat.” ([3])
Perincian Tata Cara Berwudhu
Dari hadits ini kita dapati bahwa cara berwudhu adalah sebagai berikut:
Berniat
Niat termasuk syarat wudhu([4]) sehingga yang berwudhu tanpa meniatkan wudhu tersebut untuk shalat untuk maka wudhunya tidak sah.
Dalilnya adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” ([5])
Berkata Imam Nawawi berdalil dengan ayat ini akan wajibnya niat ketika berwudhu:
لِأَنَّ مَعْنَاهُ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ لِلصَّلَاةِ وَهَذَا مَعْنَى النِّيَّةِ
“Karena maknanya: maka basuhlah wajah-wajah kalian untuk shalat dan ini adalah makna niat.” ([6])
Dan juga menjadi dalil akan wajibnya niat adalah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Khotthob:
«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat, dan setiap orang tergantung dengan niatnya.” ([7])
Berkata Imam An-Nawawi menjelaskan tentang hadits ini:
قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ أَهْلِ الْعَرَبِيَّةِ وَالْأُصُولِ وَغَيْرُهُمْ لَفْظَةُ إِنَّمَا مَوْضُوعَةٌ لِلْحَصْرِ تُثْبِتُ الْمَذْكُورَ وَتَنْفِي مَا سِوَاهُ فَتَقْدِيرُ هَذَا الْحَدِيثِ إِنَّ الأعمال تحسب بنية ولا تحسب إِذَا كَانَتْ بِلَا نِيَّةٍ وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أن الطهارة وَهِيَ الوضوء والغسل والتيمم لا تصح إلا بالنية وكذلك الصلاة والزكاة وَالصَّوْمُ وَالْحَجُّ وَالِاعْتِكَافُ وَسَائِرُ الْعِبَادَاتِ
“Berkata mayoritas ulama ahli bahasa, ushul, dan lainnya: lafaz “Innama“ diletakkan untuk pembatasan, menetapkan apa yang disebutkan dan menafikan selainnya, maka makna hadits ini adalah: Sesungguhnya amalan-amalan dihitung (dianggap) dengan niatnya, dan tidak dihitung tanpa niat, di dalamnya terdapat dalil bahwa bersuci yaitu wudhu, mandi, dan tayammum tidak sah dengan kecuali dengan niat, begitu juga shalat, zakat, puasa, haji, i’tikaf, dan seluruh ibadah.” ([8])
=> Membaca “bismilah”
Hukumnya adalah mustahab (dianjurkan) menurut mayoritas ulama([9]), dalam artian bahwa orang yang tidak mengucapkan basmalah ketika hendak berwudhu maka wudhunya tetap sah.
=> Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan
Dan hukum membasuh kedua telapak tangan ketika memulai berwudhu adalah sunnah sehingga seseorang yang meninggalkan membasuh kedua telapak tangan maka wudhunya tetap sah, dan ini adalah ijma’ atau kesepakatan para ulama. Berkata Ibnu Al-Mundzir,
أجمع كل مَن نحفظ عنه من أهل العلم على أن غسْل اليدين في ابتداء الوضوء سنة
“dan telah sepakat semua yang kami ketahui dari kalangan ahlu ilmi bahwa membasuh kedua tangan di permualaan wudhu adalah sunnah.” ([10])
=> Berkumur-kumur, menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) dan mengeluarkan air tersebut (istintsar) ([11])
Hukum madhmadhoh, istinsyaq dan istinstar adalah sunnah. ([12])
=> Membasuh wajah
Hukumnya adalah wajib. Definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh syari’at, maka kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa.
Berkata Imam al-Qurthubi:
وَالْوَجْهُ فِي اللُّغَةِ مَأْخُوذٌ مِنَ الْمُوَاجَهَةِ، وَهُوَ عُضْوٌ مُشْتَمِلٌ عَلَى أَعْضَاءٍ وَلَهُ طُولٌ وَعَرْضٌ، فَحَدُّهُ فِي الطُّولِ مِنْ مُبْتَدَأِ سَطْحِ الْجَبْهَةِ إِلَى مُنْتَهَى اللَّحْيَيْنِ، وَمِنَ الْأُذُنِ إِلَى الْأُذُنِ فِي الْعَرْضِ
“Wajah secara Bahasa diambil dari kata muwajahah (saling berhadapan). Dan dia adalah anggota tubuh yang mencakup anggota-anggota tubuh (lainnya) dan dia memiliki panjang dan lebar. Batasan panjangnya dimulai dari awal kening hingga penghabisan jenggot, adapun lebarnya dari telinga ke telinga” ([13])
Masalah menyela-nyela jenggot
Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh ‘Ammar bin Yasir, ia berkata:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ»
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya.” ([14])
Dan juga hadits Anas:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ
“Bahwasanya Nabi jika berwudhu, beliau mengambil air sepenuh telapa tangan lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya, kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata: Demikianlah Rabb-ku azza wa jalla memerintah aku”. ([15])
Menyela-nyela jenggot ada dua hukum:
Pertama: Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot, membasuh kulit wajah yang tampak tersebut dan mencuci pangkal jenggot.
Kedua: Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak tampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah, karena termasuk hukum bagian tubuh dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dibasuh karena merupakan perpanjangan wajah. ([16])
=> Membasuh kedua tangan
Membasuh ujung-ujung jari hingga ke siku. Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri hingga siku-siku (siku-siku masuk dalam basuhan). ([17])
Ketika membasuh tangan, telapak tangan tetap dibasuh lagi, walaupun sudah dibasuh di awal.
Bukan termasuk sunnah:
Pertama: Menyela-nyela jari tangan hukumnya bukanlah sunnah, tetapi istihsan (dianggap baik) dari para ulama.
Kedua: Menyela jari-jari kaki dengan jari tangan kelingking, ini istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad: …Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya”. Kalau riwayat ini benar maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sesekali. Karena sifat ini tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan lainnya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” ([18])
=> Mengusap kepala dan kedua telinga
Hukumnya adalah wajib. Imam an-Nawawi berkata: “Mengusap kepala hukumnya wajib berdasarkan Al-Kitab, sunnah, dan ijma’.” ([19])
Adapun caranya, maka yang disebutkan dalam hadits ada dua cara:
Pertama: Meletakkan kedua tangan yang sudah dibasahi dengan air di permulaan kepala kemudian mengusapnya hingga bagian belakang kepala, kemudian kembali lagi ke permulaan kepala. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Bin Zaid ketika ditanya oleh seseorang,
أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي، كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ “
“Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu?” Abdullah bin Zaid menjawab, “Tentu.” Abdullah lalu minta diambilkan air wudhu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sebanyak tiga kali, kemudian membasuh muka tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan masing-masing dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dimulai dari bagian depan dan menariknya sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula, setelah itu membasuh kedua kakinya.” ([20])
Tata cara ini sesuai untuk rambut pendek, karena tidak membuat berantakan saat kedua tangan kembali ke depan kepalanya.
Kedua: Mengusap semua kepalanya akan tetapi sesuai dengan arah rambut, yaitu ketika mengusap tidak mengubah rambut dari posisinya. Hal ini berdasarkan hadits Ar-Rubai’ binti Mu’awwidz:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ عِنْدَهَا فَمَسَحَ الرَّأْسَ كُلَّهُ، مِنْ قَرْنِ الشَّعْرِ كُلِّ نَاحِيَةٍ، لِمُنْصَبِّ الشَّعْرِ، لَا يُحَرِّكُ الشَّعْرَ عَنْ هَيْئَتِهِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu di sisinya, beliau mengusap semua kepalanya, dari ubun-ubunnya (kepala bagian atas) ke setiap sisi sampai kepala bagian bawah rambut, tanpa membuat rambutnya berubah dari keadaan yang semula.” ([21])
Tata cara seperti ini dilakukan bagi orang yang khawatir rambutnya berantakan.
Dan juga disunnahkan untuk mengusap semua kepalanya, adapun mengusap sebagian saja maka tidak mencukupi. ([22])
Yang disunnahkan saat membasuh kepala adalah sekali
Mengusap kedua telinga
Hukum mengusap kedua telinga adalah adalah sunnah. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. ([23])
Ketika mengusap kepala langsung disertai mengusap kedua telinga, tanpa dipisah. Sesuai dengan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ: ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
“Dari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudhu, ia berkata: Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala dan memasukkan dua jari telunjuk beliau ke dalam kedua telinga dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari beliau.” ([24])
Dan juga hadits Ibnu Abbas:
أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرَهمَا وَبَاطِنَهُمَا
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala dan kedua telinga, bagian luar dan bagian dalam”. ([25])
Berkata Ibnul Qoyyim: “Tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinga”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air baru yang bukan dari air bekas mengusap kepala adalah riwayat lemah. Yang shohih adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk membasuh) kedua tangannya. ([26])
Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, demikian pula yang kiri.
Yang diwajibkan dalam masalah wudhu adalah membasuh kedua kaki dan tidak cukup mengusapnya([27]). Dalil yang menunjukkan bahwa yang wajib adalah membasuh kaki adalah riwayat Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, dia berkata:
تَخَلَّفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنَّا فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الْعَصْرَ (أي أخرنا العصر) فَجَعَلْنَا نَتَوَضَّأُ وَنَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا
” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tertinggal oleh kami dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan. Lalu beliau menyusul kami dan kami menunda Shalat Asar. Maka kami berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Maka beliau berseru dengan suara keras: Celakalah tumit-tumit itu dari neraka. Beliau mengucapkannya dua atau tiga kali.” ([28])
Batasan dalam membasuh kaki adalah sampai mata kaki. Dan hati-hati dalam membasuh kaki, jangan sampai tumit tidak terkena air wudhu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang tidak membasuh tumitnya, maka beliau bersabda:
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit itu dari neraka.” ([29])
Catatan:
Pertama: Yang wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah masing-masing dilakukan satu kali, ini adalah berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun membasuh dua atau tiga kali maka ini adalah sunnah. ([30])
Kedua: Dalam wudhu seluruh anggota tubuh dibasuh kecuali kepala (termasuk kedua telinga) maka hanya diusap.
Adapun membasuh maka yang wajib adalah mengalirnya air ke anggota tubuh tersebut dan tidak harus digosok. An-Nawawi berkata :
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ يَكْفِي فِي غَسْلِ الْأَعْضَاءِ فِي الْوُضُوءِ وَالْغُسْلِ جَرَيَانُ الْمَاءِ عَلَى الْأَعْضَاءِ وَلَا يُشْتَرَطُ الدَّلْكُ وَانْفَرَدَ مَالِكٌ وَالْمُزَنِيُّ بِاشْتِرَاطِهِ
“Dan jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwasanya cukup dalam wudhu membasuh anggota wudhu. Dan membasuh adalah mengalirnya air pada anggota wudhu, dan tidak disyaratkan menggosoknya. Dan Malik dan al-Muzani mempersyaratkannya” ([31])
Namun untuk bagian jari-jari kaki maka disunnahkan untuk menyela-nyelanya bukan karena menggosoknya akan tetapi agar memastikan bagian tersebut terkena aliran air. ([32])
Adapun mengusap (kepala dan telinga) maka cukup dengan membasahi telapak tangan (dan airnya dibuang), lalu mengusapkan telapak tangan tersebut ke kepala. Jadi tidak ada aliran air di kepala, karena yang dimaksud bukanlah membasuh tapi mengusap.
Ketiga : Harus tertib berurutan dalam urutan membasuh anggota wudhu, tidak boleh mendahulukan satu anggota dari anggota wudhu yang lain. yaitu sesuai dengan urutan yang terdapat dalam ayat wudhu.
Keempat : Harus bersambungan, tidak terputus jeda waktu dalam berwudhu antara satu anggota wudhu dengan anggota tubuh yang lainnya.
Kelima : Pendapat mayoritas ulama ketika membasuh wajah tidak perlu sampai leher, demikian juga ketika membasuh kaki tidak perlu sampai ke betis (cukup sampai ke kedua mata kaki), dan ketika mencuci tangan tidak perlu sampai ke lengan atas (tapi cukup sampai siku)
Mengusap Khuf (sepatu) dan Jaurob (kaus kaki)
Mengusap khuff (dan yang sehukum dengannya seperti kaus kaki yang menutupi mata kaki) masih termasuk cara bersuci dengan berwudhu, hanya saja ketika sampai bagian kaki maka tidak dibasuh seperti biasanya, karena kaki sedang mengenakan khuff, akan tetapi cukup dengan diusap di bagian atas. Namun orang yang boleh berwudhu dengan mengusap khuf atau kaus kaki adalah orang tersebut harus dalam kondisi suci tatkala memakai khuf atau kaus kaki tersebut.
Maka dari sini bisa kita katakan caranya seperti berikut:
Pertama: Berniat wudhu seperti biasa
Hal ini dikarenakan mengusap khuf termasuk bagian dari wudhu, hanya saja ketika sampai pada membasuh kaki, diganti dengan mengusap khuf (sepatu dan kaus kaki yang menutupi mata kaki). Jadi mengusap khuf adalah pengganti mencuci kedua kaki
Kedua: Berwudhu dengan wudhu seperti biasa hingga mengusap kepala
Ketiga: Ketika sampai pada bagian kaki, maka saat ini memulai mengusap khuf.
Syaikh Shalih ibn Fauzan menjelaskan caranya:
– Meletakkan telapak -sekaligus jari- yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki.
– Tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri.
– Kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas yaitu punggung pergelangan kaki
– Pengusapan dilakukan sekali saja. Tidak perlu diulang. ([33])
Dan perlu diketahui bahwa mengusap khuf hanya punggungnya saja, hal ini berdasarkan yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib:
لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ. وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
“Kalau agama itu berdasarkan akal maka bagian bawah khuf lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya (karena bagian yang kotor adalah bagian bawah khuf –pent). Sungguh aku telah melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuf. ([34])
Mengusap Jabīrah (Perban atau Semisalnya)
Penjelasan
Pada asalnya yang disebut sebagai jabīrah adalah sesuaatu yang digunakan untuk membalut tulang yang patah. Adapun menurut ‘urf (umumnya anggapan) ulama ahli fiqh adalah sesuatu yang diletakan pada anggota ibadah bersuci (seperti wudhu), karena adanya suatu kebutuhan tertentu. Misalnya gips yang digunakan untuk menambal tulang yang patah atau dapat pula berupa perban yang digunakan pada anggota badan yang terluka. Maka mengusap yang semacam ini dapat menggantikan kewajiban membasuh. Sebagai contoh, seandainya ada seseorang yang akan berwudhu, sedang di tangannya ada perban yang digunakan untuk menutupi luka pada tangannya tersebut, maka mengusap perban dapat menggantikan membasuh tangan bagi orang tersebut. ([35]) Demikian juga jika ia mandi junub, maka cukup mengusap bagian perban tersebut sebagai ganti dari membasuh tangannya.
Adapun dalil yang menyebutkan bolehnya mengusap jabiirah (perban) adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu:
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ، ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ فَقَالُوا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ علَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا »
“Kami keluar untuk bersafar, kemudian salah seorang di antara kami ada yang terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian orang tersebut mimpi basah, lalu orang tersebut bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah kalian mendapati keringanan bagiku untuk melakukan tayamum?” Mereka menjawab: “Kami tidak mendapatkan adanya keringanan bagimu sementara kamu mampu untuk menggunakan air.” Kemudian orang tersebut mandi, lalu meninggal. Setelah kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau diberi tahu tentang hal ini, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak mau bertanya jika mereka tidak tahu, sesungguhnya obat tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan menutup lukanya tersebut dengan potongan kain, kemudian dia mengusap di atasnya” ([36])
Luka pada anggota wudhu
Terdapatnya luka pada anggota wudhu terbagi menjadi beberapa tingkatan:
Pertama: Luka tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak membahayakan baginya jika terkena air. Dalam keadaan ini tetap wajib untuk membasuh anggota badan yang luka tersebut.
Kedua: Luka tersebut terbuka akan tetapi dapat membahayakan jika terkena air. Dalam keadaan ini wajib untuk mengusap anggota badan tersebut tanpa harus membasuhnya.
Ketiga: Luka tersebut terbuka dan dapat membahayakan jika dibasuh maupun diusap, dalam keadaan ini maka cukup dengan diberi tayamum([37])
Keempat: Luka tersebut tertutup oleh perban atau semacamnya, dalam keadaan ini maka yang diusap adalah penutup luka, sebagai ganti membasuh anggota badan yang di bawahnya. ([38])
Tata cara mengusap perban
Tata cara mengusap perban atau semisalnya adalah dengan mengusap seluruh bagian perban, karena pada asalnya mengusap perban adalah pengganti dari anggota badan yang diperban. Sementara disebutkan dalam sebuah kaidah: “Hukum pengganti adalah sama dengan yang digantikan”. Mengusap perban adalah ganti dari membasuh. Sebagaimana ketika membasuh kita wajib menyiramkan air ke seluruh bagian anggota wudhu, demikian juga mengusap perban, maka wajib mengusap seluruh bagian perban. Adapun mengusap khuf keadaannya berbeda, karena mengusap khuf merupakan keringanan syariat, dan terdapat tata cara khusus yang dijelaskan dalam sunnah tentang dibolehkannya mengusap sebagiannya saja. ([39])
Perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban
Ada empat perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban:
- Mengusap perban tidak khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki (dan mengusap khuf hanya untuk punggung kaki saja, adapun jabiroh maka semuanya).
- Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK).
- Mengusap perban tidak dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam dan musafir selama tiga hari tiga malam (perhitungannya dimulai setelah mengusap khuff yang pertama).
- Mengusap perban tidak disyaratkan untuk mengenakannya dalam keadaan (bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf harus dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut, lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai pada kaki. ([40])
Mandi Junub
Ada 2 cara mandi junub:
- Tata cara mandi yang wajib
- Tata cara mandi yang sempurna
Tata Cara Mandi yang Wajib (minimal sah)
Maka hanya ada 2 perkara saja:
- Niat
- Mengguyur seluruh badan dengan air sampai tidak ada lekukan badan yang terluput dari siraman air.
Hal ini berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah:
فَصْلٌ: فَعَلَى هَذَا تَكُونُ وَاجِبَاتُ الْغُسْلِ شَيْئَيْنِ لَا غَيْرُ؛ النِّيَّةُ، وَغَسْلُ جَمِيعِ الْبَدَنِ
“fasal: maka dengan ini wajib-wajib mandi hanya ada dua dan tidak ada yang lainnya: niat dan membasuh seluruh badan.” ([41])
صفة واجبة، وهي أن يعم بدنه كله بالماء، ومن ذلك المضمضة والاستنشاق، فإذا عمم بدنه على أي وجه كان فقد ارتفع عنه الحدث الأكبر وتمت طهارته، لقول الله تعالى: (وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُوا)
“sifat yang wajib adalah mengguyur air ke seuluruh badannya, dan masuk kedalmnya madhmadhoh dan istinsyaq, maka jika ia mengguyur seluruh badannya dengan air dengan cara apapun maka hadats yang besar telah hilang dan bersucinya telah sempurna.” ([42])
Tata Cara Mandi yang Sempurna
Penjelasan
Maka terdapat dua hadits pokok yang bisa dijadikan landasan. Dua hadis ini berasal dari dua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah dan Maimunah radhiallahu ‘anhuma.
Hadis Pertama: hadits Aisyah radhiallahu ‘anha,
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” ([43])
Hadits Kedua:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” ([44])
Dan juga dalam riwayat yang lain:
«تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُضُوءهُ لِلصَّلاَةِ، غَيْرَ رِجْلَيْهِ، وَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ مِنَ الأَذَى، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَيْهِ المَاءَ، ثُمَّ نَحَّى رِجْلَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا، هَذِهِ غُسْلُهُ مِنَ الجَنَابَةِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu seperti wudlu beliau untuk shalat tanpa membasuh kedua kakinya. Beliau membasuh kemaluan dan apa yang mengenainya dari kotoran. Kemudian beliau mengguyurkan air ke badan beliau. Kemudian memindahkan kedua kaki beliau, lalu membasuh keduanya. Inilah cara mandi beliau karena janabah.” ([45])
Tata Cara
Dengan menggabungkan hadits-hadits di atas, bisa kita simpulkan urutan tata cara mandi sebagai berikut:
- Niat, dan ini salah satu syarat sebagaimana yang telah lalu pembahasannya dalam bab wudhu, dan niat juga yang membedakan antara mandi biasa dengan mandi untuk menghilangkan hadats, berkata Ibnu Hajar:وَحَقِيقَةُ الِاغْتِسَالِ غَسْلُ جَمِيعِ الْأَعْضَاءِ مَعَ تَمْيِيزِ مَا لِلْعِبَادَةِ عَمَّا لِلْعَادَةِ بِالنِّيَّةِ“dan hakikat dari mandi junub adalan mencuci seluruh anggota tubuh dengan membedakan mandi yang untuk ibadah dengan mandi biasa dengan niat.” ([46])
- Membaca basmalah, dan ini hukumnya sunnah seperti yang telah lalu pembahasannya dalam bab wudhu. ([47])
- Menuangkan air dan mencuci kedua tangan sebelum memasukkan ke bejana. Dan hukumnya sunnah sehingga orang yang mandi janabah dan tidak mencuci kedua tangannya terlebih dahulu maka mandinya tetap sah. Karena yang wajib dalam mandi junub hanya dua hal: niat dan membasuh seluruh badan. Berkata Ibnu Qudamah:فَعَلَى هَذَا تَكُونُ وَاجِبَاتُ الْغُسْلِ شَيْئَيْنِ لَا غَيْرُ؛ النِّيَّةُ، وَغَسْلُ جَمِيعِ الْبَدَنِ“maka dengan ini kewajiban-kewajiban dalam mandi junub hanya dua perkara: niat dan membasuh seluruh badan.” ([48])
- Mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya. ([49])
- Menggosokkan tangannya ke tembok setelah menyentuh kemaluannya, dan ini hukumnya mustahab. Berkata Ibnu Hajar:وَعَلَى اسْتِحْبَابِ مَسْحِ الْيَدِ بِالتُّرَابِ مِنَ الْحَائِطِ أَوِ الْأَرْضِ“dan menunjukkan akan mustahabnya mengusapkan tangan ke debu dari tembok atau tanah.” ([50])
Untuk zaman sekarang tidak perlu menggosok tangan ke tembok tapi cukup dengan membersihkannya dengan sabun dan yang semisalnya. - Berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, dan ini hukumnya sunnah berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dijelaskan oleh an-Nawawi:الْوُضُوءُ سُنَّةٌ فِي الْغُسْلِ وَلَيْسَ بِشَرْطٍ وَلَا وَاجِبٍ هَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً إلَّا مَا حُكِيَ عَنْ أَبِي ثَوْرٍ وَدَاوُد أَنَّهُمَا شَرَطَاهُ كَذَا حَكَاهُ أَصْحَابُنَا عَنْهُمَا: وَنَقَلَ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ وَدَلِيلُهُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ بِالْغُسْلِ وَلَمْ يَذْكُرْ وُضُوءًا“Berwudhu hukumnya sunnah ketika mandi dan bukan syarat maupun wajib, ini adalah madzhab kami dan ini juga pendapat para Ulama secara keseluruhan kecuali apa yang dihikayatkan dari Abu Tsaur dan Dawud bahwasanya keduanya menjadikannya sebagai syarat, begitu juga Ulama kami menghikayatkan dari keduanya, dan Ibnu Jarir menukilkan ijma’ bahwasanya wudhu tidaklah wajib, dan dalilnya adalah bahwasanya Allah Ta’ala memerintahkan untuk mandi dan tidak menyebutkan wudhu.” ([51])
- Ketika mulai membasahi rambut, maka harus menyela-nyela pangkal rambut dan basahi dengan air sampai seluruh kepala dan rambut basah. ([52])Adapun wanita yang rambutnya dikepang maka cukup diguyurkan air ke kepalanya sebanyak 3 kali, tidak perlu dibuka kepangnya, berdasarkan hadits dari Ummu Salamah ketika bertanya kepada Rasulullah,يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: «لَا. إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ».”Wahai, Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub? Beliau menjawab, “Tak perlu (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah bagian tubuhnya yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci”. ([53])Namun jika ia membuka kepangnya maka itu lebih baik, berdasarkan sabda Nabi kepada Aisyahانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي“Bukalah kepangmu dan bersisirlah” ([54])Namun jika kepangannya ternyata menghalangi air bisa sampai ke kulit kepalanya maka wajib untuk membuka kepangnya.
- Siram kepala 3 kali, yaitu sebagian di sebelah kepala kanan, sebagian di sebelah kepada kiri, dan sebagian di tengah kepala. Lalu dilanjutkan dengan menyiram seluruh anggota badan. ([55]) Lalu menyela-nyela jari ke seluruh kulit kepala.
- Mengguyur air ke seluruh badan, dan disunnahkan mendahulukan anggota badan yang kanan.Ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata,كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” ([56])
- Berpindah tempat kemudian mencuci kedua kaki. Ini berdasarkan hadits Maimunah di atas. ([57])
Permasalahan
Pertama : Apakah anggota tubuh yang telah dibasuh ketika berwudhu harus dibasuh lagi ketika mandi?
Dikatakan oleh Ibnu Hajar bahwa permulaan mandi janabah dengan wudhu ini ada dua kemungkinan, wudhu tersebut adalah sunnah yang menyendiri sehingga tetap wajib untuk membasuh seluruh anggota tubuh walaupun ketika berwudhu telah dibasuh, dan ada kemungkinan bahwasanya wudhu dan mandi tersebut adalah satu kesatuan sehingga ketika mandi tidak perlu membasuh anggota tubuh yang telah dibasuh ketika berwudhu, berkata Ibnu Hajar:
وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الِابْتِدَاءُ بِالْوُضُوءِ قَبْلَ الْغُسْلِ سُنَّةً مُسْتَقِلَّةً بِحَيْثُ يَجِبُ غَسْلُ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ مَعَ بَقِيَّةِ الْجَسَدِ فِي الْغُسْلِ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكْتَفِيَ بِغَسْلِهَا فِي الْوُضُوءِ عَنْ إِعَادَتِهِ وَعَلَى هَذَا فَيَحْتَاجُ إِلَى نِيَّةِ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي أَوَّلِ عُضْوٍ وَإِنَّمَا قَدَّمَ غَسْلَ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ تَشْرِيفًا لَهَا وَلِتَحْصُلَ لَهُ صُورَةُ الطَّهَارَتَيْنِ الصُّغْرَى وَالْكُبْرَى وَإِلَى هَذَا جَنَحَ الدَّاوُدِيُّ شَارِحُ الْمُخْتَصَرِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ
“dan ada kemungkinan permulaan dengan berwudhu sebelum mandi ini sebagai sunnah yang menyendiri, yaitu dimana wajib untuk membasuh anggota wudhu dengan anggota badan yang lain ketika mandi junub, dan ada kemungkinan dicukupkan dengan membasuhnya ketika berwudhu dari mengulangnya (mengulang membasuh ketika mandi), maka dengan ini dibutuhkannya untuk niat mandi janabah ketika membasuh anggota tubuh yang pertama, dan dikedepankannya membasuh anggota wudhu sebagai pemuliaan atasnya dan agar tercapai dua bentuk pensucian yaitu yang kecil dan besar, dan pendapat ini yang dipilih oleh Ad-Dawudy pensyarah kitab Al-Mukhtashor dari kalangan Syafi’iyyah.” ([58])
Lalu beliau juga mengucapkan bahwa kemungkinan pertama lebih kuat, beliau berkata:
قَوْلُهُ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ هَذَا التَّأْكِيدُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيعَ جسده بِالْغسْلِ بعد مَا تَقَدَّمَ وَهُوَ يُؤَيِّدُ الِاحْتِمَالَ الْأَوَّلَ أَنَّ الْوُضُوءَ سُنَّةٌ مُسْتَقِلَّةٌ قَبْلَ الْغُسْلِ وَعَلَى هَذَا فَيَنْوِي الْمُغْتَسِلُ الْوُضُوءَ إِنْ كَانَ مُحْدِثًا وَإِلَّا فَسُنَّةُ الْغسْل
“dan ucapannya (ke seluruh kulitnya), penguat ini menunjukkan bahwasanya beliau menyeluruhkan seluruh badannya ketika mandi setelah melakukan apa yang telah lalu, dan ini menguatkan kemungkinan yang pertama bahwasanya wudhu adalah sunnah yang tersendiri sebelum mandi, maka dengan ini orang yang mandi hendaknya meniatkan wudhu jika ia berhadats, jika tidak maka ini hanya termasuk sunnah mandi.” ([59])
Kedua : Apakah berkumur wajib ketika mandi junub?
Berkumur-kumur dalam mandi junub hukumnya sunnah muakkadah sehingga jika seseorang meninggalkannya mandinya tetap sah, berkata An-Nawawi:
الْوُضُوءُ وَالْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ سُنَنٌ فِي الْغُسْلِ فَإِنْ تَرَكَ الثَّلَاثَةَ صَحَّ غُسْلُهُ قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْمُخْتَصَرِ فَإِنْ تَرَكَ الْوُضُوءَ وَالْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ فَقَدْ أَسَاءَ وَيَسْتَأْنِفُ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ قَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَغَيْرُهُ سَمَّاهُ مُسِيئًا لِتَرْكِ هَذِهِ السُّنَنِ فَإِنَّهَا مُؤَكَّدَةٌ فتاركها مسئ لَا مَحَالَةَ قَالُوا وَهَذِهِ إسَاءَةٌ بِمَعْنَى الْكَرَاهَةِ لَا بِمَعْنَى التَّحْرِيمِ
“wudhu, madhmadhoh, istinsyaq adalah sunnah-sunnah mandi junub, maka jika seseorang meninggalkan tiga perkara tersebut maka mandinya tetap sah. Berkata Asy-Syafi’i dalam kitab al-Mukhtashar: jika seseorang meninggalkan wudhu, madhmadhoh, dan istinsyaq maka dia telah melakukan perbuatan buruk, dan hendaknya ia mengulangi madhmadhoh dan istinsyaqnya. Berkata Al-Qadhy Husain dan selainnya: beliau menamakannya dengan orang yang telah melakukan perbubatan buruk karena meninggakan sunnah-sunnah ini, karena sesungguhnya ketiganya hukumnya sunnah muakkadah dan orang orang yang meninggalkannya pasti telah melakukan perbuatan buruk. Mereka berkata: dan ini adalah perbuatan buruk yang bermakna makruh bukan haram.” ([60])
Ketiga : Hukum menggosokkan tangan keseluruh badan
Yang menjadi pertanyaan ketika seseorang mandi wajib adalah apakah wajib baginya untuk menggosokkan tangannya kesuluruh badannya atau cukup mengguyurkan air keseluruh badannya?
Menggosokkan tangan keseluruh badan ketika mandi tidaklah wajib karena yang wajib adalah mengalirnya air keseluruh badan, berkata Ibnu Qudamah:
وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ إمْرَارُ يَدِهِ عَلَى جَسَدِهِ فِي الْغُسْلِ وَالْوُضُوءِ، إذَا تَيَقَّنَ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ وُصُولُ الْمَاءِ إلَى جَمِيعِ جَسَدِهِ
“dan tidak wajib baginya untuk mengusap seluruh badannya ketikamandi dan wudhu jika iya telah yakin bahwasanya air telah sampai keseluruh tubuhnya.” ([61])
Keempat : Ketika sudah mandi wajib kemudian datang waktu shalat apakah wajib berwudhu?
Boleh bagi seseorang yang telah selesai mandi junub dan ia belum berhadats untuk shalat tanpa harus berwudhu lagi, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلَاةَ الْغَدَاةِ، وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ»
“bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mandi junub lalu shalat dua raka’at (shalat sunnah fajar) dan shalat subuh, dan aku tidak melihatnya melakukan wudhu setelah mandi.” ([62])
Dan juga Ibnu Umar pernah ditanya tentang hukum berwudhu setelah mandi junub, lalu ia menjawab:
«وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟»
“dan wudhu apa yang lebih umum daripada mandi?” ([63])
Begitu juga Jabir bin Abdullah ditanya tentang hukum berwudhu setelah mandi junub, ia pun menjawab:
«لَا، إِلَّا أَنْ يَشَاءَ يَكْفِيهِ الْغُسْلُ»
“tidak, kalau ia mau maka mandi telah mencukupkannya.” ([64])
Dan disebutkan dalam Sunan At-Tirmidzi:
وَهَذَا قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَالتَّابِعِينَ: أَنْ لاَ يَتَوَضَّأَ بَعْدَ الغُسْلِ
“dan ini adalah pendapat kebanyakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Tabi’in: tidak wudhu setelah mandi junub.” ([65])
Tayamum
Penjelasan
Tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi besar bagi orang yang berudzur. Jika seseoarng berhadats besar atau berhadats kecil namun ia tidak bisa menggunakan air maka ia bisa mengganti wudhunya atau mandinya dengan hanya bertayammum.
Adapun dikatakan ia tidak bisa menggunakan air jika :
- Ia tidak menemukan air setelah mencari air
- atau ada air namun jika ia menggunakannya maka ia akan sakit
- atau ada air namun ia sedang sakit, jika ia menggunakan air maka sakitnya akan bertambah atau tertunda kesembuhannya.
Tata Cara Tayamum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ المَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku dalam suatu urusan, aku lalu junub dan tidak mendapatkan air. Maka aku pun berguling-guling di atas tanah seperti berguling-gulingnya hewan. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: “Sebenarnya cukup buatmu bila kamu melakukan begini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya, lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya.”
Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :
«إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا. وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً»
“Sebenarnya kamu cukup melakukan begini.” Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.” ([66])
Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian mengibaskannya atau meniup tangannya agar debunya berkurang.
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri dan sebaliknya mengusap punggung telapak tangan kiri dengan telapak tangan kanan. Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan. Semua usapan dilakukan sekali.
(boleh bertayammum di lantai, di dinding, dan dimana saja yang penting ada debu meski hanya sedikit debunya)
Permasalahan
Mendahulukan wajah sebelum kedua tangan
Di dalam hadits Ámmar bin Yaasir yang telah lalu terdapat penyebutan dua tata cara tayammum:
Pertama: Mendahulukan kedua tangan daripada wajah
«إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ»
“Sebenarnya cukup buatmu bila kamu melakukan begini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya, lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan telapak tangan kirinya, atau punggung telapak kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian beliau mengusap wajahnya.”
Dan disini disebutkan bahwa mengusap kedua pergelangan tangannya lebih di dahulukan daripada mengusap wajah
Kedua: Mendahulukan wajah daripada kedua tangan
«إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا. وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً»
“Sebenarnya kamu cukup melakukan begini. Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.”
Dan disini disebutkan bahwa mengusap wajah lebih di dahulukan dari pada tangan. Ibnu Hajar mengatakan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori diatas menunjukkan akan tidak wajibnya tartib:
وَفِيهِ أَنَّ التَّرْتِيبَ غَيْرُ مشترط فِي التَّيَمُّم
“Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa berurutan bukan hal yang disyaratkan dalam tayammum.” ([67])
Maka dari sini boleh bagi seseorang ketika bertayammum untuk mendahulukan wajahnya dari kedua pergelangan tangannya atau sebaliknya.
وَمِمَّا يُقَوِّي رِوَايَةَ الصَّحِيحَيْنِ فِي الِاقْتِصَارِ عَلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ كَوْنُ عَمَّارٍ كَانَ يُفْتِي بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ وَرَاوِي الْحَدِيثِ أَعْرَفُ بِالْمُرَادِ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ وَلَا سِيَّمَا الصَّحَابِيَّ الْمُجْتَهِدَ
Dan termasuk yang emnguatkan riwayat yang ada pada shohihain dalam membatasi tayammum dengan wajan dan kedua telapak tangan saja yaitu karena Ammar berfatwa setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan hal tersebut, dan periwayat hadits lebih mengetahui terhadap apa yang diinginkan dari pada orang yang lain, terlebih lagi sahabat yang mujtahid.” ([68])
Batasan tangan yang diusap ketika tayammum
Disebutkan dalam hadits di atas
ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
“Kemudian beliau mengusap dengan kedua tangannya wajahnya dan kedua pergelangan tangannya.”
Kemudian dalam hadits lain disebutkan bahwa tayammum sampai kedua siku, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: ” ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata tentang tayammum: tayammum dua kali pukulan: stu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan hingga kedua siku.” ([69])
Maka kedua hadits ini bisa digabungkan bahwa yang wajib sebatas pergelangan tangan, adapun selebihnya maka bukanlah wajib sebagaimana yang diucapkan Ibnu Hajar, beliau berkata:
وَيُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا اللَّفْظِ أَنَّ مَا زَادَ عَلَى الْكَفَّيْنِ لَيْسَ بِفَرْضٍ
“Dan didapatkan faidah dari hadits ini bahwa apa yang lebih dari kedua telapak tangan bukanlah suatu yang wajib.” ([70])
Dan beliau juga membantah terhadap sebagian pendapat yang mensyaratkan untuk mengusap hingga kedua siku, beliau berkata:
وَأَمَّا مَا اسْتُدِلَّ بِهِ مِنِ اشْتِرَاطِ بُلُوغِ الْمَسْحِ إِلَى الْمَرْفِقَيْنِ مِنْ أَنَّ ذَلِكَ مُشْتَرَطٌ فِي الْوُضُوءِ فَجَوَابُهُ أَنَّهُ قِيَاسٌ فِي مُقَابَلَةِ النَّصِّ فَهُوَ فَاسِدُ الِاعْتِبَارِ
“adapun pendalilan berupa pensyaratan harus sampainya pengusapan hingga kedua siku dikarenakan hal tersebut disyaratkan ketika berwudhu maka jawabannya bahwasanya ini adalah qiyas yang berlawanan dengan nas, maka dia qiyas yang tidak dianggap.” ([71])
Hukum memukul tangan ke tanah dua kali atau lebih
Terdapat di dalam shohih Muslim bahwa jumlah menepukkan tangan cukup satu kali untuk mengusap wajah dan kedua tangan:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا» ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ، وَوَجْهَهُ
“Sebenarnya cukup buatmu untuk melakukan begini dengan kedua tanganmu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah dengan satu kali pukulan, kemudian beliau menyapu tangan kiri beliau pada tangan kanan dan belakang kedua tapak tangan serta wajah beliau.” ([72])
Dan juga terdapat Hadits yang menunjukkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dua kali pukulan, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّيَمُّمِ: ” ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
“dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata tentang tayammum: tayammum dua kali pukulan: stu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua tangan hingga kedua siku.” ([73])
Kedua hadits ini menunjukkan akan bolehnya untuk memukulkan kedua tangan ke tanah satu kali dan dua kali, lalu apakah boleh jika memukulkan kedua tangannya lebih dari dua kali? Dikatakan oleh Ibnu Hajar akan bolehnya memukulkan kedua tangan lebih dari dua kali beliau berkata:
وَعَلَى أَنَّ مَنْ غَسَلَ رَأْسَهُ بَدَلَ الْمَسْحِ فِي الْوُضُوءِ أَجْزَأَهُ أَخْذًا مِنْ كَوْنِ عَمَّارٍ تَمَرَّغَ فِي التُّرَابِ لِلتَّيَمُّمِ وَأَجْزَأَهُ ذَلِكَ وَمِنْ هُنَا يُؤْخَذُ جَوَازُ الزِّيَادَةِ عَلَى الضَّرْبَتَيْنِ فِي التَّيَمُّمِ وَسُقُوطُ إِيجَابِ التَّرْتِيب فِي التَّيَمُّم
“dan terhadap orang yang membasuh kepalanya sevagai pengganti dari mengusap ketika berwudhu maka ini mencukupkannya, ini diambil dari kisah Ammar yang berguling-guling di tanah untuk bertayammum dan hal tersebut mencukupkannya, dan dari sini diambil akan bolehnya menambah dari dua pukulan ketika bertayammum, dan gugurnya kewajiban untuk berurutan dalam bertayammum.” ([74])
Hukum jika tidak ada air dan tanah
Jika seseorang hendak melaksanakan shalat namun ia tidak mendapati air berwudhu dan tanah untuk bertayammum sebagai pengganti air tersebut maka Ia tetap wajib untuk melaksanakan shalatnya sesuai dengan keadaannya, dan imam Bukhori telah membuat sebuah bab dalam kitabnya:
بَابُ إِذَا لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلاَ تُرَابًا
“Bab: jika seseorang tidak mendapati air maupun tanah.” ([75])
Kemudian beliau membawakan hadits ‘Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلاَدَةً فَهَلَكَتْ، فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا، «فَأَدْرَكَتْهُمُ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ، فَصَلَّوْا، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ»
“Dari ‘Aisyah bahwa ia meminjam kalung dari Asma’ lalu hilang. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mencarinya dan ia pun akhirnya menemukannya. Lalu datanglah waktu shalat sementara mereka tidak memiliki air, namun mereka tetap melaksanakannya. Setelah itu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hingga turunlah ayat tayamum” ([76])
Kemudian al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan tentang hadits ini, ia berkata:
فَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ الصَّلَاةِ لِفَاقِدِ الطَّهُورَيْنِ وَوَجْهُهُ أَنَّهُمْ صَلَّوْا مُعْتَقِدِينَ وُجُوبَ ذَلِكَ وَلَوْ كَانَتِ الصَّلَاةُ حِينَئِذٍ مَمْنُوعَةً لَأَنْكَرَ عَلَيْهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Di dalam hadits ini terdapat dalil atas wajibnya shalat bagi orang yang kehilangan dua alat bersuci, dan sisi pendalilannya adalah bahwasanya mereka mereka shalat karena meyakini akan wajibnya hal tersebut, seandainya shalat pada saat itu terlarang maka tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengingkari mereka.” ([77])
Yaitu ketika tidak mendapatkan air dan belum turun ayat tayammum maka sebagian sahabat tetap shalat tanpa bersuci.
Hukum bertayammum di pesawat
Jika seseorang terhalangi dari menggunakan air dan dia berada di dalam pesawat sedangkan waktu shalat sangatlah sempit maka bolehkah ia bertayammum di dalam pesawat?
Sebelum membahas ini kita harus tahu tanah yang bisa dijadikan untuk yang bertayammum, apakah harus tanah yang berada langsung di atas bumi, atau boleh juga dengan debu yang menempel di permukaan suatu benda?
Berkata Ibnu Qudamah:
فَإِنْ ضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى لِبْدٍ أَوْ ثَوْبٍ أَوْ جَوَالِقَ أَوْ بَرْذَعَةٍ أَوْ فِي شَعِيرٍ، فَعَلِقَ بِيَدَيْهِ غُبَارٌ، فَتَيَمَّمَ بِهِ، جَازَ. نَصَّ أَحْمَدُ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ. وَكَلَامُ أَحْمَدَ يَدُلُّ عَلَى اعْتِبَارِ التُّرَابِ حَيْثُ كَانَ، فَعَلَى هَذَا لَوْ ضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى صَخْرَةٍ، أَوْ حَائِطٍ، أَوْ حَيَوَانٍ، أَوْ أَيِّ شَيْءٍ كَانَ، فَصَارَ عَلَى يَدَيْهِ غُبَارٌ، جَازَ لَهُ التَّيَمُّمُ بِهِ. وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ غُبَارٌ
“Jika seseorang menepukkan tangannya di kain wol, atau baju, atau wadah dari kulit atau taplak, lalu ada debu yang menempel di kedua tangannya, dan dia gunakan untuk tayamum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Dan pernyataan Ahmad menunjukkan bahwa tayamum harus menggunakan unsur tanah dimanapun tempatnya. Maka dengan ini, jika seseorang menepukkan tangannya di batu atau dinding atau binatang atau benda apapun dan di tangannya ada debu yang menempel, maka boleh digunakan untuk tayamum. Dan jika tidak ada debu, tidak bisa untuk tayamum. ([78])
Maka dari sini kita dapat mengetahui bahwa bolehnya bertayammum dengan seseuatu yang memiliki unsur tanah atau debu, begitu juga dengan bertayammum di pesawat, jika di pesawat kita mendapati adanya debu yang menempel di bagian pesawat tersebut maka boleh bagi kita untuk bertayammum dengannya, jika tidak ada maka kita tetap shalat walaupun tanpa harus bersuci, seperti yang dijelaskan dalam masalah di atas ketika seseorang tidak mendapati dua alat bersuci. Berkata Syaikh Utsaimin ketika ditanya tentang orang yang wajib mandi sedangkan di pesawat terdapat larangan untuk mandi dan waktu shalat sangat sempit, maka beliau menjawab:
إذا كان يمكن أن يتيمم على فراش الطائرة تيمم، وإذا لم يمكن بأن كان خالياً من الغبار فإنه يصلي ولو على غير طهر، فإذا قدر هذا الطهر تطهر.
“jika memungkinkan untuk seseorang bertayammum di kursi pesawat maka hendaknya ia bertayammum, jika tidak memungkinkan seperti kosongnya dari debu maka ia shalat walaupun tanpa bersuci, jika ia mampu berseci maka hendaknya bersuci.” ([79])
Cara shalat di pesawat
Diperbolehkan di atas pesawat jika memang tidak memungkinkan untuk shalat ketika sebelum atau sesudah mendarat, adapaun tata caranya sama seperti shalat seperti biasanya, ini seperti yang di sampaikan oleh al-lajnah addaimah
إذا حان وقت الصلاة والطائرة مستمرة في طيرانها ويخشى فوات وقت الصلاة قبل هبوطها في أحد المطارات – فقد أجمع أهل العلم على وجوب أدائها بقدر الاستطاعة، ركوعا وسجودا واستقبالا للقبلة؛ لقوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} ولقوله صلى الله عليه وسلم: «إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم» ، أما إذا علم أنها ستهبط قبل خروج وقت الصلاة بقدر يكفي لأدائها أو أن الصلاة مما يجمع مع غيره كصلاة الظهر مع العصر وصلاة المغرب مع العشاء، وعلم أنها ستهبط قبل خروج وقت الثانية بقدر يكفي لأدائهما – فقد ذهب جمهور أهل العلم إلى جواز أدائها في الطائرة؛ لوجوب الأمر بأدائها بدخول وقتها حسب الاستطاعة، كما تقدم، وهو الصواب.
“jika datang waktu shalat dan pesawat masih dalam keadaan terbang dan di khawatirkan luputnya waktu shalat sebelum pesawat mendarat di dalah satu bandara maka para ulama sepakat akan wajibnya untuk menunaikan shalat semampunya dalam ruku’, sujud, dan mengahadap kiblat berdasarkan firman Allah: {Bertakwalah kalian semampu kalian}, dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka lakukanlah semampu kalian”, adapun jika diketahui bahwasanya pesawat akan mendarat sebelum keluarnya waktu shalat sebatas apa yang cukup untuk ia mengerjakan shalat, maka mayoritas ulama berpendapat bolehnya untuk mengerjakannya di pesawat karena wajibnya perintah melaksanakan shalat dengan masuknya waktu shalat sesuai kemampuan sebagaimana yang telah lalu. Dan ini adalah yang benar.” ([80])
Apakah boleh shalat di pesawat sambil duduk?
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam rukun-rukun shalat, bahwasanya berdiri ketika shalat wajib tidak boelh ditinggalkan kecuali ada udzur, jika dipesawat terdapat tempat untuk melaksanakan untuk shalat sambal berdiri maka wajib baginya shalat dengan berdiri, namun jika shalat di pesawat tidak memungkinkannya untuk shalat sambil berdiri dikarenakan tempat yang tidak memungkinkan baginya untuk berdiri maka boleh baginya shalat sambil duduk, berdasarkan hadits ‘Imron Ibn Hushoin -radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ»
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” ([81])
Bagaimana jika tidak memungkinkan baginya untuk menghadap ke kiblat?
Menghadap ke arah kiblat ketika shalat adalah salah satu syarat dari syarat-syarat shalat, namun perlu diketahui bahwa syarat-syarat shalat semuanya mungkin gugur dalam suatu keadaan, kecuali satu syarat yang tidak akan pernah gugur yaitu niat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ba’ly ketika menyebutkan syarat-syarat shalat lalu beliau berkata tentang syarat berupa niat
وَلَا تَسْقُطُ بِحَالٍ
“Dan tidak akan gugur dalam satu keadaan apapun.” ([82])
Ini mengisyaratkan bahwasanya syarat-syarat selain niat ada kemungkinan gugur dalam suatu keadaan, dan salah satunya adalah menghadap kiblat.
Dan juga syaikh Utsaimin menjelaskan tiga keadaan yang memungkinkan gugurnya kewajiban untuk menghadap kiblat, salah satunya ketika seseorang tidak mampu untuk menghadap kiblat, beliau berkata:
المسألة الأولى: إذا كان عاجزاً كمريض وجهه إلى غير القبلة ولا يستطيع أن يتوجه إلى القبلة فإن استقبال القبلة يسقط عنه في هذه الحال لقوله: (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم) . وقوله تعالى: (لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا). وقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم))
Permasalahan pertama: kalau tidak mampu seperti sakit dan wajahnya ke selain kiblat dan dia tidak mampu mengarahkan ke kiblat. Maka menghadap kiblat baginya gugur dalam kondisi seperti ini berdasarkan firman Ta’ala: ‘Bertakwalah kepada Allah semampu anda([83]),”. Dan firman Ta’ala: “Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya([84])”. Juga sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ )
“Kalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua([85]).” ([86])
maka dari sini kita ketahui bahwa menghadap kiblat adalah salah satu syarat yang mungkin gugur jika memang seseorang kesulitan untuk shalat.
Bolehkah mentayammumkan jenazah?
Berkata an-Nawawi:
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَالْأَصْحَابُ إذَا تَعَذَّرَ غُسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ أَوْ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لَتَهَرَّى لَمْ يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّمُ وَهَذَا التَّيَمُّمُ وَاجِبٌ لِأَنَّهُ تَطْهِيرٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ فَوَجَبَ الِانْتِقَالُ فِيهِ عِنْدَ الْعَجْزِ عَنْ الماء الي التيمم كغسل الجناية وَلَوْ كَانَ مَلْدُوغًا بِحَيْثُ لَوْ غُسِّلَ لَتَهَرَّى أَوْ خِيفَ عَلَى الْغَاسِلِ يُمِّمَ لِمَا ذَكَرْنَاهُ
“berkata penulis dan ulama-ulama Syafi’iyyah: jika mayit tidak memungkinkan untuk dimandikan karena tidak adanya air atau karena terbakar dan seandainya dimandikan akan hancur maka tidak boleh dimandikan akan tetapi ditayammumkan, dan tayammum ini hukumnya wajib karena ia adalah pensucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis, maka wajib berpindah ke tayammum ketika tidak mampu dari menggunakan airke tayammum sebagaimana mandi wajib, dan seandainya si mayit terkena racun dan jika dimandikan akan hancur atau dikhawatirkan akan membahayakan orang yang memandikannya maka si mayit ditayammumkan sebagaimana yang telah kami sebutkan.” ([87])
FOOTNOTE:
([1]) QS. Al-Maidah 6
([2]) Disebutkan oleh Muhammad Al-Amin bin ‘Abdullah Al-Uromi Al-‘Alawi Al-Harori Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Kaukabu Al-Wahhaaj wa Ar-Roudhul Bahhaaj Fii Syarhi Shohiihi Muslim Ibn Al-Hajjaaj 5/179 bahwa di sini seharusnya ada kata istinsyaq, namun dihapus karena sudah menjadi kelazimannya, beliau berkata:
والاسنتثار إنما يكون بعد الاستنشاق، واقتصر على الاستنثار لدلالته على الاستنشاق دلالة اللازم على ملزومه، والاستنشاق هو إيصال الماء إلى داخل الأنف وجذبه بالنفس إلى أقصاه والاستنثار إخراج الماء من الأنف بعد الاستنشاق
“Istintsar (mengeluarkan air dari hidung) tidak dapat dilakukan kecuali setelah melakukan istinsyaq (memasukkan air ke hidung), hanya disebutkan istintsar untuk petunjuk kelaziman terhadap yang dilazimkan, istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung dan menghirupnya dengan nafas sampai pangkal hidungnya, dan istintsar ialah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq.”
([3]) HR. Muslim No. 226
([4]) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum niat ketika berwudhu:
Pendapat pertama: Niat adalah syarat wudhu, ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. (Lihat Al-Kafi karya Ibnu Abdil Bar 1/164, Raudhotu At-Tholibin 1/47, Kasysyaf Al-Qina’ 1/85)
Pendapat kedua: Niat ketika berwudhu hukumnya sunnah, adapun niat untuk tayammum hukumnya wajib, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. Berkata Az-Zaila’i ketika membantah pendapat ulama yang mengatakan bahwa niat adalah syarat wudhu:
وَلَنَا أَنَّهُ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – لَمْ يُعَلِّمْ الْأَعْرَابِيَّ النِّيَّةَ حِينَ عَلَّمَهُ الْوُضُوءَ مَعَ جَهْلِهِ، وَلَوْ كَانَ فَرْضًا لَعَلَّمَهُ، وَلِأَنَّهُ شَرْطُ الصَّلَاةِ فَلَا يَفْتَقِرُ إلَى النِّيَّةِ كَسَائِرِ شُرُوطِهَا بِخِلَافِ التَّيَمُّمِ؛
“Dalil kami adalah Rasulullah ‘alahis salaam tidak mengajarkan kepada orang Arab badui untuk berniat ketika mengajarkannya wudhu padahal dia tidak tahu (tentang wudhu), kalau saja niat adalah fardhu maka Nabi pasti mengajarkannya, dan karena wudhu adalah syarat (sahnya) shalat maka tidak membutuhkan niat seperti syarat-syarat shalat lainnya, berbeda dengan tayammum.” (Lihat: Tabyiinul haqooiq 1/5)
Pendapat ketiga: Boleh wudhu, mandi junub, dan tayammum tanpa niat. Ini adalah pendapat Al-Auza’i. (Lihat: Al-Awsath Fis Dunani Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 1/369)
([5]) QS. Al-Maidah 6
([6]) Al-Majmu’ 1/313
([7]) HR. Bukhori No. 1 dan Muslim No. 45 dengan lafaz Bukhori.
([8]) Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim Ibn Al-Hajjaj 13/54
([9]) Perbedaan pendapat dalam masalah hukum membaca bismillah ketika berwudhu:
Pendapat pertama: Membaca bismillah hukumnya wajib, ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dalilnya adalah riwayat Abdurrahman Bin Abu Sa’id Al-Khudri, dari ayahnya, dari kakeknya:
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah)” (HR. Ahmad No. 11372)
Pendapat kedua: Membaca bismillah termasuk mustahab bukan wajib, ini adalah pendapat mayoritas ulama, ini adalah pendapat yang kuat. Berikut alasan kuatnya pendapat kedua ini:
Pertama: Hadits yang dijadikan sandaran pendapat pertama adalah lemah, bahkan imam Ahmad sendiri tidak men-shahih-kannya:
وروى ابن عدي في “الكامل” 3/1034 عن أحمد بن حفص السعدي، قال: سئل أحمد بن حنبل -يعني وهو حاضر- عن التسمية في الوضوء، فقال: لا أعلم فيه حديثاً يثبت، أقوى شيء فيه حديث كثير بن زيد، عن ربيح، وربيح رجل ليس بمعروف.
ونقل الترمذي في “العلل الكبير” 1/113 قول البخاري: ربيح بن عبد الرحمن بن أبي سعيد منكر الحديث
“Ibnu ‘Adi meriwayatkan dalam kitab Al-Kamil 3/1034 dari Ahmad bin Hafsh As-Sa’di, ia berkata: Imam Ahmad ditanya tentang hukum tasmiyah ketika berwudhu (dan dia ada pada saat itu), beliau menjawab: Aku tidak mengetahui ada hadits yang shohih tentangnya, hadits yang paling kuat adalah riwayat Katsir bin Zaid dari Rubaih, dan Rubaih adalah seorang yang tidak dikenal. At-Tirmidzi menukilkan dalam kitabnya Al-‘Ilal Al-Kabir1/113 perkataan Imam Bukhori: Rubaih bin ‘Abdurrahman adalah munkarul hadits”. (Musnad Imam Ahmad 17/464-465)
Dan juga berkata al-Marrudzi:
لم يصححه أحمد، وقال: ربيح ليس بالمعروف، وليس الخبر بصحيح.
“Imam Ahmad tidak menshohihkannya, dan ia berkata: Rubaih tidaklah dikenal, dan khobarnya tidak shohih” (Musnad Imam Ahmad 17/465)
Kedua: Karena Nabi ketika mengajarkan seseorang berwudhu, beliau memerintahkan:
«فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ»
“Berwudhulah sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkanmu” HR. Abu Dawud no 861
Dan ini merupakan isyarat kepada firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang di dalamnya menyebutkan tentang perintah untuk berwudhu, akan tetapi tidak disebutkan di dalamnya perintah untuk membaca basmalah. (Lihat Al-Majmu’ 1/346-347)
Ketiga: Imam Nawawi menyebutkan bahwa seandainya hadits tersebut shohih maka maksudnya adalah penafian kesempurnaan, sehingga maksud sabda Nabi adalah “Tidak sempurna wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah)”.
Keempat: Juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Rifa’ah bin Rofi’:
«إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ…. »
“Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang di antara kalian sampai ia menyempurnakan wudhu sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla perintahkan, maka hendaknya ia membasuh wajahnya dan tangannya hingga lengannya….” (HR. Abu Dawud No. 858)
Berkata Imam al-Baihaqy: Berdasarkan hadits ini ulama-ulama madzhab Syafi’iyyah berhujjah dalam hukum tidak wajibnya membaca basmalah. (Lihat: Sunan al-Kubro No. 197)
Kelima: Karena di dalam ayat wudhu tidak terdapat perintah membaca basmalah.
Keenam: Dan juga para perowi yang menyebutkan hadits tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada yang menyebutkan ucapan basmalah. Jika basmalah wajib, tentunya disebutkan.
([10]) Al-Ijma’ hal. 34
([11]) Perselisihan ulama dalam masalah (berkumur-kumur) dan istinsyaq.
Ada dua pendapat yang kuat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: Tidak wajib berkumur-kumur dan istinsyaq, tetapi sunnah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama,
Ibnu al-Humam (ulama madzhab Hanafi) ketika menjelaskan sunah-sunah thoharoh menyebutkan beberapa perkara di antaranya adalah berkumur dan istinsyaq. (Lihat: Fathul Qodir 1/25)
Al-Qorrofi (ulama madzhab Maliki) mengatakan ketika menjelaskan sunnah-sunah wudhu di antaranya menyebutkan berkumur dan istinsyaq. (Lihat: Adz-Dzakhiroh 1/174-175)
Hal serupa juga dikatakan oleh imam an-Nawawi yang menjelaskan bahwa dalam madzhab syafi’i berkumur dan istinsyaq adalah sunnah, ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat: al-Majmu; 1/362)
Dalil-dalil yang menjelaskan tidak wajibnya berkumur dan istinsyaq sangat banyak, di antaranya adalah:
Pertama: Firman Allah Ta’āla:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian hendak berwudhu maka basuhlah wajah kalian.” (Al-Maidah 6)
Ayat ini merupakan dalil wajibnya berwudhu, di dalamnya terdapat penyebutan membasuh wajah, tetapi tidak ada penyebutan berkumur dan istinsyaq. Jika dikatakan keduanya termasuk bagian wajah, maka kurang tepat, karena wajah tidaklah dinamakan dengan wajah kecuali untuk muwaajahah (berhadapan), sedangkan yang ada di dalam mulut dan hidung bukanlah untuk muwajahah, maka tidak bisa dinamakan wajah.
Kedua: Adapun dari sunnah maka ada hadits dari Ibnu Abbas:
الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ سُنَّةٌ
“Berkumur dan istinsyaq adalah sunnah” (HR. Ad-Daruquthni No. 282)
Akan tetapi dikatakan bahwa hadits ini lemah, karena di dalamnya terdapat perawi yang bernama Ismail bin Muslim dan Al-Qoshim bin Ghusn, mereka dikatakan lemah. (Lihat: Al-Khilafiyyat Bainal Imamain Asy-Syafi’i Wa Abi Hanifah 1/158)
Ketiga: Dan juga riwayat:
«فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ»
“Berwudhulah sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkanmu”. (HR. Abu Dawud No. 861)
Sisi pendalilannya bahwa sabda Rasulullah “Sebagaimana Allah memerintahkanmu”, yaitu menunjukkan perintah yang ada pada surat al-Maidah ayat 6 dan seperti yang dijelaskan dalam pendalilan pertama bahwa di dalamnya tidak ada penyebutan berkumur dan istinsyaq, karena di dalamnya hanya disebutkan wajah, hal ini dikuatkan dengan riwayat Rifa’ah bin Rafi’:
إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ،
“Tidak sempurna shalat salah satu di antara kalian sampai menyempurnakan wudhu sebagaimana yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla. Dengan membasuh wajah dan kedua tangan sampai siku. Dan mengusap kepala. Dan (membasuh) kedua kaki sampai mata kaki” (HR. Abu Dawud No. 858)
Dan di sini tidak disebutkan berkumur dan istinsyaq.
Keempat: Dan juga diklaim bahwa ini adalah ijma’. Berkata Imam Syafi’i mengklaim hal ini adalah suatu yang disepakati dan tidak ada perselisihan, walaupun beliau sangat menyukai berkumur dan istinsyaq:
وَلَمْ أَعْلَمْ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ عَلَى الْمُتَوَضِّئِ فَرْضًا وَلَمْ أَعْلَمْ اخْتِلَافًا فِي أَنَّ الْمُتَوَضِّئَ لَوْ تَرَكَهُمَا عَامِدًا أَوْ نَاسِيًا وَصَلَّى لَمْ يُعِدْ وَأَحَبُّ إلَيَّ أَنْ يَبْدَأَ الْمُتَوَضِّئُ بَعْدَ غَسْلِ يَدَيْهِ أَنْ يَتَمَضْمَضَ وَيَسْتَنْشِقَ ثَلَاثًا
“Aku tidak mengetahui wajibnya berkumur dan istinsyaq bagi orang yang berwudhu, aku juga tidak mengetahui ada perselisihan bahwa orang yang berwudhu jika meninggalkannya secara sengaja dan lupa kemudian shalat maka tidak perlu mengulangi. Dan lebih aku sukai orang yang berwudhu untuk memulai dengan berkumur dan istinsyaq setelah membasuh kedua telapak tangannya” (Al-Umm 1/39)
Berkata Ibnu Hajar tentang perkataan Imam Syafi’i tersebut:
“وهذا دليل قوي، فإنه لا يُحْفَظ ذلك عن أحدٍ من الصحابة ولا التابعين، إلاَّ عن عطاء، وثبَت عنه أنه رجَع عن إيجاب الإعادة”
“Ini adalah dalil yang kuat, karena hal tersebut tidak diketahui dari satupun dari kalangan sahabat dan tabi’in, kecuali dari ‘Atho. Yang benar, beliau rujuk dari pendapat wajibnya mengulang wudhu (jika meninggalkan berkumur dan istinsyaq)”. (Fathul Bari 1/262)
Berkata Ibnu Jarir:
وأنْ لا خبر عن واحد من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم أوجب على تارك إيصال الماء في وضوئه إلى أصول شعر لحيته وعارضيه، وتارك المضمضة والاستنشاق إعادةَ صلاته إذا صلى بطهره ذلك.
“Tidak ada riwayat dari seorang pun sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mewajibkan bagi orang yang tidak memasukkan air ketika wudhunya sampai pada pangkal janggutnya dan kedua jambangnya, dan atas orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq, untuk mengulangi shalatnya jika ia shalat dengan bersucinya itu.”
Kemudian beliau juga berkata:
فإن ظن ظان أن في الأخبار التي رويت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: “إذا توضأ أحدكم فليستنثر”. دليلا على وجوب الاستنثار، فإن في إجماع الحجة على أن ذلك غيرُ فرض واجب
“Jika ada yang menyangka bahwa riwayat-riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: Jika salah satu dari kali berwudhu maka ber-istintsar-lah, dijadikan dalil atas wajibnya istintsar, maka sesungguhnya dalam ijma’ terdapat hujjah bahwa hal itu bukanlah wajib.” (Jami’ul Bayan Fii Takwil Al-Quran 10/45)
Akan tetapi pernyataan ijma’ dalam masalah ini kuranglah tepat, sebab sudah ada perselisihan.
Pendapat kedua: Wajibnya berkumur-kumur dan ber-istinsyaq, ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang lain dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq.
Dalil-dalil mereka:
Pertama:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya.
Sanggahan: Akan tetapi dalil ini dijawab bahwa sesuatu yang senantiasa dilakukan oleh Nabi tidak selalu menunjukkan wajib.
Jawaban: Perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini adalah bentuk penjelasan dari perintah Allah dalam berwudhu, maka perintah membasuh wajah di dalam ayat yang masih mujmal (global), dijelaskan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa membasuh wajah termasuk juga berkumur dan istinsyaq.
Kedua:
Allah Ta’ala berfirman (Dan basuhlah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah, sehingga termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala.
Sanggahan: Seperti yang dijelaskan dalam dalil pertama dalam pendapat pertama, karena wajah tidak dinamakan dengan wajah kecuali untuk muwaajahah (berhadapan) dan ini tidak terjadi kecuali untuk sesuatu yang zhohir (tampak) saja, sedangkan yang ada di dalam mulut dan hidung bukanlah untuk muwajahah, sehingga tidak bisa dinamakan wajah. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh at-Thobari:
وَالْعَرَبُ لَا تُسَمِّي وَجْهًا إِلَّا مَا وَقَعَتْ بِهِ الْمُوَاجَهَةُ
“Orang Arab tidaklah menamakan wajah kecuali pada sesuatu yang digunakan untuk berhadapan.” (Tafsir At-Thobari 6/84)
Jawaban: Sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahwa wajah pada asalnya adalah “bagian yang hanya digunakan untuk berhadap-hadapan” hanya saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan dengan perbuatan beliau bahwa wajah dalam berwudhu tidak seperti wajah yang dipahami sesuai makna asal, akan tetapi sudah berubah dan mencakup berkumur dan istinsyaq.
Ketiga:
Dan juga terdapat riwayat-riwayat dari Nabi yang semuanya datang dalam bentuk perintah
- Di antaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
«إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ»
“Jika salah satu di antara kalian berwudhu maka masukkan air ke dalam hidungnya kemudian keluarkan” (HR. Muslim No. 1/212)
- Juga dari beliau:
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ
“Siapa yang berwudhu maka beristintsarlah.” (HR Ahmad no. 10718)
- Dan juga hadits yang diriwayatkan dari Laqith bin Sobiroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (HR Abu Daud no 144 dan Al-Baihaqi no 237, dan dishahihkan oleh Mugholthoy di Syarh Sunan Ibni Maajah 1/270 dan Al-Albani)
Sisi pendalilannya adalah semua dalil-dalil ini menggunakan perintah, sedangkan perintah menunjukkan hukum wajibnya sesuatu yang diperintahkan, kecuali ada sesuatu yang memalingkannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar berwudhu sesuai dengan perintah Allah azza wa jalla, sedangkan termasuk dalam perintah Allah azza wa jalla adalah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka perintah-perintah di atas bisa dipahami makna wajib.
Sanggahan: Akan tetapi hal ini dapat dijawab seperti hal yang telah lalu oleh Ibnu Jarir:
فإن في إجماع الحجة على أن ذلك غيرُ فرض واجب
“Maka sesungguhnya dalam ijma’ terdapat hujjah bahwa hal itu bukanlah wajib.” (Jami’ul Bayan Fii Takwil Al-Quran 10/45)
Jawaban: Selagi ada perselisihan, maka tidak bisa dikatakan ijma’.
Dari semua pemaparan yang ada maka yang tampak kuat adalah pendapat tidak wajibnya berkumur dan istinsyaq.
([12]) Adapun cara melakukannya maka ada dua cara:
Pertama: Dengan menggabungkan madhmadhoh dengan istinsyaq
Maka ada dua cara:
- Melakukannya dengan 3 kali cidukan air (dengan tangan) untuk 3 kali madhmadhoh dan 3 kali istinsyaq , yaitu dengan mengambil 1 cidukan lalu berkumur dan sisanya untuk istinsyaq (memasukkan ke hidung), lalu mengambil cidukan ke 2 dan ke 3 dan melakukan hal yang sama seperti cidukan pertama.
- Melakukan hanya dengan 1 kali cidukan untuk 3 kali madhmadhoh dan 3 kali istinsyaq, maka disini ada dua cara:
- Mengambil air dengan 1 cidukan lalu melakukan madhmadhoh 3 kali dan sisanya untuk melakukan istinsyaq 3 kali.
- Mengambil air dengan 1 cidukan lalu melakukan madhmadhoh lalu istinsyaq lalu madhmadhoh lalu istinsyaq lalu madhmadhoh lalu istinsyaq.
Kedua: Memisahkan antara madhmadhoh dengan istinsyaq
Maka ada dua cara juga:
- Dengan 6 kali cidukan, 3 kali cidukan untuk madhmadhoh dan 3 kali cidukan untuk istinsyaq.
- Dengan 2 kali cidukan, 1 kali cidukan untuk 3 kali madhmadhoh dan 1 kali cidukan lagi untuk 3 kali istinsyaq.
Maka dari sini totalnya ada lima cara dalam madhmadhoh dan istinsyaq. (Lihat: al-Majmu’ 1/360-361)
([13]) Tafsir Al-Qurthubi 6/83
([14]) HR. Ibnu Majah No 429
([15]) Irwaul Golil No 92
([16]) Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140
([17]) Terdapat perbedaan pendapat apakah siku-siku masuk dalam basuhan tangan atau tidak. Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“(Dan basuhlah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku”.
Dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid 1/18 bahwa ada dua sebab yang menyebabkan perbedaan pendapat:
Pertama: Pemahaman mereka dalam memahami huruf “ila”.
Karena “ila” dalam Bahasa Arab bisa memiliki dua arti; yaitu akhir dari puncak dan berarti “ma’a” yaitu bersama.
Kedua: Arti “Al-Yadu” dalam Bahasa Arab bisa dimutlakkan untuk tiga hal; untuk pergelangan, bisa juga untuk lengan, atau sampai lengan atas.
Siapa yang memahami “ila” bermakna “ma’a” yaitu bersama dan memahami tangan dengan lengan atas, maka ia berpendapat bahwa siku termasuk yang dibasuh. Sedangkan siapa yang memahami “ila” bermakna puncak tujuan, maka dia tidak memasukkan siku ke dalam basuhan tangan.
Dari sini ada dua pendapat yang kuat:
Pendapat pertama: Siku masuk ke dalam basuhan, ini adalah pendapat jumhur. (Dari madzhab Hanafiyyah lihat Badaa-I’u As-Shonaai’ 1/4, dari madzhab Malikiyyah lihat Hasyiyath ad-dusuqy 1/87, dari madzhab Syafi’iyyah lihat al-Hawi al-Kabir 1/112, dan dari madzhab Hanabilah lihat al-Inshof 1/157)
Pendapat kedua: Siku tidak masuk ke dalam basuhan tangan, ini adalah pendapat Zufar, Abu Bakar bin Dawud (lihat Badaa-I’u As-Shonaai’1/4), dan salah satu riwayat dari Malik (lihat: al-Muntaqho 1/36), dan Ahmad (lihat: al-Inshof 1/157).
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena pendapat kedua hanya berdalil dengan ayat dan memahami bahwa “ila” dalam Bahasa Arab bermakna penghabisan tujuan. Akan tetapi dijawab bahwa “ila” juga bisa bermakna “ma’a”, dikuatkan lagi dengan hadits Abu Huroiroh:
عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْمُجْمِرِ، قَالَ: رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ، ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ “، ثُمَّ قَالَ: ” هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ. وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنْتُمُ الْغُرُّ الْمُحَجَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ إِسْباغِ الْوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكمْ فَلْيُطِلْ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيلَهُ»
Dari Nu’aim bin Abdullah Al Mujmir, ia berkata, “Saya pernah melihat Abu Hurairah berwudhu, dia membasuh wajahnya lalu menyempurnakan wudhu, kemudian membasuh tangan kanannya hingga ke lengan atasnya, kemudian tangan kirinya hingga ke lengan atasnya, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya hingga ke betisnya, kemudian membasuh kaki kirinya hingga ke betisnya, kemudian dia berkata, “Demikianlah saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu.” Dan dia (Abu Hurairah) mengatakan, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Kalian akan berwajah putih bersinar dan juga tangan serta kakimu pada hari kiamat, karena kalian menyempurnakan wudhu. Barang siapa di antara kalian mampu, maka hendaklah ia memanjangkan cahaya muka dan tangan serta kakinya.” (HR. Muslim no. 246)
([18]) Syarhul Mumti’ 1/143
([19]) Al-Majmu’ 1/395
([20]) HR. Bukhori No. 185
([21]) HR. Abu Dawud No. 128 dan dihasankan oleh Al-Albani
Terjemahan hadits disesuaikan dengan penjelasan Kholil bin Ahmad As-Saharonfuri dalam Kitab Badzlul Majhud Fii Hilli Sunani Abii Dawud 1/575 dan lihat juga Áunul Ma’buud 1/149
([22]) Setelah para ulama sepakat wajibnya mengusap kepala, mereka berbeda pendapat tentang batasan wajib dalam mengusap tersebut:
Pendapat pertama: Wajib mengusap seluruh kepala, ini adalah pendapat madzhab Malikiyyah, Hanabilah, dan pendapat yang dipilih oleh al-Muzani (Lihat al-Muntaqo 1/38, al-Inshof 1/161, Mukhtashor al-Muzani hlm. 2)
Pendapat kedua: Wajib mengusap sebatas ubun-ubun saja, yaitu sekitar ¼ kepala, batasannya dengan 3 jari, jika kurang dari itu maka tidak sah. Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. (Lihat: al-Mabshut 1/63)
Pendapat ketiga: Batasan minimal wajibnya adalah dengan apa yang dinamakan dengan mengusap, walaupun mengusap sehelai rambut, maka ini sudah dikatakan telah mengusap dan sudah sah. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi:
قَالَ أَصْحَابُنَا حَتَّى لَوْ مَسَحَ بَعْضَ شَعْرَةِ وَاحِدَةٍ أَجْزَأَهُ
“berkata ulama-ulama madzhab kami: walaupun mengusap sebagian dari satu helai rambut maka itu mencukupinya (sah).” (Al-Majmu’ 1/398)
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan wajib mengusap semua kepala. Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: Para ahli fikih berbeda pendapat tentang mengusap sebagian kepala. Imam Malik berkata, yang wajib adalah mengusap semua kepala, jika dia meninggalkan sebagian darinya, maka itu bagaikan meninggalkan basuhan pada sebagian wajah. Ini adalah pendapat yang dikenal dalam mazhab Malik, dan ini merupakan pendapat Ibnu Aliyah. Ibnu Aliyah berkata, Allah telah memerintahkan untuk mengusap kepala dalam berwudhu sebagaimana Dia memerintahkan mengusap muka dalam tayammum. Dia memerintahkan membasuhnya dalam berwudu. Mereka telah sepakat bahwa tidak boleh membasuh sebagian wajah atau mengusap sebagiannya pada tayammum, maka demikian halnya dalam mengusap kepala. (At-Tamhid, 20/114)
Berkata Ibnul Qoyyim: “Tidak ada satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun beliau ketika memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:
عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ
“Dari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubun dan atas sorban beliau dan mengusap kedua khuf beliau. (HR. Muslim No. 247)
Adapun dalil mazhab Hanafi dan Syafii di antaranya adalah:
Pertama: Firman Allah Ta’āla:
وامْسَحُوا بِرُءُوسِكُم
“Dan usaplah kepala kalian”
Mereka katakan bahwa huruf ‘ba’ dalam ayat tersebut berfungsi littab’idh (menyatakan sebagian), seakan-akan Allah berfirman ‘Usaplah sebagian kepala kalian’.
Pendalilan ini dibantah bahwa huruf ‘ba’ tersebut tidak berfungsi littab’idh (menyatakan sebagian) akan tetapi lil-ilshaq (menempel), maksudnya kepala harus menempel dengan tangan yang diusapkan di atasnya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dengan panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Majmu Fatawa 21/123)
Juga ayat perintah mengusap kepala adalah bersifat mujmal (global), lalu dijelaskan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua: Hadits yang diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu: “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa salam mengusap ubun-ubun dan imamah beliau”. (HR. Muslim no. 247) Mereka berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanya mengusap ubun-ubun, yaitu bagian depan kepala beliau.
Alasan ini dibantah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun dan menyempurnakan usapannya dengan mengusap imamah beliau. Mengusap imamah menggantikan usapan kepala.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata: Tidak ada satupun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepalanya saja, akan tetapi jika beliau mengusap ubun-ubun, lalu beliau menyempurnakannya dengan mengusap imamah. (Zaadul Ma’ad 1/193)
Syaikh Utsaimin, rahimahullah berkata: Dibolehkannya mengusap ubun-ubun di sini adalah karena bersama itu beliau mengusap imamahnya. Maka riwayat ini tidak menunjukkan dibolehkannya mengusap ubun-ubunnya saja. (Syarh Al-Mumti’, 1/178)
([23]) Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 43/364.
Ulama Hanabilah mengatakan bahwa mengusap telinga hukumnya adalah wajib. (lihat Kasysyaafil Qina’ 1/100)
([24]) Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah
([25]) Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, lihat Irwaul Golil No. 90
([26]) Lihat: Zadul Ma’ad 1/187, Taudlihul Ahkam 1/180
([27]) Lihat: Syarh Mukhtashor Kholil 2/212
([28]) HR Bukhari No. 163 dan Muslim No. 241
([29]) Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: Terdapat banyak riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang tata cara wudhu beliau bahwa beliau membasuh kedua kakinya, dan beliau adalah yang menjelaskan perintah Allah. Tidak terdapat riwayat dari seorang shahabat pun yang menyelisihinya, kecuali ada riwayat dari Ali, Ibnu Abbas dan Anas. Akan tetapi terdapat riwayat kuat bahwa mereka menarik kembali pendapatnya. Abdurrahman bin Abi Laila berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sepakat bahwa kaki itu dibasuh. Hal ini diriwayatkan dari Said bin Manshur.” (Fathul Bari, 1/320)
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ مِنْ طَهَارَةِ الْأَعْضَاءِ الْمَغْسُولَةِ مَرَّةً مَرَّةً إِذَا أَسْبَغَ، وَأَنَّ الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِمَا
“Para ulama sepakat bahwa kadar yang wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah masing-masing satu kali, adapun dua kali dan tiga kali maka itu sunnah.” (Bidaayatul Mujtahid Wa Nihaayatul Muqtashid 1/19)
Berkata Imam An-Nawawi:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ فِي غَسْلِ الْأَعْضَاءِ مَرَّةً مَرَّةً وَعَلَى أَنَّ الثَّلَاثَ سُنَّة
“Sungguh ulama kaum muslimin telah sepakat bahwa yang wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah masing-masing satu kali dan membasuh tiga kali adalah sunnah.” (Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim Ibn Al-Hajjaj 3/106)
([31]) Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 3/107. Yang benar tidak dipersyaratkan menggosok, karena secara bahasa air yang mengalir di anggota wudhu sudah dikatakan al-gushl (membasuh).
([32]) Lihat Syarh al-Úmdah, Ibnu Taimiyyah 1/367-368
([33]) Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiqhiyy, hal 30.
([34]) Riwayat Abu Dawud no 162 dan dishohihkan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Albani dalam shohih Abu Dawud 1/33 dan al-irwa’ no 103
([35]) Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain 1/ 49
([36]) HR. Abu Daud no 336
([37]) Ada beberapa kondisi :
Pertama : Jika ada anggota wudhu yang tidak mungkin dibasuh tatkala wudhu atau mandi namun masih mungkin untuk diusap maka usapan tersebut menggantikan basuhan. Contoh ada luka yang terbuka masih mungkin untuk diusap namun tidak bisa dibasuh, maka tatkala itu cukup diusap. Demikian juga jika ada luka yang dibalut dengan perban atau gips maka cukup diusap sebagai pengganti basuhan.
Kedua : Jika anggota tubuh tersebut tidak mungkin untuk diusap (apalagi dibasuh), seperti luka parah yang terbuka, maka ada dua pendapat di kalangan para ulama :
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa “pembasuhan”bagian tubuh tersebut diganti dengan tayammum. Contoh dia ingin berwudhu, maka dia berwudhu seperti biasa hanya saja bagian yang terluka tidak terkena air sama sekali, maka sebagai penggantinya ia bertayammum. Maka dengan demikian ia menggabungkan wudhu dan tayammum. Demikian juga misalnya ia ingin mandi janabah, sementara bagian lukanya tidak boleh tersentuh air dan tidak boleh diusap. Maka ia mandi dengan membasuh bagian tubuh yang mungkin untuk dibasuh, sementara bagian yang terluka diganti dengan tayammum. Maka ia telah menggabungkan antara mandi dan tayammum. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Dan dalam hal ini boleh mendahulukan tayammum sebelum wudhu/mandi, atau sebaliknya mendahulukan wudhu/mandi sebelum tayammum.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban mengusap bagian tubuh tersebut gugur, dan tidak perlu diganti dengan tayammum. Maka dalam contoh yang sebelumnya ia cukup wudhu saja dengan membasuh bagian tubuh yang mungkin ia basuh tanpa tayammum. Demikian juga ketika mandi ia cukup membasuh anggota tubuh yang mungkin untuk dibasuh tanpa tayammum. Dan pendapat ini lebih kuat wallahu a’lam karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan digabungkannya dua cara berthaharah dalam sekali waktu. Adapun hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama (tentang menggabungkan antara tayammum dan mandi junub) maka haditsnya dhoif (Lihat https://almosleh.com/ar/16714)
([38]) Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain 1/50-51
([39]) Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain 1/52-53
([40]) Lihat Syarhul Mumthi’, 1/250-251
([41]) al-Mughni 1/162
([42]) Majmu’ Fatawa Wa Rasaail al-‘Utsaimin 11/225
Adapun berkumur-kumur maka hukumnya sunnah, insyaAllah akan dijelaskan setelah ini.
([43])HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316
([44]) HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317
([45]) HR. Bukhori no. 249
([46]) Fathul Baary 1/360
([47]) dan permasalahan membaca basmalah dalam mandi junub ini lebih ringan dari pada pembahasan dalam wudhu, berkata Ibnu Qudamah
ظَاهِرُ مَذْهَبِ أَحْمَدَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: أَنَّ التَّسْمِيَةَ مَسْنُونَةٌ فِي طَهَارَةِ الْأَحْدَاثِ كُلِّهَا.
“Dan yang tampak dalam madzhab Ahmad radhiyallahu ‘anhu bahwa basmalah hukumnya sunnah dalam thoharoh hadats secara keseluruhan.” Al-Mughni libni Qudamah 1/76
Lalu beliau berkata dalam masalah basmalah ketika mandi junub:
فَأَمَّا التَّسْمِيَةُ فَحُكْمُهَا حُكْمُ التَّسْمِيَةِ فِي الْوُضُوءِ عَلَى مَا مَضَى، بَلْ حُكْمُهَا فِي الْجَنَابَةِ أَخَفُّ؛ لِأَنَّ حَدِيثَ التَّسْمِيَةِ إنَّمَا تَنَاوَلَ بِصَرِيحِهِ الْوُضُوءَ لَا غَيْرُ.
“adapun basmalah maka hukumnya sama seperti hukum basmalah ketika berwudhu sebagaimana yang telah berlalu, bahkan hukumnya dalam masalah mandi janabah lebih ringan, hal ini dikarenakan hadits yang membahas tentang basmalah lafaznya hanya jelas dalam masalah wudhu, bukan selainnya.” Al-Mughni libni Qudamah 1/162
([48]) al-Mughni libni Qudamah 1/162
([49]) Disini kita dapati bahwa mencuci tangan lebih didahulukan daripada mencuci kemaluan, namun dikatakan oleh Ibnu Hajar bahwa hal ini tergantung keadaan, ia berkata:
وَفِيهِ تَقْدِيمُ غَسْلِ الْكَفَّيْنِ عَلَى غَسْلِ الْفَرْجِ لِمَنْ يُرِيدُ الِاغْتِرَافَ لِئَلَّا يُدْخِلَهُمَا فِي الْمَاءِ وَفِيهِمَا مَا لَعَلَّهُ يُسْتَقْذَرُ فَأَمَّا إِذَا كَانَ الْمَاءُ فِي إِبْرِيقٍ مَثَلًا فَالْأَوْلَى تَقْدِيمُ غَسْلِ الْفَرْجِ لِتَوَالِي أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ
“dan disini mengedepankan mencuci kedua tangan dari mencuci kemaluan bagi orang yang ingin menciduk agar ia tidak memasukkan kedua tangannya ke dalam air dan dikhawatirkan air akan terkotori disebabkan kedua tangannya, adapun jika air di dalam teko -misalnya-, maka yang lebih utama untuk mendahulukan mencuci kemaluan agar bisa mencuci anggota tubuh secara berurutan.” Fathul baary 1/363
([50]) Fathul baary 1/362
([51]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 2/186
([52]) berkta Ibnu Hajar:
ثُمَّ هَذَا التَّخْلِيلُ غَيْرُ وَاجِبٍ اتِّفَاقًا إِلَّا إِنْ كَانَ الشَّعْرُ مُلَبَّدًا بِشَيْءٍ يَحُولُ بَيْنَ الْمَاءِ وَبَيْنَ الْوُصُولِ إِلَى أُصُولِهِ
“kemudian menyela-nyela ini tidaklah wajib berdasarkan kesepakatan para ulama, kecuali rambutnya kusut dengan sesuatu yang menghalangi air ke pangkal kepalanya (maka wajib untuk disela-sela).” Fathul Bari 1/360
([53]) HR. Muslim no 330
([54]) HR Al-Bukhari no 316, di bab بَابُ امْتِشَاطِ المَرْأَةِ عِنْدَ غُسْلِهَا مِنَ المَحِيضِ “Wanita haid menyisir rambutnya ketika mandi bersih dari haid”
([55]) dan semuanya sepakat bahwa menyiram tiga kali hukumnya sunnah, berkata Ibnu Hajar:
وَفِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّثْلِيثِ فِي الْغُسْلِ قَالَ النَّوَوِيُّ وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا إِلَّا مَا تَفَرَّدَ بِهِ الْمَاوَرْدِيّ فَإِنَّهُ قَالَ لا يستحب التَّكْرَارُ فِي الْغُسْلِ
“di dalamnya menunjukkan mustahabnya membasuh tiga kali tiga kali, berkata An-Nawawi: kali tidak mengetahui adanya perselisihan kecuali bersendirinya al-Mawardi dalam masalah ini ia mengatakan tidak mustahabnya mengulang dalam membasuh.” (Fathul Bary 1/361)
([56]) HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268
([57]) Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, hal ini dikarenakan dalam hadits ‘Aisyah disebutkan “ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ” (kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat), sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa membasuh kaki dikedepankan bukan diakhirkan sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajr:
وَاسْتدلَّ بِهَذَا الحَدِيث على استحباب إِكْمَالِ الْوُضُوءِ قَبْلَ الْغُسْلِ وَلَا يُؤَخِّرُ غَسْلَ الرِّجْلَيْنِ إِلَى فَرَاغِهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ مِنْ قَوْلِهَا كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ وَهَذَا هُوَ الْمَحْفُوظُ فِي حَدِيثِ عَائِشَةَ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
“dan berdalil dengan hadits ini atas mustahabnya menyempurnakan wudhu sebelum mandi, dan tidak mengakhirkan membasuh kedua kaki hingga selesai mandi, dan in yang tampak dari ucapannya “sebagaimana wudhunya untuk shalat” dan inilah yang tercantum dalam hadits ‘Aisyah dari sisi ini.” Fathul Bary 1/362
Namun terdapat hadits ‘Aisyah yang lain yang terdapat dalam shohih Muslim dari Abu Mu’awiyah:
«كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ. ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ. ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ. ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ. حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ. ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ. ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ»
“bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam jka mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau beliau mengambil air dan memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya hingga ia meliahat sudah bersihi, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya kemudian membasuh kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 316)
Dalam hadits ini secara jelas menyebutkan bahwa membasuh kaki letaknya diakhir, namun Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits-hadits ‘Aisyah yang ada memiliki dua kemungkinan:
- Maksud dari ucapannya “sebagaimana wudhunya untuk shalat” ialah berwudhu dengan sebagian besar anggota wudhunya selain kedua kakinya.
- Membawa hadits Abu Muawiyah sesuai dengan zhohirnya yaitu bolehnya memisahkan anggota wudhu.
- Kemungkinan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kakinya dua kali, ketika berwudhu kemudian mengulang membasuhnya ketika selesai mandi, maka ini tidak bertentangan dengan hadits ‘Aisyah yang pertama (kemudian mengguyurkan air ke seluruh badannya).” (Fathul Bary 1/361)
Akan tetapi hadits di atas bertentangan dengan hadits Maimunah diatas secara jelas menerangkan bahwa kedua kaki dibasuh diakhir.
Dan Ibnu Hajar membawakan pendapat-pendapat para ulama dalam kitabnya Fathul Bary, dia berkata:
فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى اسْتِحْبَابِ تَأْخِيرِ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ فِي الْغُسْلِ وَعَنْ مَالِكٍ إِنْ كَانَ الْمَكَانُ غَيْرَ نَظِيفٍ فَالْمُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهُمَا وَإِلَّا فَالتَّقْدِيمُ وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ فِي الْأَفْضَلِ قَوْلَانِ قَالَ النَّوَوِيُّ أَصَحُّهُمَا وَأَشْهَرُهُمَا وَمُخْتَارُهُمَا أَنَّهُ يُكْمِلُ وُضُوءَهُ، قَالَ الْقُرْطُبِيُّ الْحِكْمَةُ فِي تَأْخِيرِ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ لِيَحْصُلَ الِافْتِتَاحُ وَالِاخْتِتَامُ بِأَعْضَاءِ الْوُضُوءِ
“mayoritas ulama berpendapat mustahabnya untuk mengakhirkan membasuh kedua kaki ketika mandi, dan dari Malik: jika tempatnya tidak bersih maka yang mustahab mengakhirkan keduanya jika bersih maka yang mustahab mengedepankannya. Dan menurut Madzhab Syafi’iyyah yang lebih utama ada dua pendapat, berkata An-Nawawi yang paling benar dan paling masyhur dan yang dipiling adalah menyempurnakan wudhu (maka ketika menyempurnakan wudhu berarti membasuh kaki dikedepankan tidak diakhirkan). Berkata Al-Qurthuby: hikmah dari diakhirkannya mencuci kedua kaki adalah agar tercapai memulai dan menutup proses mandi dengan anggota wudhu.” (Fathul Bary 1/362)
Dan Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa antara hadits Aisyah dan Maimunah ada kemungkinan untuk digabungkan:
- Membawa hadits Aisyah bahwa ucapannya “sebagaimana wudhuny untuk shalat” kepada majaz bukan hakikatnya, yang maksudnya membasuh kebanyakan anggota wudhunya selain kedua kakinya.
- Bahwa keduanya bisa digunakan tergantung keadaan keduanya (Lihat Fathul Bari 1/361-362). dan yang kedua ini mungkin seperti apa yang disampaikan oleh imam Malik di atas.
([58]) Fathul Bary1/360
([59]) Fathul Bary 1/361
([60]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 2/197
Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, yang sebagian besar telah dibahas dalam masalah berkumur ketika berwudhu. Disebutkan oleh an-Nawawi bahwa terdapat empat pendapat dalam masalah berkumur dalam mandi wajib:
Pertama: madhmadhoh dan istinsyaq keduanya hukumnya sunnah ketika berwudhu maupun mandi. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’I, dan dihikayatkan oleh Ibnul Mundzir dari al-Hasan al-Bashry, Az-Zuhry, al-Hakam, Qotadah, Rabi’ah, Yahya bin Sa’id al-Anshory, Malik, al-Awza’i, al-Laits, dan merupakan riwayat dari ‘Atho dan Ahmad.
Kedua: keduanya wajib ketika berwudhu dan mandi dan merupakan syarat sahnya wadhu dan mandi. Dan ini adalah madzhab Abu Laila, Hammad, Ishaq, dan pendapat yang masyhur dari Ahmad dan riwayat dari Atho.
Ketiga: keduanya wajib ketika berwudhu dan tidak wajib ketika mandi. Dan ini adalah perkataan Abu Hanifah, murid-muridnya, dan Sufyan Ats-Tsauri.
Keempat: istinsyaq wajib ketika berwudhu dan mandi, adapun madhmadahoh tidak wajib. Ini adalah madzhab Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Dawud, dan riwayat imam Ahmad. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir. Al-Majmu’ Syarhul Muhdzdzab 1/363
Salah satu sebab perselisihannya adalah apakah yang berada didalam hidung atau mulut termasuk wajah? Dan ini sudah dijelaskan dalam bab wudhu. Dan juga terdapat beberapa riwayat yang secara khusus membahas berkumur ketika mandi, diantaranya riwayat dari Abu Hurairah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَعَلَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ لِلْجُنُبِ ثَلَاثًا فَرِيضَةً».
“sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan madhmadhoh dan istinsyaq tiga kali bagi orang yang junub sebagai sesuatu yang wajib.” HR. Ad-Daruquthny dalam sunannya no. 409, namun dikatakan oleh beliau bahwa ini hadits yang batil, karena hadits ini hanya diriwayatkan oleh Barokah.
Dan juga terdapat riwayat dari Ibnu Abbas ketika ditanya tentang seseorang yang ketika mandi junub lupa untuk madhmadhoh dan istinsyaq kemudian ia shalat, beliaupun menjawab:
«إِنْ كَانَ مِنْ جَنَابَةٍ أَعَادَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ وَاسْتَأْنَفَ الصَّلَاةَ».
“jika disebabkan karena janabah maka baginya untuk mengulang madhmadhoh dan istinsyaq dan mengulangi shalatnya.” HR. Ad-Daruquthny no. 411
Begitu juga terdapat lafaz yang lain dari Ibnu Abbas (mungkin ini salah satu yang dijadikan dalil oleh Abu Hanifah):
«يُعِيدُ فِي الْجَنَابَةِ وَلَا يُعِيدُ فِي الْوُضُوءِ»
“mengulangi untuk janabah dan tidak mengulangi untuk wudhu.” HR. Ad-Daruquthny no. 412
Namun semuanya diriwayatkan oleh Aisyah binti ‘Ajrad, dan dikatakan oleh Ad-Daruquthny bahwasanya tidak bisa berhujjah dengan riwayatnya, beliau berkata:
عَائِشَةُ بِنْتُ عَجْرَدٍ لَا تَقُومُ بِهَا حُجَّةٌ
“Aisyah binti ‘Ajrad tidak bisa tegak hujjah dengannya.” Sunan ad-Daruquthny 1/207
([61]) Al-Mughni libni Qudamah 1/161
([62]) HR. Abu Dawud no. 250, dan dishohihkan oleh Al-Albani
Yang dimaksud shalat dua rakaat adalah shalat sunnah fajar, dan yang dimaksud shalat al-ghodah adalah shalat subuh. Lihat: syarhu Abu Dawud 2/5
([63]) HR. Ath-Thobrony dalam al-Mu’jamul Kabir no. 13377
([64]) HR. Abdurrazzaq dalam mushannafnya no. 1045
([65]) Sunan At-Tirmidzi 1/168
([66]) HR. Bukhori no 347
Berkata Ibnu Rajab:
وفيه: ((ثُمَّ نَفَضَهَا)) بدل ((نَفَخَ فِيْهِمَا))
“dan di dalamnya ثُمَّ نَفَضَهَا “Lalu mengibaskan tangannya” sebagai pengganti dari نَفَخَ فِيْهِمَا “Lalu meniup kedua tangannya”.” (Fathul Baari 2/372)
Ibnul Jauzi berkata:
وَأما نفض الْيَد ونفخها فَالْمُرَاد بِهِ تَخْفيف مَا تعلق بِالْيَدِ
“Dan adapun mengibaskan tangan atau meniupnya maka yang dimaksudkan disini adalah mengurangi apa yang menempel di tangan.” (Kasyful musykil al-atsar min hadits shohihain 1/354)
([67]) Fathul Bary 1/457
([68]) Fathul Bary 1/445
([69]) HR. Hakim dengan sanad yang shohih dalam kitabnya al-Mustadrok ‘Alaa ash-Shohihain no. 636
([70]) Fathul Bary1/445
([71]) Fathul Bary 1/446
([72]) HR. Muslim no. 368
([73]) HR. Hakim dengan sanad yang shohih dalam kitabnya al-Mustadrok ‘Alaa ash-Shohihain no. 636
([74]) Fathul Bary 1/444
([75]) Shohih Bukhori 1/74
([76]) HR. Bukhori no. 336
([77]) Fathul Bary 1/440
([78]) al-Mughni, 1/183
([79]) Majmu’ Fatawa wa rosaail al-Utsaimin 15/413
([80]) Fatawa al-Lajnah ad-daimah no. 145 8/120
([81]) HR. Bukhari 1117
([82]) Bidayatul ‘Abid wa kifayatuz Zahid hal 50
([83]) QS. At-Tagobun: 16
([84]) QS. Al-Baqarah: 286
([85]) HR. Bukhori no. 7288 dan Muslim no. 1337
([86]) Majmu’ fatawa wa rosail al-Utsaimin 12/433
([87]) Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 5/178