74. فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَا لَقِيَا غُلَٰمًا فَقَتَلَهُۥ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةًۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ لَّقَدْ جِئْتَ شَيْـًٔا نُّكْرًا
fanṭalaqā, ḥattā iżā laqiyā gulāman fa qatalahụ qāla a qatalta nafsan zakiyyatam bigairi nafs, laqad ji`ta syai`an nukrā
74. Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”.
Tafsir :
Ini kejadian yang lebih besar daripada kejadian pertama. Jika di awal, nabi Musa mengatakan bahwa yang dilakukan nabi Khadir dengan إِمْرًا “kesalahan yang besar” maka pada kejadian yang kedua ini dia menyebut perbuatan nabi Khadir dengan ungkapan شَيْئًا نُكْرًا “suatu yang mungkar” yaitu ini adalah perkara yang lebih besar dari perkara yang pertama. ([1])
Ayat ini menjelaskan bahwa setelah nabi Musa dan nabi Khadir turun dari perahu, mereka melanjutkan perjalanan, tiba-tiba mereka bertemu dengan seorang anak. Dalam riwayat hadits Ubay bin Ka’ab disebutkan,
فَلَمَّا خَرَجَا مِنَ البَحْرِ مَرُّوا بِغُلاَمٍ يَلْعَبُ مَعَ الصِّبْيَانِ، فَأَخَذَ الخَضِرُ بِرَأْسِهِ فَقَلَعَهُ بِيَدِهِ هَكَذَا،… فَقَالَ لَهُ مُوسَى: أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ، لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا،
“Setelah keduanya meninggalkan laut, mereka melewati seorang anak kecil yang sedang bermain dengan anak-anak lainnya. Lalu Khadlir memegang kepala anak itu dan mematahkannya dengan tangannya… Maka Musa bertanya kepadanya: “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia telah membunuh orang lain?. Sungguh kamu telah melakukan suatu kemungkaran.” ([2])
Dalam riwayat yang lain,
وَجَدَ غِلْمَانًا يَلْعَبُونَ فَأَخَذَ غُلاَمًا كَافِرًا ظَرِيفًا فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ بِالسِّكِّينِ – {قَالَ: أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ}
Kemudian mereka berjumpa dengan anak-anak kecil yang sedang bermain, kemudian Khadir mengambil seorang anak kecil yang kafir yang tampan, kemudian dia membaringkannya dan menyembelihnya dengan pisau. Allah berfirman; “maka (Musa) berkata; apakah kamu membunuh jiwa yang suci (padahal dia) tidak (membunuh) jiwa.” ([3])
Dalam riwayat lain,
فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا غِلْمَانًا يَلْعَبُونَ، قَالَ: فَانْطَلَقَ إِلَى أَحَدِهِمْ بَادِيَ الرَّأْيِ فَقَتَلَهُ، فَذُعِرَ عِنْدَهَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ، ذَعْرَةً مُنْكَرَةً، قَالَ: (أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَاكِيَةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا)
Keduanya berjalan hingga mendatangi beberapa anak kecil yang sedang bermain, lalu dia mendekati salah satu dari mereka dengan cepat dan langsung membunuhnya. Musa pun sangat kaget dan berkata: “Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, yang tidak pernah membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar.” ([4])
Dalam riwayat lain,
ثُمَّ خَرَجَا مِنَ السَّفِينَةِ، فَبَيْنَمَا هُمَا يَمْشِيَانِ عَلَى السَّاحِلِ إِذَا غُلَامٌ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ، فَأَخَذَ الْخَضِرُ بِرَأْسِهِ، فَاقْتَلَعَهُ بِيَدِهِ، فَقَتَلَهُ، فَقَالَ مُوسَى: (أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَاكِيَةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا. قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا) قَالَ: وَهَذِهِ أَشَدُّ مِنَ الْأُولَى، {قَالَ إِنْ سَأَلْتُكَ عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي، قَدْ بَلَغْتَ مِنْ لَدُنِّي عُذْرًا،
“Tak lama kemudian, keduanya pun turun dari perahu tersebut. Ketika keduanya sedang berjalan-jalan di tepi pantai, tiba-tiba ada seorang anak kecil yang sedang bermain dengan teman-temannya yang lain. Kemudian Nabi Khadhir segera memegang dan membekuk (memuntir) kepala anak kecil itu dengan tangannya hingga menemui ajalnya. Musa berkata; ‘Mengapa kamu bunuh jiwa yang tak berdosa, sedangkan anak kecil itu belum pernah membunuh? Sungguh kamu telah melakukan perbuatan yang munkar? ‘Khadhir berkata; ‘Bukankah sudah aku katakan bahwasanya kamu tidak akan mampu untuk bersabar dalam mengikutiku. Dan ini lebih parah dari yang sebelumnya.’ Musa berkata; ‘Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu setelah ini, maka janganlah kamu perbolehkan aku untuk menyertaimu. Sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur (maaf) kepadaku’.” ([5])
Nabi Musa pun mengingkari perbuatan nabi Khadir yang membunuh seorang anak masih kecil yang tidak memiliki dosa, juga anak kecil itu tidak pernah membunuh orang lain. Karena kita tahu bahwa jika seseorang membunuh orang lain maka boleh baginya untuk di-qishash. Terdapat khilaf tentang anak ini, apakah dia sudah baligh atau belum, adapun yang mengatakan bahwa dia sudah baligh dan dia kafir maka memang boleh dibunuh. Namun kebanyakan ulama mengatakan bahwa anak tersebut belum baligh namun dibunuh oleh nabi Khadir. Oleh karenanya Musa mengingkarinya([6]). Dalam kejadian ini nabi Musa tidak lupa dan dia ingat bahwasanya dia tidak diperbolehkan untuk bertanya-tanya tentang apa yang dilakukan oleh Khadir. Akan tetapi karena semangatnya untuk mengingkari sesuatu yang mungkar, yang mana kemungkaran ini lebih besar dari yang sebelumnya, maka ia berkata kepada nabi Khadir “Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”.
______________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Ibnu ‘Athiyyah 3/52