6. وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
wa minan-nāsi may yasytarī lahwal-ḥadīṡi liyuḍilla ‘an sabīlillāhi bigairi ‘ilmiw wa yattakhiżahā huzuwā, ulā`ika lahum ‘ażābum muhīn
6. Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
Tafsir :
Apakah yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ? Secara umum maka ada dua pendapat.
Pendapat pertama: Bermakna umum, sehingga لَهْوَ الْحَدِيثِ mencakup semua perkataan yang memalingkan dari jalan Allah ﷻ.
Pendapat kedua: Bermakna khusus, sehingga لَهْوَ الْحَدِيثِ adalah perkataan tertentu. Apa yang dimaksud dengan perkataan tertentu tersebut? Datang beberapa riwayat yang menjelaskan hal tersebut.
- الغِنَاءُ (Nyanyian)
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas salaf, diantara mereka adalah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang kedua sahabat ini merupakan ahli tafsir di kalangan sahabat. Oleh karenanya para ahli tafsir setelah mereka mengikuti pendapat ini, seperti Mujahid, Ikrimah, Atho’ Al-Khurosani, Ibrahim An-Nakho’i, dan yang lainnya bahkan hampir seluruh salaf.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu ketika ditanya tentang tafsir dari لَهْوَ الْحَدِيثِ maka beliau bersumpah sebanyak tiga kali dengan mengatakan,
الْغِنَاءُ وَاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
“Demi Allah yang tidak ada tuhan yang disembah selainNya, itu adalah nyayian.”([1])
- Sebagian salaf lainnya menafsirkan لَهْوَ الْحَدِيثِ dengan syirik.
- لَهْوَ الْحَدِيثِ adalah perbuatan An-Nadhar bin Al-Harits.
Disebutkan bahwa ia membeli buku-buku cerita tentang orang-orang selain Arab, seperti cerita-cerita orang Romawi, kaisar-kaisar, raja-raja Persia dan yang lainnya. Buku-buku tersebut ia beli dengan harga yang mahal dari tokoh-tokoh Yunani, kemudian ia bawa buku-buku tersebut ke Makkah. Ketika itu jika Nabi ﷺ ingin menyampaikan sesuatu (berceramah), maka An-Nadhar bin Al-Harits memalingkan manusia dari Nabi ﷺ kepada dirinya dengan menceritakan cerita-cerita yang ada pada buku yang ia miliki tersebut.
- لَهْوَ الْحَدِيثِ adalah perbuatan sebagian orang membeli budak-budak wanita para penyanyi.
Hal tersebut dilakukan untuk memalingkan manusia dari Nabi ﷺ. Saat itu ketika datang orang-orang ingin mendengarkan Al-Qur’an dari Nabi ﷺ, maka dipalingkanlah mereka kepada nyanyian budak-budak tersebut. ([2])
Ibnu Jarir Ath-Thabari ﷺ dalam tafsirnya menyimpulkan bahwa berdasarkan pendapat-pendapat yang ada, maka kita tidak bisa untuk merajihkan salah satu dari yang lainnya. Sehingga menurut beliau لَهْوَ الْحَدِيثِ di sini bersifat umum, khilaf yang terjadi adalah khilaf tanawwu’ (yaitu hanya berbeda sudut pandang dalam memberikan contoh, akan tetapi semua contoh tersebut benar dan tidak ada kontradiksi), sehingga makna لَهْوَ الْحَدِيثِ mencakup seluruh tafsiran-tafsiran yang ada.([3]) Dan inilah pendapat yang benar menurut penulis, sebab seluruh tafsiran tentang لَهْوَ الْحَدِيثِ tertuju pada satu makna yaitu menyesatkan dan memalingkan manusia dari jalan Allah ﷻ.
Sebab yang memperkuat makna لَهْوَ الْحَدِيثِ mencakup umum adalah Allah ﷻ menggunakan lafal أُولَٰئِكَ “mereka”, yang berarti maknanya mencakup seluruh orang-orang yang memalingkan manusia dari jalan Allah ﷻ. Di awal ayat Allah ﷻ mengatakan وَمِنَ النَّاسِ “di antara manusia”. Ini mengesankan bahwa yang dimaksud ayat hanyalah satu, dua atau sebagian saja. Akan tetapi ketika Allah ﷻ berbicara tentang hukum, Allah ﷻ menggunakan lafal أُولَٰئِكَ “mereka” yaitu lafal plural, sehingga mencakup seluruh orang yang menempuh berbagai metode yang menyesatkan manusia dari jalan Allah ﷻ.
Hukum الغِنَاءُ (nyanyian)
Sebelum membahas apa hukum dari nyanyian, maka penulis ingin menjelaskan perbedaan antara nyanyian, musik dan syair. Sebab kita mendapatkan ada sebagian orang yang salah paham tentang ketiga perkara ini. Mereka mengiaskan nyanyian dengan musik ataupun syair, sehingga menjadi tercampur dan rancu, tidak bisa membedakan mana nyanyian, mana musik dan mana syair. Padahal ketiga perkara tersebut adalah hal yang berbeda.
- Hukum Musik
Berkaitan dengan musik maka sepakat semua ulama mazhab bahwa musik adalah haram, kecuali hanya sebagian ulama seperti Ibnu Hazm ﷺ yang mengatakan bahwa musik tidak haram. Hal ini karena beliau mendhoifkan hadits yang ada dalam Shahih Bukhari tentang haramnya musik. Dan ini telah dibantah oleh para ulama. Bahkan sebagian ulama ada yang sangat keras dalam membantah. Diantaranya adalah seperti Al-Alusi ﷺ dalam tafsirnya, ia mengatakan,
ابْنُ حَزْمٍ الضَّالُ الْمُضِلُّ
“Ibnu Hazm adalah orang yang sesat dan menyesatkan.”([4])
Tentu penulis tidak setuju dengan pernyataan al-Aluusi ini, akan tetapi yang lebih tepat bahwa Ibnu Hazm ﷺ dalam masalah ini beliau salah karena beliau menyelisihi para ahli hadits yang menshahihkan hadits tentang haramnya musik. Hadits tersebut adalah sabda Nabi ﷺ,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”([5])
Di antara ulama yang paling keras dalam mengharamkan musik adalah ulama-ulama mazhab Syafi’i, seperti Ibnu Hajar Al-Haitami ﷺ. Beliau berkata ketika ingin menegaskan bahwa tidak ada khilaf dalam masalah ini,
وَمَنْ حَكَى فِيْهِ خِلَافًا فَقَدْ غَلَطَ أَوْ غَلَبَ عَلَيْهِ هَوَاهُ، حَتَّى أَصَمَّهُ وَأَعْمَاهُ، وَمَنَعَهُ هَدَاهُ، وَزَلَّ بِهِ عَنْ سُنَنِ تَقْوَاهُ
“Barang siapa yang mengatakan bahwa ada khilaf dalam masalah ini sungguh ia telah salah atau ia telah dikuasai oleh hawa nafsunya sampai membuat ia tuli dan buta, sehingga dirinya terhalang dari petunjuk, dan tergelincir dari kebiasaan takwanya.”([6])
Dari sini kita dapat mengetahui bahwa para ulama sepakat mengharamkan musik. Terlebih lagi ulama-ulama bermazhab Syafi’i mereka sangat keras dalam masalah ini. Adapun yang dibolehkan para ulama adalah Duff (rebana), itu pun hanya di acara tertentu seperti walimah, ied dan semisalnya.
- Hukum Syair
Adapun hukum syair seperti lantunan para penaik tunggangan, lantunan untuk menghilangkan keletihan, lantunan Al-Hida’ (untuk menyemangati unta ketika safar), maka para ulama sepakat hukumnya adalah boleh. Ibnu Abdi Barr ﷺ berkata,
وَهَذَا الْبَابُ مِنَ الْغِنَاءِ قَدْ أَجَازَهُ الْعُلَمَاءُ وَوَرَدَتِ الْآثَارُ عَنِ السَّلَفِ بِإِجَازَتِهِ وَهُوَ يُسَمَّى غِنَاءَ الركبان وغناء النصب والحداء هَذِهِ الْأَوْجَهُ مِنَ الْغِنَاءِ لَا خِلَافَ فِي جَوَازِهَا بَيْنَ الْعُلَمَاءِ…. لَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا بَيْنَ الْعُلَمَاءِ إِذَا كَانَ الشِّعْرُ سَالِمًا مِنَ الْفُحْشِ وَالْخَنَى
وَأَمَّا الْغِنَاءُ الَّذِي كَرِهَهُ الْعُلَمَاءُ فَهَذَا الْغِنَاءُ بِتَقْطِيعِ حُرُوفِ الْهِجَاءِ وَإِفْسَادِ وَزْنِ الشِّعْرِ وَالتَّمْطِيطِ بِهِ طَلَبًا لِلَّهْوِ وَالطَّرَبِ وَخُرُوجًا عَنْ مَذَاهِبِ الْعَرَبِ
“Dan ini adalah sebagian bentuk dari nyanyian yang dibolehkan oleh para ulama. Telah datang atsar-atsar dari salaf membolehkannya yaitu nyanyian yang disebut dengan nyanyian perjalanan, nyanyian untuk menghilangkan keletihan dan nyanyian Al-Hida’ (nyanyian untuk menyemangati unta). Tidak ada khilaf di kalangan ulama atas kebolehannya mengenai hal ini…
Aku tidak tahu ada khilaf pada masalah ini di kalangan ulama jika syairnya selamat dari perkataan-perkataan yang buruk dan kotor.
Adapun nyanyian yang dibenci para ulama adalah nyanyian dengan memotong-motong huruf hijaiyyah dan merusak aturan atau timbangan syair dengan memanjang-manjangkan dalam rangka mencari kesenangan, maka ini adalah bentuk keluar dari tradisi orang-orang Arab.” ([7])
Maka dari sini kita dapat mengetahui bahwa hukum dari musik adalah haram dan hukum dari syair adalah boleh.
- Hukum الغِنَاءُ (Nyanyian)
Adapun الغِنَاءُ, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr ﷺ maka bisa dikatakan bahwa الغِنَاءُ pada zaman ini adalah nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan tanpa musik. Pada hal ini maka ada khilaf di kalangan ulama.
Pendapat pertama: Haram secara mutlak.
Ini adalah dzohir dari pendapat Ibnu Mas’ud k ketika beliau bersumpah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan sia-sia” adalah nyanyian.
Pendapat kedua: Boleh sesekali, tidak dijadikan sebagai profesi.
Pendapat ketiga: Makruh.
Pendapat ini dipilih oleh Imam Syafi’i ﷺ. Ketika memilih pendapat ini, Imam Syafi’i juga melarang menjadikan lantunan nasyid sebagai profesi. Jika dijadikan sebagai profesi maka persaksian orang tersebut ditolak menurut Imam Syafi’i ﷺ.
Imam Syafi’i ﷺ berkata dalam kitabnya Al-Umm,
فِي الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ يُؤْتَى عَلَيْهِ وَيَأْتِي لَهُ، وَيَكُونُ مَنْسُوبًا إلَيْهِ مَشْهُورًا بِهِ مَعْرُوفًا، وَالْمَرْأَةُ، لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا؛ وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنْ اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الَّذِي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ هَذَا كَانَ مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ، وَمَنْ رَضِيَ بِهَذَا لِنَفْسِهِ كَانَ مُسْتَخِفًّا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ.
“Tentang lelaki dan wanita yang bernyanyi dan menjadikannya sebagai pekerjaannya, maka persaksian salah satu dari keduanya tidak diterima. Sebab nyanyian merupakan suatu perkara yang sia-sia yang dibenci dan mirip dengan kebatilan. Dan barang siapa melakukan hal ini maka ia disandarkan kepada kebodohan dan terjatuh harga dirinya. Dan barang siapa yang ridha akan hal ini (menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya) maka ia telah merendahkan dirinya, meskipun keharamannya tidak jelas haram.”
Imam syafi’i ﷺ juga berkata,
فَأَمَّا اسْتِمَاعُ الْحِدَاءِ وَنَشِيدِ الْأَعْرَابِ فَلَا بَأْسَ بِهِ قَلَّ أَوْ كَثُرَ، وَكَذَلِكَ اسْتِمَاعُ الشِّعْرِ
“Adapun mendengar Al-Hida’ (lantunan untuk menyemangati unta) dan nasyid orang Arab baduwi, maka sedikit atau banyak tidak mengapa. Begitu juga mendengar syair.”([8])
Adapun mengenai alat musik maka Imam Syafií dalam kitabnya al-Umm dalam bab washiat berkata:
وَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا
“Jika Al-Uud (kayu gitar yang dimaksud oleh pewashiat) tidak dapat digunakan, kecuali untuk dimainkan (semacam gitar, -pen) maka washiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seruling (alat musik).”([9])
Al-Imam Asy-Syafi’i juga berkata mengenai hukum potong tangan bagi pencuri:
فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ
“Maka segala barang yang berharta menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (Al-Qur’an), pedang atau hal lainnya yang halal hasil penjualannya. Jika ia mencuri khamr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khamr dan babi adalah haram. Selain itu, sang pencuri juga tidak dipotong tangan jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling).”([10])
Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khamr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya. Oleh karena itu, jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya.
Al-Imam Asy-Syafi’i juga berkata mengenai hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah:
وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا… وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ
“Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi, seruling, atau gendang… maka jika benda-benda ini tidak dapat digunakan, kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah seorang Nasrani atau seorang Yahudi atau seorang kafir musta’man, atau seorang muslim lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka semuanya dianggap batil (tidak perlu diganti rugi, -pen)”([11])
Lihatlah, bahkan menurut Imam Asy-Syafi’i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.
Dari sini, kita tahu bahwa Imam Syafi’i pun membedakan antara tiga hal di atas, yaitu musik, syair, dan الغِنَاءُ (nyanyian). Musik beliau ﷺ katakan haram, syair beliau ﷺ katakan boleh, sedikit atau banyak. Sebab syair merupakan suatu perkara yang mubah. Adapun الغِنَاءُ (nyanyian) beliau ﷺ katakan makruh.
Firman Allah ﷻ,
لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.”
Kenyataan yang terjadi memang musik sangan melalaikan dari beribadah kepada Allah ﷺ.
Firman Allah ﷻ,
أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Pada ayat ini Allah ﷻ ancam mereka dengan azab yang pedih. Walaupun sebenarnya konteks ayat ini berbicara tentang orang-orang kafir pada saat itu, akan tetapi ancaman ini bisa kita bawakan kepada seluruh tafsiran tentang orang-orang yang mengambil لَهْوَ الْحَدِيثِ sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Sebab sebagaimana dikatakan dalam sebuah kaidah yang masyhur,
العِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab.”
Intinya barang siapa yang meniru perbuatan mereka, maka ia akan dapat bagian dari keharaman tersebut. Mungkin hukumannya berbeda, akan tetapi sama-sama terjerumus dalam keharaman karena meniru akhlak mereka yang buruk. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan para salaf menafsirkan لَهْوَ الْحَدِيثِ dengan الغِنَاءُ (nyanyian).
_________________
Footnote :
([1]) Tafsir At-Thobari 18/534.
Demikian juga Ibnu Ábbas berkata, هُوَ الْغِنَاءُ وَنَحْوُهُ “Dia adalah nyanyian dan semisalnya” (Tafsir At-Thobari 18/535). Demikian juga Jabir berkata, هُوَ الْغِنَاءُ وَالِاسْتِمَاعُ لَهُ “Itu adalah nyanyian dan mendengarkannya”(Tafsir At-Thobari 18/536), dan ini juga pendapat Íkrimah, Saíid bin Jubair, Mujahid, Qotadah, An-Nakhoí, Al-Hasan, dan Makhuul (lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/331 dan Zaadul Masiir 3/430).
Al-Hasan berkata, لَهْوُ الْحَدِيثِ الْمَعَازِفُ وَالْغِنَاءُ “Lahwul hadits adalah alat musik dan nyanyian”(Tafsir al-Qurthubi 14/52 dan Tafsir Ibnu Katsir 6/331)
Meskipun ada tafsiran lain dari lahwul hadits selain dari nyanyian akan tetapi semua ahli tafsir sepakat bahwa nyanyian dan yang semisalnya termasuk dari keumuman lahwul hadits. (lihat Tafsir At-Thobari 18/539). Al-Qurthubi berkata,
هَذَا أَعْلَى مَا قِيلَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ، وَحَلَفَ عَلَى ذَلِكَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِاللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ إِنَّهُ الْغِنَاءُ.
“Dan ini (yaitu lahwul hadits adalah nyanyian) merupakan pendapat yang tertinggi tentang ayat ini, dan Ibnu Masúd telah bersumpah tiga kali dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan selainnya bahwa itu adalah nyanyian”(Tafsir Al-Qurthubi 14/52)
As-Syaukani berkata,
وَهُوَ قَوْلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ
“Dan ini adalah pendapat para sahabat dan tabiín”(Fathul Qodiir 4/270)
([2]) Lihat Tafsir Al-Qurthubi 14/52.
([3]) Lihat Tafsir Al-Qurthubi 14/53.
([4]) Tafsir Ruh Al-Ma’ani, 11/75.