51. ۞ تُرْجِى مَن تَشَآءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِىٓ إِلَيْكَ مَن تَشَآءُ ۖ وَمَنِ ٱبْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ ءَاتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِى قُلُوبِكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا
turjī man tasyā`u min-hunna wa tu`wī ilaika man tasyā`, wa manibtagaita mim man ‘azalta fa lā junāḥa ‘alaīk, żālika adnā an taqarra a’yunuhunna wa lā yaḥzanna wa yarḍaina bimā ātaitahunna kulluhunn, wallāhu ya’lamu mā fī qulụbikum, wa kānallāhu ‘alīman ḥalīmā
51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Tafsir :
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ini memberi kelonggaran kepada Rasulullah ﷺ dalam masalah jatah menginap([1]). Jika seseorang memiliki istri lebih dari satu tentu dia harus memiliki jatah menginap yang adil. Jika tidak adil maka dia terjerumus dalam dosa besar. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia hanya memperhatikan kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” ([2])
Ini dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak adil dalam berpoligami maka dia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan siksaan khusus. Yaitu dipermalukan pada hari kiamat dengan kondisi badan miring.
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama berkaitan dengan jatah menginap ini. Apakah untuk malam hari saja atau mencakup siang dan malam? Namun, ini semua tidak berlaku bagi Rasulullah ﷺ. Allah ﷻ berfirman,
﴿ تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ﴾
“Kamu boleh menangguhkan siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) tinggal kepada siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk kembali menginap dari perempuan yang telah kamu hilangkan jatah menginapnya, maka tidak ada dosa bagimu.
Hal ini agar istri-istri Rasulullah ﷺ merasa tenang karena mereka tidak akan menuntut. Mereka tahu bahwasanya tidak ada kewajiban bagi Rasulullah ﷺ untuk adil dalam masalah jatah inap. Rasulullah ﷺ memiliki wewenang untuk menginap atau tidak, dan wewenang kepada siapa dia akan menginap. Sehingga ini juga bisa membuat rida para istrinya terhadap keputusan yang diberikan. Akan tetapi, meskipun Rasulullah ﷺ tidak diwajibkan untuk berlaku adil dalam masalah jatah inap, faktanya beliau tetap berlaku adil. Bahkan, ketika beliau sakit, beliau meminta izin kepada para istrinya untuk bisa menginap di rumah Aisyah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
«أَيْنَ أَنَا غَدًا؟ أَيْنَ أَنَا غَدًا؟» حِرْصًا عَلَى بَيْتِ عَائِشَةَ
“Di mana aku besok? Di mana aku besok? Sangat berharap untuk tinggal di rumah Aisyah.”([3])
Padahal, seandainya Rasulullah ﷺ tidak meminta izin pun tidak mengapa. Namun, karena akhlak Rasulullah ﷺ yang mulia, beliau tetap adil dalam segala hal kecuali dalam masalah cinta. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي، فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي، فِيمَا تَمْلِكُ، وَلَا أَمْلِكُ
“Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya.” ([4])
Oleh karenanya setelah itu Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا ﴾
“Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hati kalian. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Karena tidak mungkin ada lelaki yang bisa adil dalam masalah hati jika memiliki istri lebih dari satu. Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ﴾
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kalian terlalu cenderung (kepada yang kalian cintai), sehingga kalian biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. An-Nisa: 129)
Jika seseorang memiliki istri lebih dari satu maka hendaknya dia berlaku adil dalam masalah zahir. Adapun masalah hati atau cinta adalah perkara yang tidak bisa diatur. Sehingga dia tidak berdosa jika tidak adil dalam masalah ini selama tidak menzalimi yang lainnya.
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (3/652).
([2]) HR. Abu Dawud No. 2133, dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([4]) HR. Abu Dawud No. 2134 dan Hakim No. 2761, Hakim dan Adz-Dzahabi menyatakan hadis ini sahih dengan syarat Muslim.