52. لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
lā yaḥillu lakan-nisā`u mim ba’du wa lā an tabaddala bihinna min azwājiw walau a’jabaka ḥusnuhunna illā mā malakat yamīnuk, wa kānallāhu ‘alā kulli syai`ir raqībā
52. Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Tafsir :
Ayat ini adalah pemuliaan kepada istri-istri Rasulullah ﷺ. Sebagaimana dijelaskan ketika turun ayat takhyir
﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا﴾
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kalian sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kalian mut’ah dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 28)
Kemudian istri-istri Rasulullah ﷺ memilih untuk tetap bersama Rasulullah ﷺ dan mereka meninggalkan kehidupan dunia. Mereka rela hidup bersama Rasulullah ﷺ dengan kehidupan serba kekurangan dan rumah yang sempit. Ketika memilih akhirat daripada dunia maka Allah ﷻ muliakan mereka dengan melarang Rasulullah ﷺ untuk menikahi wanita-wanita lain([1]). Cukup bagi Rasulullah ﷺ istri-istri yang telah dimiliki. Allah ﷻ melarang Rasulullah ﷺ untuk menikahi wanita lain, dan Allah ﷻ melarang untuk menceraikan istrinya dan mengganti dengan wanita lain. Meskipun wanita lain tersebut membuat Rasulullah ﷺ kagum akan kecantikannya. Adapun jika Rasulullah ﷺ ingin menambah, maka Allah ﷻ memperbolehkannya untuk menambah budak wanita.
_________________
Footnote :
[1] Lihat: Tafsir al-‘Utsaimin, surah Al-Ahzab, hlm. 407-408.