9. وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقَٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
wa in ṭā`ifatāni minal-mu`minīnaqtatalụ fa aṣliḥụ bainahumā, fa im bagat iḥdāhumā ‘alal-ukhrā fa qātilullatī tabgī ḥattā tafī`a ilā amrillāh, fa in fā`at fa aṣliḥụ bainahumā bil-‘adli wa aqsiṭụ, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
9. Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Tafsir :
Banyak sekali faedah yang terdapat dalam ayat ini, ayat ini menjelaskan tentang bagaimana jika terjadi pertikaian antara dua kelompok orang-orang yang beriman hingga mereka ingin saling membunuh, yang satu bughat (membangkang) terhadap yang lainnya, lalu bagaimana hukumnya? Maka Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا “maka damaikanlah antara keduanya”, dan jika ternyata yang satu tetap tidak mau damai dan tetap memberontak maka perangi sebagaimana yang Allah subhanahu wa ta’ala firmankan فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu”, dan jika setelah berperang dia sadar dan kembali lagi maka damaikan kembali.
Model-model pemberontak terhadap pemerintahan yang sah:
Para ulama seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyyah, begitu juga ulama pada zaman sekarang menjelaskan dalam buku-buku fikih mereka bahwa pemberontak terbagi menjadi 3 yang masing-masing memiliki hukum tersendiri:
Pertama: Khowarij, mereka biasanya memberontak terhadap pemerintah dibarengi dengan mengkafirkan([1]), jadi sebelum memberontak kepada pemerintah dia mengkafirkan terlebih dahulu pemerintah dan aparat pemerintah, dan di tanah air kita juga ada orang yang model seperti ini yang mereka meledakkan bom di beberapa tempat, dan semua itu dia lakukan di atas pemikiran mereka bahwa pemerintah adalah kafir. Sebagian mereka mengkafirkan dengan cara MLM, seperti ketika mereka mengatakan MPR kafir maka DPR juga kafir, dan semua pihak yang membantu terbentuknya MPR dan DPR juga kafir, bahkan orang yang meragukan kekafiran mereka juga dihukumi kafir, dan juga yang ikut mencoblos dalam pemilu juga kafir karena itu berkaitan dengan pemilihan pemerintah, dan PNS kafir, intinya semua yang berkaitan dikafirkan oleh mereka, dan ini adalah pemikiran khowarij.
Para Ulama mengatakan bahwa khowarij adalah orang-orang yang keluar dari pemerintahan, karena secara bahasa yaitu yang keluar dari ketaatan, namun tidaklah dikatakan khowarij kecuali setelah memiliki pemikiran pengkafiran, antara bertindak dengan keyakinan. Oleh karenanya para ulama zaman sekarang begitu muncul ISIS dan saat itu mulai tersebar di Arab Saudi mereka langsung berani mengatakan bahwa ISIS ketika pertama kali muncul adalah khowarij, berbeda dengan di Indonesia yang sebagian da’i-da’inya mendukung dan berharap dengan ISIS dan mengatakan bahwa ini adalah Islam yang benar, dan banyak yang terperdaya oleh ISIS. Dan ketika ada Ulama dari Suadi yang mencela ISIS maka ulama tersebut langsung dibantah dengan segala macam celaan. Dan penulis ketika masih di Suadi mendapati Ulama yang terpercaya akan keilmuannya langsung memvonis ISIS adalah khowarij karena sifat-sifatnya sama, apalagi pemikiran tersebut masuk ke Arab Saudi, sampai ada orang yang membunuh sepupunya dan dia memvideokan dirinya, dan ada juga yang membunuh pamannya sendiri dan di videokan, dan ada juga yang masuk ke masjid lalu menembaki para tentara yang sedang berada di dalam masjid hingga Al-Quran berlumuran dengan darah, dan semua ini terjadi, dan mereka itulah yang disebut dengan khowarij yaitu orang-orang yang memberontak disertai dengan pengkafiran. Dan orang-orang khowarij dianjurkan untuk diperangi sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Abu Sa’id dia berkata:
بَعَثَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَهُوَ بِالْيَمَنِ بِذَهَبَةٍ فِي تُرْبَتِهَا، إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَسَمَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَرْبَعَةِ نَفَرٍ: الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ الْحَنْظَلِيُّ، وَعُيَيْنَةُ بْنُ بَدْرٍ الْفَزَارِيُّ وَعَلْقَمَةُ بْنُ عُلَاثَةَ الْعَامِرِيُّ ثُمَّ أَحَدُ بَنِي كِلَابٍ، وَزَيْدُ الْخَيْرِ الطَّائِيُّ، ثُمَّ أَحَدُ بَنِي نَبْهَانَ، قَالَ: فَغَضِبَتْ قُرَيْشٌ، فَقَالُوا: أَتُعْطِي صَنَادِيدَ نَجْدٍ وَتَدَعُنَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنِّي إِنَّمَا فَعَلْتُ ذَلِكَ لِأَتَأَلَّفَهُمْ» فَجَاءَ رَجُلٌ كَثُّ اللِّحْيَةِ، مُشْرِفُ الْوَجْنَتَيْنِ، غَائِرُ الْعَيْنَيْنِ، نَاتِئُ الْجَبِينِ، مَحْلُوقُ الرَّأْسِ، فَقَالَ: اتَّقِ اللهَ، يَا مُحَمَّدُ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَمَنْ يُطِعِ اللهَ إِنْ عَصَيْتُهُ، أَيَأْمَنُنِي عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ وَلَا تَأْمَنُونِي؟» قَالَ: ثُمَّ أَدْبَرَ الرَّجُلُ، فَاسْتَأْذَنَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فِي قَتْلِهِ – يُرَوْنَ أَنَّهُ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ – فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَقْتُلُونَ، أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ، يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ»
“ ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengirim perhiasan emas yang masih tercampur dengan tanah dan beliau berada di Yaman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikannya kepada empat kelompok: kepada Al Aqra’ bin Habis Al Hanzhaliy, dan membagikannya di antara ‘Uyaynah bin Badr Al Fazariy dan ‘Alqamah bin ‘Ulatsah Al-‘Amiry kemudian kepada salah satu Bani Kilab, dan kepada Zaid al-Khair ath-Tha’iy, kemudian kepada salah satu Bani Nabhan. Orang-orang Qurais dan Kaum Anshar menjadi marah. Mereka berkata; “Apakah engkau memberikan kepada para pemimpin-pemimpin penduduk Najed dan engkau mengabaikan kita”. Beliau berkata: “Aku memberi mereka dengan tujuan agar melunakkan hati mereka”. Lalu datanglah laki-laki berjenggot tebal, pelipis menonjol, mata cekung, dahi menjorok dan kepalanya digundul dengan seraya berkata: “Bertaqwalah kamu kepada Allah, wahai Muhammad”. Maka Beliau berkata: “Siapakah yang dapat bertaqwa kepada Allah seandainya aku saja mendurhakai-Nya. Apakah patut Allah memberi kepercayaan kepadaku untuk penduduk bumi sementara kalian tidak mempercayai aku?” Setelah orang itu berlalu, maka seorang sahabat (Khalid bin Al Walid) meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk membunuh orang itu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Dari kelompok orang ini, akan muncul nanti orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati kerongkongan mereka, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka seperti musnahnya kaum ‘Ad.” ([2])
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain mengatakan bahwa terdapat pahala dalam membunuh mereka, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
إِذَا حَدَّثْتُكُمْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثًا، فَوَاللَّهِ لَأَنْ أَخِرَّ مِنَ السَّمَاءِ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَكْذِبَ عَلَيْهِ، وَإِذَا حَدَّثْتُكُمْ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ، فَإِنَّ الحَرْبَ خِدْعَةٌ، وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ، أَحْدَاثُ الأَسْنَانِ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ البَرِيَّةِ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ»
“jika aku membawakan sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka demi Allah aku terjatuh dari langit lebih aku sukai daripada aku berdusta atasnya. Dan jika aku berbicara antara diriku dan kalian maka sesungguhnya perang adalah tipuan, dan aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan muncul pada akhir zaman, suatu kaum yang umurnya masih muda, rusak akalnya. Mereka berkata dengan sebaik-baik perkataan manusia akan tetapi iman mereka tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka terlepas dari agama, bagaikan terlepasnya anak panah dari busurnya. Maka dimanapun kalian menemui mereka, bunuhlah mereka, karena terdapat ganjaran bagi yang membunuh mereka di sisi Allah pada hari kiamat nanti.” ([3])
Oleh karenanya Ali Bin Abi Tholib waktu memerangi orang-orang khowarij dia semangat, dan ketika diberi tahu bahwa di antara mayat-mayat orang-orang khowarij terdapat ciri-ciri yang dibutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Ali membunuh mereka dia sujud syukur karena dia bangga telah membunuh orang khowarij dan pahala besar yang akan diperolehnya.
Kedua: Bughat, pemberontakan yang berasal dari bughat adalah pemberontakan yang timbul tanpa mengkafirkan, akan tetapi pemberontakan tersebut muncul dikarenakan ada tuntutan yang ditujukan kepada penguasa karena mereka merasa dizalimi dan mereka tidak mau bersabar yang akhirnya mereka keluar memberontak membunuh tanpa mengkafirkan([4]). Dan ini adalah salah satu dari penafsiran firman Allah فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي “Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu” maka orang yang memberontak tersebut harus dilawan bersama pemerintah, karena keamanan dan kestabilan sangat penting dan jangan sampai negara hancur disebabkan pemberontakan mereka ini, tidak peduli mereka benar atau salah ketika mereka memberontak maka harus dihentikan, karena jika mereka tidak dijentikan maka kemudaratannya lebih besar, oleh karenanya Allah subhanahu wa ta’ala mengatakan untuk mendamaikan di antara keduanya, dan dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala tidak memerintahkan untuk langsung memerangi para bughat berbeda dengan orang khowarij yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk langsung dibunuh. Maka jika muncul pemberontakan ingin menghancurkan negara kita maka harus diusahakan untuk didamaikan antara keduanya terlebih dahulu bukan langsung diperangi, namun ketika telah diusahakan untuk berdamai dan mereka tetap ingin memberontak baru kita lawan, dan inilah yang diajarkan oleh Islam bahwa pemberontak tidak langsung diperangi dari awal kecuali mereka sampai pada tingkatan yang bisa menghancurkan negara maka ini harus dilawan karena keamanan dan kestabilan negara lebih penting. Dan kita katakan mereka adalah pemberontak, mereka salah dan berbahaya namun tidak boleh kita menyifati mereka dengan khowarij kecuali mereka memiliki pemikiran khowarij seperti yang ada di sebagian rakyat Indonesia yang mengkafirkan pemerintah atau mereka tidak mau mengakui sebagai rakyat Indonesia. Penulis pernah berjumpa dengan seorang kawan yang dia adalah mantan gubernur dari jama’ah khawarij, dia mengatakan bahwa dia dahulu adalah gubernur, sampai dia pernah menawarkan orang lain untuk menjadi bupati untuk jama’ah tersebut, bahkan teman penulis tersebut pernah menjadi gubernur di Australia, maka ini adalah sebuah kekeliruan, karena Australia adalah benua, bagaimana mungkin ada gubernur untuk sebuah benua? Dan ternyata ketika dia menjadi gubernur di Australia dia tidak memiliki rumah dan dia hanya menyewa sebuah rumah di sana, jadi intinya mereka memiliki khayalan bahwa pemerintahan tidak sah yang akhirnya mereka membuat negara sendiri (negara bayangan), dan ini adalah pemikiran khowarij yang sangat berbahaya dan mereka jika sudah beraksi mereka tidak peduli. Adapun pemberontak yang tidak mengkafirkan dan mereka hanya sekedar menuntut karena mereka menganggap telah dizalimi maka ini bukanlah khowarij dan mereka tidak dianjurkan untuk diperangi kecuali mereka membahayakan keamanan negara atau bisa meruntuhkan negara maka harus diambil tindakan. Dan rasulullah berbicara tentang khowarij,
«تَمْرُقُ مَارِقَةٌ عِنْدَ فُرْقَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، يَقْتُلُهَا أَوْلَى الطَّائِفَتَيْنِ بِالْحَقِّ»
“Kelak akan muncul satu kelompok yang menyempal ketika terjadi pertikaian di antara kaum Muslimin. Kelompok itu akan diperangi oleh kelompok yang lebih mendekati kebenaran dari dua kelompok.” ([5])
Hadits menjelaskan ketika terjadi pertikaian antara kaum muslimin yaitu antara kubu Mu’awiyyah dan kubu Ali bin Abu Thalib, dan saat itu yang menjadi amirul mukminin adalah Ali bin Abu Thalib namun beliau tidak menamakan kubu Mu’awiyyah sebagai khowarij, karena mereka memberontak bukan karena mengkafirkan akan tetapi dikarenakan ada syubhat dan karena mereka menuntut pembunuh ‘Utsman untuk ditangkap, karena saat ‘Utsman dibunuh Ali bin Abu Thalib diangkat sebagai pemimpin, sementara anak buahnya ‘Utsman yaitu Mu’awiyyah saat itu berada di negeri Syam, maka seharusnya mereka membaiat Ali bin Abu Thalib, akan tetapi mereka tidak mau dan memberikan syarat bahwa mereka akan membaiat jika pembunuh-pembunuh Utsman ditangkap, sedangkan yang membunuh ‘Utsman berasal dari banyak kabilah, dan Ali bin Abu Thalib adalah orang yang cerdas, sebab dia berpikir jika ia menangkap pembunuh Utsman maka hal tersebut dapat menghilangkan stabilitas negara karena dia harus melawan suku-suku yang begitu banyak, karena mereka bersatu padu tatkala ingin membunuh ‘Utsman, maka Ali memiliki ide agar mereka yang berada di Syam untuk berbaiat dahulu agar negara aman baru kemudian dia akan menangkapi satu per satu pembunuh ‘Utsman. Akhirnya terjadi peperangan antara Ali bin Abu Thalib dan Muawiyyah yang itupun sebenarnya sudah damai, akan tetapi orang-orang khowarij tikak menerima yang akhirnya sebagian mereka masuk menyusup di kubu Ali bin Abu Thalib dan sebagiannya lagi masuk menyusup di kubu Mu’awiyyah lalu mereka saling menyerang sehingga kubu Ali bin Abu Thalib menyangka bahwa kubu Mu’awiyyah berkhianat dan juga kubu Mu’awiyyah menyangka bahwa kubu Ali bin Abu Thalib berkhianat padahal ini dikarenakan ada penyusup dari kedua belah pihak maka terjadilah apa yang terjadi. Intinya Ali bin Abu Thalib tidak menamakan kubu Mu’awiyyyah dengan khowarij.
Kemudian firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَإِنْ فَاءتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
“Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil”
Maka di sini Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan sikap yang berkaitan dengan pemberontak, yaitu yang pertama untuk didamaikan antara keduanya, dan jika masih menentang ingin memberontak maka perangi pemberontak tersebut hingga mereka bertaubat, dan jika ketika diperangi lalu mereka bertaubat maka tidak boleh dibunuh contohnya ketika mereka menyerah dan kembali kepada jalan yang benar maka damaikanlah mereka dengan adil. Thahir bin ‘Asyur menjelaskan yang dimaksud dengan adil dengan menukilkan perkataan Abu Bakar Ibnul ‘Araby apa yang telah terjadi jangan dituntut([6]). Misalnya jika ada peperangan dengan pemberontak yang menyebabkan banyak orang yang tewas dan kerusakan lalu ketika mereka sudah ditangkap maka jangan dituntut, akan tetapi dibuat baik agar nyaman kembali dan stabilitas keamanan kembali lagi. Oleh karenanya Allah subhanahu wa ta’ala mengulangi islah أَصْلِحُوا “maka damaikanlah” sebanyak dua kali, diantara tafsiran para ulama agar mereka tidak dituntut atas apa yang telah terjadi, dan agar hati mereka yang telah terluka bisa kembali lagi dan menerima, karena persatuan umat adalah yang paling penting([7]), dan jangan sampai ada pertumpahan darah lagi.
Ketiga: Quttha’ At-Thariq (para perampok). Dan ini adalah sekelompok kecil yang suka merampok, maka hukumnya mereka boleh ditangkap dan dibunuh, dan ini hukumnya berbeda dengan dua kelompok sebelumnya, dan mereka membuat pemberontakan tanpa adanya dalih([8]) berbeda dengan bughat yang memberontak karena adanya dalih mereka merasa dizalimi.
Ayat ini juga sebagai bantahan kepada orang-orang khowarij yang mereka mengkafirkan pelaku dosa besar, sementara dalam ayat ini 2 kelompok yang saling membunuh Allah subhanahu wa ta’ala tetap menamakannya dengan orang yang beriman وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا “Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang”, padahal mereka berdosa dengan membunuh orang yang beriman lainnya dan Allah subhanahu wa ta’ala tidak menamakan mereka dengan orang-orang kafir, ini menunjukkan bahwa dosa besar tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Boleh bagi seseorang memiliki kecemburuan terhadap agama Islam ketika syariat Islam dilanggar namun tidak semua orang yang melanggar syariat Islam lalu dikafirkan, kita jengkel ada perzinahan namun bukan berarti kita mengkafirkan pelaku zina.
________________
Footnote :
([1]) Lihat: Syarh Umdatul Ahkam karya Abdul Karim Al-Khudhairy 57/7
([2]) HR. Bukhari no. 7432 dan Muslim no. 1064, dan ini adalah lafal Muslim
([3]) HR. Bukhari no. 6930 dan Muslim no. 746
([4]) Lihat: Syarh Umdatul Ahkam karya Abdul Karim Al-Khudhairy 57/7
([6]) Lihat: At-Tahrir wat Tanwir 26/242
([7]) Lihat: At-Tahrir wat Tanwir 26/242
([8]) Lihat: Syarh Umdatul Ahkam karya Abdul Karim Al-Khudhairy 57/7