3. فِى رَقٍّ مَّنشُورٍ
fī raqqim mansyụr
3. pada lembaran yang terbuka.
Tafsir :
Ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya. Kata رَقٍّ artinya adalah sebuah kulit yang dituliskan di atasnya firman Allah Subhanahu wa ta’ala. Adapun pada ayat sebelumnya tentang kitab apa yang ditulis tersebut, maka para ulama kemudian khilaf lagi dalam hal ini. Ada yang menyebut Alquran, ada yang menyebut Taurat, dan ada pula yang menyebut kitab secara umum([1]). Akan tetapi Thahir Ibnu ‘Asyur merajihkan bahwasanya yang dimaksud kitab pada ayat tersebut adalah Taurat. Karena orang-orang Yahudi dahulu ketika diturunkan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihissalam, maka wahyu tersebut dituliskan di atas kulit. Kemudian kulit-kulit tersebut mereka jahit sehingga menjadi panjang. Jika mereka ingin membacanya maka mereka harus membuka lembaran kulit tersebut. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan رَقٍّ مَنْشُورٍ (kulit yang terbuka)([2]). Hal ini juga sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang dua orang Yahudi yang berzina,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِيَهُودِيٍّ وَيَهُودِيَّةٍ قَدْ زَنَيَا، فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى جَاءَ يَهُودَ، فَقَالَ: مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ عَلَى مَنْ زَنَى؟ قَالُوا: نُسَوِّدُ وُجُوهَهُمَا، وَنُحَمِّلُهُمَا، وَنُخَالِفُ بَيْنَ وُجُوهِهِمَا، وَيُطَافُ بِهِمَا، قَالَ: فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ، فَجَاءُوا بِهَا فَقَرَءُوهَا حَتَّى إِذَا مَرُّوا بِآيَةِ الرَّجْمِ وَضَعَ الْفَتَى الَّذِي يَقْرَأُ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، وَقَرَأَ مَا بَيْنَ يَدَيْهَا، وَمَا وَرَاءَهَا، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ: وَهُوَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيَرْفَعْ يَدَهُ، فَرَفَعَهَا فَإِذَا تَحْتَهَا آيَةُ الرَّجْمِ، فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرُجِمَا
“Ada seorang laki-laki dan seorang wanita dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena keduanya dituduh telah berbuat zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas pergi hingga menemui orang-orang Yahudi, beliau kemudian bertanya: ‘Apa yang kalian ketahui dalam Taurat tentang hukuman bagi orang yang telah berzina?’ mereka menjawab: ‘Kami lumuri muka mereka dengan arang, kemudian kami naikkan kedua orang tersebut ke atas kendaraan dengan posisi berbelakang-belakangan lalu diarak keliling kota.’ Beliau bersabda: ‘Jika kalian benar, coba perlihatkan kitab Tauratmu’. Lalu mereka bawa kitab Taurat dan mereka membacanya di hadapan beliau. Ketika bacaannya sampai kepada ayat rajam, pemuda yang membacanya meletakkan tangannya agar bisa menutupi ayat tersebut hingga lewat sampai ayat berikutnya. Tetapi Abdullah bin Salam, yang ketika itu mendampingi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Wahai Rasulullah, suruhlah dia mengangkat tangannya’. Ketika pemuda itu mengangkat tangannya, ternyata di bawah tangannya terdapat ayat rajam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, akhirnya keduanya dihukum rajam.”([3])
Dalam lafal yang lain :
فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا
“Merekapun mendatangkan taurat lalu mereka membuka (gulungan) nya”([4])
Pendapat yang menyebutkan bahwa pada Allah Subhanahu wa ta’ala bersumpah dengan kitab Taurat merupakan pendapat yang kuat karena pada ayat pertama Allah Subhanahu wa ta’ala bersumpah dengan bukit Thur Sina yang di bukit tersebut Nabi Musa ‘alaihissalam berbicara dengan Allah Subhanahu wa ta’ala.
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubiy 17/59