48. وَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا ۖ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ حِينَ تَقُومُ
waṣbir liḥukmi rabbika fa innaka bi`a’yuninā wa sabbiḥ biḥamdi rabbika ḥīna taqụm
48. Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu bangun berdiri.
Tafsir :
Para ulama mengatakan bahwa “hukum” dalam ayat ini adalah hukum Allah secara umum mencakup hukum syar’i dan juga hukum kauni([1]). Nabi diperintahkan untuk bersabar dengan hukum Allah yang syar’i maksudnya adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk tegar dalam berdakwah, untuk senantiasa menyampaikan kebenaran, meskipun mereka tidak suka dengan penyampaian tersebut. Beliau disuruh untuk tetap sabar dalam menyampaikannya dan tidak mengikuti kemauan mereka dalam merubah hukum-hukum Allah Subhanahu wa ta’ala (dalam penghalalan maupun pengharaman). Dan tentunya Allah Subhanahu wa ta’ala akan mengukuhkan hati beliau. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَوْلَا أَنْ ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدْتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا
“Dan sekiranya Kami tidak memperteguh (hati)mu, niscaya engkau hampir saja condong sedikit kepada mereka.” (QS. Al-Isra’ : 74)
Adapun Nabi disuruh bersabar untuk menjalani hukum Allah yang kauni maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk sabar dengan takdir yang Allah Subhanahu wa ta’ala tetapkan kepadanya berupa celaan, hinaan, serta takdir diusirnya beliau dari kampung halamannya.
Dan tidak lain Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sabar dalam dua hal tersebut adalah karena Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan dalam ayat ini,
فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا
“Karena sesungguhnya engkau berada dalam penglihatan Kami.”
Hampir dalam seluruh buku-buku tafsir menyebutkan bahwa makna بِأَعْيُنِنَا adalah dalam pengawasan, penglihatan, dan perhatian Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan tafsir semacam ini adalah tafsir billazim (tafsir dengan kelaziman). Artinya para ulama seperti Ath-Thabari dan Ibnu Katsir ketika menafsirkan kata ini bukan berarti sedang menolak sifat mata, akan tetapi mereka menafsirkan dengan kelaziman. Untuk kita pahami bahwa tafsir terhadap sifat dan nama-nama Allah Subhanahu wa ta’ala dilakukan dengan tiga kemungkinan,
Pertama adalah بِالْمُطَابَقَة (dengan kesesuaian).
Kedua adalah بِالتَّضَمُّن (dengan kandungan).
Ketiga adalah dengan بِاللاَزِم (dengan kelaziman). ([2])
Contoh sederhana adalah rumah. Ketika rumah ditafsirkan Bilmuthabaqah, maka jawabannya adalah bangunan yang memiliki ruang tamu, kamar tidur, dan atap. Inilah yang dimaksud penafsiran Bilmuthabaqah, yaitu menafsirkan sesuai dengan apa yang ada. Jika rumah ditafsrikan Bittadhammun, maka jawabannya adalah bangunan yang memiliki ruang tamu. Tafsiran Bittadhammun adalah penafsiran dengan sebagian kandungan dari kata tersebut. Adapun jika rumah ditafsirkan dengan kontraktor pembangun rumah maka itu merupakan tafsiir Billazim. Karena orang yang membangun rumah bukanlah bagian dari rumah, akan tetapi kelazimannya adalah rumah tidak akan ada kalau tidak ada yang membangun. Inilah yang dimaksud dengan tafsir Billazim.
Contoh jika ketiga model penafsiran tersebut diterapkan pada nama Allah Subhanahu wa ta’ala الْخَالِق (Maha Pencipta), maka akan muncul penjelasan sebagai berikut,
Tafsir Bilmuthabaqah, kata الْخَالِق akan memberikan makna tentang adanya Dzat dan sifat mencipta Allah Subhanahu wa ta’ala.
Tafsiir Bittadhammun, kata الْخَالِق akan memberikan salah satu dari dua makna yaitu jika al-Khaliq ditafsirkan Dzat Allah saja atau jika al-Khaliq ditafsirkan dengan sifat pencipta saja.
Tafsir Billazim, kata الْخَالِق akan ditafsirkan dengan hal lain di luar daripada Dzat dan sifat mencipta Allah Subhanahu wa ta’ala akan tetapi merupakan konsekuensi dari sifat mencipta. Misalnya al-Kholiq ditafsirkan dengan sifat ilmu dan qudrah (kemampuan). Pada dasarnya kata الْخَالِق tidak mewakili kata العِلْمُ maupun القُدْرَةُ. Akan tetapi secara kelaziman yang namanya pencipta pasti memiliki ilmu dan kemampuan. Oleh karenanya dalam sebuah ayat Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ
“Bukankah Allah yang menciptakan itu mengetahui?” (QS. Al-Mulk : 14)
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا
“Allah yang menciptakan tujuh langit dan dari (penciptaan) bumi juga serupa. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 12)
Ayat ini jelas sekali menerangkan bahwa kelaziman dari Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai pencipta adalah Dia Mahakuasa dan memiliki ilmu.
Adapun lafal Alquran بِأَعْيُنِنَا yang ditafsirkan oleh sebagian ulama dengan pengawasan itu tidak menunjukkan bahwa mereka menolak sifat mata. Akan tetapi penglihatan itu memberikan kelaziman pengawasan. Hal ini juga sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala kepada Nabi Musa dan Harun ‘alaihimassalam,
اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى، فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى، قَالَا رَبَّنَا إِنَّنَا نَخَافُ أَنْ يَفْرُطَ عَلَيْنَا أَوْ أَنْ يَطْغَى، قَالَ لَا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى
“Pergilah kamu berdua kepada Fir‘aun, karena dia benar-benar telah melampaui batas, maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir‘aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut. Keduanya berkata, ‘Ya Tuhan kami, sungguh, kami khawatir dia akan segera menyiksa kami atau akan bertambah melampaui batas’. Dia (Allah) berfirman, ‘Janganlah kamu berdua khawatir, sesungguhnya Aku bersama kamu berdua, Aku mendengar dan melihat’.” (QS. Thaha : 43-46)
Kelaziman dari mendengar dan melihat dari ayat ini adalah Allah Subhanahu wa ta’ala akan menjaga atau mengawasi. Inilah yang disebut dengan tafsir Billazim (dengan kelaziman).
Bagaimana cara untuk mengetahui seorang mufassir tersebut menafsirkan dengan kelaziman atau memang dia telah menakwilkan firman Allah sejak awal? Yaitu dengan melihat sejarah orang tersebut tentang bagaimana kondisinya dalam menghadapi sifat-sifat Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena jika kita melihat tafsir dari ayat ini, penafsir salaf dan penafsir Ahlul Bid’ah sama-sama menafsirkan kata بِأَعْيُنِنَا dengan pengawasan. Maka untuk membedakan keduanya adalah dengan melihat bagaimana sikap sang mufassir dalam menafsirkan sifat-sifat Allah Subhanahu wa ta’ala yang lain. Sebagai contoh adalah Ath-Thabari yang menetapkan sifat mata dan tangan bagi Allah Subhanahu wa ta’ala. Ketika beliau membawakan firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ
“Padahal kedua tangan Allah terbuka; Dia memberi rezeki sebagaimana Dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah : 64)
Ath-Thabari menafsirkan ayat ini dengan makna bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala Maha Dermawan([3]). Orang yang melihat tafsiran tersebut mungkin akan menyangka bahwa Ath-Thabari sedang menakwil. Padahal dalam ayat lain ketika Ath-Thabari membahas firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
قَالَ يَاإِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ
“(Allah) berfirman, ‘Wahai Iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri atau kamu (merasa) termasuk golongan yang (lebih) tinggi?’.” (QS. Shad : 75)
Ath-Thabari menyebutkan beberapa syubhat tentang ayat ini, akan tetapi dia memberikan bantahan dari syubhat tersebut dengan mengatakan bahwa yang benar Allah Subhanahu wa ta’ala mempunyai dua tangan. Adapun dalam ayat lain Ath-Thabari menafsirkan kedua tangan dengan kedermawanan itu menunjukkan kelaziman dari terbentangnya tangan Allah Subhanahu wa ta’ala. Ini menunjukkan bahwa Ath-Thabari menafsirkan dengan kelaziman. Akan tetapi ketika kita melihat tafsir-tafsir Ahlul Bid’ah, mereka juga menafsirkan kedua tangan dalam surah Al-Maidah dengan kedermawanan, hanya saja bedanya mereka telah menolak sifat tangan bagi Allah Subhanahu wa ta’ala sejak awal.
Terdapat perkataan yang viral di internet bahwa Imam Al-Bukhari juga menakwil firman Allah Subhanahu wa ta’ala. Ahlul Bid’ah ingin menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari berada di atas manhaj mereka dalam menafsirkan dengan menakwil. Mereka menyebutkan bahwa dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Imam Al-Bukhari berkata,
كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ [القصص: 88]: إِلَّا مُلْكَهُ، وَيُقَالُ: إِلَّا مَا أُرِيدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ
“(Firman Allah) Segala sesuatu pasti binasa, kecuali wajah-Nya. (yaitu maknanya) Kecuali Dzat-Nya, dan sebagian berkata, ‘Kecuali apa-apa yang mengharap wajah Allah (amal saleh yang ikhlas)’.”([4])
Dalam tafsir Ath-Thabari, tafsir dari firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang dibawakan juga oleh Al-Bukhari hanya ada dua tafsiran dari para salaf. Yaitu wajah ditafsirkan dengan Dzat Allah Subhanahu wa ta’ala dan amal saleh yang dilakukan dengan mengharap wajah Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sebelumnya, Shahih Al-Bukhari diriwayatkan oleh beberapa perawi di antaranya adalah An-Nasafi sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Tentang firman Allah Subhanahu wa ta’ala ini, Imam Al-Bukhari menyebutkan,
فِي رِوَايَةِ النَّسَفِيِّ وَقَالَ مَعْمَرٌ قَوْلُهُ إِلَّا وَجْهَهُ إِلَّا مُلْكَهُ
“Dalam riwayat An-Nasafi, (Imam al-Bukhari berkata 🙂 Dan berkata Ma’mar, ‘firman Allah, ‘Kecuali wajah-Nya’ (yaitu) kecuali kerajaan-Nya.”([5])
Siapakah Ma’mar yang dimaksud tersebut? Dia adalah Abu Ubaidah Ma’mar Ibnul Mutsanna yang memiliki buku berjudul Majazul Quran. Dan Ma’mar dalam bukunya membawakan firman Allah Subhanahu wa ta’ala ini dengan mengatakan,
كُلُّ شَيْءٍ هالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ: أي إلّا هو
“(firman Allah) ‘Segala sesuatu pasti akan binasa kecuali wajah-Nya’, yaitu kecuali Dia (sang pemilik wajah).”([6])
Di sini menunjukkan bahwa wajah Allah Subhanahu wa ta’ala tersebut ditafsirkan dengan Dzat Allah Subhanahu wa ta’ala. Dan ini merupakan tafsir dengan kelaziman, karena wajah itu melazimkan adanya pemilik wajah yaitu Dzat Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karenanya kata مُلْكَهُ (kerajaan-Nya) dalam Shahih Al-Bukhari yang benar bacanya tidak demikian, melainkan cara baca yang tepat adalah مَلِكَهُ (Sang pemilik wajah). Maka dengan demikian Imam Al-Bukhari tidak sedang menakwil firman Allah Subhanahu wa ta’ala, melainkan menafsirkan ayat tersebut dengan tafsir Billazim. Karena dalam banyak kesempatan Imam Al-Bukhari juga menetapkan sifat suara bagi Allah, sifat ketinggian Allah, sifat tangan Allah, dan sifat mata bagi Allah, yang bagi orang-orang Ahlul Bid’ah menolak sifat-sifat tersebut. Dan jika kata ملكه dibaca مُلْكَهُ (kerajaan-Nya) maka tentu tidak ada yang binasa, karena bumi, alam semesta dan bahkan manusia termasuk dari kerajaan Allah Subhanahu wa ta’ala. Kalau demikian maka siapakah yang binasa? Tentunya ini adalah bentuk penafsiran yang salah. Oleh karenanya yang benar adalah kata ملكه bukan dibaca مُلْكَهُ (kerajaanNya) akan tetapi dibaca مَلِكَهُ,(sang pemilik wajah) yaitu semua akan binasa kecuali sang pemilik wajah, sebagaimana dijelaskan oleh Ma’mar Ibnul Mutsanna dalam kitab Majazul Quran.
Dan tentang penglihatan dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala ini, Ibnu ‘Athiyyah rahimahullah mengatakan,
فلان يرعاه المَلِكُ بعين، وهذه الآية ينبغي أَنْ يُقَرِّرَهَا كُلُّ مؤمن في نفسه فإنها تُفَسِّحُ مضايق الدنيا
“Fulan sedang diperhatikan oleh Sang Raja dengan matanya. Dan adapun ayat ini seorang mukmin harus menanamkan di dalam dirinya, karena itu akan membukan kesulitan-kesulitan dunia.” ([7])
Ibnu ‘Athiyyah menyebutkan bahwa ayat ini harus masuk ke dalam hati-hati seorang mukmin, Kalau seseorang telah beriman kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan yakin bahwa Allah sedang mengawasinya, maka orang tersebut akan tenang dengan segala ibadahnya. Dan ketika Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengawasi seorang hamba, maka Allah Subhanahu wa ta’ala pasti akan memberikan jalan yang terbaik.
Adapun firman Allah Subhanahu wa ta’ala pada akhir ayat,
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ حِينَ تَقُومُ
“Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika engkau bangun.”
Bangkit (bangun) yang dimaksud dalam ayat ini ditafsirkan secara umum karena Allah Subhanahu wa ta’ala tidak menjelaskan bangkit seperti apa yang dimaksud. Oleh karenanya ada beberapa penafsiran dari para ulama. Sebagian ada yang menafsirkan bahwa bertasbih yang diperintahkan adalah bertasbih tatkala hendak shalat. Sebagaimana seseorang ketika shalat dan membaca doa istiftah,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
“Maha suci Engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu, Maha berkah nama-Mu dan kemuliaan-Mu sangat agung, dan tidak ada Tuhan selain Engkau.”([8])
Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa bertasbih yang dimaksud adalah bertasbih tatkala bangkit dari majelis, yaitu membaca doa kafaratul Majelis,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
“Maha Suci Engkau Ya Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampunan dan taubat kepada-Mu.”([9])
Sebagian ulama yang lain menyebutkan bahwa yang dimaksud bertasbih tatkala bangkit adalah bertasbih tatkala terjaga dari tidur di tengah malam,
مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ، فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، الحَمْدُ لِلَّهِ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، أَوْ دَعَا، اسْتُجِيبَ لَهُ، فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ
“Barangsiapa yang bangun di malam hari lalu membaca ‘Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qadiir. Alhamdulillahi wa subhaanallah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar wa laa haula wa laa quwwata illa billah’ (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia-lah yang memiliki kerajaan dan bagi-Nya segala pujian dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah dan Maha Suci Allah dan tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan Allah Maha Besar dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah). Kemudian dilanjutkan dengan membaca ‘Allahummaghfirlii’ (Ya Allah ampunilah aku) atau berdoa, maka akan dikabulkan baginya. Jika dia berwudhu lalu shalat maka shalatnya diterima.”([10])
Inilah di antara tafsiran-tafsiran dari para ulama, bahwa tatkala seseorang bangkit hendak shalat, atau bangkit dari majelis, atau bangkit dari bangun di malam hari, maka hendaknya dia bertasbih. ([11])
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir As-Sa’dy hal: 818
([2]) Lihat: Al-Qowaa’idul Mutslaa Fii Shifaatillah wa Asmaaaihil Husnaa hal: 11
([3]) Lihat: Tafsir Ath-Thobary 10/451