Hukum Tes Swab Saat Puasa
Terdapat dua metode dalam pemeriksaan tes usap atau swab.
- Swab Antigen
Tes ini dapat mendeteksi protein spesifik dari virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Antigen adalah zat yang dapat merangsang imun. Zat ini bisa berupa protein, polisakarida, dll. Saat terinfeksi virus, tubuh secara alami akan merespons dengan mengeluarkan protein spesifik tertentu. Virus penyebab Covid-19 memiliki beberapa antigen yang sudah dikenali, seperti nukleokapsid fosfoprotein dan spike glikoprotein. Tes swab antigen dapat melihat keberadaan antigen di dalam tubuh, sehingga bisa diketahui apakah seseorang sedang terinfeksi virus Corona atau tidak.
Tes usap atau swab antigen dilakukan dengan pengambilan sampel cairan pernapasan (lendir) dari hidung atau bagian tenggorokan di belakang hidung dengan alat cotton bud panjang. Sampel tersebut lalu ditempatkan di larutan khusus untuk melihat ada atau tidaknya antigen virus corona.
- Swab PCR
Tes diagnostik ini mendeteksi materi genetik virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Tes ini juga dapat mendeteksi fragmen virus bahkan saat seseorang sudah tidak terinfeksi. Teknologi PCR mampu melihat materi genetik virus dengan teknik amplifikasi atau perbanyakan. Virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 memiliki materi genetik yang memiliki rantai tunggal asam ribonukleat (RNA). Pemeriksaan virus jenis ini dilakukan dengan mengubah RNA menjadi asam deoksiribonukleat (DNA) yang memiliki rantai ganda. Setelah diubah menjadi DNA, materi genetik tersebut diperbanyak lewat alat PCR. Apabila mesin PCR mendeteksi adanya materi genetik virus corona, maka hasil tes dinyatakan positif Covid-19.
Tes swab PCR diawali dengan pengambilan sampel cairan pernapasan atau lendir dari hidung dan tenggorokan dengan alat mirip cotton bud panjang. Terkadang, ada juga sampel yang diambil dari ludah. Setelah sampel swab diambil, sampel lalu dimasukkan ke dalam wadah steril dan disegel, lalu dikirim ke laboratorium. Setibanya di laboratorium, petugas laboratorium akan melakukan ekstraksi atau mengisolasi materi genetik dari sampel yang sudah diambil. Setelah diberi bahan kimia yang disebut reagen primer dan probe, sampel lalu dimasukkan ke mesin PCR untuk diproses termal (dipanaskan dan didinginkan secara terkontrol) untuk mengubah RNA menjadi DNA. Kemudian, sebagian kecil materi genetik virus SARS-CoV-2 tersebut diperbanyak sampai menghasilkan jutaan salinan DNA. Selama proses ini, bahan kimia khusus akan mengikat DNA. DNA akan mengeluarkan cahaya fluoresen apabila terdapat virus SARS-CoV-2 dalam sampel. Keberadaan cahaya fluoresen tersebut merupakan sinyal yang dideteksi mesin PCR untuk menafsirkan hasil tes positif Covid-19.([1])
Kesimpulan:
Dari pemaparan di atas maka dapat diketahui bahwa tes swab baik antigen maupun PCR dilakukan menggunakan alat yang mirip dengan cotton bud yang digunakan untuk mengambil sampel lendir tidaklah mengandung nutrisi dan tidak pula dilumuri dengan zat-zat atau cairan-cairan lain sehingga masuk ke dalam perut. Dari sini dapat disimpulkan bahwa melakukan tes swab pada siang hari Ramadan tidaklah membatalkan puasa bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib pada kondisi-kondisi tertentu. Al-Qasthalani berkata,
({إن كان بكم أذى من مطر أو كنتم مرضى أن تضعوا أسلحتكم}) فيه بيان الرخصة في وضع الأسلحة إن ثقل عليهم حملها بسبب ما يبلهم من مطر أو يضعفهم من مرض وأمرهم مع ذلك بأخذ الحذر لئلا يغفلوا فيهجم عليهم العدوّ، ودلّ ذلك على وجوب الحذر عن جميع المضار المظنونة، ومن ثم علم أن العلاج بالدواء والاحتراز عن الوباء والتحرز عن الجلوس تحت الجدار المائل واجب
“(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (QS.an-Nisa’: 102).
Di dalam ayat ini terdapat rukhsah untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sini pula dipahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring (hampi roboh-pent) adalah wajib.”([2])
Dalam fatwa MUI nomor: 23 tahun 2021 tentang hukum tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa juga dijelaskan bahwa tes Swab tidaklah membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut memutuskan:
- Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
- Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.([3])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Penjelasan terkait perbedaan antara Swab antigen dan Swab PCR bisa dilihat di: https://health.kompas.com
([2]) Irsyad as-Sari Li Syarh Sahih al-Bukhari (7/96).
([3]) Lihat: fatwa MUI nomor: 23 tahun 2021 tentang hukum tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa, 24 Syaban 1442 H/7 April 2021 M.