Hukum Musafir Ketika Puasa
Safar([1]) merupakan salah satu uzur yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
جَوَازُ الْفِطْرِ لِلْمُسَافِرِ ثَابِتٌ بِالنَّصِّ وَالْإِجْمَاعِ
“Boleh berbuka bagi musafir merupakan hal yang ditetapkan oleh nas dan ijmak.”([2])
Kondisi orang yang safar
Terdapat beberapa kondisi orang yang berpuasa saat sedang bersafar:
Pertama: seseorang yang sangat merasa berat untuk berpuasa dalam safarnya.
Kondisi musafir seperti ini lebih utama untuk berbuka, bahkan bisa sampai pada derajat wajib apabila puasa yang ia kerjakan memberi mudarat kepadanya.([3]) Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,
لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Bukan merupakan kebaikan apabila berpuasa ketika bersafar.”([4])
Di antara contoh akan hal ini adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ bersafar bersama para sahabat dalam rangka menaklukkan kota Makkah. Bersafar dari Madinah ke Makkah membutuhkan beberapa hari perjalanan. Di awal-awal perjalanan, para sahabat berpuasa karena waktu itu di bulan Ramadhan. Namun ketika sudah hampir tiba di kota Makkah, Nabi Muhammad ﷺ mendapati para sahabat masih berpuasa. Karena Nabi Muhammad ﷺ menyadari bahwasanya peperangan akan dilakukan maka beliau pun meminta untuk dihadirkan susu, kemudian beliau meminumnya di siang hari bulan Ramadhan di hadapan para sahabat agar para sahabat juga berbuka, karena kondisi kuat akan memudahkan pertempuran([5]). Saking pentingnya berbuka ketika itu, maka ketika sampai kabar ke telinga Nabi Muhammad ﷺ bahwa masih ada sebagian sahabat masih tetap berpuasa, maka beliau ﷺ pun berkata,
أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
“Mereka telah bermaksiat kepadaku, mereka telah bermaksiat kepadaku.”([6])
Kisah ini menunjukkan bahwasanya ada suatu kondisi bagi seorang musafir untuk lebih mendahulukan berbuka dan tidak memaksakan diri untuk berpuasa.
Kedua: Seseorang tidak merasa berat untuk berpuasa dalam safarnya
Asalnya, bagaimana pun kondisi seorang musafir ia dibolehkan berbuka puasa. Akan tetapi, bagi musafir yang tidak merasa berat untuk berpuasa dalam safarnya, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Hal ini karena beberapa hal:
- Beban puasa atasnya bisa segera dia tunaikan sehingga tidak ada lagi utang puasa di kemudian hari.
- Puasa akan jauh lebih ringan apabila bersama kaum muslimin lainnya.
- Karena bulan Ramadhan adalah bulan keberkahan sehingga lebih utama untuk tidak meninggalkan puasa.
Ketiga: seseorang tidak merasa berat dan juga tidak merasa ringan berpuasa
Jenis musafir yang seperti ini boleh memilih berpuasa atau berbuka. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh memilih yang paling mudah baginya. Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang puasa ketika safar, maka Rasulullah ﷺ menjawab,
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ، وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Jika engkau mau puasa silakan, dan jika mau berbukan maka silakan.” ([7])
Anas bin Malik h menceritakan,
كُنَّا نُسَافِرُ مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ علَى المُفْطِرِ، ولَا المُفْطِرُ علَى الصَّائِمِ
“Kami pernah bepergian bersama Nabi ﷺ, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa.”([8])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Maksud safar di sini adalah safar yang menempuh jarak perjalanan yang membolehkan meng-qhasar shalat. [Lihat: Bidayah al-mujtahid (1/346)].
([2]) Al-Mughni (4/406).
([3]) Ini merupakan pendapat dari mayortitas ulama. [Lihat: Bidayah al-Mujtahid (1/345)].
([4]) HR. Bukhari No. 1946.
([5]) Lihat: Shahih Muslim No. 1120 (2/789 dan Sunan Abu Daud No. 2406 (2/316), dan Syekh al-Albani menyatakan hadits tersebut shahih.
([6]) HR. Muslim No. 1114.
([7]) HR. Bukhari No. 1943 dan Muslim No. 1121.
([8]) HR. Bukhari No. 1947.