Membayar Fidyah
Secara bahasa fidyah bermakna menempatkan sesuatu pada posisi selainnya sebagai tebusan.([1])
Adapun secara istilah, maka fidyah artinya memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ditinggalkan karena sebab berbuka dikarenakan sakit yang tidak mungkin sembuh atau karena hamil dan menyusui menurut sebagian pendapat. ([2])
Cara membayar fidyah
Membayar fidyah bisa dengan dua cara:
Pertama: Dengan bahan pokok
Terdapat ikhtilaf di kalangan para ulama tentang berapa banyak fidyah yang harus dikeluarkan:
- 1 mud untuk setiap harinya. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah([3]) dan Syafi’iyah.([4])
- 1 sha’ (4 mud) kurma dan gandum (sya’ir) atau setengah sha’ (2 mud) gandum (hinthah/burr). Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah. ([5])
- 1 mud gandum (hinthah/burr) dan setengah sha’ (2 mud) untuk selainnya (seperti kurma dan lainnya). Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah. ([6])
Berdasarkan pemaparan ini, kita dapati pendapat mayoritas ulama dalam takaran fidyah adalah 1 mud untuk gandum. Dalam hal ini makanan pokok kita di Indonesia adalah beras. Satu sha’ sendiri adalah ukuran bayar zakat fitrah seseorang, yaitu sekitar 2,5 kg. Jika kita mengambil pendapat bahwa yang dikeluarkan untuk membayar fidyah adalah 1 mud, maka beras yang kita keluarkan kurang lebih 625 gram beras.
Adapun yang berpendapat takaran fidyah setengah sha’ atau 2 mud, maka beras yang kita keluarkan kurang lebih 1,25 kg beras.
Misal seseorang memiliki utang puasa sebanyak 30 hari. Maka, berdasarkan pendapat mayoritas ulama ia harus mengeluarkan 18,75 kg beras. Adapun berdasarkan pendapat yang menyatakan fidyah setengah sha’ atau 2 mud, maka ia harus mengeluarkan 37,5 kg beras. Beras tersebut kemudian bisa dibagi-bagi kepada orang miskin dengan takaran yang kita tentukan (bebas).
Kedua: Dengan makanan siap santap
Opsi lain bagi orang yang membayar fidyah adalah dengan memberi makanan siap santap. Aturannya, satu hari puasa yang ditinggalkan dibayar dengan satu porsi makanan siap santap, bisa makan siang ataupun malam. Jika hari yang ia tinggalkan adalah 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 porsi makanan siap santap lalu dibagikan kepada orang-orang miskin. Atau, ia bisa bagi setiap hari satu porsi apabila ia meninggalkan puasa di hari itu.([7])
Yang menerima fidyah
Orang yang menerima fidyah adalah orang miskin, sebagaimana firman Allah ﷻ,
﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini yang berhak menerima fidyah tersebut adalah orang miskin secara mutlak, sehingga meskipun diberikan kepada orang yang sama secara berulang-ulang pun tidak jadi masalah.
Aturan
Fidyah tidak boleh ditunaikan kecuali setelah ada sebabnya, yaitu tidak puasa. Misal, orang tua yang tidak kuat berpuasa sudah tidak berpuasa selama lima hari, maka apabila ia ingin membayar fidyah dengan segera maka ia tidak boleh membayar fidyah lebih dari lima hari tersebut.
Jadi, tidak boleh seseorang membayar fidyah atas hari yang ia belum berbuka di hari tersebut. Tidak boleh baginya membayar fidyah sebanyak 30 hari sementara ia baru berbuka selama 5 hari.([8])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Lihat: Mu’jam Maqayis al-Lughah (4/483).
([2]) Lihat: Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, hlm. 341.
([3]) Lihat: Asy-Syarh al-Kabir (1/516).
([4]) Lihat: Al-Majmu’ (6/257).
([5]) Dijelaskan oleh Ala ad-Din al-Kasani bahwa takarannya sama dengan zakat fitrah. [Lihat: Badai’ ash-Shanai’ (2/72) dan (2/97)].
([6]) Lihat: Ar-Raud al-Murbi’, hlm. 228.
([7]) Lihat: Syarh al-Mumti’ (6/325-326).
([8]) Lihat: Syarh al-Mumti’ (6/326).