Syarat Puasa
Syarat puasa ada 2 macam:
Pertama: Syarat wajib puasa
Maksudnya adalah seseorang dikatakan telah wajib berpuasa jika telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
- Islam
Islam adalah syarat wajib dari seluruh cabang ibadah. Karenanya, orang-orang kafir tidak wajib atas mereka seluruh cabang ibadah, termasuk puasa. Meski demikian, di akhirat kelak mereka akan dihisab pada seluruh cabang ibadah tersebut. Imam Nawawi r berkata,
الْمُخْتَارُ أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ الْمَأْمُورِ بِهَا، وَالْمَنْهِيِّ عَنْهَا، لِيَزْدَادَ عَذَابُهُمْ فِي الآْخِرَةِ
“Pendapat yang terpilih adalah orang-orang kafir juga terbebani dengan cabang-cabang syariat, baik itu perintah ataupun larangan. Hal ini untuk menambah azab mereka di akhirat.”([1])
- Baligh
Puasa tidak wajib bagi seseorang yang belum baligh. Nabi ﷺ bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ عَنْهُ
“Diangkat pena dari tiga hal: anak kecil sampai dia mencapai baligh, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.”([2])
- Berakal
Akal merupakan syarat taklif (pembebanan). Karenanya, jika seseorang kehilangan akal karena gila maka tidak wajib baginya untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana sabda telah disebutkan sebelumnya. Dalam riwayat yang lain disebutkan secara jelas, Rasulullah ﷺ bersabda,
وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ
“Orang yang gila sampai dia waras.”([3])
- Mampu
Seseorang yang tidak mampu berpuasa karena tertimpa sakit, atau sedang safar, atau uzur-uzur lainnya, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Akan tetapi ia harus mengganti puasa tersebut di hari-hari lainnya. Allah ﷻ berfirman,
﴿فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَۚ﴾
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Apakah semua orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit harus menggantinya (qada’) di hari lain?
Jawabannya: Perlu dilihat, apakah sakit tersebut bisa sembuh ataukah tidak. Jika sakit tersebut bisa sembuh, maka ia harus mengganti puasanya tersebut di hari lain saat ia telah sembuh. Adapun jika sakit tersebut tidak bisa sembuh, maka cukup baginya memberi makan seorang fakir miskin (membayar fidyah) di setiap harinya. Hal yang demikian ini pun berlaku bagi seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa karena telah berada di usia senja.
- Menetap
Maksudnya adalah tidak dalam kondisi safar. Allah ﷻ berfirman,
﴿وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Kedua: Syarat sah puasa
Puasa seseorang menjadi sah jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
- Islam
Para ulama telah ijmak atas tidak sahnya puasa seorang kafir.([4]) Fakhruddin az-Zaila’i r berkata,
أَنَّ وُجُودَ الْإِيمَانِ شَرْطٌ لِصِحَّةِ سَائِرِ الْعِبَادَاتِ بِلَا خِلَافٍ
“Sesungguhnya tidak ada ikhtilaf di antara para ulama bahwasanya iman merupakan syarat sahnya seluruh ibadah.”([5])
- Suci dari haid dan nifas
Wanita diwajibkan berpuasa jika ia telah suci dari darah haid dan nifas. Ini merupakan perkara ijmak.([6]) Dalam hadits Rasulullah ﷺ bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?”([7])
Jika seorang wanita suci dari haid atau nifas di tengah hari Ramadan, apakah wajib baginya untuk berpuasa pada hari tersebut?
Para ulama bersilang pendapat tentang masalah ini, sebagian ulama memandang bahwa ia harus berpuasa di hari tersebut([8]), dan sebagian ulama lainnya berpendapat tidak wajib berpuasa.([9])
Wallahu a’lam, pendapat yang benar adalah tidak wajib baginya untuk berpuasa. Alasannya karena tidak ada dalil yang mewajibkan wanita dalam keadaan tersebut untuk berpuasa. Selain itu, jika ia diwajibkan berpuasa, lantas apa faedah dari puasa tersebut sementara ia wajib melakukan qada’ di hari lain nantinya.
Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Utsaimin r. Beliau r mengatakan,
لأن هذه المرأة يباح لها الفطر أول النهار إباحة مطلقة، فاليوم في حقها ليس يوماً محترماً، ولا تستفيد من إلزامها بالإِمساك إلا التعب
“Hal ini karena wanita ini dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa di awal hari secara mutlak. Maka hari tersebut bukanlah hari yang muhtaram (diagungkan) baginya. Tidak ada faedah bagi wanita tersebut jika mewajibkannya untuk berpuasa (pada hari itu) kecuali hanya letih.”([10])
- Tamyiz
Maksudnya adalah seorang anak yang belum mencapai balig namun ia telah bisa membedakan hal-hal yang baik dan buruk.([11])
Seorang anak yang berada dalam kondisi ini tidak diwajibkan berpuasa. Namun, jika ia berpuasa, maka puasanya sah. Hal ini karena niatnya sah, sebagaimana ketika ia berniat untuk shalat.
Dari sini, maka mayoritas ahli fikih berpendapat disunahkan bagi orang tua untuk memerintahkan anaknya yang telah mumayyiz untuk berpuasa.([12])
- Berakal
Tidak sah puasa seorang yang kehilangan akal. Hal ini karena puasa membutuhkan imsak (menahan diri dari pembatal puasa) dengan niat. Sedangkan orang yang kehilangan akal tidak bisa berniat. Karenanya, para ulama sepakat bahwa puasa orang gila tidak sah.([13])
Dengan landasan ini, maka para ulama juga menetapkan bahwa seseorang yang pingsan sehari penuh atau bahkan berhari-hari, maka tidak sah puasanya.([14]) Hal ini karena puasa membutuhkan niat, dan orang yang tidak sadar seharian penuh tidak bisa dikatakan sebagai orang yang berpuasa dengan niatnya.
Adapun jika seseorang telah berniat di malam hari untuk berpuasa, kemudian ia kehilangan akalnya disebabkan gila, kesurupan, atau pingsan, kemudian ia kembali tersadar sebelum terbenamnya matahari meski hanya sebentar, maka puasanya sah. Hal ini karena puasanya tadi berasaskan niat yang sah.([15])
Apakah orang yang tidur sehari penuh disamakan dengan orang yang pingsan sehari penuh yang mana puasanya tidak sah? Jawabannya tidak. Berbeda orang yang tidur sehari penuh dan pingsan sehari penuh. Orang yang tidur sehari penuh puasanya sah, sebab orang yang tidur kesadarannya tidak sepenuhnya hilang. Karenanya, jika ia dibangunkan, maka ia akan bangun. Ini tidak terjadi pada orang yang pingsan. Maka mengiaskan pingsan dengan tidur adalah suatu kesalahan.([16])
Kesimpulan:
- Orang yang tidak berniat bagaimana pun kondisinya, pingsan ataupun tidak pingsan, maka puasanya tidak sah.
- Orang yang berniat puasa kemudian kehilangan akal, seperti gila, pingsan, kesurupan, atau yang lainnya, maka ada dua kondisi:
Pertama: Jika ia tersadar di sebagian hari meski hanya sebentar, maka puasanya sah.
Kedua: Jika ia tidak tersadar meski hanya sebentar, maka puasanya tidak sah.
- Orang yang berniat puasa, lalu tidur sehari penuh, maka puasanya sah.
- Niat
Para ahli fikih sepakat bahwa puasa tidak sah tanpa niat. Bahkan, hal ini dinyatakan oleh sebagian ulama sebagai perkara yang ijmak.([17])
Terdapat beberapa hal yang perlu untuk kita perhatikan berkaitan dengan niat puasa:
- Pertama: waktu niat berpuasa
Sebelum membahas ini, maka perlu kita ketahui bahwa puasa terbagi menjadi dua, yaitu puasa sunnah dan puasa wajib. Hal ini karena niat antara keduanya berbeda.
- Puasa sunnah
Puasa sunnah sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa sunnah mutlak dan puasa sunnah muqayyad.([18])
Puasa sunnah mutlak artinya seseorang boleh berpuasa pada hari apa saja selama bukan di hari-hari yang terlarang untuk berpuasa. Adapun hari-hari terlarang untuk berpuasa seperti pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dan hari-hari tasyrik, maka tidak dibenarkan.
Waktu niat puasa sunnah
Niat puasa sunnah bisa dilakukan setelah terbit fajar, hanya saja pahala puasa baru terhitung sejak ia mulai berniat, dan inilah pendapat mayoritas ulama.([19]) Hal ini dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Aisyah i berkata meriwayatkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ؟، فَإِذَا قُلْنَا: لَا، قَالَ: إِنِّي صَائِمٌ
“Rasulullah ﷺ apabila menemuiku, beliau mengatakan, ‘Apakah kalian memiliki makanan?’ Apabila kami mengatakan ‘Tidak’, maka beliau berkata, ‘Kalau begitu aku berpuasa’.”([20])
Tidak hanya Nabi Muhammad ﷺ, demikian pula yang dilakukan oleh beberapa sahabat yang lain seperti Abu Darda’, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Huzhaifdah j, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya.([21])
Sebagaimana telah kita sebutkan bahwasanya pahala puasa baru mulai dihitung sejak niat puasa dilakukan.([22]) Hal ini berasaskan kaidah dan hadits yang menyebutkan,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
“Amalan-amalan itu tergantung niat.”([23])
Meskipun boleh berniat di siang hari, namun terdapat syarat untuk sahnya puasa sunnah tersebut, yaitu belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga ia berniat.
- Puasa wajib
Ada empat jenis puasa yang wajib, yaitu:
- Puasa Ramadan
- Puasa qada, yaitu puasa yang diwajibkan atas seseorang karena meninggalkan puasa dibulan Ramadan
- Puasa nazar, yaitu puasa yang wajib bagi seseorang karena ia telah mewajibkan dirinya sendiri untuk berpuasa.
- Puasa kafarat, yaitu puasa yang wajib bagi seseorang karena telah melakukan kesalahan.
Waktu niat puasa wajib
Berbeda dengan puasa sunnah, niat seseorang yang ingin puasa wajib sudah harus ada sebelum terbit fajar atau azan subuh. Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa yang tidak memasang niat berpuasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.”([24])
Misal, seseorang ingin melakukan puasa qada pada esok hari. Namun, di malam hari ia masih ragu apakah ia harus mengqada puasanya besok atau di hari yang lain. Lalu ia pun tertidur dengan keraguan tersebut, maka apabila ia bangun dan sudah azan subuh (terbit fajar), dan jika ia berpuasa maka puasanya tidak sah. Namun, apabila ia terbangun sebelum azan subuh, dan ia tegas untuk berpuasa, maka puasanya sah.
- Kedua: Memperbarui niat puasa
Sebagian dari kita sangat mungkin untuk lupa berniat puasa esok hari, sementara kita tahu bahwa niat puasa wajib harus ditegaskan sebelum terbit fajar. Maka, bolehkah seseorang berniat satu kali saja di awal bulan Ramadan dengan niat puasa satu bulan Ramadan?
Tentunya, yang lebih utama adalah seseorang setiap malam berniat puasa untuk esok harinya. Namun, dalam masalah ini para ulama pun ikhtilaf. Ada yang mengatakan tidak boleh, karena setiap hari puasa yang satu tidak berkaitan dengan puasa yang lain, sehingga harus berniat untuk setiap harinya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.([25])
Namun, sebagian ulama mazhab Maliki menyebutkan bahwa boleh dan sudah cukup seseorang berniat “Saya ingin puasa satu bulan.([26]) Pendapat ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Utsaimin r.([27])
Alasan pendapat ini adalah karena puasa Ramadan adalah satu kesatuan ibadah, sehingga satu niat pun cukup untuk mewakili semuanya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
شَهْرَانِ لاَ يَنْقُصَانِ، شَهْرَا عِيدٍ: رَمَضَانُ، وَذُو الحَجَّةِ
“Ada dua bulan yang tidak akan kurang dalam bulan (sama bilangan harinya) yaitu bulan Ramadan dan Dzulhijjah.”([28])
Hadits ini memberi isyarat bahwasanya Ramadan itu satu kesatuan, sehingga boleh seseorang berniat satu kali untuk berpuasa satu bulan Ramadan.([29])
Selain itu, orang yang berniat di awal bulan Ramadan untuk berpuasa sebulan penuh, meski niatnya tersebut tidak ada secara hakikat di setiap malam Ramadan namun secara hukum niat itu ada. Hal ini karena secara asal, niat tersebut tidak terputus. Karenanya, apabila suatu hari niat tersebut terputus karena uzur seperti sakit atau safar, maka jika ia ingin kembali berpuasa ia harus memperbarui niatnya. ([30])
Inilah pendapat yang penulis lebih condong kepadanya. Namun, sikap yang lebih hati-hati adalah seseorang berniat setiap malam sebelum puasa keesokan harinya. Wallahu A’lam.
- Ketiga: Apakah niat harus dilafalkan?
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa dianjurkan untuk melafalkan niat puasa sebagai upaya untuk mengukuhkan niat tersebut.([31]) Namun, pendapat yang benar, tidak perlu bagi kita untuk melafalkan niat puasa tersebut. Karena, tanpa melafalkannya pun, seseorang yang menyetel alarm untuk membangunkannya sahur sudah bisa menunjukkan bahwa ia telah berniat untuk berpuasa esok hari, dan Allah ﷻ Maha Mengetahui isi hati kita.
Bahkan kita katakan, tidak melafalkan niat puasa lebih mendekati sunnah, karena tidak ditemukan satu riwayat pun bahwa Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat j melafalkan niat. Ibnu Taimiyah r berkata,
وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafalkan dengan lisannya, maka niatnya sudah cukup berdasarkan kesepakatan para ulama.”([32])
- Keempat: Memantapkan niat pada puasa wajib
Barang siapa yang ragu-ragu dalam niat puasa wajib, seperti mengatakan pada dirinya, “Besok saya puasa ataukah tidak?” Kemudian ia tetap bersama keraguan tersebut hingga esok hari dan ternyata ia berpuasa pada hari tersebut, maka puasanya tidak sah dan wajib baginya qada’. Hal ini karena orang ini masih ragu dengan niatnya, dan niat butuh pada pemantapan.([33]) Ini adalah pendapat jumhur ulama.([34])
Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa
___________
Footnote:
([1]) Syarh an-Nawawi ‘Ala Muslim (1/198).
([2]) HR. Ahmad No. 940 dan dinyatakan sahih oleh al-Arnauth.
([3]) HR. Ibnu Hibban No. 142 dan dinyatakan sahih oleh al-Arnauth.
([4]) Lihat: Maratib al-Ijma’ hlm. 39.
([5]) Tabyin al-Haqaiq (2/5).
([6]) Lihat: At-Tamhid (22/107).
([7]) HR. Bukhari No. 1951.
([8]) Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali. [Lihat: Tabyin al-Haqaiq (1/340) dan al-Inshaf (3/200-201)].
([9]) Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan riwayat dari Imam Ahmad. [Lihat: Al-Kafi (1/340), al-Majmu’ (6/257), asy-Syarh al-Kabir (3/62)].
([10]) Asy-Syarh al-Mumti’ (4/ 381).
([11]) Lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (14/32)
([12]) Lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (27/28).
([13]) Lihat: Bidayah al-Mujtahid (2/46).
([14]) Lihat: Al-Majmu’ (6/346).
([15]) Lihat: As-Salsabil Fi Syarh ad-Dalil (4/41).
([16]) Lihat: As-Salsabil Fi Syarh ad-Dalil (4/42).
([17]) Lihat: Al-Mughni (3/109).
([18]) Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ (6/458).
([19]) Lihat: Al-Mughni (3/113).
([20]) HR. Abu Daud No. 2455, dinyatakan hasan shahih oleh Syekh al-Albani dalam ta’liqnya.
([21]) Imam Bukhari meriwayatkan tentang ini dengan sighah ta’liq dalam Shahih Bukhari sebelum hadits No. 1924.
([22]) Lihat: Asy-Syarh al-Mumti’ (6/360).
([23]) HR. Bukhari No. 6689 dan HR. Muslim No. 1907.
([24]) HR. An-Nasai No. 2331, dinyatakan shahih oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwa’ No. 914.
([25]) Lihat: Al-Mabsuth (3/66), al-Majmu’ (6/302), al-Inshaf (3/209).
([26]) Lihat: Asy-Syarh al-Kabir (1/521).
([27]) Lihat: Asy-Syrah al-Mumti’ (6/356).
([28]) HR. Bukhari No. 1912.
([29]) Lihat: Fath al-Bari (4/126).
([30]) Lihat: Asy-Syrah al-Mumti’ (6/356).
([31]) Lihat: Hasyiah ath-Thahtawi hlm. 352.
([32]) Majmu’ al-Fatawa (18/262).
([33]) Lihat: Asy-Syrah al-Mumti’ (6/358).
([34]) Lihat: Hasyiah ad-Dusuki (1/520), al-Majmu’ (6/298), al-Iqna’ (1/309).