4. وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ min amrihī yusrā
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Tafsir :
Sebelumnya, pernikahan adalah hal yang sangat dianjurkan. Bahkan dalam sebuah hadits Nabi ﷺ bersabda,
أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Ada pun aku, demi Allah adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.”([1])
Namun di dalam Islam, jika pernikahan tidak bisa berjalan atau tidak bisa menghasilkan maslahat yang diharapkan, maka boleh terjadi perpisahan. Dan perpisahan tersebut bisa terjadi dengan salah satu dari tiga cara berikut,
- الطلاق – Talak. Sebagaimana kita ketahui, talak adalah selesainya pernikahan, namun hal itu dijatuhkan oleh pihak laki-laki (suami).
- الخلع – Al-Khuluk adalah kondisi dimana pihak wanita (istri) meminta untuk dicerai oleh sang suami dengan pembayaran yang disepakati oleh kedua pihak([2]).
- الفسخ – Al-Faskh (pembatalan akad nikah). Al-Faskh biasanya dijatuhkan oleh pihak pemerintah([3]). Dan Al-Faskh ini biasanya terjadi ketika ada hal-hal dalam pernikahan yang tidak sesuai. Contohnya adalah seorang suami memiliki aib yang muncul belakangan (setelah pernikahan), dan hal tersebut membuat sang laki-laki tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang suami. Maka jika demikian sang wanita bisa melaporkan kepada hakim, dan hakim berhak membatalkan pernikahan tersebut.
Berbicara tentang masa idah, maka hal ini hanya berlaku untuk wanita (istri), dan tidak ada masa idah bagi laki-laki (suami). Tidak sebagaimana perkataan orang-orang liberal bahwa wanita juga bisa menjatuhkan talak. Dan jika perempuan menjatuhkan talak, maka laki-laki memiliki masa idah selama empat bulan sepuluh hari. Tentunya ini adalah pemikiran yang sesat.
Pembahasan ayat ini terkait beberapa bentuk masa idah seorang wanita. Berapa lamakah masa idah([4]) seorang wanita? Maka untuk mengetahuinya, kita bisa menguraikannya dengan penjelasan berikut,
- Masa Idah wanita yang ditalak
- Wanita yang sudah digauli, ada beberapa kemungkinan
- Wanita yang masih mengalami haid
Wanita yang ditalak namun masih mengalami haid, maka masa idah baginya adalah tiga kali haid. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
الْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru` (haid).” (QS. Al-Baqarah : 228)
- Wanita yang hamil
Masa idah bagi wanita yang ditalak namun dalam kondisi hamil, maka masa idahnya adalah sampai dia melahirkan anaknya. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4)
Ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa masa idahnya sebagaimana masa idah wanita hamil yang ditalak yaitu sampai dia melahirkan.
- Wanita yang tidak mengalami haid
Wanita yang tidak mengalami haid terbagi menjadi dua, yaitu wanita yang telah menopause dan wanita yang memang belum haid (belum baligh). Jika seorang wanita yang tidak mengalami haid telah digauli, lalu kemudian ditalak di kemudian hari, maka masa idahnya adalah tiga bulan. Sebagaimana firman Allah ﷻ dalam ayat ini,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaq : 4)
- Wanita yang diragukan haidnya
Wanita yang diragukan haidnya, maka masa idahnya adalah tiga bulan, sebagaimana Allah ﷻ sebutkan dalam ayat ini,
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan.” (QS. Ath-Thalaq : 4)
Ada beberapa tafsiran tentang apa maksud “Jika kalian ragu-ragu”. Di antaranya adalah jika seorang wanita haidnya tidak teratur, atau masih ragu-ragu haid atau tidak([5]), maka hukumnya sama dengan wanita yang menopause dan tidak haid (belum baligh) yaitu masa idahnya tiga bulan.
- Wanita yang belum digauli
Terkadang ada sepasang suami istri yang baru menikah kurang lebih satu minggu, mereka belum tinggal serumah dan istrinya belum pula digauli, kemudian diceraikan. Maka masa idah bagi wanita yang belum digauli adalah tidak ada masa idah. Sebagaimana firman Allah ﷻ,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kalian perhitungkan.” (QS. Al-Ahzab : 49)
- Masa idah wanita ditinggal mati suaminya
Masa idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ,
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Dan orang-orang yang mati di antara kalian serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah : 234)
- Masa ídah wanita yang minta khulu’
Masa iddahnya adalah sekali haid
- Masa ídah wanita yang difasakh akad nikahnya.
Masa idahnya juga sama seperti wanita yang minta khulu’ yaitu hanya sekali haid.
Inilah di antara penjelasan tentang masa idah bagi wanita yang dicerai karena talak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, demikian juga wanita yang khulu’ dan yang akad nikahnya fasakh. Dan di akhir ayat Allah ﷻ berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.”
Pada penggalan ayat ini, Allah ﷻ kembali memberikan janji bahwa jika seseorang bertakwa kepada Allah ﷻ dalam urusan ini maka segala urusannya akan dimudahkan oleh Allah ﷻ([6]). Karena sesungguhnya perkara cerai adalah perkara yang sangat berat bagi pasangan suami istri. Oleh karenanya Allah ﷻ memberikan banyak janji, yang penting orang tersebut bertakwa.
___________________
Footnote :
([2]) Lihat: Syarhu Muntaha Al-Iroodaat 3/237
([3]) Lihat: Syarhu Muntaha Al-Iroodaat 3/237. Sebagian ulama berpendapat jika kedua belah pihak sekapat untuk membatalkan akad nikah karena sebab tertentu maka tidak perlu menunggu keputusan pemerintah. Hanya perlu keputusan pemerintah jika terjadi pertikaian.
([4]) Perhitungan masa idah dihitung berdasarkan kalender hijriah