9. فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ عَٰقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا
fa żāqat wa bāla amrihā wa kāna ‘āqibatu amrihā khusrā
9. Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.
Tafsir :
Oleh karenanya orang-orang yang melakukan perceraian, baik yang menceraikan atau dicerai, banyak di antara mereka tidak bertakwa kepada Allah ﷻ. Padahal jika mereka bertakwa, maka bisa jadi mereka yang mencerai mendapat pahala, dan yang dicerai pun bisa mendapat pahala. Akan tetapi tatkala sang laki-laki atau wanita melanggar aturan-aturan Allah dalam kasus perceraian, maka mereka diberi kesengsaraan oleh Allah ﷻ. Dan kesengsaraan itu bisa dengan berbagai macam hal, bisa dengan susah merasakan kebahagiaan, bisa dengan kehidupan ekonomi yang tidak baik, bisa dengan hubungan dengan anak yang tidak baik, dan yang lainnya. Maka karena ada sebagian orang-orang yang melanggar batasan-batasan Allah ﷻ dalam hal perceraian, Allah ﷻ pun kemudian menyebutkan tentang bagaimana negeri-negeri yang Allah ﷻ hancurkan disebabkan karena pembangkangan mereka terhadap perintah Allah ﷻ.