1. يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā.
1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
2. فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا
fa iżā balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima’rụfin au fāriqụhunna bima’rụfiw wa asy-hidụ żawai ‘adlim mingkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yụ’aẓu bihī mang kāna yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ makhrajā
2. Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
3. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā
3. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
4. وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ min amrihī yusrā
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5. ذَٰلِكَ أَمْرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيْكُمْ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّـَٔاتِهِۦ وَيُعْظِمْ لَهُۥٓ أَجْرًا
żālika amrullāhi anzalahū ilaikum, wa may yattaqillāha yukaffir ‘an-hu sayyi`ātihī wa yu’ẓim lahū ajrā
5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
6. أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ ‘alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ ‘alaihinna ḥattā yaḍa’na ḥamlahunn, fa in arḍa’na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima’rụf, wa in ta’āsartum fa saturḍi’u lahū ukhrā
6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
7. لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
liyunfiq żụ sa’atim min sa’atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj’alullāhu ba’da ‘usriy yusrā
7. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
8. وَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِۦ فَحَاسَبْنَٰهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَٰهَا عَذَابًا نُّكْرًا
wa ka`ayyim ming qaryatin ‘atat ‘an amri rabbihā wa rusulihī fa ḥāsabnāhā ḥisāban syadīdaw wa ‘ażżabnāhā ‘ażāban nukrā
8. Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
9. فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ عَٰقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا
fa żāqat wa bāla amrihā wa kāna ‘āqibatu amrihā khusrā
9. Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.
10. أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا ۖ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ۚ قَدْ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا
a’addallāhu lahum ‘ażāban syadīdan fattaqullāha yā ulil-albāb, allażīna āmanụ qad anzalallāhu ilaikum żikrā
10. Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu.
11. رَّسُولًا يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَٰتٍ لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ ۚ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ وَيَعْمَلْ صَٰلِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ قَدْ أَحْسَنَ ٱللَّهُ لَهُۥ رِزْقًا
rasụlay yatlụ ‘alaikum āyātillāhi mubayyinātil liyukhrijallażīna āmanụ wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti minaẓ-ẓulumāti ilan-nụr, wa may yu`mim billāhi wa ya’mal ṣāliḥay yudkhil-hu jannātin tajrī min taḥtihal-an-hāru khālidīna fīhā abadā, qad aḥsanallāhu lahụ rizqā
11. (Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.
12. ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ وَمِنَ ٱلْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ ٱلْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًۢا
allāhullażī khalaqa sab’a samāwātiw wa minal-arḍi miṡlahunn, yatanazzalul-amru bainahunna lita’lamū annallāha ‘alā kulli syai`ing qadīruw wa annallāha qad aḥāṭa bikulli syai`in ‘ilmā
12. Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.
Asbabun Nuzul dan Tafsir Surat At-Thalaq
Tentunya sangat penting bagi kita untuk mempelajari tafsir dan kandungan Alquran agar kita bisa mengamalkannya. Sebagaimana perkataan Fudhail bin ‘Iyadh,
إِنَّمَا أُنْزِلَ الْقُرْآَنُ لِيُعْمَلَ بِهِ، فَاتَّخَذَ النَّاسُ قِرَاءَتَهُ عَمَلًا
“Sesungguhnya Alquran itu diturunkan semata-mata untuk diamalkan. Sedangkan manusia menjadikan membaca Alquran sebagai amalannya.”([1])
Artinya Fudhail bin ‘Iyadh mengingatkan bahwasanya banyak orang yang membatasi dirinya dari Alquran dengan hanya mempelajari tajwid dan tahsin. Padahal mempelajari tajwid dan tahsin itu bukanlah sebuah tujuan, melainkan sebuah tahapan untuk bisa membaca dengan baik, yang kemudian bisa mempelajari tafsirnya agar bisa mengamalkannya. Maka tidak mungkin kita bisa mengamalkan Alquran dengan baik kecuali dengan kita mempelajari kandungan dan maknanya. Oleh karenanya Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata,
فقراءةُ آيَةٍ بِتَفَكُّرٍ وتَفَهُّمٍ خَيْرٌ مِنْ قِرَاءَةِ ختمةٍ بِغَيْرِ تَدَبُّرٍ وتَفَهُّمٍ
“Membaca satu ayat (Alquran) dengan tafakkur dan memahaminya, itu jauh lebih baik daripada membaca (Alquran) dengan khatam namun tanpa tadabur dan memahaminya.”([2])
Maka seharusnya setiap ayat yang kita baca dengan memahami maknanya akan menambah iman, takwa, dan rasa takut kita kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh karenanya dalam rangka untuk bisa mengamalkan Alquran dengan baik, maka kita berusaha untuk mempelajari kandungan dari ayat-ayat Alquran.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas adalah surah Ath-Thalaq. Surah Ath-Thalaq dinamakan juga oleh sebagian ulama dengan surah An-Nisa Al-Qushra (surah An-Nisa yang pendek) untuk membedakan dengan surah An-Nisa, surah keempat dalam Alquran yang dikenal di kalangan para ulama sebagai surah An-Nisa Ath-Thula (surah An-Nisa yang panjang)([3]). Kalau pada surah An-Nisa Allah Subhanahu wa ta’ala membicarakan hukum-hukum yang di antaranya berkaitan dengan para wanita, maka pada surah Ath-Thalaq Allah Subhanahu wa ta’ala khusus berbicara masalah perceraian sehingga dinamakan sebagai surah An-Nisa Al-Qushra karena pembahasannya penting baik bagi wanita maupun laki-laki, hanya saja isinya lebih besar membahas tentang hak-hak para wanita. Ini semua menunjukkan bagaimana perhatian Islam terhadap para wanita, sampai-sampai ada dua surah yang berbicara tentang wanita.
Topik utama pembahasan dari surah Ath-Thalaq adalah perceraian([4]). Masalah ini sangat penting, sampai-sampai dalam surah ini Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan penekanan yang luar biasa terhadap masalah ini. Karena dalam surah ini dijelaskan tentang bahwasanya thalaq ada aturan-aturannya, dan menyingkap bahwasanya banyak kaum muslimin dan muslimat yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Sebab perceraian tidak lepas kaitannya antara hak-hak istri dan hak-hak anak. Dan betapa banyak kita dapati wanita yang dicerai terbengkalai serta anak-anaknya pun tidak diperhatikan, sementara para laki-laki hanya mencari kesenangan dan tidak perhatian dengan para wanita sehingga dicerai dengan sembarangan. Oleh karenanya surah ini turun untuk mengagungkan permasalahan cerai, agar seseorang tidak memandang rendah dan remeh masalah perceraian. Dan sesungguhnya perceraian adalah perkara yang besar di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala.
Oleh karenanya datang penekanan-penekanan tentang perkara talak yang mungkin tidak kita dapati dalam pembahasan haji maupun shalat. Karena perkara talak (cerai) membicarakan hak-hak, sehingga dalam perceraian bisa saja terjadi pertikaian, perdebatan, kebencian, masalah harta, dan yang lainnya. Maka diturunkanlah surah Ath-Thalaq secara khusus agar bisa menjelaskan permasalahan talak dengan baik kepada umat Islam.
Surah Ath-Thalaq termasuk dalam surah Madaniyah([5]), yaitu surah dan ayat yang turun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah. Oleh karenanya meskipun dinamakan secara tempat, akan tetapi pembeda antara Makkiyah dan Madaniyah adalah waktu turunnya. Salah satu contoh ayat yang turun di Mekkah namun dinamakan ayat Madaniyah adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah : 3)
Ayat ini turun di Mekkah([6]), tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang wukuf di ‘Arafah. Meskipun ayat ini turun di Mekkah, namun ayat ini tidak disebut sebagai Makkiyah melainkan ayat Madaniyah karena turun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhijrah. Oleh karenanya dalam sebagian surah ada yang ayat-ayatnya tergolong Makkiyah dan ada yang tergolong Madaniyah. Hal ini dikarenakan tidak semua surah langsung turun secara lengkap. Akan tetapi terkadang sebagian ayat turun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih di Mekkah, dan sebagiannya lagi turun tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah berhijrah ke Madinah. Inilah istilah yang digunakan oleh para Ahli Tafsir sehingga kita bisa membedakan apa yang dimaksud dengan Makkiyah dan Madaniyah. Dan faedah dari hal ini adalah agar kita tahu nuansa dari suatu surah. Kalau dikatakan bahwa suatu surah itu Makkiyah, maka nuansa surah tersebut adalah kondisi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di kota Mekkah yang masih berhadapan dengan Abu Jahal, Abu Lahab dan yang lainnya. Adapun jika suatu surah dinamakan surah Madaniyah, maka nuansa surah tersebut akan berbicara tentang negara Islam atau berbicara tentang hukum-hukum Islam dan kaum muslimin.
Surah Ath-Thalaq artinya adalah perceraian. Pembahasan talak adalah pembahasan yang sangat penting bagi yang telah berumah tangga. Karena betapa banyak kasus-kasus yang menunjukkan bahwa masih banyak orang-orang tidak paham masalah cerai. Banyak di antara kita yang menikah namun jahil tentang masalah perceraian. Maka hendaknya seseorang tatkala menikah dia telah paham tentang masalah perceraian, baik laki-laki maupun wanita. Sehingga ketika mereka telah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan perceraian maka mereka akan berhati-hati. Misalnya laki-laki akan berhati-hati tentang kapan dia boleh menjatuhkan cerai dan kapan dia tidak boleh menjatuhkannya. Dan bagi wanita dia tahu dan mengerti bahwa apa konsekuensi baginya jika dia di talak satu, dua, atau tiga. Akan tetapi kenyataannya sebagian orang yang menikah tidak paham fikih perceraian. Padahal fitnah, godaan, dan permasalahan yang begitu banyak di zaman sekarang ini sangat rawan dalam menimbulkan talak. Oleh karenanya seorang suami dan istri, dan yang ingin menikah hendaknya belajar masalah fikih talak. Dan karena pentingnya masalah talak ini sehingga Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan satu surah khusus untuk membahasnya, dan bukan sekadar melalui hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan tentang sebab turunnya surah ini. Di antaranya mengatakan bahwa surah ini turun karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceraikan Hafshah radhiallahu ‘anha. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceraikan Hafshah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditegur oleh Allah Subhanahu wa ta’ala melalui Jibril ‘alaihissalam dengan berkata,
يَا مُحَمَّدُ، طَلَّقْتَ حَفْصَةَ وَهِيَ صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ، وَهِيَ زَوْجَتُكَ فِي الْجَنَّةِ، فَرَاجِعْهَا
“Wahai Muhammad, kamu telah menceraikan Hafshah padahal dia adalah ahli puasa sunnah dan shalat sunnah (di malam hari), dan dia adalah istrimu di surga. Maka rujuklah kepadanya.”([7])
Adapun sebab permasalahan apa yang menyebabkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceraikan Hafshah tidak dijelaskan. Akan tetapi hadits tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceraikan Hafshah juga dipersilihkan oleh para ulama, ada yang mengatakan bahwa haditsnya lemah dan sebagian lagi menghasankan.
Sebagian Ahli Tafsir yang lain menyebutkan bahwa sebab turunnya surah Ath-Thalaq adalah perbuatan Ibnu ‘Umar yang menceraikan istrinya tatkala sedang haid([8]). Maka tatkala berita tersebut sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menegur Ibnu ‘Umar karena menceraikan di waktu haid adalah kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkanlah agar ia segera merujuknya, lalu menahannya hingga ia suci dan haid kembali kemudian suci lagi. Maka pada saat itu, bila ia mau, ia boleh menahannya, dan bila ingin, ia juga boleh menceraikannya -sebelum ia menggaulinya-. Itulah Al-‘Iddah (masa) yang diperintahkan oleh Allah untuk menalak istri.”([9])
Ada sebab-sebab yang lain yang juga disebutkan oleh para Ahli Tafsir yang lain terkait sebab turunnya surah Ath-Thalaq, namun sebagian riwayatnya bermasalah. Intinya surah Ath-Thalaq turun kepada kita, adapun sebabnya maka Allah yang lebih tahu, Wallahu a’lam bishshawwab.
________________
Footnote:
([1]) Akhlaq Ahlul Quran 1/102
([2]) Miftah Daar As-Sa’adah 1/187
([3]) Lihat: At-Tahrir wa At-Tanwir 28/292
([4]) Lihat: At-Tahrir wa At-Tanwir 28/293
([5]) Lihat: Tafsir Al-Qurthuby 18/147
([6]) Lihat: Tafsir Al-Qurthuby 6/61, dan beliau mengatakan bahwa surah ini disepakati madaniyah (6/30)
([7]) HR. Al-Hakim no. 6754 dalam Al-Mustadrak