Menyembelih Hadyu
1. Hadyu adalah hewan yang dibawa oleh jamaah haji atau umroh ke tanah haram untuk disembelih dan diserahkan kepada Allah. Diwajibkan bagi orang yang berhaji tamattu’ dan berhaji qiron. Adapun yang berhaji ifrod maka tidak wajib untuk menyembelih hadyu.
2. Syarat-syarat yang berlaku bagi hewan hadyu secara umum sama dengan syarat-syarat yang berlaku bagi hewan al-udhiyah (kurban)
- Hewannya harus selamat (bebas) dari áib/cacat/sakit (tidak boleh buta, tidak boleh pincang, tidak boleh kurus, tidak boleh sakit)
- Sebagaimana kurban, hadyu juga boleh isytirok (patungan), maka boleh para jamaáh haji 7 orang bergabung untuk menyembelih seekor onta atau seekor sapi. Namun jika sesoerang menyembelih seekor onta atau sapi sendirian maka tentu lebih baik. Bahkan Nabi shallallahu áliahi wasallam menyembelih 100 ekor onta.
- Harus cukup umur, yaitu untuk (1) domba harus berusia minimal 6 bulan, (2) kambing jawa minimal 1 tahun, (3) sapi minimal 2 tahun, dan (4) onta minimal 5 tahun
3. Jika tidak mampu menyembelih hewan hadyu maka seorang yang berhaji boleh menggantinya dengan puasa 3 hari selama berada di kota Makkah ketikda sedang dalam rangka menunaikan ibadah haji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.
- Untuk puasa tiga hari maka ia boleh mulai berpuasa sejak ihrom untuk umroh tamattu’ (bagi yang haji tamattu’) atau ihrom haji (bagi yang haji qiron). Maka jamaáh haji yang sedang umroh tamattu’ atau selesai dari umroh tamattu’ maka boleh bagi mereka untuk berpuasa tiga hari
- Yang terbaik adalah berpuasa 3 hari sebelum tanggal 9, agar tatkala tanggal 9 dzulhijjah ia dalam kondisi berbuka.
- Jika ternyata ia tidak sempat berpuasa maka ia boleh berpuasa di hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 dzulhijjah)
- Jika ia mengakhirkan puasa 3 hari dan tidak dikerjakan tatkala haji, maka wajib baginya mengqodonya setelah haji meskipun di tanah air, dan ia tidak terkena denda/fidyah.
- Asalnya yang lebih afdol adalah seseorang berpuasa 7 hari di tanah air sepulang haji, namun jika ia telah selesai dari kegiatan haji dan waktu pulangnya masih lama maka ia boleh berpuasa yang 7 hari meskipun belum pulang ke tanah air.
- Puasa 3 hari dan 7 hari boleh dikerjakan berurutan dan boleh terpisah-pisah
4. Waktu awal menyembelih hadyu adalah tanggal 10 Dzulhijjah -menurut jumhur ulama, hanafiyah, malikiyah, dan hanabilah-. Adapun syafiíyyah memebolehkan menyembelih hadyu sebelum tanggal 10 dzulhijjah jika seseorang telah berihrom umroh tamattu’. (Akan datang pembahasannya secara khusus)
5. Adapun waktu akhir menyembelih hadyu menurut pendapat yang shahih adalah sebelum terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah.
6. Para jama’ah haji hendaknya tidak membeli kambing hadyu kecuali kepada orang yang amanah, mengingat banyak penjual kambing yang tidak amanah.