36. أَيَحْسَبُ ٱلْإِنسَٰنُ أَن يُتْرَكَ سُدًى
a yaḥsabul-insānu ay yutraka sudā
36. Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?
Tafsir :
Terdapat empat penafsiran dalam ayat ini. Pertama: Orang-orang kafir menyangka di dunia tidak diwajibkan untuk beramal shaleh. Kedua: mereka menyangka tidak akan dibangkitkan lagi. Ketiga: Mereka menyangka bahwa di dunia tidak diperintahkan untuk beribadah atau dilarang mengerjakan maksiat. Keempat: mereka dibiarkan begitu saja tanpa di hisab dan dibalas segala perbuatannya di dunia. ([1])
Intinya mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa kehidupan dunia ini tidak ada pertanggungjawabannya di hari kiamat. Seakan-akan Allah menciptakan dunia ini hanyalah perkara yang sia-sia saja.
Ketahuilah bahwa jika ada orang yang menyangka bahwa mereka akan dibiarkan hidup di dunia begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban, maka sungguh keyakinannya telah keliru (tidak benar). Bagaimana mungkin Allah Subhanahu wa ta’ala menciptakan manusia kemudian membiarkannya begitu saja? Apakah antara orang zalim dan orang yang dizalimi, antara orang yang shalat dan tidak shalat, antara wanita salehah dan wanita pezina, sama saja dan akan dibiarkan begitu saja tanpa pertanggung jawaban? Ketahuilah bahwa jika ada seorang kepala perusahaan yang membiarkan pegawainya melakukan sesuatu kesalahan dan membiarkannya tanpa ada pertanggung jawaban, maka dia adalah kepala perusahaan yang bodoh.
Maka bagaiamana mungkin Allah Subhanahu wa ta’ala yang menciptakan kita kemudian membiarkan kita begitu saja tanpa pertanggung jawaban? Apakah mereka menyangka bahwa ketika mereka telah dimasukkan dalam kubur kemudian segala urusan akan selesai?([2])
Sesungguhnya alam kubur adalah awal dari permasalahan dan awal dari pertanggung jawaban. Maka tidaklah benar ungkapan sebagian orang yang menamakan kuburan atau kematian dengan “tempat peristirahatan terakhir”.
_______________________________
Footnote :
([1]) Tafsir Al-Mawardiy 6/159.
([2]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubiy 19/116 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/283.