1. وَٱلسَّمَآءِ وَٱلطَّارِقِ
was-samā`i waṭ-ṭāriq
Demi langit dan yang datang pada malam hari.
Tafsir Surat ath-Thariq Ayat-1
Sebagaimana yang telah berlalu pada tafsir-tafsir surat sebelumnya, kita mengetahui bahwasanya langit adalah makhluk terbesar yang dapat kita saksikan secara kasat mata. Allah berfirman:
وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ وَإِنَّا لَمُوسِعُونَ
“Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan (Kami), dan Kami benar-benar meluaskannya.” (QS Adz-Dzariyat : 47)
Oleh karena itu, tidak ada makhluk yang bisa kita saksikan yang lebih luas daripada langit. Di dalam naungan langit ada matahari, rembulan, bintang-bintang, menunjukkan betapa luasnya langit. Bahkan ujungnya saja tidak kita ketahui sampai dimana, dan semua manusia di ujung dunia bagian manapun bisa menyaksikan langit. Itulah diantara hikmah mengapa Allah sering bersumpah dengan langit karena langit adalah benda yang bisa diliat oleh seluruh makhluk dimanapun mereka berada.
Allah juga bersumpah dengan yang datang pada malam hari. الطَّارِقُ dalam bahasa arab bermakna اَلْإِتْيَانُ بِالَّيْلِ yaitu datang pada malam hari. Oleh karena itu, dijumpai penggunaan kosa kata ini dalam hadist-hadist Nabi. Disebutkan dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda:
إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya.” (HR Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).
Hadist ini juga menunjukkan bahwasanya diantara sunnah pada zaman dahulu yaitu jika sang suami sedang bersafar kemudian ingin pulang maka hendaknya tidak pulang di malam hari, tetapi hendaknya ditunda di pagi hari karena zaman dahulu belum ada sms atau sarana komunikasi lainnya untuk memberitahu istrinya, hal ini agar istrinya yang ditinggal tersebut dapat mempersiapkan dirinya untuk bertemu suaminya dengan menyisir rambutnya dan menyukur bulu kemaluannya, yang hal ini dahulu biasanya dilakukan di pagi hari.
Para ulama berkata bahwasanya sunnah ini berlaku pada zaman dahulu, adapun sekarang sarana komunikasi sangat mudah, sehingga seorang suami bisa pulang kapan saja yang penting terlebih dahulu memberi tahu istrinya, agar dia mempersiapkan dirinya menyambut kedatangan suaminya dari safar.
Dalam hadist yang lain dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya.” (HR. Muslim no. 715).