5. فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ
fa-ammaa man a’thaa waittaqaa
“Maka barang siapa memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa”
Tafsir Surat Al-Lail Ayat-5
Pemberian merupakan salah satu amalan, artinya dia mengeluarkan sesuatu atau berkorban sesuatu demi kebaikan. Kata para ulama, jika berkumpul antara kata amal dan takwa dalam satu kalimat, maka amal adalah mengerjakan ketaatan sedangkan ketakwaan adalah meninggalkan kemaksiatan. Adapun jika takwa disebutkan bersendirian tanpa disertai amal maka takwa berarti mengerjakan ketaatan sekaligus meninggalkan kemaksiatan.
Kata Allah, adapun orang berinfak kemudian dia bertakwa yaitu menginggalkan semua kemaksiatan yang dilarang oleh Allah, atau meninggalkan kebakhilan (lihat Tafsir Al-‘Iz bin ‘Abdissalam 3/459), diantaranya meninggalkan hal-hal yang dilarang ketika dia berinfak dia tidak bermaksiat. Karena ketika berinfak, seseorang bisa saja sekaligus bermaksiat. Diantara bentuk-bentuk maksiat dalam infak adalah sebagai berikut:
Pertama, dia berinfak karena riya’. Dia berinfak agar dipuji oleh masyarakat, dan namanya disebut-sebut di tengah masyarakat. Misalnya seseorang yang mengeluarkan biaya untuk melakukan haji dan umrah berulang-ulang agar orang-orang memujinya. Maka ini adalah bentuk infak yang maksiat.
Kedua, dia berinfak lalu ujub. Dia menganggap dirinya hebat dan membanggakan amalannya. Dia kemudian lupa bahwasannya semua hartanya dari Allah.
Ketiga, mengungkit-ungkit sedekahnya kepada orang lain dan menyakiti penerimanya. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima).” (QS Al-Baqarah : 264)
Perbuatan seperti ini banyak terjadi, ketika dia berinfak kepada seorang miskin dia lalu mengungkit-ungkitnya, sehingga ini menyakiti orang miskin tersebut karena diketahui oleh banyak orang. Menyakiti seperti ini membatalkan pahala sedekah seseorang, dan ini merupakan bentuk infak dengan bermaksiat.
Keempat, mengeluarkan infak bukan pada tempat yang diridhai oleh Allah. Seperti mengeluarkan uang untuk kemaksiatan dan perkara yang sia-sia.
Kelima, berinfak sementara hutangnya belum dia bayar padahal sudah jatuh tempo. Tentu lebih utama dia bersedekah pada dirinya sendiri dengan mengembalikan hak orang lain dari pada bersedekah kepada orang lain.