Hadits 18
Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدَعُ هَؤُلَاءِ اَلْكَلِمَاتِ حِينَ يُمْسِي وَحِينَ يُصْبِحُ اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ اَلْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي وَآمِنْ رَوْعَاتِي وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمِنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
“Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ tidak pernah melewatkan kalimat-kalimat ini ketika petang dan pagi yaitu (artinya: Ya Allah aku memohon keselamatan dari-Mu dalam agamaku duniaku keluargaku dan hartaku. Ya Allah tutupilah auratku amankanlah kekhawatiranku jagalah diriku dari depanku belakangku sebelah kananku sebelah kiriku dan dari atasku. Aku berlindung dengan keagungan-Mu dari bahaya yang datang dari bawahku).” ([1])
Batasan Waktu Zikir Pagi dan Petang([2])
Pertama, waktu pagi
Para ulama mengatakan bahwa waktu pagi dimulai dari azan subuh. Namun mereka berselisih kapan berakhirnya. Sebagian ulama mengatakan berakhir ketika matahari terbit, sebagian lain mengatakan waktu zikir pagi masih berlangsung hingga waktu duha. Kami lebih condong menguatkan pendapat yang kedua yaitu masih diperbolehkan membaca zikir pagi hingga waktu duha.
Kedua, waktu petang
Sedangkan waktu petang dimulai dari waktu ashar. Adapun kapan berakhirnya para ulama juga berselisih. Sebagian ulama mengatakan berakhir hingga terbenam matahari, sebagian lain mengatakan hingga sepertiga malam yang pertama.
Hanya saja tentu yang terbaik adalah membacanya lebih cepat, berzikir pagi tidak menunggu waktu duha dan berzikir petang tidak menunggu malam. Kecuali zikir-zikir yang memang dikhususkan dibaca di malam hari.
Pertanyaan: Apakah zikir-zikir pagi petang boleh dibaca di luar waktu pagi dan petang?
Jawaban: Jika di dalam zikir-zikir tersebut tidak disebutkan lafal pagi atau petang, maka boleh dibaca di waktu yang lain namun jangan dianggap sunah karena yang disunahkan adalah dibaca di waktu pagi atau petang. Di antara contoh zikir yang khusus di baca di waktu petang,
أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ للهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ
“Kami telah memasuki waktu petang dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji bagi Allah. Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya.
Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb–ku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di malam ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada–Mu dari kejahatan malam ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb–ku, aku berlindung kepada–Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabb–ku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di kubur.”
Maka zikir seperti ini khusus dibaca di waktu petang karena mengandung lafal فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan bahwa zikir-zikir ini terikat dengan waktu pagi dan petang, namun jika dia membacanya di luar waktu pagi dan petang seperti tengah malam atau tengah siang apakah dia terjatuh dalam perbuatan bid’ah? Jawabannya, jika dia memaksudkan untuk beribadah dengannya dengan mengkhususkannya di waktu tersebut sebagaimana ketika dia mengkhususkannya di waktu pagi dan petang, maka dia terjatuh dalam perbuatan bid’ah. Sedangkan jika tanpa maksud mengkhususkannya maka tidak mengapa. ([3])
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ اَلْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي
“Ya Allah aku memohon keselamatan dari-Mu dalam agamaku duniaku keluargaku dan hartaku.”
Keselamatan dalam agama yaitu agar terhindar dari fitnah syahwat dan fitnah syubhat. Karena dua hal ini yang sering kali menghancurkan agama seseorang. Dia berlindung dari fitnah syubhat agar memberikannya petunjuk serta terhindar dari kesesatan pemikiran. Serta berlindung dari fitnah syahwat, karena bisa jadi seseorang mengetahui keharaman sesuatu tetapi hawa nafsunya mengalahkannya sehingga dia terjerumus ke dalamnya atau bahkan berusaha mencari pembenaran-pembenaran.
Keselamatan dalam dunia yaitu agar diberikan kesehatan badan dan diselamatkan dari penyakit yang menghalanginya dari ketaatan. Di antara bentuk keselamatan dunia adalah keselamatan pada keluarganya yaitu agar Allah menjadikan istri dan anaknya taat kepada Allah, menjadi penyejuk mata baginya, dan jangan sampai melihat hal-hal yang buruk dari keluarganya. Di antara bentuk keselamatan dunia adalah pada keselamatan pada harta yaitu agar hartanya tidak dicuri, ditipu, dibuang-buang pada hal yang tidak bermanfaat. Zikir ini juga menjadi dalil dibolehkannya meminta kebaikan dan keselamatan pada perkara dunia.
اَللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي
“Ya Allah tutupilah auratku” yaitu agar Allah menutupi segala kekurangan yang tidak layak dilihat, berupa aib, akhlak yang buruk, maksiat.
وَآمِنْ رَوْعَاتِي
“amankanlah kekhawatiranku” yaitu agar diberikan ketenteraman dalam ketakutan.
وَاحْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمِنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِينِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي
“jagalah diriku dari depanku belakangku sebelah kananku sebelah kiriku dan dari atasku. Aku berlindung dengan keagungan-Mu dari bahaya yang datang dari bawahku” yaitu agar Allah menjaganya dari segala arah, dari depan, belakang, kanan, kiri, atas, serta dari bawah yang mungkin menimpanya tanpa persiapan seperti gempa atau longsor, dan yang lainnya.”
Footnote:
________
([1]) HR. An-Nasa’i, no. 5530 dan Ibnu Majah, no. 3871, hadits sahih menurut Hakim.