Hadis 11
Larangan Memukul di Bagian Wajah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian hendak memukul, maka dia wajib menghindari (memukul) wajah’.” ([1])
Kata قَاتَلَ (qaatala) biasanya digunakan untuk makna memerangi atau berkelahi. Akan tetapi para ulama memahami kata قَاتَلَ di dalam hadis ini dengan makna memukul. Apakah memukul tersebut dilakukan karena alasan yang dibenarkan agama, misalnya dalam rangka untuk mendidik, atau memukul yang diharamkan, misalnya karena pertengkaran (pertikaian) yang disebabkan emosi. Sehingga makna dari hadis ini adalah:
“Jika salah seorang dari kalian memukul, maka dia wajib menghindari wajah.”
Oleh karena itu, Imam Al-Bukhari mencantumkan hadis ini di dalam kitabnya Sahih Bukhari, di bawah judul:
‘Bab: Jika Seorang Tuan Memukul Budaknya Maka Dia Harus Menghindari Wajah’
Ini merupakan bukti bahwa Islam adalah agama yang indah. Dalam perkara besar seperti dalam peperangan, Islam pun mengajarkan adab. Di antaranya tidak boleh membunuh lelaki yang sudah tua, tidak boleh membunuh para wanita dan anak-anak, tidak boleh memutilasi mayat, tidak boleh merusak tempat ibadah. Hal-hal demikian dilarang dalam Islam karena tujuan utamanya bukanlah itu melainkan agar orang-orang mengenal Islam dan beribadah kepada Allah ﷻ. Bahkan dalam perkara semacam memukul pun, Rasulullah telah memerintahkan agar menghindari wajah.
Apabila seseorang terlibat dalam pertikaian yang tidak bisa dia hindari. Misalnya dia emosi karena saudaranya bersalah yang menyebabkan dia memukul, maka pemukulan yang dilakukan itu terlarang, dan larangannya bertambah jika memukul bagian wajahnya. Bahkan melakukan pemukulan yang dibenarkan pun tetap dilarang memukul bagian wajah. Misalnya seorang tuan yang memukul budaknya dalam rangka mendidiknya, karena sang budak membangkang kepada tuannya. Atau orang tua yang memukul anaknya atau seorang suami yang memukul istrinya untuk mendidik mereka, dalam beberapa keadaan mereka diperbolehkan memukul tetapi tetap harus menghindari bagian wajah.
Bahkan sebelum sampai pada tahap memukul pun, Islam telah mengajarkan tahapan-tahapan dalam mengatasi istri yang membangkang. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ واهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (An-Nisaa’: 34)
Tahapan paling pertama yang harus dilalui adalah suami memberi nasihat kepada istrinya terlebih dahulu. Jika tidak patuh, maka dia menjauhi istrinya dengan cara tidak menggaulinya, tetapi sang suami masih satu rumah dengan istrinya. Kemudian tahapan selanjutnya adalah dengan memukulnya. Memukul di sini pun adalah memukul yang tidak memberi bekas. Di bagian tubuh mana pun tidak boleh memberi bekas, apalagi di wajah. Oleh karena itu, setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya tetap tidak diperbolehkan memukul istri di bagian wajahnya, karena pembangkangan yang dia lakukan. Demikian pula ketika memukul anak, maka tidak boleh memukul di bagian wajah, karena Rasulullah ﷺ melarangnya.
Para ulama juga mengatakan bahwa larangan memukul wajah adalah larangan umum yang mencakup perkara hudud (penegakan hukum)([2]). Misalnya ketika seseorang dirajam maka tidak boleh dirajam di bagian wajahnya. Ketika mencambuk lelaki dan wanita yang berzina tetapi keduanya masing-masing belum pernah menikah dengan pernikahan yang sah, maka tidak boleh dicambuk di bagian wajah akan tetapi di bagian tubuh yang lain. Bahkan pada hewan, tidak boleh seseorang menyakitinya kemudian memukul di bagian wajahnya. Atau ada pemilik hewan yang ingin mencambuk peliharaannya maka tidak boleh mencambuk di bagian wajahnya.
Para ulama juga mengambil faedah dari hadis ini, bahwasanya jika kita hendak memberi hukuman berupa pukulan (untuk mendidik), selain wajah hendaknya juga menjauhi bagian-bagian tubuh rawan lainnya seperti kepala, perut, kemaluan, dan semisalnya([3]). Karena kita memukul mereka untuk mendidik, bukan untuk menyakiti atau membunuh mereka. Dan juga bukan untuk membuat mereka cacat. Perbuatan ini dilarang meskipun sedang dalam keadaan emosi. Syariat telah mengatur kapan dan bagaimana memukul itu diperbolehkan.
Batasan Wajah
Mengenai batasan wajah, dapat dijumpai di dalam pembahasan seputar fikih berwudu. Ketika Allah berfirman dalam Alquran yang artinya “Cucilah wajah-wajah kalian…” (QS Al-Maidah : 6), para ahli fikih membahas tentang definisi wajah. Kesimpulannya, jika kita berkaca di depan cermin maka kita akan melihat wajah kita. Dari bagian kepala tempat tumbuh rambut sampai di bagian akhir dagu. Kemudian dari ujung setelah telinga kanan sampai telinga kiri, itulah definisi wajah. Sehingga bagian leher bukanlah wajah, begitu pun dengan kepala bagian belakang juga bukan wajah.
Hikmah Menghindari Pukulan di Wajah
Wajah merupakan bagian yang lembut yang mudah rusak sehingga akan tampak bekasnya jika dipukul. Selain itu, seseorang menilai tampan atau cantiknya orang adalah dari wajahnya. Jika ternyata tampak luka di wajah apalagi sampai timbul kecacatan seperti hidung patah atau bagian mata terluka atau bahkan mengalami kebutaan, maka ini sangat berbahaya, sangat merusak ketampanan atau kecantikan seseorang.
Bekas luka yang ada di wajah seseorang akan sangat menyakitkan hatinya. Jika dia berkaca, dia akan melihat langsung bagaimana wajahnya terluka, tersayat, atau bengkak. Berbeda jika yang terluka hanya di bagian badan, maka ini lebih ringan.
Seorang suami misalnya memukul istrinya, atau seorang ayah yang memukul anaknya di bagian wajah, kemudian timbul bengkak atau memar di wajahnya. Hal ini akan memberikan rasa sakit yang luar biasa kepada istri atau anak tersebut. Mereka sering bercermin di depan kaca, sehingga mereka akan melihat bagaimana wajah mereka bengkak-bengkak. Lebih dari itu, hal ini dapat memancing Perhatian orang banyak yang bisa jadi menimbulkan masalah yang lebih besar. Berbeda halnya ketika bengkaknya di bagian badan atau yang lain. Orang lain tidak tahu sehingga lebih ringan perkaranya.
Para ulama mengatakan, di antara hikmah terlarangnya memukul di bagian wajah adalah karena wajah merupakan tempat terkumpulnya keindahan dan juga merupakan bagian yang paling mulia dari seorang hamba. Oleh karena itu, ketika ada seseorang yang merendahkan orang lain, pada umumnya dia lakukan dengan menampar wajahnya atau mendorong kepalanya. Karena inilah tempat yang paling mulia dari seseorang([4]).
Footnote:
___________
([1]) HR Bukhari, no. 2559 dan Muslim, no. 2612, redaksi hadis ini milik Bukhari
([2]) Lihat: Fathul Bari, Ibnu Hajar 5/182
([3]) Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, An-Nawawi, 5/182