Hadis 2
Keutamaan Orang yang Menahan Diri Ketika Sedang Marah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرْعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الغَضَبِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhudhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Bukanlah orang yang kuat orang yang selalu menang dalam bergulat. Orang yang kuat sebenarnya adalah orang yang sanggup menahan dirinya ketika dia sedang marah.”([1])
Di antara akhlak buruk yang semestinya dijauhi oleh seorang muslim adalah mudah melampiaskan marah. Sebaliknya, di antara akhlak mulia yang semestinya dimiliki adalah bersabar dengan menahan marah. Sesuatu yang aneh ketika kita jumpai sebagian orang, mereka bangga dengan sifat ‘suka marah’, dengan mengatakan, “Saya ini pemarah,” seakan-akan rida dengan sifat tersebut. Padahal suka marah adalah akhlak buruk yang tidak disukai Islam.
Orang yang memiliki sifat pemarah harus berusaha mengubah sifat tersebut jika ingin dikatakan berakhlak mulia. Karena sesungguhnya akhlak mulia itu bisa diraih dan akhlak buruk bisa diubah. Seandainya akhlak buruk tidak bisa diubah maka untuk apa Rasulullah mengajarkan akhlak. Sedangkan itulah tujuan Rasulullah diutus yaitu untuk menyempurnakan akhlak agar kita bisa berubah dari akhlak yang buruk menuju akhlak yang mulia. Rasulullah ﷺ bersabda,
أَنَا زَعِيمُ بِبَيْتٍ فِي أَعَلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ
“Aku menjamin istana di atas surga bagi orang yang memperindah akhlaknya.”([2])
Hadis ini menunjukkan bahwasanya akhlak yang indah bisa diusahakan sebagaimana akhlak buruk bisa dihilangkan. Apabila ditanyakan mana yang lebih afdal antara akhlak yang diusahakan atau akhlak bawaan yang sudah melekat sejak dilahirkan? Jawabannya adalah lebih afdal -wallahu a’lam- akhlak bawaan karena lebih kokoh dan sulit berubah. Hanya saja orang yang berusaha mengubah akhlaknya menjadi baik, dia akan mendapat pahala tambahan karena berusaha mengubah akhlaknya menjadi baik dengan jaminan istana di atas surga.
Patut diketahui bahwa sifat marah adalah sifat yang sudah ada dalam jiwa setiap orang. Semua memiliki potensi untuk marah. Tetapi ketika seseorang mulai merasakan kemarahan di dalam dirinya, hendaknya dia segera mengontrol jiwanya jangan sampai dia melampiaskan kemarahannya dengan berkata-kata yang buruk, memukul, atau hal-hal lainnya yang dilarang oleh syariat. Sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud dengan meredam amarah adalah berusaha menghilangkan amarah, bukan menyimpannya dan membiarkannya semakin bergejolak di dalam dada.
Yang dipuji dalam hadis adalah kekuatan dari orang yang apabila muncul kemarahan di dalam jiwanya lalu dia mengontrol dirinya, bukan orang yang pandai berkelahi dan pandai bergulat. Karena kekuatan tidaklah dipuji sekedar pada kekuatan fisik semata, karena jika demikian niscaya yang lebih pantas mendapatkan adalah singa, macan, gajah, dan hewan-hewan yang lebih kuat dari manusia. Oleh karena itu, kekuatan bukan dipuji karena zatnya, namun dia akan terpuji jika digunakan pada hal yang baik tetapi tercela jika digunakan pada hal yang buruk.
Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa orang yang kuat itu hebat, tapi yang lebih hebat lagi adalah orang yang bisa mengalahkan hawa nafsunya. Orang kuat yang sejati adalah orang yang ketika dia marah dan sebenarnya dia mampu melampiaskan, tetapi dia bisa mengontrol jiwanya dan tidak melampiaskannya.
Keutamaan Meredam Amarah
Selain hadis yang sedang kita bahas, terdapat ayat-ayat dan hadis-hadis yang menyebutkan tentang keutamaan menahan amarah yang lain, antara lain:
- Dijanjikan dengan surga
Allah ﷻ menyebutkan sifat penghuni surga di dalam Surah Al-Imran,
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”([3])
Allah ﷻ telah menyiapkan surga seluas langit dan bumi bagi orang yang bertakwa. Di antara sifat orang yang bertakwa tersebut adalah gemar menginfakkan hartanya dan orang yang meredam amarahnya. Ini menunjukkan bahwa meredam amarah pahalanya sangat besar. Sebagaimana pahala-pahala yang disediakan oleh Allah ﷻ bagi mereka yang melaksanakan salat sunah rawatib, salat malam, bersedekah, dan amalan-amalan lainnya.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ada seseorang yang datang menemui Rasulullah ﷺ dan mengatakan:
يَا رَسُوْلَ اللّهِ دُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يُدْخِلُنِيْ الْجَنَّةَ. قال: لَا تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةَ
“Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga.” Rasulullah menjawab: “Jangan marah.”([4])
- Merupakan wasiat Rasulullah ﷺ
Disebutkan dalam sebuah hadis yang masyhur, ketika ada seorang sahabat yang mendatangi Rasulullah ﷺ, kemudian dia berkata:
أَوْصِنِيْ، قَالَ: لَا تَغْضَبْ، فَرَدَّدَ مِرَارًا، قَالَ: لَا تَغْضَبْ
“Berilah wasiat kepadaku !” Rasulullah ﷺ mengatakan: “Jangan marah!”. Lelaki ini berulang-ulang meminta wasiat dan Rasulullah ﷺ tetap mengatakan: “Jangan marah!”([5])
- Dijanjikan dengan bidadari yang dia inginkan
Di antara keutamaan meredam amarah padahal dia mampu melampiaskannya adalah sabda Rasulullah ﷺ,
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَى أَنْ يُنَفِّذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَلَى رُءُوسِ الخَلاَئِقِ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ فِي أَيِّ الحُورِ شَاءَ
“Barang siapa yang meredam amarahnya padahal dia mampu untuk melampiaskan, maka niscaya Allah akan memanggil dia pada hari kiamat di hadapan seluruh khalayak, hingga Allah mempersilakan dia memilih bidadari mana yang dia sukai.”([6])
Hadis ini sekaligus menunjukkan bahwa bidadari tidak hanya satu macam, karena lafal “dia memilih bidadari mana yang dia sukai” menunjukkan bahwa Allah ﷻ memberikan kebebasan kepadanya untuk memilih bidadari mana yang paling dia sukai.
Berdasarkan keutamaan-keutamaan ini sepatutnya seorang muslim tidak mudah marah, kecuali marah pada tempatnya seperti dalam rangka nahi mungkar. Rasulullah ﷺ tidak pernah marah kecuali ketika ada syariat Allah ﷻ yang dilanggar. Berbeda halnya dengan marah karena hawa nafsu maka hal seperti ini tidak perlu dilakukan.
Adapun orang yang paling berhak untuk kita redam amarah kita di hadapannya adalah orang yang paling berjasa kepada kita seperti orang tua kita, istri kita, anak-anak kita. Mereka lebih berhak atas kita untuk meredam amarah di hadapan mereka dari pada kepada orang lain. Maka jangan sampai terbalik, kepada orang jauh mudah untuk meredam amarah, akan tetapi kepada anak, istri, suami, orang tua, kakak dan adik malah tidak meredam amarah.
Tips Meredam Amarah
Beberapa cara yang diajarkan Rasulullah ﷺ untuk meredam kemarahan yaitu:
- Ber-ta’awwudz kepada Allah ﷻ
Ketika Rasulullah ﷺ melihat seseorang yang sedang marah sampai urat lehernya mengembang karena saking marahnya, Rasulullah ﷺ mengatakan:
إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ
“Sesungguhnya aku mengetahui satu kalimat, jika orang itu mengucapkannya maka akan hilang kemarahannya, yaitu ucapan, ‘A’udzubillahi minasy syaithanirajim,’ niscaya akan hiilang kemarahan yang dia rasakan.”([7])
Jadi, langkah pertama yang dilakukan ketika muncul emosi dan mulai marah yaitu segera bertaawuz kepada Allah ﷻ dengan mengucapkan:
أَعُوْذُ بِاللّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
A’udzubillahi minasyaithanirajim (aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk).
Hal ini dilakukan karena kemarahan itu dari setan dan setan benar-benar menginginkan agar kita marah. Setan mengetahui apabila seseorang mulai marah, dia akan terpancing melakukan banyak hal yang berbahaya, sehingga setan sengaja mengusung kita untuk marah.
- Berwudu
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Sesungguhnya kemarahan itu dari setan dan setan tercipta dari api. Maka jika seorang dari kalian marah padamkanlah api tersebut dengan berwudu.”([8])
Jika seseorang sedang marah hendaknya dia segera berwudu dengan wudu yang sesuai syarak sebagaimana yang dilakukan ketika akan salat, dengan niat untuk menghilangkan kemarahan. Niscaya dengan hal itu Allah ﷻ akan menghilangkan kemarahannya.
- Jika sedang berdiri hendaknya dia duduk
Di antara tips yang diajarkan oleh Rasulullah adalah jika seseorang sedang dirasuki kemarahan dalam kondisi berdiri, hendaknya dia segera duduk. Jika ternyata dengan duduk belum juga hilang kemarahannya, maka hendaknya dia berbaring.
Hal ini disebabkan karena seseorang yang sedang marah dalam keadaan berdiri, dia bisa dengan mudah bertindak. Mudah untuk memukul, mudah untuk menendang, tangannya mudah untuk menjangkau benda-benda di sekitarnya, misalnya benda tajam atau benda keras untuk dilemparkan kepada orang yang dia marahi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan kita agar duduk ketika sedang marah. Karena dengan duduk gerakannya akan terbatas dan diharapkan kemarahannya cepat hilang.
Dan jika ternyata kemarahannya belum hilang, hendaknya dia berbaring. Di antara hikmahnya adalah dengan berbaring dia akan merasa rendah. Sebagaimana umumnya marah itu timbul karena keangkuhan (kesombongan), sedangkan seseorang yang tawaduk (rendah hati) dia tidak akan mudah marah. Karena dia akan merasa urusannya ringan, dia rendah hati, dan tidak mudah tersinggung. Sehingga ketika seseorang sedang marah karena keangkuhannya kemudian dia membaringkan dirinya ke tanah (ke bawah) maka dia akan tahu bahwa dia itu rendah, dia berasal dari tanah maka dia akan mudah untuk tidak marah yaitu memaksakan dirinya untuk tawaduk.
- Diam ketika marah
Di antara tips yang diajarkan oleh Rasulullah ketika sedang marah adalah diam. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ
“Jika salah seorang dari kalian sedang marah maka hendaknya dia diam!“([9])
Hal ini sangat penting untuk diperhatikan. Apabila seseorang sedang marah maka hendaknya dia diam dan jangan berbicara, karena jika dia berbicara pasti bicaranya tidak akan terkontrol, kemudian mengucapkan perkataan yang tidak adil atau perkataan yang melampaui batas, yang lebih dari seharusnya.
Oleh karena itu, terdapat sebuah hadis Di mana Rasulullah melarang hakim memberikan keputusan ketika sedang marah. Karena ketika sedang marah pada umumnya keputusannya tidak benar, sehingga pemutusan hukum tersebut harus ditunda oleh sang hakim sampai kemarahannya hilang. Sekiranya sang hakim tersebut dalam kondisi marah, bisa jadi ia menghukumi seorang pelaku kriminal yang seharusnya dihukum penjara selama 2 tahun menjadi 10 tahun, karena sang hakim dalam kondisi marah. Mungkin kerena terdakwa memaki-maki sang hakim yang membuatnya jadi emosi sehingga dia menjatuhkan vonis hukum yang lebih dari seharusnya, atau sebab-sebab lainnya yang memancing emosi sang hakim.
Oleh sebab itu di dalam ajaran Islam, seorang hakim ketika sedang emosi maka pemutusan hukumnya ditunda sampai dia bisa mengontrol jiwanya kembali, sehingga dia bisa menghukumi dengan adil tanpa pengaruh emosi. Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda,
لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
“Janganlah sekali-sekali seorang kadi (hakim) memutuskan hukum di antara dua orang sementara dia dalam kondisi marah.” ([10])
Demikian juga orang yang sedang marah terkadang dia mengungkit masa lalu, terkadang dia menghina orang yang ada di depannya, sehingga ucapannya menjadi tidak terkontrol. Sebagaimana yang sering terjadi di antara suami istri, seringkali penyebab utamanya adalah karena emosi dari sang suami. Awalnya sang suami marah kemudian setan mendatanginya untuk membuatnya semakin emosi. Sehingga dia tidak bisa mengontrol emosinya dan dia pun menceraikan istrinya dengan mentalaknya dengan talak tiga sekaligus yang seharusnya dia dapat menjatuhkan talak satu saja. Benarlah perkataan sebagian salaf,
أَوَّلُ الغَضَبِ جُنونٌ وَآخِرُهُ نَدَمٌ
“Awal dari kemarahan adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”([11])
Jarang seorang suami menceraikan istrinya kemudian dia bahagia dengan keputusannya. Kebanyakan mereka menyesal dengan keputusannya, karena perceraian yang dia jatuhkan pada umumnya dibangun di atas emosi. Karena emosi itu awalnya kegilaan, kemudian ujung-ujungnya adalah penyesalan.
Jika kita perhatikan keadaan orang yang sedang dikuasai amarah, akan kita saksikan sikapnya seperti orang gila. Seorang yang terpelajar menjadi seperti tidak terpelajar, seorang yang sebelumnya bijaksana seperti tidak bijaksana. Hal ini disebabkan karena dia menuruti kemarahannya. Sering pula terjadi, ketika seseorang sedang marah dan emosi, lalu dia berbicara dengan pembicaraan yang tidak terkontrol dan ngawur. Pembicaraan ini akhirnya menimbulkan dampak-dampak buruk sehingga terjadilah pemukulan, perkelahian, atau bahkan pembunuhan.
Oleh karena itu, ketika seseorang sedang emosi maka dia jangan berbicara. Jangan mengikuti pendapat sebagian orang yang mengatakan: “Jika kamu sedang emosi lampiaskanlah emosi itu, jangan ditahan!” Padahal jika seseorang sedang dalam keadaan emosi kemudian dia melampiaskan emosinya, maka api emosi tersebut akan semakin berkobar dalam jiwanya yang akan makin memperparah keadaan. Oleh karena itu, api emosi yang hampir menyala segera dipadamkan dengan sikap diam, sebagaimana ajaran Rasulullah ﷺ.
- Mengingat ayat-ayat Al-Quran atau hadis-hadis Rasulullah tentang keutamaan meredam amarah
Hendaknya seorang muslim senantiasa mengingat-ingat keutamaan orang yang meredam amarahnya, sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, karena ini akan membantunya untuk menahan dirinya.
Footnote:
____________
([1]) HR. Bukhari no.61114 dan Muslim no.2609.
([2]) HR. Abu Dawud no. 4800, disahihkan oleh Al-Albani.
([4]) HR. Thabarani no. 2353 dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani sahihul jami no 140925.
([5]) HR. Bukhari, no. 6116, Tirmidzi, no. 2020 dan Ibnu Hibban, no. 5690.
([7]) HR. Bukhari no. 6115 dan Muslim no. 109.
([8]) HR. Abu Daud no. 4784, dikatakan bahwa sanadnya hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth.
([9]) HR. Ahmad, no. 2136, dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Al-Jami no. 693.