Ada masjid yang terusun dari dua lantai, hanya saja yang shalat di lantai atas tidak bisa melihat jamaah yang ada di lantai bawah, apakah shalat mereka sah?
Jawaban: Selama masih dalam satu masjid maka sah, tidak disyaratkan sebagian mereka melihat sebagian lainnya, selama mereka masih mendengarkan takbirnya imam. (Fatwa al-‘Utsaimin)