Hukum Makmum Lambat Mengikuti Imam, Apakah Shalatnya Batal?
Jawab : Disyariatkannya imam pada shalat-shalat berjamaah adalah untuk diikuti, dan dianjurkan dalam agar seseorang langsung mengikuti imam ketika imam sudah benar-benar sempurna melakukanya.
Lalau bagaimana jika ternyata ada makmum yang terlambat dalam mengikuti imam?
Yang dimaksudkan dengan bab ini adalah: jika imam sudah melakukan atau berpindah dari satu rukun dan makmum tidak mengikutinya.
Contoh: imam rukuk dan makmum masih dalam keadaan berdiri, lalu imam bangkit dari ruku (I’tidal) baru kemudian makmum ruku’, atau bahkan setelah imam sujud baru kemudian makmum ruku.
Hal ini ada beberapa keadaan :
Keadaan pertama: Jika keterlambatan tersebut dikarenakan kesengajaan dan kesadaran:
Secara global ‘ulama berselisih menjadi dua pendapat:
Pertama : Jika ia terlambat dari mengikuti imam dengan satu rukun dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dan ini adalah pendapat madzhab Hanbali, dan satu wajh (sisi pendapat) dalam madzhab syafi’i.
Al-Mawardi berkata :
وَإِنْ تَخَلَّفَ عَنْهُ بِرُكْنٍ بِلَا عُذْرٍ فَكَالسَّبْقِ بِهِ
“Dan apabila ia terlambat dari imam dengan satu rukun tanpa ada udzur, maka hukumnya sama dengan mendahului imam (yaitu shalatnya batal)”. ([1])
Mar’i Al Karmi Al Hanbali berkata:
وَإِنْ تَخَلَّفَ عَنهُ بِرُكْنٍ فَأَكْثَرَ بِلَا عُذْرٍ فَكَسَبْقٍ، فَتَبْطُلُ لِعَامِدٍ،
“Dan apabila seseorang terlambat dari mengikuti imam satu rukun atau lebih maka seperti yang sebelumnya, yaitu batal dengan kesengajaan”. ([2])
Berkata An-Nawawi:
فَإِنْ تَخَلَّفَ بِرُكْنٍ وَاحِدٍ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَشْهُورِ وَفِيهِ وَجْهٌ لِلْخُرَاسَانِيَّيْنِ أَنَّهَا تَبْطُلُ
“Dan apabila ia terlambat dalam mengikuti imam satu rukun maka tidak batal shalatnya menurut pendapat benar dalam madzhab (Syafi’i) dan ada wajh dari ‘ulama khurosan (yang bermadzhab Syafi’i) bahwa yang demikian membatalkan”. ([3])
Kedua : Jika terlambat dari mengikuti imam hanya satu rukun, maka tidak membatalkan shalatnya, akan tetapi jika terlambat dalam mengikuti imam pada dua rukun maka batal. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, ([4]) dan riwayat dari imam Ahmad.
An-Nawawi berkata :
فَإِنْ تَخَلَّفَ بِغَيْرِ عُذْرٍ، نُظِرَ إِنْ تَخَلَّفَ بِرُكْنٍ وَاحِدٍ، لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ عَلَى الْأَصَحِّ، وَإِنْ تَخَلَّفَ بِرُكْنَيْنِ بَطَلَتْ قَطْعًا.
“Dan apabila seseorang terlambat satu rukun dalam mengikuti imam, maka tidak batal shalatnya menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab (Syafi’i), dan apabila terlambat dua rukun maka sudah pasti batal shalatnya” ([5])
Al Mawardi berkata:
إذا تَخَلَّفَ عَنْ الْإِمَامِ بِرُكْنَيْنِ فَصَاعِدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ، وَإِنْ كَانَ بِرُكْنٍ وَاحِدٍ فَثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ
“Apabila terlambat dari mengikuti imam dengan dua rukun atau lebih maka batal shalatnya, dan apabila satu rukun, maka ada 3 wajh (pendapat dalam madzhab) -di antaranya adalah tidak batal-“ ([6])
Sebenarnya semua ‘ulama yang memilih pendapat pertama dan pendapat kedua sama-sama menggunakan dalil yang sama yaitu dalil harusnya makmum mengikuti imam, hanya saja, ‘ulama yang pertama melihat bahwa kapan saja seseorang dikatakan tidak mengikuti imam maka sudah batal shalatnya, adapun ‘ulama yang memilih pendapat kedua maka mereka memandang bahwa keterlambatan yang sedikit tidaklah merusak shalat, sedangkan yang banyak itu merusak shalat.
Dan yang lebih menenangkan adalah pendapat pertama karena dua hal:
Pertama : Tujuan dijadikannya imam adalah untuk diikuti, jika seseorang terlambat dalam mengikuti imam satu rukun saja, maka sudah tidak sempurna ikutnya dia dengan imam.
Dalam hadits Anas bin Malik, Nabi bersabda :
«إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا»
“Seseungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apabila ia ruku’ maka ruku’lah kalian, dan apabila sujud maka sujudlah kalian, dan apabila ia shalat berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” ([7])
Dalam hadis Abu Hurairah, Nabi bersabda :
” إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا”
“Seseungguhnya imam ditunjuk tidak lain kecuali untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, dan apabila ia ruku’ maka ruku’lah kalian semua” ([8])
Dan pada hadits kedua ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas melarang dari menyelisihi imam, dan ashal pelarangan adalah haram.
Dan sebagaimana yang dibahas dalam ‘ilmu ushul fiqh: apabila larangan itu kembali kepada dzat ibadah, maka apabila larangan itu langgar rusaklah amalannya.
As-Syaukani berkata:
«إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ» مَعْنَاهُ أَنَّ الِائْتِمَامَ يَقْتَضِي مُتَابَعَةَ الْمَأْمُومِ لِإِمَامِهِ، فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْمُقَارَنَةُ وَالْمُسَابَقَةُ وَالْمُخَالَفَةُ إلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ الشَّرْعِيُّ عَلَيْهِ
“Maksudnya adalah: seseungguhnya bermakmumnya seseorang mengharuskan ia mengikuti imamnya, dan tidak boleh baginya untuk membarengi imamnya, mendahuluinya, dan menyelisishinya, kecuali apabila ada dalil khusus yang menjelaskannya” ([9])
Kedua : Mengikuti imam adalah hukumnya wajib, dan ketika ia tidak mengikuti imam dengan sengaja, maka batallah shalatnya.
Ibnu Qudamah berkata :
وَحُكْمُ هَذِهِ الْوَاجِبَاتِ – إذَا قُلْنَا بِوُجُوبِهَا – أَنَّهُ إنْ تَرَكَهَا عَمْدًا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ.
“Dan hukum wajib-wajib shala ini -apabila katakan wajib- jika seseorang yang meninggalkannya dengan sengaja maka batal shalatnya” ([10])
Keadaan kedua:
Apabila ia terlambat dari mengikuti imam karena udzur, maka yang demikian tidak membatalkan shalatnya. Akan tetapi jika dia tidak langsung pindah mengikuti imam akan menyebabkannya tidak bisa mengikuti imam satu rakaat atau lebih, maka ia mengikuti imam dan rakaatnya tidak dianggap, akan tetapi ia menggantinya setelah salamnya imam.
Contoh:
Seseorang tidak mendengar suara imam, sehingga ia mengira imam masih ruku’ dan ternyata imam sudah duduk di antara dua sujud, maka jika tidak dikhawatirkan tidak bisa mengikuti imam dia boleh bangkit I’tidal lalu sujud lalu duduk diantara dua sujud (intinya melakukan sesuai urutan sampai mendapati imam).
Namun jika ia tidak langsung mengikuti imam (duduk di antara dua sujud) akan menyebabkan ia tidak mengikuti imam, misalnya jika ia bangkit dari ruku imam sudah masuk ke rakaat berikutnya, maka ia langsung duduk di antara dua sujud, dan mengganti rakaatnya tersebut setelah imam salam.
Berkata Al-Hajjaawi:
وإن تخلف بركنين بطلت ولعذر كنوم وسهو وزحام إن أمن فوات الركعة الثانية أتى بما تركه وتبعه وصحت ركعته وإلا تبعه ولغت ركعته والتي تليها عوضها
“Dan apabila seseorang terlambat dari mengikuti imam sebanyak dua rukun atau lebih seperti tidur atau lupa atau keramaian, apabila aman dari tidak mendapati rakaat kedua, maka ia melakukan yang terlewati olehnya sampai ia dapat mengikuti imam dan shalatnya sah, akan tetapi jika dikhawatirkan akan kehilangan rakaat kedua mak ia langsung mengikuti imam, dan rakaatnay tersebut tidak dianggap dan rakaat berikutnya sebagi gantinya (maksudnya: jika yang tertinggal itu rakaat pertama, maka rakaat berikutnya dihitung rakaat pertama)” ([11])
Catatan: tidak batal jika seseorang terlambat sebelum imam sempurna pindah ke rukun berikutnya.
Contoh: ketika imam hendak bangkit ke i’tidal, dia sudah ruku’ sebelum imam sempurna I’tidal.
Dapatkan Informasi Seputar Shalat di Daftar Isi Panduan Tata Cara Sholat Lengkap Karya Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
_______________________
([1]) Al Inshof, Al Marwadi, 2/238
([2]) Ghoyah Al Muntaha, Mar’I Al Karmi, 1/215
([3]) Al Majmu’, Annawawi, 4/235
([4]) Sebagian ‘ulama syafiiyyah ada yang membagi rukun menjadi dua 1. Rukun yang pendek dan dia tidak maqshudun lidzatihi, seperti I’tidal dan duduk di antara dua sujud 2. Rukun yang panjang dan maqshudun lidzatihi, selain I’tidal dan duduk di antara dua sujud.
Shalat batal jika terlambat satu rukun yang panjang, dan disyaratkan terlambat dua rukun jika dia rukun yang pendek.
([5]) Raudhah Atthalibin, Annawawi, 1/370
([6]) Al Inshof, Al Mawardi, 4/235
([7]) H.R. Bukhari No.378, Muslim No. 411
([8]) H.R. Bukhari No.722, Muslim No. 414
([9]) Nail Al Author, Assyaukani, 2/250