Jika seorang bergabung dalam shalat jamaah tetapi imam hendak ruku’, makmum tidak sempat membaca Al-Fatihah, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban: Jika bacaan Al-Fatihah nya tinggal satu ayat atau sekitar itu yang mana ia bisa menyempurnakannya kemudian ia menyusul imam dalam ruku’ maka ini lebih baik, akan tetapi jika masih tersisa banyak yang mana jika ia baca sampai selesai menyebabkannya tidak mendapati imam melakukan ruku’, maka yang ia lakukan adalah ruku’ bersama imam dan tidak perlu menyempurnakan Al-Fatihah. (Fatwa al-‘Utsaimin)